Gunawan Budianto Naibaho, Mahasiswa Ekonomi Pembangunan, Universitas Sumatera Utara
Perbankan adalah industri yang menangani uang tunai, kredit, dan transaksi keuangan lainnya. Perbankan didefinisikan sebagai kegiatan bisnis dalam menerima dan menjaga uang yang dimiliki oleh individu dan entitas lain, dan kemudian meminjamkan uang ini untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti menghasilkan untung atau sekadar menutupi biaya operasional. Perbankan memiliki kedudukan yang strategis yaitu sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (Otoritas Jasa Keuangan, 2016). Di Indonesia terdapat dua jenis bank, yaitu bank umum dan BPR yg memiliki pengertian sebagai berikut :
1. Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2. Bank perkreditan rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dalam hal itu.
Berawal dari keinginan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat rentenir yang memberikan kredit dengan bunga tinggi, sehingga lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sejarah BPR mulai dari abad ke-19 dibentuknya Bank Desa, BankTani. Kemudian pasca kemerdekaan Indonesia didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa. Lanjut di tahun1970-an didirikannya Lembaga Dana Kredit Pedesaan oleh Pemerintah Daerah. Pada tahun 1988 Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 melalui Keputusan Presiden RI No.38. Masuk ke tahun 1992 BPR diberikan landasan hukum yang jeas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum yang tertera dalam Undang-Undang No.7 tahun 1992. Kemudian pada tahun 1998 dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan UU tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang berbunyi BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha BPR terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Bentuk hukum BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki prosedur pelayanan yang sederhana, proses yang cepat dan skema kredit yang lebih mudah disesuaikan serta lokasi yang tersebar di seluruh daerah, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Menurut Kotler, (2007 : 177) menyatakan kepuasan pelanggan adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan kinerja yang dipikirkan terhadap kinerja yang diharapkan.
Semua negara sedang mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam perkara dimana negara tersebut harus aktif dalam keterlibatan sektor swasta dalam proses integrasi ekonomi regional. Sehingga perlu upaya untuk mempersiapkan sektor swasta dengan segala kehidupan dalam beradaptasi dalam suatu bentuk ekonomi. Khususnya Indonesia, mayoritas bentuk usaha yang ada di wilayah Indonesia masih diwarnai dengan usaha kecil dan menengah. Hal ini penting untuk mengembangkan kerangka kerja usaha kecil dan menengah agar terjadi kesimbangan keuntungan. Bank Perkreditan Rakyat merupakan lembaga keuangan yang didirikan untuk melayani masyarakat dan mengembangkan usaha kecil dan menengah. Sunarto, H. (2007:12) berpendapat bahwa durasi dari sebuah hubungan memang dapat menciptakan nilai tersendiri bagi pelanggan dan dapat menciptakan kepuasan pelanggan yang dapat mengurangi keinginan untuk meninggalkan hubungan tersebut namun kompetisi dapat mengancam hubungan ini dimana bank lain dapat memancing nasabah untuk keluar dengan memancing dengan tawaran-tawaran yang lebih menguntungkan.
Masih banyak kendala yang menghambat pertumbuhan BPR di Indonesia. Berbagai kendala yang dihadapi BPR diantaranya adalah masih terbatasnya jangkauan pelayanan dan skala usaha yang kecil itupun masih ditambah dengan tingkat persaingan yang semakin hari semakin ketat. Masalah permodalan yang terbatas juga menjadi masalah sehingga perlu solusi pengembangan BPR agar dapat berkembang dan berperan serta dalam pembangunan. Yusra (2011 : 500) mencatat bahwa BPR adalah salah satu kebijakan perbankan di Indonesia untuk mengantisipasi resesi ekonomi akibat anjloknya harga minyak yang mengakibatkan pemerintah kekurangan dana pembangunan pada dekade 1980-an. Artinya adalah untuk mengumpulkan dana dari masyarakat antara lain dengan membuka kesempatan yang luas mendirikan bank yang mendorong masyarakat untuk menabung.
Sunarto, H (2007 : 6) menyatakan bahwa BPR memiliki spesialisasi pada retail banking dan kredit berukuran kecil yang sebagian besar ditujukan untuk kelas komunitas dan bisnis ke bawah sehingga dapat digolongkan sebagai intitusi keuangan mikro. Di Indonesia BPR mengalami persaingan yg ketat dengan Koperasi dan BRI terutama dalam konsumen yang berada di daerah pedesaan sehingga BPR membuat aturan di pedesaan yang memberikan kredit kecil kepada pengusaha, pedagang kecil, yang tidak menjadi anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Sedangkan BRI biasanya melayani kredit yang cukup besar kepada pengusaha menengah di desa maupun di kota. Sedangkan BPR sendiri memberikan kredit pada pengusaha dan pedagang kecil di kota dan pedesaan. Hal yang menjadikan persaingan semakin ketat adalah dengan mulai masuknya beberapa Bank Umum ke daerah pedesaan.
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan lahan yang bagi BPR merupakan sebuah lahan potensial dalam pembangunan suatu negara.UMKM menjadi bentuk yang paling sering ditemui di dunia usaha Indonesia, kontribusinya pun semakin lama semakin besar. Karena melihat segmen market yang cukup luas di Indonesia dan Pemerintah berupaya meningkatkan sektor ekonomi rakyat atau UMKM untuk memperkuat fondasi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bank harus mempromosikan apa yang menjadi kelebihan, fungsi, dan tujuan mereka kepada masyarakat agar dapat membentuk kebiasaan dalam meyimpan uang dari publik secara umum. Kekuatan BPR seperti proses kredit yang relatif cepat, pelayanan yang langsung menjemput pelanggan juga harus dikembangkan. Sunarto, H. (2007 : 193) menyatakan bahwa pengembangan hubungan dengan nasabah, sebagian besar dari nasabah (sekitar 80%) memiliki hubungan eksklusif dengan 1 BPR saja dimana ada korelasi yang kuat dan data statistik signifikan diantara ekslusifitas dan keinginan untuk pindah dari BPR. Langkah pasti dari BPR untuk membenahi diri menjadikan BPR lembaga yang dapat menyokong masyarakat.
BPR memiliki fungsi yang semakin berkembang seiring dengan semakin berkembangnya peran UMKM yang merupakan lahan BPR dan juga komitmen pemerintah yang semakin berkembang untuk mengembangkan UMKM ini. Namun hal tersebut jugala yang menjadi incaran bank umum pada sektor UMKM. Memang BPR masih unggul dalam hal penyebarannya yang menjangkau pelosok daerah dan kedekatan BPR dengan pelanggannya menjadi kekuatan bagi BPR. Memang kekuatan tersebut menciptakan respon yang baik terhadap pelanggan dan menciptakan kepuasan pelanggan. Tetapi kita membicarakan kembali persaingan atau kompetisi yang dapat menjadi ancaman hubungan tersebut, dimana bank lain dapat memancing dengan mengiming imingi tawaran yang lebih bagus sehingga pelanggan dapat beralih. Jika Anda adalah seorang yang fokus pada pesaing, Anda harus menunggu sampai waktu di mana pesaing Anda melakukan sesuatu. Tapi jadi orang yang fokus pada konsumen, maka Anda akan menjadi pionir (Jeff Bezos).
BPR dibentuk dengan tujuan awal untuk mendukung pembangunan dan pemerataan ekonomi. Dalam berbagai hal, BPR selalu fokus menetapkan tujuan awal yaitu untuk membantu ekonomi UMKM dan pemerataan ekonomi masyarakat sampai ke tempat terpelosok. Perlu adanya sikap optimis bahwa BPR dapat mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapinya. Kelemahan BPR yang pasti terlihat adalah tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan BPR dan ini jelas sesuatu yang sangat disayangkan dan perlu terus diadakan pembinaan, edukasi, program serbu pasar, dan berbagai cara lainya untuk giat memasarkan BPR perbedaanya dengan Bank Umum dan kelebihan BPR. Saat ini dibalik BPR-BPR yang sukses dan sehat juga masih terdapat BPR yang mengalami kesulitan. Hadinoto dan Retnadi (2007:115) menyatakan bahwa BPR belum banyak dikenal oleh masyarakat serta belum dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menunjang perkembangan perekonomian rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama di daerah pedesaan. Sehingga diperlukan berbagai upaya untuk membantu BPR menjadi lebih sehat dan agar BPR tetap pada fungsinya mendukung kesejahteraan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Keuangan, O. J. (2016). Booklet Perbankan Indonesia 2016, 27 Agustus 21.00 WIB https://kamus.tokopedia.com/p/perbankan/ , 28 Agustus 2021 10.30 WIB https://123dok.com/document/y9001mdy-pengaruh-kualitas-pelayanan-kepuasan-nasabah-ulatidana-kecamatan-sukawati.html, Halaman 4 Sunarto, H. (2007 Halamn 12, 6, dan 193). Understanding the Role of Bank Relationships, Relationship Marketing, and Organizational Learning in the Performance of People's Credit Bank: Evidence from Surveys and Case Studies of Bank Perkreditan Rakyat and Clients in Central Java, Indonesia. Jurnal Ekonomi Akuntansi Vol.3.Issue.3(2017), AUDIT MANAJEMEN FUGSI KREDIT PADA PT.BPR SARANA SUKSES GEDANGAN-SIDOARJO, Halaman 730 Septianto dan Widiharih Tahun 2010 https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/booklet-perbankan-indonesia/Documents/booklet_2014_opt_1395931938.pdf, 27 Agustus 2021 21.00 WIB Yusra, A. (2011 Halaman 500). Azwar Anas: Teladan dari Ranah Minang. https://www.liputan6.com/bisnis/read/2397424/kutipan-cerdas-dari-20-pengusaha-sukses-dunia, kutipan Jeff Bezos, 28 Agustus 2021 18:05 WIB Hadinoto, S. dan Retnadi D. (2007). Micro Credit Challenge: Cara Efektif Mengatasi Kemiskinan dan Pengangguran di Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda