Oleh: Emelia Magdalena, Mahasiswa Ekonomi Pembangunan, Universitas Sumatera Utara.
JurnalPost - Pernahkah kamu mendengar tentang istilah Koperasi seperti Jamur? Tumbuhan jamur dapat hidup diberbagai macam habitat dan tumbuh dengan cepat. Keberadaan koperasi di Indonesia juga dianggap seperti jamur yang dapat berdiri dimana saja dan pertumbuhannya sangat pesat.
Koperasi di Indonesia diawali pada abad ke-20. Pada abad itu kemiskinan mulai melanda Indonesia, akibat keberadaan kapitalis. Koperasi dikenalkan oleh seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja. Ide awalnya adalah ketika Patih melihat banyak pegawai negeri tersiksa, karena banyak dari mereka yang terjerat oleh para rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Oleh karena itu, Patih bersama beberapa temannya mempersatukan diri untuk melakukan kerja sama dan pada tahun 1985 didirikan koperasi pertama di Leuwiliang. (S., Alam (2007). Ekonomi 3 untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta: Esis/Erlangga.)
Di negara berkembang, keberadaan koperasi menjadi sebuah institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Adanya peraturan perundangan yang mengatur jalannya koperasi dibuat dengan maksud mempercepat pengenalan akan koperasi dan memberikan dukungan atau perlindungan yang diperlukan oleh koperasi.
Banyak orang yang menganggap bahwa koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa di Indonesia, akibat kurangnya pengetahuan mengenai peranan koperasi yang menjadi tonggak perekenomian Indonesia. Dalam membantu menghadapi krisis perekonomian, Indonesia memiliki tiga pilar ekonomi, yakni: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Badan Usaha Koperasi yang telah diatur dalam pasal 33 UUD 1945. (Wikipedia. “Koperasi”)
Koperasi memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian di Indonesia. Koperasi merupakan salah satu badan usaha penggerak perekonomian rakyat yang memberikan kemudahan kepada para anggotanya.
Koperasi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Agung, Ahmad. 2017. Ekonomi Koperasi & UMKM. Bandung: Penerbit Manggu Makmur Tanjung Lestari)
Sebelumnya telah ditetapkan Undang-Undang no 17 tahun 2012 tentang perkoperasian merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang sebelumnya. Namun, pada tanggal 28 Mei 2012 Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang No 17 tahun 2012 tentang perkoperasian karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sehingga Undang-Undang no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian masih menjadi pedoman dan aturan koperasi di Indonesia.
Tujuan utama dari Koperasi Indonesia adalah menciptakan kesejahteraan anggota koperasi tersebut, dan masyarakat umumnya. Koperasi di Indonesia merupakan perkumpulan daripada anggotanya, sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Walaupun demikian, koperasi tetap berusaha agar mereka tidak mengalami kerugian. Dalam meningkatan kesejahteraan anggotanya diperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota koperasi.
Umumnya koperasi dilaksanakan bersama-sama oleh seluruh anggotamya, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dalam membuat keputusan. Pembagian keuntungan koperasi atau Sisa Hasil Usaha (SHU) dihitung berdasarkan sumbangan atau sokongan anggota terserbut dalam koperasi, misalnya dengan membagikan keuntungan berdasarkan pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota tersebut.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan diasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, angggota dalam koperasi bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK, 1996 : 27. 1).
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidak hanya berorientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Oleh karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar kuntungan sebagai tujuan perusahaan kerena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya (UU no 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi dalam berbagai aspek program manajemen koperasi disetiap rapat anggota tahunan (RAT). (Agung, Ahmad. 2017. Ekonomi Koperasi & UMKM. Bandung: Penerbit Manggu Makmur Tanjung Lestari)
Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta berpendapat, bahwa tujuan koperasi bukan mencari laba yang sebesar-besarnya, namun untuk melayani kebutuhan bersama dan wadah pertipasi pelaku ekonomi skala kecil. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai kolektivisme yang tercermin dari budaya Indonesia, yaitu budaya gotong-royong.
Koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional, koperasi diberikan peranan utama agar menjadi alat untuk ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sebagai sendi kehidupan ekonomi bangsa, dan dasar pengaturan perekonomian rakyat. Tujuannya agar bangsa Indonesia memperoleh taraf hidup layak di dalam susunan masyarakat yang adil dan makmur.
DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang Koperasi, Nomor 25 Tahun 1992. S., Alam (2007). Ekonomi 3 untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta: Esis/Erlangga. ISBN 979-734-533-5. Wikipedia. “Koperasi” – Diambil pada hari Kamis, 26 Agustus 2021, pukul 17.23, https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi Agung, Ahmad. 2017. Ekonomi Koperasi & UMKM. Bandung: Penerbit Manggu Makmur Tanjung Lestari.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda