Bogor, JurnalPots.com (03/03/22) - NFT kini menjadi tren yang dikenal di berbagai kalangan masyarakat khususnya di Indonesia setelah kemunculannya dikenal melalui sosok Ghozali. Tren NFT berkembang karena sosok Ghozali mengunggah swafotonya di OpenSea dari waktu ke waktu mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, dari usianya 18 tahun hingga kini berusia 22 tahun. Fenomena ini menjadi kian banyak dikenal masyarakat, pasalnya hanya dengan mengunggah swafoto Ghozali tiba-tiba mendadak menjadi milyader muda. Hal inilah yang kemudian menarik minat masyarakat Indonesia hingga menjadi tren seperti sekarang. Namun tidak banyak dari masyarakat mengenal apa itu NFT?
Sesuai dengan definisinya NFT adalah singkatan dari Non-Fungible Token atau token yang tidak dapat dipertukarkan. Terkadang masyarakat salah kaprah dengan sebutan NFT ini, NFT bukanlah sebuah platform melainkan karya digital dan karya yang diunggah secara digital itulah yang kemudian disebut sebagai NFT. Adapun beberapa karya yang dapat diunggah dalam bentuk NFT seperti foto, gambar, lukisan, video, suara, dan masih banyak lagi.
NFT ini sudah dikenal sejak dahulu bahkan sebelum menjadi terkenal seperti sekarang ini. Orang-orang di luar negeri sudah lebih dahulu sadar dan menggunakan NFT ini untuk memanfaatkan dan menjual karya mereka dalam bentuk digital pada platfrom OpenSea.
Awal perkembangan NFT di Indonesia diawali pada tahun 2012, di mana saat itu masyarakat mulai mengenal sistem blockchain. Seiring dengan perkembangan sistem blockchain dan NFT akhirnya pada tahun 2021, NFT menjadi populer di kalangan masyarakat terutama para pegiat kripto. Kemudian popularitas NFT semakin kian memuncak pada tahun 2022 dengan hadirnya sosok Ghozali.
Salah satu yang menarik dari NFT adalah konsep atau sistem yang diterapkannya. Konsep NFT menerapkan sistem blockchain. Sistem blockchain adalah sistem di mana ada beberapa perangkat yang bisa mengklaim kebenaran dan keabsahan dari suatu karya yang telah diunggah atau dijual. Setiap karya yang diunggah itu akan terverifikasi kepemilikannya oleh sistem yang bernama blockchain. Sistem tersebut terdiri dari beberapa perangkat yang apabila semua perangkat menyetujui kepemilikan dan keabsahan suatu karya maka karya tersebut merupakan karya original.
“Hal inilah yang memudahkan kami, para seniman atau konten kreator digital untuk lebih bebas berkarya. Dengan adanya NFT ini karya kita bisa lebih dihargai oleh kolektor-kolektor digital di berbagai belahan dunia. Dengan adanya konsep blockchain memudahkan pula hak cipta atau kepemilikan sertifikat dari suatu karya yang kita punya tanpa takut di-claim oleh orang lain,” Kata salah satu pegiat NFT Akhmad Dzaky Robitho Bilansory melalui wawancara langsung, Kamis (03/03/22).
Dengan konsep blockchain, tentu NFT memiliki salah satu platform yang saat ini banyak digunakan untuk melakukan transaksi. Platform yang mewadahi NFT adalah OpenSea. Banyak dari orang tidak tahu tentang OpenSea ini, tetapi inilah yang menjadi wadah bagi para seniman dan konten kreator digital untuk mengunggah karya mereka agar menambah nilai jual karya tersebut.
“Selain itu karya-karya kami seperti halnya karya lukis ataupun gambar dalam bentuk NFT, bisa diberi nilai tambah lebih oleh kolektor digital karena memang NFT memiliki sistem jual beli yang juga unik yaitu semacam menggunakan sistem lelang,” kata Dzaky.
Sistem jual beli pada NFT kurang lebih hampir sama seperti jual beli online pada umumnya. Bedanya yang kita perjualbelikan adalah karya digital. Selain itu dalam melakukan penjualan, si penjual dapat membuka harga awal kemudian pembeli bisa menawar lebih dari harga yang ditentukan oleh si penjual, sama seperti sistem lelang. Sehingga tak jarang dari karya yang diunggah bisa bernilai lebih tinggi dari harga jual yang telah ditetapkan.
NFT selain memiliki konsep dan sistem jual beli yang berbeda, NFT juga memiliki mata uang sendiri yaitu Ethereum. Di mana mata uang ini adalah mata uang digital yang bisa ditukarkan dalam bentuk rupiah. Untuk saat ini nilai 1 Ethereum senilai dengan Rp37,152,954.73. Maka dari itu banyak orang yang menjual karya digital mereka dengan membuka tarif mulai dari 0,1 Ethereum dan seterusnya. Hal ini dikarenakan 1 Ethereum bernilai sangat besar.
“Sebagai seniman dan konten kreator digital, dengan adanya NFT dan juga OpenSea sebagai wadah untuk memperjualbelikan NFT sangat memudahkan kami untuk mengeksplorasi dan menjual karya-karya kami tanpa harus menggunakan cara lama seperti, menjual lukisan keliling atau menawarkannya pada orang-orang. Karena NFT memiliki segmentasi pasar yang sangat luas bahkan hingga seluruh dunia bisa mengakses karya siapapun, kapanpun, dan di manapun,” kata Dzakky.
Namun di sisi lain semakin maraknya tren NFT ini, pemerintah pun menjadi lebih memerhatikan tren ini. Kementerian Kominfo melalui Siaran Pers No. 09/HM/KOMINFO/01/2022 pada Minggu, 16 Januari 2022 tentang Pengawasan Kementerian Kominfo terhadap Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia.
Kementerian Kominfo akan memastikan transaksi NFT tidak menyebarkan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan baik pelanggaran tentang pelindungan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual. Kemudian Kementerian Kominfo melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku lembaga yang berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto untuk mengawasi transaksi NFT. Selain itu Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappeti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna NFT yang melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.
Dzaky menambahkan bahwa selain bisa mendorong perekonomian seniman dan konten kreator digital, ia mengatakan bahwa masyarakat di Indonesia juga perlu adanya pencerdasan mengenai apa itu NFT dan bagaimana cara menggunakannya. Sebab dengan adanya NFT ini membuat masyarakat bisa mengakses secara luas dan bebas dengan berbagai jenis karya pula. Maka dari itu pentingnya literasi masyarakat Indonesia agar bisa memahami dampak negatif dan positif dengan maraknya tren NFT ini.
Ia juga menambahkan dan mengajak seluruh seniman dan konten kreator digital untuk memanfaatkan NFT sebaik mungkin agar bisa meningkatkan kreatifitas dan karya-karya yang dimiliki bisa dihargai dan mendapat nilai lebih.
Dengan kemajuan teknologi tren NFT akan memiliki peluang yang semakin luas di masyarakat. Terlebih lagi saat ini Mark Zuckerberg tengah mengembangkan teknologi lebih jauh lagi ke Metaverse yang nantinya juga akan berkolaborasi dengan NFT. Maka dari itu sudah seharusnya anak muda saat ini peka terhadap kemajuan teknologi dan memanfaatkannya.
Oleh: Fuja Nurcantika Wahyudi/Mahasiswi Sekolah Vokasi Institut Pertanian Bogor Jurusan Komunikasi
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda