Oleh: Rivaldi Zaifani, Mahasiswa Ekonomi Pembangunan, Universitas Sumatera Utara
JurnalPost - Berdasarkan definisi sesuai UU maka jelas sekali perbedaannya antara pengetian Bank dan Perbankan, Bank adalah bentuk badan usahanya sedangkan perbankan adalah aktivitasnya dalam pengertian yang luas secara operasional bisnis yang dilakukan Bank.
Perbankan Syariah Bank pada dasarnya adalah entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Dalam sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Landasan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia Peraturan yang mengatur mengenai bank syariah di Indonesia pertama kali adalah UU No. 7 Tahun 1992. Bank syariah pada masa ini masih berbentuk bank pengkreditan rakyat. Yang membedakan adalah, bahwa bank pengkreditan rakyat yang satu ini menjalankan asas-asas serta prinsip-prinsip bagi hasil yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Prinsip bagi hasil dalam hal ini disinyalir memiliki kesamaan dengan prinsip syariah.
Enam tahun selanjutnya, melalui UU No. 10 tahun 1998, dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan sebelumnya. Pada landasan hukum yang satu ini, diberikan penjelasan yang terelaborasi mengenai pengertian serta prinsip-prinsip bank syariah itu sendiri. Peraturan perundangan ini pula lah yang telah menjadi cikal-bakal landasan hukum syariah yang cukup kuat. Landasan hukum bank syariah selanjutnya yang masih juga digunakan hingga saat ini adalah UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Peraturan perundangan yang satu ini, berupaya memberikan penjelasan komprehensif mengenai operasional bank syariah. Di dalamnya secara jelas diatur mengenai jenis-jenis usaha, ketentuan dalam melaksanakan prinsip syariah, penyaluran dana, kelayakan dalam berusaha, serta beberapa hal yang harus dihindari oleh sebuah Bank Syariah.
Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank Syariah di Indonesia Pasal 2 UU Perbankan Syariah menyebutkan bahwa bank syariah berasaskan pada tiga prinsip utama yaitu Prinsip Syariah, Demokrasi Ekonomi, dan Prinsip Kehati-hatian
Dalam penjelasan atas UU Perbankan Syariah, dijelaskan bahwa Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur: 1. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah); 2. Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan; 3. Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah; 4. Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau 5. Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Tujuan Selain sebagai bentuk pengejewantahan sistem ekonomi Islam, bank syariah hadir sebagai bagian dari sistem perekonomian bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Pasal 3 UU Perbankan Syariah disebutkan Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Fungsi Bank syariah memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi bisnis dan fungsi sosial. Fungsi bisnis bank syariah berupa penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyalurannya dalam bentuk pembiayaan. Tujuan dari fungsi bisnis adalah untuk mendapatkan keuntungan (profit). Sedangkan fungsi sosial bank syariah berupa menghimpun dan menyalurkan dana ZISWAF. Sebagaimana tercantum dalam UU Perbankan Syariah pasal 4 :
1. Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. 2. Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. 3. Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). 4. Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Dana Bank Syariah Dalam hal operasionalnya, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah juga menerima dana dari pemilik bank dalam bentuk modal dan dari nasabah dalam bentuk simpanan. Hanya pengelolaan dana ini yang membedakannya kemudian. Bagaimana prinsip dasar operasional bank syariah?
Bank syariah memeroleh modal dari para pemegang sahamnya. Ada bank syariah yang dimiliki oleh BUMN dan ada yang oleh swasta/ masyarakat. BNI Syariah misalnya, sahamnya mayoritas dimiliki oleh PT Bank BNI Tbk., yaitu saah satu BUMN di bidang perbankan. Dalam kasus seperti ini, BNI Syariah bukanlah bank BUMN, melainkan bank swasta yang sahamnya dimiliki oleh salah satu BUMN. Bahkan, belum ada satupun bank syariah yang merupakan BUMN. Oleh karena itulah kemudian prnah muncul wacana pembentukan bank BUMN Syariah. Baca juga: Bank BUMN Syariah ditargetkan berdiri pada tahun 2017
Selain dari pemilik modal dalam bentuk saham, bank syariah memeroleh dana utamanya juga dari simpanan nasabah. Simpanan dapat berasal dari aneka produk seperti tabungan reguler, deposito, dan giro. Dana dari dua sumber itulah yang kemudian disalurkan dalam bentuk pembiayaan oleh bank syariah. Nah sampai saat ini, sepertinya tidak ada bedanya dengan operasional di bank konvensional. Bank syariah juga berperan sebagai mediator antara mereka yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana.
Daftar Pustaka https://dosen.perbanas.id › bank-vs-perbankan , 29 Agustus 2021 11.23 WIB https://www.ojk.go.id › Pages › PBS-dan-kelembagaan, 29 Agustus 2021 11.32 WIB https://shafiec.unu-jogja.ac.id/2021/03/landasan-hukum-bank-syariah-yang-wajib-diketahui/, 29 agustus 2021 11.45 WIB https://www.syariahpedia.com/2019/09/asas-tujuan-dan-fungsi-bank-syariah., 29 agustus 2021 12.04 wib. http://keuangansyariah.mysharing.co/sumber-dana-bank-syariah/, 29 agustus 2021 12.23 wib
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda