Oleh: MHD ISKANDAR Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Sumatera Utara
Dakwah Dakwah merupakan terminologi yang lazim digunakan dalam penyampaian nilai-nilai agama Islam, khususnya di Indonesia. Selain itu, dakwah juga dapat dipahami sebagai suatu kegiatan maupun proses penyampaian serta penyebarluasan ajaran Islam dalam kehidupan manusia. Sejalan dengan itu, Rajab menjelaskan bahwa dakwah dapat diartikan sebagai proses penyampaian atau transmisi ajaran agama (Islam) dari dai sebagai sumber kepada mad'u (penerima) agar dapat bersikap dan bertingkah laku sesuai ajaran agama yang diterimanya. Dengan demikian, suatu kegiatan dakwah dapat terjadi apabila terpenuhi beberapa unsur, yakni si penyampai dakwah dan si penerima dakwah serta materi/ajaran yang disampaikan di dalam dakwah.
Hakikat Dakwah Dakwah ialah suatu ajaran untuk memahami suatu nilai maupun ajaran tertentu. Pada dasarnya, dakwah berkaitan dengan nilai-nilai maupun ajaran suatu agama Islam yang berkaitan dengan sistem kehidupan manusia secara keselutuhan. Menurut ismail dan Horman, Dakwah pada hakekatnya kendaraan untuk menyampaikan pesan agama, melingkupi seluruh aspek kehidupan manusia dan mengkonsolidasikannya dalam format kehidupan yang bermoral kemanusian. Artinya dakwah merupakan suatu proses penyampaian nilai-nilai agama yang dapat membuat manuasia berkualitas dalam sistem kehidupan. Oleh karna itu, proses tersebut melibatkan semua kegiatan dakwah yang bertujuan untuk meningkatkan kaulitas manusia agar lebih bermoral kemanusiaan.
Ekonomi Syariah Ekonomi Syariah merupakan pembahasan kaitan antara aturan-aturan dalam aktivitas kebutuhan manusia dengan aturan yang bersumber dari Al Qur’an dan sunnah yang di ajarkan oleh Nabi. Mengutip dari pemikiran Taqiyudin Al- Nabahani, bahwa ilmu ekonomi Syariah dibagi menjadi dua. Pertama keilmuan yang mempelajari tentang konsep islam secara komprehensif yang berkaitan dengan kepemilikan dan harta dalam kegiatan produksi barag dan jasa. Kedua keilmuan yang mempelajari tentang hukum-hukum Syariah yang berlaku dalam masyarakat selama proses interaksi dalam kepemikikan benda.
Menurut kholis, ekonomi islam merupakan sistem ekonomi yang berlandasan nilai-nilai ajaran islam. Sistem ekonomi islam disusun berdasarkan struktur ekonomi yang bersumber dari firman Allah, sehingga sistem ekonomi ini bersifat universal. Berkaitan dengan itu dikutip dari pramudya, Ekonomi Syariah merupakan ekonomi rabbaniah lahiyah, insaniyah, ekonomi berakhlak, dan ekonomi pertengahan. Nilai-nilai tersebut membawa dampak bagi seluruh segi ekonomi di bidang harta berupa; produksi, konsumsi, sirkulasi dan distribusi.”9 Dalam hal ini, ekonomi syariah ataupun ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang mengedepankan nilai-nilai ajaran Islam dalam mendapatkan, mengelolah, serta menggunakan aspek ekonomi dalam kehidupan sosial-masyarakat.
Koperasi Syariah Koperasi syariah merupakan salah satu aspek yang berkaitan dengan ekonomi Islam. Koperasi syariah hadir sebagai media penyebaran nilai-nilai ekonomi Islam dalam kehidupan sosial-masyarakat. Menurut Hendra, koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu Al-Quran dan Assunnah. Secara teknis koperasi syari’ah bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah Islam. Tujuan koperasi syariah adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Berdasarkan uraian tersebut, koperasi Syariah dapat dipahami sebagai bentuk penerapan ekonomi islam secara umum. Dalam hal ini, koperasi hadir dalam badan usaha yang bertujuan dasarnya adalah memberikan kesejahtraan bagi anggotanya berdasarkan prinsip-prinsip islam. Selain itu, koperasi syariah dianggap sebagai salah satu usaha dalam menjalankan dakwah ekonomi yang berakhlak. Artinya, setiap pelaku eknomi yang mengedepankan nilai-nilai ketuhanan serta nilai-nilai luhur manusia dalam mendapatkan harta atau kekayaan, serta mengelolah dan memanfaatkannya harta tersebut demi kesejahteraan dalam kehidupan sosial-masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa koperasi syariah merupakan bentuk penerapan nilai-nilai ekonomi Islam, yaitu ekonomi yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam hal ini, koperasi syariah digunakan sebagai sarana pengembangan ekonomi Islam guna mencapai kemaslahatan sosial. Selain itu, koperasi syariah hadir sebagai bentuk badan usaha yang menjamin kesejahteraan setiap anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi Syariah sebagai Sarana Dakwah Pengembangan Ekonomi Islam Ekonomi Islam merupakan salah satu sistem ekonomi yang telah berkembang pesat. Secara historis, sistem ekonomi Islam mulai diterapkan pada Tahun 1992, yaitu dengan berdirinya Bank Muammalat di Indonesia.16 Dengan kata lain, sistem ekonomi Islam secara formal telah diterapkan di Indonesia pada Tahun 1992. Pada dasarnya, sistem ekonomi Islam mencakup berbagai aspek kehidupan ekonomi sosial-masyarakat. Mulai dari pemerolehan harta ataupun nilai ekonomi, pengelolaannya, sampai dengan penggunaannya serta penerapannya di kehidupan manusia. Pada dasarnya, koperasi syariah memiliki tujuan yang sama dengan koperasi konvensional lainnya. Dalam hal ini, setiap koperasi memiliki tujuan memberikan kesejahtraaan bagi angota serta kemaslahatan bagi masyarakat umum. Hal ini dipertegas oleh kartasapoetra, dkk. Yaitu, “koperasi merupakan suatu badan usaha Bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya diderita oleh mereka”. Maka dari itu hadirnya koperasi Syariah ini juga memberikan kamajuan dan meningkatkan kualitas ekonomi bagi anggotanya, sehingga para anggota terlapas dari kesulitan ekonomi. Tetapi, prinsip yang dijalankan berupa prinsip-prinsip islam yang mana di dalamnya terdapat nilai-nilai ajaran islam dalam prinsip ekoniminya.
Koperasi Syariah memiliki berapa prinsip-prinsip yang di kembangkan antara lain:1). Kekayaan adalah Amanah dari Allah SWT yang tidak dimiliki oleh siapapun secara mutlak. 2). Manusia memiliki kebebasan bermuamalah selama tetap dengan ketentuan Syariah. 3). Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi. 4). Menjunjung tinggi keadilan dan meolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. Berkaitan dengan itu, terdapat beberapa ketentuan yang menjadi perhatian dalam penerapan koperasi syariah. Dalam bidang perniagaan syarat produk yang diperdagangkan: 1). halal, 2). suci, dan 3). tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi dalam Islam. Sedangkan usaha simpan pinjam harus memenuhi syarat: (1) tidak bertentangan dengan prinsip- prinsip syariat, (2) tidak ada unsur zulm, riba, gharar (penipuan), dan maisir (perjudian), (3) mengandung manfaat bagi kedua belah pihak, dan (4) berorientasi pada kepentingan umum.
Jadi, dapat disimpulakan bahwa keberadaan koperasi syariah merupakan bentuk pengembangan dakwah ekonomi Islam. Sebagai khalifah, manusia hendaknya mampu menggunakan kekayaan (amanah) yang diberikan Allah SWT ke jalan yang lebih meningkatan kemaslahatan umat manusia.
Referensi Rajab,Muhammad, 2014. “Dakwah Dan Tantangannya Dalam Media Teknologi Komunikasi”. Jurnal Dakwah Tabligh, Vol 15, No.1. Diakses pada tanggal 29 Agustus 2021 Ismail,A Ilyas, dan Prio Hotman. 2011. Filsafat Dakwah, Rekayasa Membangun Agama dan Peradaban Islam, Jakarta: Kencana. Kholis, Nur. 2009. “Membedah Konsep Ekonomi Islam”. Jurnal Ekonomi Islam La Riba. Vol. III, No. 2. Diakses pada Tanggal 29 Agustus 2021 Pramudya, Kelik. 2018. “Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah melalui Penguatan Fungsi Pengadilan Agama dalam Penyeleseian Sengketa”. Jurnal Rechts Vinding. Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 7. No. 1. ISSN 2089-9009. Diakses pada Tanggal 29 Agustus 2021 Syafe’I, Abdullah. 2012. “Koperasi Syariah: Tinjauan Terhadap Kedudukan dan Peranannya dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan”. Jurnal Media Syari’ah, Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial. Vol. 14. No. 1. Diakses pada Tanggal 29 Agustus 2021. Sofian. “Koperasi Syariah Sebagai Solusi Keuangan Masyarakat: Antara Religiusitas, Trend, Dan Kemudahan Layanan”. Makalah 9th Industrial Research Workshop and National Seminar, Peran Penelitian dan Inovasi di Era Industri 4.0 dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Menuju Kemandirian Bangsa”. POLBAN & IRONS. Diakses pada Tanggal 26 Mei 2019. Antonio, M. Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori dan Praktik. Jakarta: Gema Insani Pers. G. Kartasapoetra, dkk. 2007.Koperasi Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. Nasution, Muslimin. 2008.Koperasi Menjawab Kondisi Ekonomi Nasional. Jakarta: Penerbit PIP. Syamsuri, Muhammad. “Penerapan Prinsip-Prinsip Muamalah pada Koperasi Syariah Pemuda Mandiri Indonesia (KSPMI) Jawa Barat”. Artikel. Diakses pada Tanggal 29 Agustus 2021.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda