Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Citizen Reporter
  3. Fungsi Perbankan Syariah Dalam Menunjang Perekonomian di Indonesia

Fungsi Perbankan Syariah Dalam Menunjang Perekonomian di Indonesia

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
29 Agustus 2021, 14.40 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
29 Agt 2021, 14.40 WITA · 6 menit baca
6 menit baca
Fungsi Perbankan Syariah Dalam Menunjang Perekonomian di Indonesia

Oleh: Rivaldi Zaifani, Mahasiswa Ekonomi Pembangunan, Universitas Sumatera Utara

JurnalPost - Berdasarkan definisi sesuai UU maka jelas sekali perbedaannya antara pengetian Bank dan Perbankan, Bank adalah bentuk badan usahanya sedangkan perbankan adalah aktivitasnya dalam pengertian yang luas secara operasional bisnis yang dilakukan Bank.

IKLAN

Perbankan Syariah Bank pada dasarnya adalah entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Dalam sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Mahasiswa UNDIP
Baca Juga

Kolaborasi Lintas Jurusan, Mahasiswa UNDIP Kembangkan Dentavera sebagai Inovasi Perawatan Mulut

Landasan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia Peraturan yang mengatur mengenai bank syariah di Indonesia pertama kali adalah UU No. 7 Tahun 1992. Bank syariah pada masa ini masih berbentuk bank pengkreditan rakyat. Yang membedakan adalah, bahwa bank pengkreditan rakyat yang satu ini menjalankan asas-asas serta prinsip-prinsip bagi hasil yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Prinsip bagi hasil dalam hal ini disinyalir memiliki kesamaan dengan prinsip syariah.

Enam tahun selanjutnya, melalui UU No. 10 tahun 1998, dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan sebelumnya. Pada landasan hukum yang satu ini, diberikan penjelasan yang terelaborasi mengenai pengertian serta prinsip-prinsip bank syariah itu sendiri. Peraturan perundangan ini pula lah yang telah menjadi cikal-bakal landasan hukum syariah yang cukup kuat. Landasan hukum bank syariah selanjutnya yang masih juga digunakan hingga saat ini adalah UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Peraturan perundangan yang satu ini, berupaya memberikan penjelasan komprehensif mengenai operasional bank syariah. Di dalamnya secara jelas diatur mengenai jenis-jenis usaha, ketentuan dalam melaksanakan prinsip syariah, penyaluran dana, kelayakan dalam berusaha, serta beberapa hal yang harus dihindari oleh sebuah Bank Syariah.

Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank Syariah di Indonesia Pasal 2 UU Perbankan Syariah menyebutkan bahwa bank syariah berasaskan pada tiga prinsip utama yaitu Prinsip Syariah, Demokrasi Ekonomi, dan Prinsip Kehati-hatian

Dalam penjelasan atas UU Perbankan Syariah, dijelaskan bahwa Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur: 1. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah); 2. Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan; 3. Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah; 4. Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau 5. Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.

penanaman bibit
Baca Juga

KKN Universitas Merdeka Malang Bangun Greenhouse Bambu, Dorong Ketahanan Pangan Warga Pandanrejo

IKLAN

Tujuan Selain sebagai bentuk pengejewantahan sistem ekonomi Islam, bank syariah hadir sebagai bagian dari sistem perekonomian bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Pasal 3 UU Perbankan Syariah disebutkan Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Fungsi Bank syariah memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi bisnis dan fungsi sosial. Fungsi bisnis bank syariah berupa penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyalurannya dalam bentuk pembiayaan. Tujuan dari fungsi bisnis adalah untuk mendapatkan keuntungan (profit). Sedangkan fungsi sosial bank syariah berupa menghimpun dan menyalurkan dana ZISWAF. Sebagaimana tercantum dalam UU Perbankan Syariah pasal 4 :

1. Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. 2. Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. 3. Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). 4. Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Dana Bank Syariah Dalam hal operasionalnya, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah juga menerima dana dari pemilik bank dalam bentuk modal dan dari nasabah dalam bentuk simpanan. Hanya pengelolaan dana ini yang membedakannya kemudian. Bagaimana prinsip dasar operasional bank syariah?

KKN 179 UMM
Baca Juga

KKN 179 UMM Pasang Papan Jadwal Pembagian Air di Bangelan, Cegah Perebutan Antarwarga

Bank syariah memeroleh modal dari para pemegang sahamnya. Ada bank syariah yang dimiliki oleh BUMN dan ada yang oleh swasta/ masyarakat. BNI Syariah misalnya, sahamnya mayoritas dimiliki oleh PT Bank BNI Tbk., yaitu saah satu BUMN di bidang perbankan. Dalam kasus seperti ini, BNI Syariah bukanlah bank BUMN, melainkan bank swasta yang sahamnya dimiliki oleh salah satu BUMN. Bahkan, belum ada satupun bank syariah yang merupakan BUMN. Oleh karena itulah kemudian prnah muncul wacana pembentukan bank BUMN Syariah. Baca juga: Bank BUMN Syariah ditargetkan berdiri pada tahun 2017

Selain dari pemilik modal dalam bentuk saham, bank syariah memeroleh dana utamanya juga dari simpanan nasabah. Simpanan dapat berasal dari aneka produk seperti tabungan reguler, deposito, dan giro. Dana dari dua sumber itulah yang kemudian disalurkan dalam bentuk pembiayaan oleh bank syariah. Nah sampai saat ini, sepertinya tidak ada bedanya dengan operasional di bank konvensional. Bank syariah juga berperan sebagai mediator antara mereka yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana.

Daftar Pustaka https://dosen.perbanas.id › bank-vs-perbankan , 29 Agustus 2021 11.23 WIB https://www.ojk.go.id › Pages › PBS-dan-kelembagaan, 29 Agustus 2021 11.32 WIB https://shafiec.unu-jogja.ac.id/2021/03/landasan-hukum-bank-syariah-yang-wajib-diketahui/, 29 agustus 2021 11.45 WIB https://www.syariahpedia.com/2019/09/asas-tujuan-dan-fungsi-bank-syariah., 29 agustus 2021 12.04 wib. http://keuangansyariah.mysharing.co/sumber-dana-bank-syariah/, 29 agustus 2021 12.23 wib

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/fungsi-perbankan-syariah-dalam-menunjang-perekonomian-di-indonesia/24846/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026, 12.13 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Warga Desa Tlekung Diajak Manfaatkan Urine Sapi Jadi Pupuk Organik Cair untuk Percepat Pertumbuhan Pakan Ternak

PPK Ormawa Universitas Pakuan Terapkan Biopori untuk Konservasi Air di Desa Cipelang

Mahasiswa KKN MAs Latih Petani Bumiaji Buat Pupuk Organik Cair

KKN-MAs Kelompok 88 Kembangkan Gunungsari Circular Farm di Kota Batu

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Pengelola Museum di Surabaya Perkuat Profesionalisme Kehumasan, Strategi Pemasaran, dan Pelayanan Pengunjung

Mahasiswa UNAIR Kembangkan Merchandise untuk Delapan Museum di Surabaya, Dorong Inovasi Promosi Wisata Sejarah

Menyelamatkan Satu Kehidupan, Menyalakan Sejuta Harapan: Memaknai Pengabdian Kemanusiaan

Mengenal Styphelia javanica, Semak Xerofit yang Mampu Bertahan di Tengah Kekeringan Savana Bromo

Pilihan Editor

  1. 1 Pernah Bangkrut hingga Harus Mulai dari Nol, Derra Pratama Kini Banting Setir Jadi TikTok Affiliate
  2. 2

    Ketika Ilmu Kehilangan Adab: Pentingnya Pendidikan Akhlak Sejak Usia Dini dalam Tradisi Pesantren

  3. 3

    Universitas Negeri Malang Hadirkan ElectroRace Kit untuk Pembelajaran IPA di MTs Sunan Kalijogo

  4. 4

    Plagiarisme di Kalangan Mahasiswa sebagai Pelanggaran Integritas Akademik

  5. 5

    Tekuni Budidaya Ikan Lele, Salim Manfaatkan Layanan BRI Bojonegoro untuk Kembangkan Usaha

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.