Oleh: Peni Atrise Tobing, mahasiswi Ekonomi Pembangunan, Universitas Sumatera Utara.
JurnalPost - Kinerja pelayanan perbankan dewasa ini bertransformasi membuat banyak pilihan dan fitur yang semakin memudahkan, sejalan dengan pembaharuan dalam segala bidang yang dinamis dimana menimbulkan banyak perbedaan hanya dalam kurun waktu yang singkat.Seiring dengan perubahan tersebut layanan perbankan digital "bank digital" muncul menjadi salah satu gejolak baru dalam dunia perbankan.Namun, perubahan ini tidak langsung diketahui dan diterima setiap orang dalam masyarakat.Banyak orang yang menganggap hal tersebut hanya perubahan biasa yang akan memakan waktu lama untuk direalisasikan.
Layanan perbankan digital adalah layanan atau kegiatan perbankan dengan menggunakan sarana elektronik atau digital milik bank, dan/atau melalui media digital milik calon nasabah dan/atau nasabah bank, yang dilakukan secara mandiri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong akselerasi transformasi digital di sektor keuangan dilandasi semangat dan tujuan agar perbankan indonesia dapat menjadi lebih berdaya saing, lebih efisien, adaptif, dan kontributif bagi perekonomian nasional, serta memberi manfaat luas untuk masyarakat Indonesia ."(Heru Kristiyana). POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
OJK tidak mendefinisikan bank digital sebagai suatu jenis bank baru.Tetapi, bank digital tetap diwajibkan memiliki minimal satu kantor fisik berupa kantor pusat dan memenuhi syarat operasional sebagai bank digital. Menyikapi hal ini, setiap orang dituntut untuk cepat beradaptasi.Seperti halnya proses adaptasi pada umumnya dimana orang yang lebih mudah beradaptasi (adaptif) akan memiliki keunggulan dan sebaliknya orang yang susah beradaptas akan ketinggalan.
Kemampuan beradaptasi ini berhubungan langsung dengan penggunaan layanan yang berubah dari bank yang mempunyai bentuk fisik menjadi fully digital bank atau bank digital dimana nasabah mampu mencari sendiri apa yang dibutuhkan tanpa pelayanan pihak bank.Layanan bank digital hanya memerlukan smartphone, gadget, internet yang memadai untuk mengakses fiturnya mulai dari membuka rekening, nasabah tidak perlu lagi datang ke cabang bank.
Setelah ditelaah lebih lanjut, maka inovasi menjadi bank digital akan lebih bermanfaat apabila masyarakatnya lebih adaptif dan melek teknologi, dengan tujuan merasakan kepuasan yang maksimal dari manfaat inovasi bank digital.
Daftar pustaka Wikipedia."bank digital"- diambil pada hari minggu, 29 Agustus 2021, pukul 05.54 WIB. www.pojk.go.id."peraturan perbankan"-diambil hari sabtu, 28 Agustus 2021, pukul 23.20 WIB https:/tekno.kompas.com-"apa itu bank digital yang kian marak di indonesia",-diambil hari minggu, 29 Agustus 2021, pukul 06.46 WIB. Cnbc."OJK Ungkap Jalan Panjang Aturan Bank Digital, Definifi Clear!",-diambil pada hari minggu,29 Agustus 2021, pukul 05.50 WIB.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda