JurnalPost.com - Salah satu penentu utama dinamika perekonomian di Indonesia dalam inovasi perbankan. Peningkatan penggunaan teknologi informasi dalam peningkatan pelayanan kepada nasabah secara personal mengarahkan Bank dalam suatu era baru yaitu Digital Banking dengan memanfaatkan teknologi digital melalui perangkat (device) dan aplikasi (software) sebagai delivery channel sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2018.
Di era perkembangan teknologi saat ini telah mengubah sebagian besar di kehidupan manusia, seperti menggunakan smartphone, laptop, internet dan aplikasi yang terhubung seperti halnya relasi business to business (B2B) dan business to Customer (B2C) berjalan dengan baik. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, terdapat beberapa variasi pelaku industri jasa keuangan yang dapat menyebabkan tingkat persaingan yang sangat tinggi. Di sisi lain, dalam perkembangan zaman menunjukkan perubahan pada pola perilaku masyarakat dalam menggunakan layanan yang telah disediakan oleh lembaga jasa keuangan. Saat ini layanan perbankan digital sudah dapat diakses kapan saja, dan interaksi langsung dengan pegawai bank sudah tidak perlu lagi dikarenakan adanya transaksi online / digital.
Di Indonesia, Kepala Departemen Penelitian dan perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Antonius Hari menyatakan bahwa terdapat lebih dari 80 bank yang melakukan layanan digital banking untuk para nasabah. OJK mencatat bahwa investasi perbankan di Indonesia dari September 2016 sebesar Rp 6,06 triliun hingga meningkat menjadi Rp 7,74 triliun per September 2018. Penelitian oleh Scott, S. V., dkk, (2017), focus pada pengaruh adopsi inovasi digital dalam jangka panjang. Penelitian ini menguji dampak kinerja bank dari inovasi digital dengan mengadopsi Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa SWIFT memiliki dampak positif pada profitabilitas perbankan dalam periode 9 tahun yang sudah diukur berdasarkan margin laba. Dan hasil lainnya menunjukkan bahwa penjualan positif terkait pengaruh adopsi SWIFT jangka panjang, peningkatan penjualan di perusahaan sekitar 50% selama SWIFT diadopsi.
beberapa manfaat inovasi digital seperti Efisiensi Bisnis dalam meningkatkan interaksi dengan pelanggan dan memberikan kebutuhan mereka lebih cepat, juga menyediakan metode untuk membuat fungsi internal lebih efisien. Penghematan Biaya dapat mengurangi biaya melalui sinergi data yang lebih kualitatif dan respons yang lebih cepat terhadap perubahan pasar. Akurasi keuangan sangat penting bagi bank untuk mematuhi peraturan pemerintah. Peningkatan daya membantu mengelola daftar pemasaran yang memungkinkan bank untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan membangun hubungan yang lebih dekat dengan konsumen. Penggunaan otomatisasi dapat mempercepat proses eksternal dan internal, diantara keduanya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan. Keamanan dapat ditingkatkan agar membuat semua bisnis besar atau kecil akan terhindar dari cyber yang dapat merusak reputasi.
Inovasi digital banking dapat memenuhi kepuasan pelanggan yang membuat mereka percaya dan mempunyai kesetiaan yang dapat mengakibatkan terjadi pembelian berulang. Dari pembelian pelanggan yang mengakibatkan terjadinya pembelian berulang. Kinerja perbankan diukur menggunakan probabilitas, yang menunjukkan apakah kinerja perusahaan dalam keadaan baik dan menguntungkan bagi pemegang sahamnya. Berdasarkan POJK Nomor 12/POJK.03/2018 Pasal 3 tentang saluran distribusi (delivery channel) Layanan Perbankan Elektronik, diambil 10 layanan teratas dari delivery channel di Indonesia meliputi Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Electronic Data CaPTure (EDC), Phone Banking (PB), Short Message Services (SMS) Banking, Internet Banking (IB), Mobile Banking (MB), E-Money, Banking branch, dan E-Payment.
Dampak buruk terjadi pada perekonomian Indonesia sejak tahun 2020 akibat adanya pandemi COVID-19, salah satunya pada industri, termasuk industri perbankan, sehingga memiliki pengaruh signifikan pada kondisi perekonomian nasional. Pembentukan persepsi dan pola perilaku yang baru di masyarakat dimana tidak semua organisasi dan/atau industri menyiapkan infrastruktur yang efektif terhadap pola perilaku ini. Bagi industri perbankan, COVID-19 justru menjadi katalisator yang mempercepat kematangan penerapan digitalisasi bank. Apabila dirancang dengan benar tentunya akan meningkatkan output perekonomian. Dengan prinsip dan kerangka kerja manajemen risiko yang terintegrasi dengan proses bisnis, sebuah bank dapat menciptakan dan melindungi nilai baik kepada pihak eksternal (nasabah), dan juga pihak internal. Setiap keputusan akan menimbulkan konsekuensi baru; begitu pula dengan mengimplementasi strategi baru terhadap sasaran yang disesuaikan dengan kondisi, diperlukan bagi organisasi untuk meninjau kembali efektivitas kendali yang ada, dan juga proses manajemen risiko yang telah terimplementasi.
Transformasi digital haruslah diikuti dengan adanya transformasi proses bisnis dan melakukan perbaikan yang berhubungan dengan adanya proses manajemen risiko agar tetap relevan sehingga sesuai konteks eksternal yang ada. Disisi lain, transformasi digital dalam perbankan atau open banking dapat menjadi solusi utama bank dalam menghindari bank run. Konteks penerapan digitalisasi bank bukan hal baru bagi sektor perbankan. Pada tahun 2019, Bank Indonesia memperkenalkan istilah Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI) yakni panduan dari arah kebijakan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran di era digital dalam rangka mendukung pembentukan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif. Tren digitalisasi bank sudah menjadi sasaran industri perbankan, bahkan sebelum adanya COVID-19.
OJK sebagai salah badan pengawas keuangan ikut berperan dalam pengembangan industri perbankan ke depannya. OJK telah menyiapkan berbagai kebijakan termasuk roadmap perbankan umum dan perbankan syariah di tahun 2020–2025 strategis perbankan nasional ditetapkan dalam roadmap itu. Pertama, penguatan struktur dan keunggulan kompetitif dengan meningkatkan permodalan memiliki 4 arah dalam mempercepat konsolidasi dan penguatan kelompok usaha bank.
Pertama yaitu dalam hal penguatan tata kelola dan efisiensi serta mendorong inovasi produk dan layanan. Kedua yakni dalam akselerasi transformasi digital melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi (TI), mendorong penggunaan TI sebagai game changers, peningkatan kerja sama TI dan implementasi advanced digital bank.
Ketiga dalam hal penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional dengan mendorong optimalisasi pembiayaan ekonomi; pendalaman pasar keuangan melalui multi activities business; mendorong perbankan syariah menjadi katalis bagi ekonomi syariah; peningkatan akses dan edukasi keuangan serta penguatan partisipasi dalam pembiayaan berkelanjutan.
Dan yang keempat, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan perbankan melalui pendekatan principle based, memperkuat perizinan melalui pemanfaatan teknologi, meningkatkan pengawasan memanfaatkan teknologi (supervision technology/suptech) serta memperkuat pengawasan konsolidasi. Selain itu OJK baru saja mengeluarkan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Dua POJK ini bertujuan untuk meningkatkan aspek kelembagaan dengan mencermati dinamika global, perubahan tatanan dan ekosistem perbankan serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan ke depan khususnya pengembangan digitalisasi. OJK bisa mendapatkan gambaran utuh dan lengkap perilaku bank maupun industri yang memungkinkan pengambilan professional judgment secara tepat waktu dan tepat substansi. Pemanfaatan suptech ini ditujukan untuk menghasilkan analisis awal, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tindakan pengawasan (supervisory action) yang sesuai.
Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi memang sebuah keniscayaan di industri perbankan. Penerapan digitalisasi dalam layanan, produk serta pengaturan dan pengawasan diharapkan menjadikan industri perbankan nasional memiliki daya tahan yang lebih kuat, berdaya saing di level internasional dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Fhirda Kharisma Mulyo Sari, Fika Fitriasari
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda