Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Citizen Reporter
  3. Lembaga Keuangan Mikro Dari Aspek Yuridis

Lembaga Keuangan Mikro Dari Aspek Yuridis

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
29 Agustus 2021, 02.29 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
23 menit baca
Lembaga Keuangan Mikro Dari Aspek Yuridis

Oleh: Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Sumatra Utara/ Nadia Adhani (190501141)

Abstract Most residents of Banda Aceh City do not have the ormative e to get financing from banking institutions, because they do not have the legality of business and collateral. Financial institutions are one of the alternatives offered by the law on Microfinance Institutions, currently in Banda Aceh incorporated in the form of Baitul Qiradh cooperative law. In addition Banda Aceh City I also intitiated this Micro Finance Intitutions, which is the only Micro Finance Intitution in Indonesia owned by local government.

IKLAN

Keywords: Financial Intitutions, Micro Enterprise and Legal Entity

Mahasiswa UNDIP
Baca Juga

Kolaborasi Lintas Jurusan, Mahasiswa UNDIP Kembangkan Dentavera sebagai Inovasi Perawatan Mulut

BAB I 1. PENDAHULUAN Kelompok usaha mikro,2 dan usaha kecil3 menempati posisi mayoritas dalam jumlahnya, namun kiprah usahanya justeru jauh tertinggal dibandingkan dengan kelompok usaha menengah4 dan koperasi,5 serta usaha besar6 yang jumlahnya sangat sedikit. Hal ini terjadi, salah satunya disebabkan adalah keterbatasan modal usaha yang dimiliki oleh usaha mikro dan usaha kecil dimaksud, demikian legalitas usahanya.7 Untuk mendapatkan permodalan dari perbankan baik konvensional maupun syariah, bagi Usaha mikro dan usaha kecil mengalami kesulitan karena perbankan mensyaratkan adanya agunan, namun usaha mikro dan usaha kecil memiliki keterbatasan baik berkenaan dengan agunan8, maupun dengan legalitas yang dimilikinya, padahal kelompok usaha ini justeru dapat menampung tenaga kerja dalam jumlah banyak. Selain itu, lembaga perbankan selama ini cenderung memberikan pembiayaan kepada usaha menengah, koperasi dan besar, karena keberadaannya di pusat-pusat perdagangan. Sementara itu usaha mikro dan usaha kecil letaknya di gampong- gampong, meskipun keberadaannya masih dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Akibatnya usaha mikro dan usaha kecil masih belum sepenuhnya terakses oleh lembaga perbankan. Lembaga perbankan juga tidak melirik usaha mikro dan usaha kecil juga karena jumlah pembiayaannya terlalu kecil. Usaha mikro dan usaha kecil dalam mendapatkan kredit atau pembiayaan terpaksa mencari ormative e lain, yaitu salah satunya adalah dengan meminjam pada perorangan yang sering disebut dengan rentenir. Tentunya hal ini sangat memberatkan bagi masyarakat karena bunganya yang ditetapkan terlalu tinggi.

Untuk itu perlu adanya pilihan pembiayaan, yaitu melalui lembaga keuangan mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Lembaga keuangan mikro telah menjadi perhatian banyak pihak sejak keberhasilan pelaksanaan model pembiayaan grameen bank yang dijalankan

2 Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 3 Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 4 Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau saha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 5Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, disebutkan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan orma Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 6 Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik ormat atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. 7 Teuku Ahmad Yani, Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro dan Kecil, Jurnal MIZAN, ISSN: 2089-0435, Vol. 2, No. 3, 2012, hal. 31. 8 Sri Soedewi Maschoen Safwan, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, BPHN, Jakarta, 2007, hal. 2 oleh Profesor Muhammad Yunus di Bangladesh untuk membuka akses pembiayaan bagi masyarakat yang tergolong kedalam katagori miskin.9 . Keberadaan lembaga keuangan mikro sebenarnya telah ada sebelum adanya Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro itu. Hadirnya lembaga keuangan mikro, ditandai dengan tumbuhnya lembaga keuangan mikro syariah yang berbentuk Baitul Qiradh. Lembaga ini sudah tumbuh di Kota Banda Aceh sejak tahun 1995 yang ditandai dengan dibentuknya Baitul Qiradh Baiturrahman, Baitul Qiradh Cut Nyak Dhien, Baitul Qiradh Surya Madinah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Nanggroe Aceh Darussalam (PWM NAD), Baitul Qiradh Pemuda Muhammadiyah Aceh, dan akhir-akhir ini telah tumbuh baitul qiradh lainnya, misalnya Baitul Qiradh Darul Mizan dan lain sebagainya.

penanaman bibit
Baca Juga

KKN Universitas Merdeka Malang Bangun Greenhouse Bambu, Dorong Ketahanan Pangan Warga Pandanrejo

Keberadaan baitul-baitul qiradh tersebut telah banyak membantu masyarakat dalam usaha mikro, kecil dan rumah tangga dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Namun lembaga baitul qiradh yang ada masih memiliki keterbatasan dalam upaya untuk memberikan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan usaha rumah tangga, hal ini karena jumlahnya yang terbatas juga pembiayaannya pula terbatas pula. Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro menegaskan bahwa kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Keterbatasan dari baitul qiradh yang ada di Kota Banda Aceh dalam menjalankan kegiatan usaha yang dimaksudkan oleh ketentuan di atas, juga tidak terlepas dari kepemilikan dari baitul qiradh yang ada di Kota Banda Aceh, yaitu milik dari orang perorangan yang tergabung pada wadah usaha dalam bentuk badan orma koperasi. Sementara itu lembaga keuangan mikro milik swasta dalam bentuk perseroan terbatas belum ada, demikian pula pemerintah daerah.

2. METODE PENELITIAN Kajian ini menggunakan metode penelitian orma ormative (legal research) , yaitu. Kajian yang mengacu kepada asas-asas, norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, kajian bersifat preskriptif, yaitu suatu proses mencari dan menemukan praktik di dalam masyarakat sebagai implementasi orma berdasarkan kreativitas dan kearifan masyarakatan guna menjawab persoalan kebutuhan pembiayaan oleh kelompok usaha mikro dan kecil.

Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini, yakni pendekatan perundangan- undangan (state approach), dan pendekatan konsepsional (concept approach), dengan mengkaji bahan penelitian yang terdiri dari bahan orma primer, sekunder dan tertier. Bahan penelitian dianalisis dengan pendekatan kualitatif, dengan tujuan untuk memahami makna dari bahan orma yang telah dikumpulkan, yang kemudian ditafisrkan secara ocial c , logis dan sistematis dengan menggunakan metode induktif.

KKN 179 UMM
Baca Juga

KKN 179 UMM Pasang Papan Jadwal Pembagian Air di Bangelan, Cegah Perebutan Antarwarga

BAB II 3. HASIL DAN PEMBAHASAN A. Dasar Hukum Lembaga Keuangan Mikro Pemerintah Republik Indonesia pata tahun 2008 telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil dan Menengah. 9 http://www.kompasiana.com/zaelani_ma/mengenal-konsep-grameen- bank_55177764a333114f07b65df, dikutip pada Pukul 22:40 Wib

Berdasarkan undang-undang ini, maka semakin jelas ocia mengakui bahwa pelaku usaha di Indonesia terbagi pada empat kategori, yaitu usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar. Ketentuan Pasal 6 undang-undang ini menegaskan bahwa kriteria Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidaktermasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyakRp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Sedangkan kriteria Usaha Kecil adalah usaha yanga. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyakRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidaktermasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dariRp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampaidengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyarlima ratus juta rupiah).

Sementara itu, kriteria Usaha Menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidaktermasuk tanah dan bangunan tempat usaha ataumemiliki hasil penjualan tahunan lebih dariRp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00(lima puluh milyar rupiah).

Berdasarkan undang-undang ini, sesuai dengan upaya pengentasan kemiskinan, maka semua pihak bertanggung jawab untuk pemberdayaan usaha mikro, dengan memfasilitasi persoalan modal untuk kelompok usaha mikro ini. Hal ini selaras dengan kewajiban untuk menciptakan iklim usaha. Kewajiban untuk menumbuhkan memang berada pada Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, namun dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif membantu menumbuhkan Iklim Usaha.

Undang-undang ini menegaskan bahwa salah satu aspek dari iklim usaha adalah pendanaan, yang selama ini justeru menjadi masalah bagi kelompok usaha mikro. Hal ini terjadi, karena terkait dengan legalitas yang dimiliki oleh pelaku usaha kelompok usaha mikro, selain persoalan agunan yang dimintakan untuk mendapatkan kredit atau pembiayaan dari pihak perbankan.

Atas dasar itu, maka diperlukan adanya lembaga lain yang dikhususkan untuk dapat menyalurkan pinjaman atau pembiayaan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha mikro, yaitu Lembaga Keuangan Mikro. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O13 tentang Lembaga Keuangan Mikro, menyebutkan bahwa Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Melihat dari pengertian di atas, ocial jelas perbedaan dengan lembaga keuangan lainnya, misalnya perbankan. Dimana dalam Undang-Undang Perbankan tidak secara tegas menyebutkan dengan frasa “tidak semata-mata mencari keuntungan” melainkan dengan frasa lain yaitu “dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Ftasa ini tercantum dalam pengertian bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1O Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam prakteknya, pihak bank selalu memperhitungkan keuntungan dalam memberikan kredit atau pembiayaan.

Atas dasar itu, maka ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro menegaskan bahwa kehadiran Lembaga Keuangan Mikro adalah bertujuan untuk: a. meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat; b. membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan c. membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat d. terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.

B. Bentuk Badan Usaha Lembaga Keuangan Mikro Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan memberikan pengertian Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerjaserta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Sedangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tidak memakai istilah perusahaan, melainkan istilah pelaku usaha.

Ilmu ocia mengenal dua subjek ocia, yaitu subjek ocia pribadi (orang- perorangan) dan subjek ocia berupa badan ocia. Terhadap masing-masing subjek ocia tersebut berlaku ketentuan ocia yang berbeda satu sama lainnya, meskipun dalam hal-hal tertentu terhadap keduanya dapat diterapkan suatu aturan yang berlaku umum.

Salah satu ciri khas yang membedakan subjek ocia pribadi dengan subjek berupa badan ocia adalah saat lahirnya subyek ocia tersebut, yang pada akhirnya akan menentukan saat lahirnya hak dan kewajiban bagi masing-masing subyek ocia tersebut.

Pada subjek ocia pribadi, status ocia dianggap telah ada bahkan pada saat pribadi orang perorangan tersebut berada dalam kandungan (Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan pada badan ocia, keberadaan status hukumnya baru diperoleh setelah ia memperoleh pengesahan dari pejabat yang berwenang. Oleh karenanya, dilihat dari segi pendiriannya, maka keberadaan badan ocia sangat tergantung aturan ocia, sehingga disebut recht person.

Ketentuan Pasal 4 Undang-Undang LKM dengan tegas menyebutkan bahwa pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. bentuk badan ocia; b. permodalan; dan c. mendapat izin usaha. Tidak semua orang dan tidak semua badan usaha dapat menyelenggarakan LKM. Undang-Undang LKM secara tegas membatasi jenis badan usaha yang dapat menyelenggarakan lembaga keuangan mikro itu. Berikutnya, ketentuan Pasal 5 dengan tegas pula menyebutkan bahwa badan usaha yang dapat menyelenggarakan lembaga keuangan mikro hanya badan usaha yang berbadan ocia. Bentuk badan ocia itu adalah Koperasi dan Perseroan Terbatas saja. Dengan demikian badan usaha seperti Persekutuan Komanditer tidak dibenarkan.

IKLAN

Berdasarkan badan ocia yang dibenarkan untuk menyelenggarakan lembaga keuangan mikro itu, undang-undang juga mengatur tentang kepemilikan dari badan ocia dimaksud. Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang LKM mengatur bahwa badan ocia LKM baik itu Perseroan Terbatas maupun koperasi hanya dapat dimiliki oleh: a. warga ocial Indonesia; b. badan usaha milik desa/kelurahan; c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau d. koperasi. Kepemilikan badan usaha LKM hanya dibenarkan untuk didirikan oleh warga ocial Indonesia, baik itu berbentuk Perseroan Terbatas maupun koperasi. Undang- undang ini membatasi pendiri Perseroan Terbatas yang bergerak dalam LKM. Artinya undang-undang mengenyampingkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Nomor 4O Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Menurut UUPT, setiap orang-orang dapat membentuk PT di Indonesia, baik orang perorangan maupun badan ocia, baik warga ocial Indonesia maupun badan ocia asing. Dengan kata lain, bahwa warga ocial asing dan badan ocia asing tidak boleh berinvestasi dalam bidang lembaga keuangan mikro.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, ketentuan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 / POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro menegaskan bahwa LKM dilarang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga ocial asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga ocial asing atau badan usaha asing. Selain perorangan, undang-undang ini juga mendorong badan usaha milik desa/kelurahan (BUMDES/K) untuk dapat membentuk LKM, tentunya wadah usaha yang dapat dibentuk oleh (BUMDES/K) hanya perseroan terbatas tidak boleh koperasi, sesuai aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini membatasi pendirian koperasi hanya oleh orang perorangan atau badan ocia koperasi.

Berikutnya, UU LKM mendorong pemerintah daerah baik itu provinsi, kabupaten maupun kabupaten untuk membentuk LKM. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang membenarkan pemerintah daerah untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik berbentuk Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) maupun Perusahaan Perseroan Daerah (Persero Daerah).

UU LKM membatasi bagi pemerintah daerah yang berkeinginan untuk membentuk badan ocia LKM, UU LKM hanya membenarkan pemerintah daerah untuk membentuk Perseroan Terbatas, tidak boleh Perumda. Kepemilikan daerah juga dibatasi, artinya daerah harus menjadi pemegang saham mayoritas di dalam PT LKM dimaksud.

UU Pemda, mewajibkan daerah boleh memiliki 51 % (lima puluh satu persen) sebagai pemegang saham mayoritas/pengendali pada sebuah BUMD, namun dalam UU LKM diwajibkan semaksimal mungkin hingga sahamnya paling sedikit 60% (enam puluhpersen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Sisa dari kepemilikan itu hanya dapat dimiliki oleh warga ocial Indonesia dan/atau koperasi, dengan catatan bahwa kepemilikan setiap warga ocial Indonesia atas saham Perseroan Terbatas paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen). Dengan demikian, Pemerintah daerah dalam pembentukan LKM dapat menggandeng badan usaha milik gampong dan warga ocial Indonesia secara perorangan serta koperasi.

C. Perizinan Lembaga Keuangan Mikro Setiap lembaga keuangan mikro yang dibentuk wajib memiliki izin dari pejabat yang berwenang, yaitu Otoritas Jasa Keuangan.10 Izin ini dimaksudkan

10 lihat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan untuk menciptakan kepastian hukum11 baik bagi penyelenggara maupun masyarakat selaku nasabah dari lembaga keuangan dimaksud. Ketentuan Pasal 5Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 / POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, menegaskan bahwa badan usaha yang menjalankan usaha LKM harus memiliki izin dari OJK, dan izin LKM itu diberikan untuk kegiatan LKM yang dilaksanakan secarakonvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.

Untuk mendapatkan izin, maka salah satunya disyaratkan tentang permodalan yang harus dimilki oleh badan ocia yang akan menjalankan usaha LKM dimaksud. Ketentuan Pasal 9 menegaskan bahwa Modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupanwilayah usaha. Cakupan itu dapat sebatas desa/kelurahan, kecamatan, ataukabupaten/kota. Adapun jumlah modal disetor atau simpanan pokok, simpananwajib, dan hibah LKM ditetapkan paling sedikit:

a. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan; b. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kecamatan; atau c. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota. Melihat pada jumlah modal setor minimal atau simpanan wajib minimal dalam pembentukan LKM, nampaknya pemerintah mendorong untuk pembentukan LKM di setiap pelosok tanah air, namun apabila dipaksakan dengan modal sangat kecil seperti itu, juga sangat riskan karena perputaran modal yang kecil dapat mengakibatkan operasional dari LKM justeru tidak tertutup, sehingga dapat merugi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62 /Pojk.05/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/Pojk.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro menegaskan bahwa :

i. Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. ii. Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. iii. Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 13 peraturan OJK ini ditegaskan pula bahwa : (1) LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib menggunakan akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah. (2) Akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan usaha penghimpunan Simpanan dilakukan dengan menggunakan akad wadiah, mudharabah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. 11 Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, 2O1O, Jakarta, hal. 49 b. kegiatan usaha penyaluran Pembiayaan dilakukan dengan menggunakan akad mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, salam, istishna, ijarah muntahiah bit tamlik, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. c. kegiatan jasa pemberian konsultasi dan pengembangan usaha dilakukan dengan menggunakan akad ijarah, ju’alah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan PrinsipSyariah serta disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. d. kegiatan pendanaan melalui penerimaan pinjaman dilakukan dengan menggunakan akad qordh, mudharabah, musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Peranan izin dalam pembentukan LKM diharapkan mampu mendorong agar LKM dapat berjalan dengan baik dan berkualitas. Untuk menghindari tidak ocial c t l, maka OJK mensyaratkan agar para direksi atau pengurus yang menyelenggarakan LKM harus ocial c t l. Oleh karena itu pengelola LKM harus orang-orang yang mempunyai pengalaman pada lembaga keuangan dan beritegritas. Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.05/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, menegaskan Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah LKM harus memenuhi persyaratan:

a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan; b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan ocia tetap; c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan ocia tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; d. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan ocia tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; e. salah satu Direksi harus memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro atau lembaga jasa keuangan lainnya paling singkat 1 (satu) tahun; dan f. salah satu Direksi harus memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro syariah atau lembaga jasa keuangan syariah lainnya bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah paling singkat 1 (satu) tahun.

D. Kebutuhan Pembiayan melalui LKM di Kota Banda Aceh Pasca bencana alam di Aceh pada tahun 2O14, kegiatan produksi beralih pada sektor usaha mikro dan kecil serta menengah. Hal ini dikarenakan sektor usaha kecil dan usaha mikro mampu bertahan dalam setiap kondisi apapun.12 Sejalan dengan itu program pemerintah, yang dimotori oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh- Nias, adalah memberikan bantuan kepada kelompok usaha tersebut baik dalam bentuk hibah maupun revolving dengan menggunakan sistem lembaga keuangan 12Murtala, Pengaruh Modal Usaha Lembaga Keuangan Mikro Terhadap Volume Usaha Kecil Di Kabupaten Aceh Besar, Jurnal Serambi Ekonomi & Bisnis¦, ISSN 2354-970X, Vol. 1 No.1 (2014) : 1 – 4

mikro. Lembaga ini pernah ocial dengan prinsip operasional grameen bank, yang sesungguhnya telah dilaksanakan di banyak ocial berkembang.13 Secara garis besar beberapa prinsip operasional grameen bank dapat di jelaskan sebagai berikut:14Pertama, untuk lebih memudahkan masyarakat miskin dalam mengaksesnya, prosedur dan persyaratan pembiayaan dibuat sesederhana mungkin. Tidak seperti perbankan pada umumnya yang mengharuskan nasabah untuk ocial ke kantor bank, grameen bank menggunakan strategi jemput bola. Mulai dari proses pengajuan, pencairan serta pembayaran angsuran oci dilakukan di tempat si nasabah.

Kedua, skema dan plafond pembiayaan serta jadwal angsuran dibuat sefleksibel mungkin, disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah. Nasabah oci melakukan angsuran pembiayaan secara harian, mingguan atau bulanan.Ketiga, menerapkan konsep pembiayaan kelompok (group lending). Para calon nasabah yang mengajukan pembiayaan, akan digabungkan kedalam sebuah kelompok. Kelompok ini mempunyai beberapa fungsi, diantaranya sebagai sarana pembelajaran bersama para anggota, tempat untuk memperkuat rasa kekeluargaan dan kerjasama, serta memperkuat posisi tawar kelompok terhadap pihak lain. Sedangkan bagi pihak grameen bank sendiri, dengan terbentuknya kelompok, akan lebih memudahkan mereka dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.

Keempat, sebagai salah satu ocial c t pengamanan dalam pembiayaan, maka pihak grameen bank menerapkan aturan tanggung renteng di dalam kelompok, kelima, pihak grameen bank akan memberikan pendampingan secara terstruktur kepada kelompok nasabah. Mereka secara ocial c akan diberikan materi-materi yang oci memperkuat karakter dan rasa kepercayaandiri, pemberian bimbingan teknis & keterampilan usaha, pembukuan, pemasaran dan materi-materi lain yang oci mendukung perkembangan usahanya.

Keenam, untuk membantu masyarakat miskin agar suatu saat oci mempunyai asset sendiri, maka pihak grameen bank akan mewajibkan kepada nasabahnya agar menyisihkan sebagian keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha untuk dijadikan sebagai tabungan. Bahkan bagi para nasabah yang telah meminjam dan usahanya terus berkembang diberikan kesempatan untuk membeli sebagian saham grameen bank, sehingga kepemilikan grameen bank dihapkan pada suatu saat merupakan kepemilikan nasabah.

Kehadiran lembaga keuangan mikro yang berbentuk koperasi syariah di Kota Banda Aceh dengan nama Baitul Qiradh telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Lembaga keuangan mikro syariah dalam bentuk baitul qiradh ini merupakan pendekatan pembangunan ekonomi yang dimaksudkan untuk memberikan manfaat bagi orang-orang berpenghasilan rendah dan perempuan.

Lembaga Keuangan Mikro Syariah ini diharapkan dapat menghimpun dan menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat kecil, baik yang bersiafat ocial (nirlaba) seperti Zakat, infak dan sedekah ataupun penyaluran dan pembiayaan modal usaha yang bersifat laba dengan sistem bagi hasil.15Lembaga keuangan mikro di Kota Banda Aceh hanya dalam bentuk koperasi syariah, dan tidak ada yang berbentuk Perseroan Terbatas. Bahkan bukan dalam wilayah Kota Banda Aceh saja, 13 Mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Iqtishodia, Jurnal Ekonomi Islam Republika, Kamis, 4 November 2010 14 http://www.bacalah.ga/2016/11/makalah-lkms-lembaga-keuangan-mikro.html, 15Mahmudatus Sa’diyah, Pengembangan Produk-Produk Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Equilibrium,Volume 2, No.1, Juni 2014, hal. 157.

Melainkan se Indonesia belum ada yang dibentuk BUMD yang bergerak dalam lembaga keuangan mikro. Dyah Putrianti dan Meikha Azzani16, menyatakan bahwa sektor usaha mikro, usaha kecil dan usaha rumah tangga merupakan sektor riil yang cukup dibutuhkan terhadap perkembangan ekonomi karena kekuatan sektor riil inilah yang akan menentukan kekuatan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, salah satu dari kebijakan penguatan kelompok usaha tersebut adalah menyediakan pembiayaan melalui lembaga keuangan mikro.

Oleh karena itu kehadiran lembaga keuangan mikro sangat diharapkan untuk mampu mengentaskan kemiskinan di Kota Banda Aceh. Garis kemiskinan di Kota Banda Aceh setiap tahun mengalami kenaikan. Pada tahun 2O11 garis kemiskinan sebesar Rp. 477. 669,- Selama kurun waktu empat tahun, garis kemiskinan mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp. 523.444,- pada tahun 2O15. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendapatan minimum perbulan yang harus dicapai penduduk untuk dapat hidup layak sebesar 5OO.768 rupiah pada tahun 2O14. Meningkatknya garis kemiskinan disebabkan oleh inflasi atau kenaikan harga barang dan jasa. Untuk memperoleh standar yang layak maka daya beli masyarakat tidak boleh turun. Agar daya beli tidak turun maka pendapatan harus naik sehingga garis kemiskinan akan turun.

Kehadiran Badan Perkreditan Rakyat yang terdapat dalam wilayah Kota Banda Aceh juga diharapkan dapat membantu untuk usaha mikro, kecil dan usaha rumah tangga, namun jumlah bank jenis ini juga terbatas di Kota Banda Aceh, yaitu hanya 5 (lima) buah saja. Sementara jumlah kelompok usaha ini menurut Bapeda Kota Banda Aceh pada tahun 2015 berjumlah 3 287 unit. Kelompok usaha kecil berjumlah 3 231 unit, dan jumlah kelompok usaha menengah berjumlah 118 unit.

Keberadaan baitul qiradh dan PT. BPR tidak sebanding dengan perkembangan dan pertumbuhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi di Kota Banda Aceh. UMKM di Banda Aceh sangat signifikan pertumbuhannya, dan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Jumlah UMKM sampai saat ini berjumlah 8.405 unit atau sampai dengan 3,4 persen dari jumlah populasi penduduk Kota Banda Aceh. Sementara itu, untuk percepatan pertumbuhan perekonomian suatu daerah/kota, diperlukan prasyarat 5-7 persen pelaku UMKM. 17

BAB III 4. SIMPULAN Lembaga Keuangan Mikro telah hadir di Kota Banda Aceh, hal ini telah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan yang bukan perbankan. Untuk mendapatkan kredit atau pembiayaan, selama ini masyarakat terkendala legalitas usaha dan agunan yang dimilikinya. Lembaga keuangan Mikro merupakan alternatif yang ditawarkan oleh Undang- Undang. Dewasa ini di Banda Aceh lembaga keuangan mikro hadir dalam wadah badan hukum koperasi dengan bentuk Baitul Qiradh. Selain itu Pemerintah Kota Banda Aceh juga sedang menggagas Lembaga Keuangan Mikro ini, yang diharapkan menjadi 16Dyah Putriani dan Meikha Azzani, Penyaluran Dana Bergulir Syari’ah Sebagai Upaya Perkuatan Sektor KUKM Melalui Intermediasi Perbankan Syari’ah Berbasis Shirkah”, Makalah, Presentasi Pada Seminar Ekonomi Islam, Jakarta, 2007, dalam hal. 161. Israk Ahmadsyah, Efektivitas Pengelolaan Program Pemberdayaan Ekonomi Kecil Pasca Tsunami pada Baitul Qiradh di Wilayah Kota Banda Aceh, Media Syari’ah, Vol. X Nomor 20, Juli-Desember 2008, hal. 149. 17http://www.portal.radioantero.com/index.php?option=com_content&view=article&id=4790:pertumbuhan-umkm-dan-koperasi-di-banda-aceh-sangat-signifikan&catid=46:ap contoh bagi Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

DAFTAR PUSTAKA Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999. Adrian Sutedi, Implikasi Hukum Atas Sumber Pembiayaan Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, 2009. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni Bandung, cet. Keempat, 2011. Iskandarsyah Madjid, Lembaga Keuangan Mikro, dalam Jurnal Hukum Islam dan Paranata Sosial “Media Syariah”, Vol. X, Nomor 20, Juli-Desember 2008. Israk Ahmadsyah, Efektivitas Pengelolaan Program Pemberdayaan Ekonomi Kecil Pasca Tsunami pada Baitul Qiradh di Wilayah Kota Banda Aceh, Media Syari’ah, Vol. X Nomor 20, Juli-Desember 2008. Mahmudatus Sa’diyah, Pengembangan Produk-Produk Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Equilibrium,Volume 2, No.1, Juni 2014. Murtala, Pengaruh Modal Usaha Lembaga Keuangan Mikro Terhadap Volume Usaha Kecil Di Kabupaten Aceh Besar, Jurnal Serambi Ekonomi & Bisnis¦, ISSN 2354-970X, Vol. 1 No.1 (2014). Rudhi Prasetya, Maatschap (Firma dan Persekutuan Komanditer), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002. Salim, Essensi Hukum Bisnis Indonesia, Mandiri Jaya, Jakarta, 2004. Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Rajawali, Jakarta, 1980. Teuku Ahmad Yani, Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro dan Kecil, Jurnal MIZAN, ISSN: 2089-0435, Vol. 2, No. 3, 2012. Tjip Ismail, Implementasi Otonomi Daerah Terhadap Paradigma Pajak Daerah di Indonesia, Ringkasan Desertasi, Program Doktor Pascasarjana FHUI, Jakarta, 2005. Yahya Harahap, M., Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/lembaga-keuangan-mikro-dari-aspek-yuridis/24840/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 06.44 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Warga Desa Tlekung Diajak Manfaatkan Urine Sapi Jadi Pupuk Organik Cair untuk Percepat Pertumbuhan Pakan Ternak

PPK Ormawa Universitas Pakuan Terapkan Biopori untuk Konservasi Air di Desa Cipelang

Mahasiswa KKN MAs Latih Petani Bumiaji Buat Pupuk Organik Cair

KKN-MAs Kelompok 88 Kembangkan Gunungsari Circular Farm di Kota Batu

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

Pilihan Editor

  1. 1 DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD
  2. 2

    Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

  3. 3

    Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

  4. 4

    Pasar.id BRI Bojonegoro Hadirkan Peluang Penghasilan Tambahan bagi Pengemudi Ojek Lokal

  5. 5

    HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.