JurnalPost.com - Korupsi tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran negara, tetapi dapat tumbuh dari kebiasaan kecil yang dianggap lumrah. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun 2024 tercatat 3,85 pada skala 0–5, lebih rendah daripada capaian 2023 sebesar 3,92, yang oleh Badan Pusat Statistik ditafsirkan sebagai meningkatnya sikap permisif terhadap perilaku korupsi (Badan Pusat Statistik [BPS], 2024). Di perguruan tinggi, pendidikan antikorupsi masih cenderung berhenti pada pemahaman teoretis dan belum diikuti aksi nyata (Cahya dkk., 2026). Padahal, penelitian pada mahasiswa menunjukkan hubungan positif yang signifikan antara kejujuran akademik dan persepsi antikorupsi (Heryadi dkk., 2022). Pembiasaan kejujuran dalam keseharian kampus karenanya relevan dengan tema Civic Integrity dan SDGs 16.
Untuk melihat kebiasaan kecil itu secara nyata, kami melakukan wawancara dan mini riset pada Oktober 2026 di kantin/minimarket Kampus A yang beroperasi sejak 2020 dan buka pukul 07.00–18.00. Kantin sangat padat pada jam keluar kelas hingga siang hari. Menurut kasir, mahasiswa hampir setiap hari meninggalkan makanan di kasir tanpa membayar atau membawa makanan langsung keluar, dan nilainya harus diganti kasir. Selisih kas harian juga muncul akibat selisih stok vendor saat stock opname. Dalam tulisan ini, perilaku tersebut disebut korupsi skala kecil sebagai analogi, yaitu penyalahgunaan kepercayaan yang merugikan pihak lain, dan bukan tindak pidana korupsi.
Permasalahan prioritas mitra ada dua, yaitu (1) pengambilan barang tanpa pembayaran serta kembalian berlebih yang tidak selalu dikembalikan, dan (2) antrean tidak tertib akibat penitipan pembayaran (jastip) serta input gorengan yang dilakukan satu per satu. Solusi yang kami rencanakan berupa intervensi ganda: pendekatan moral melalui poster edukasi dan pendekatan sistemik melalui penataan antrean serta rekomendasi perbaikan aplikasi kasir. Rancangan ini mengikuti masukan kasir sebagai mitra dan mengacu pada praktik pengabdian serupa (Afandi & Rizqullah, 2025; Hartono dkk., 2026). Luaran yang direncanakan adalah paket poster edukasi, lembar rambu ketertiban antrean, dokumen rekomendasi kepada pengelola, instrumen evaluasi, dan artikel ini. Perlu ditegaskan bahwa hingga tulisan ini disusun, tahap yang telah dilakukan baru mini riset dan perancangan; aksi yang dipaparkan belum diterapkan sehingga belum ada hasil yang dilaporkan.
Meninjau Permasalahan Transaksi Makanan di Kantin Kampus A
Mini riset dilaksanakan di kantin/minimarket Kampus A pada Oktober 2026, dengan mitra dua kasir, selanjutnya disebut Kasir A dan Kasir B, serta pengelola kantin. Identitas narasumber disamarkan atas pertimbangan etika. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung, observasi alur transaksi (terutama antrean gorengan), dan dokumentasi. Panduan wawancara memuat delapan pokok, yaitu lama berjualan dan jam operasional, kondisi saat ramai, kejadian mengambil barang tanpa membayar, kejujuran dalam kembalian, selisih kas harian, kendala transaksi, saran perbaikan beserta pandangan terhadap poster edukasi, dan izin pemasangan poster. Data kualitatif kemudian dianalisis secara deskriptif dan dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila.
Temuan wawancara menunjukkan bahwa kepadatan memuncak saat jam keluar kelas hingga siang (sekitar 08.00–14.00). Pada jam tersebut, barang tanpa bayar terjadi hampir setiap hari: makanan ditinggalkan di kasir atau dibawa keluar, dan kasir yang mengganti. Kembalian berlebih umumnya dikembalikan, tetapi tidak semua. Selisih kas terjadi setiap hari, baik akibat barang yang tidak dibayar maupun selisih stok vendor, dan kasir yang menombok. Kendala antrean berasal dari input gorengan satu per satu dan jastip pembayaran. Adapun saran kasir mencakup ketertiban antre dan perbaikan aplikasi kasir; kasir juga menilai poster membantu serta mengizinkan pemasangannya di tembok atau pada tripod. Perlu dicatat bahwa data ini bersifat kualitatif dari dua narasumber dan belum memuat jumlah kejadian terukur, sehingga pengukuran kuantitatif dirancang pada tahap monitoring.
Temuan tersebut menunjukkan dua lapis masalah. Pertama, masalah perilaku, yaitu kesempatan mengambil tanpa membayar meningkat ketika kasir kewalahan pada jam padat. Kedua, masalah sistem, yaitu antrean yang lambat dan tidak tertib memperbesar kesempatan tersebut. Gambaran ini sejalan dengan temuan Astuti dkk. (2025) pada konteks sekolah bahwa pengambilan barang tanpa membayar di kantin dipengaruhi kemudahan menjangkau barang, sikap iseng, dan ikut-ikutan teman, serta bahwa ketertiban antrean pada jam istirahat tidak selalu optimal. Karena masalahnya berlapis, rencana aksi kami pun dibuat berlapis, yaitu mengajak mahasiswa berperilaku jujur sekaligus menata sistem yang memicu kesempatan.
Kejujuran dalam Bingkai Nilai Pancasila
Pengambilan barang tanpa membayar bertentangan dengan Sila Kedua karena menunjukkan berkurangnya adab dan empati terhadap kasir yang menanggung kerugian. Perilaku yang sama melukai Sila Kelima karena beban kerugian tidak ditanggung oleh pihak yang menimbulkannya, sehingga hak dan kewajiban tidak seimbang. Sila Pertama relevan sebagai dasar tanggung jawab moral untuk tetap jujur ketika tidak diawasi.
Bahiyah (2025) menegaskan bahwa internalisasi nilai Pancasila di perguruan tinggi dilakukan tidak hanya melalui pembelajaran formal, tetapi juga melalui kegiatan nonakademik, budaya akademik, dan keteladanan. Arnol dan Charlin (2026) juga menyimpulkan bahwa pendidikan antikorupsi membentuk etika akademik melalui nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin. Nilai-nilai inilah yang kami jadikan landasan isi poster dan rambu yang direncanakan.
Rencana Aksi: Poster, Rambu Antrean, dan Rekomendasi Aplikasi Kasir
Rencana aksi disusun berdasarkan masukan kasir dan hasil kajian pustaka, dan seluruhnya dirancang agar dapat dilakukan mahasiswa dalam satu semester tanpa mengubah sistem kantin. Tahapan kegiatan mengikuti pola pengabdian edukasi antikorupsi, yaitu analisis kebutuhan, perancangan, sosialisasi dan edukasi, implementasi, serta monitoring dan evaluasi (Hartono dkk., 2026). Saat ini kami berada pada tahap perancangan. Metode yang dipilih adalah penyadaran melalui media poster dan konsultasi kepada pengelola.
Aksi pertama adalah poster edukasi kejujuran yang akan dipasang di tembok dekat kasir dan pada tripod di jalur antrean. Dasarnya dari mitra adalah penilaian kasir bahwa poster dapat meningkatkan kesadaran, disertai izin pemasangan. Dasar kajiannya adalah penggunaan poster dan infografis di lokasi strategis kampus (Cahya dkk., 2026) serta poster dalam edukasi antikorupsi (Afandi & Rizqullah, 2025). Isi poster dirancang kontekstual, positif, dan tidak menggurui, yaitu berupa ajakan singkat yang mengaitkan kejujuran dengan keadilan sebagai nilai Pancasila. Penataan seperti ini sejalan dengan gagasan nudge, yaitu pengaturan lingkungan fisik yang mendorong pilihan etis tanpa paksaan (Thaler & Sunstein, 2021).

Rancangan awal poster telah kami susun (Gambar 2) berukuran A2 agar mudah terbaca dari jalur antrean; ukuran dapat disesuaikan bila ruang pada tripod terbatas. Judulnya “Yuk, budayakan anti korupsi dari hal kecil!” dengan subjudul yang mengajak mahasiswa membangun integritas dari hal sederhana di kantin. Isinya tiga pesan bernomor, dan masing-masing menjawab satu temuan lapangan:
- Budayakan antri. “Beri kesempatan yang sama untuk semua.” Pesan ini menjawab antrean tidak tertib dan jastip.
- Bayar sebelum pergi. “Jujur dalam setiap transaksi, dukung kantin yang adil.” Pesan ini menjawab makanan yang ditinggalkan atau dibawa keluar tanpa pembayaran.
- Kembalikan jika lebih. “Ambil sesuai kebutuhan, kembalikan jika ada kelebihan.” Pesan ini menjawab kembalian berlebih yang tidak selalu dikembalikan.
Poster ditutup dengan kutipan “Integritas dimulai dari kebiasaan kecil” dan berlatar suasana kantin agar terasa dekat dengan pembacanya. Identitas institusi dan logo SDGs 16 pada versi cetak tidak ditampilkan pada Gambar 2. Pada penyempurnaan berikutnya, keterangan bahwa kerugian barang tanpa bayar ditanggung kasir dapat ditambahkan sebagai kalimat pendukung, bila disetujui kasir dan pengelola.
Aksi kedua adalah rambu ketertiban antrean berupa lembar instruksi dengan dua pesan: antre satu barisan dan bayar sebelum membawa makanan keluar. Dasar dari mitra adalah permintaan kasir akan ketertiban antre serta keluhan mereka terhadap jastip, sedangkan dasar kajiannya adalah bahwa kesempatan dan ketertiban antre memengaruhi pengambilan tanpa bayar (Astuti dkk., 2025) dan penataan lingkungan yang mendorong pilihan etis (Thaler & Sunstein, 2021). Rambu yang dimaksud adalah lembar instruksi cetak berukuran A3 yang dilaminasi dan dipasang di dekat kasir atau pada tripod di jalur antrean. Isinya hanya dua kalimat perintah singkat, yaitu “Antre satu barisan” dan “Bayar dulu sebelum makanan dibawa keluar”. Berbeda dengan poster yang mengajak dan menjelaskan alasan berperilaku jujur, rambu memberi petunjuk tindakan pada saat pembeli berada di kasir. Rambu tidak melarang penitipan pembayaran, tidak mengubah sistem kantin, dan tidak memerlukan perubahan aplikasi, sehingga pemasangannya cukup dengan izin kasir. Stiker penanda jalur antre di lantai bersifat opsional dan hanya dipasang bila disetujui pengelola. Karena belum ada data bahwa rambu menurunkan kejadian barang tanpa pembayaran di kantin Kampus A, efektivitasnya akan diuji melalui catatan kasir pada tahap evaluasi.
Aksi ketiga adalah rekomendasi tertulis kepada pengelola untuk mempercepat input gorengan. Aksi ini berangkat dari permintaan kasir akan perbaikan aplikasi kasir dan didasarkan pada pendampingan berbasis analisis kebutuhan mitra (Hartono dkk., 2026). Terakhir, evaluasi direncanakan melalui kuesioner singkat sebelum dan sesudah pemasangan poster kepada mahasiswa pembeli, sebagaimana pengukuran sikap sebelum dan sesudah pada pengabdian edukasi antikorupsi mahasiswa (Ardiansyah dkk., 2026), serta pencatatan kasir atas jumlah kejadian barang tanpa pembayaran selama dua minggu sebelum dan dua minggu sesudah intervensi. Pencatatan ini dimungkinkan karena kasir mengetahui kejadian harian, dan monitoring serta evaluasi berkala sejalan dengan Hartono dkk. (2026).
Rencana Mengukur Dampak dan Menjaga Keberlanjutan
Indikator keberhasilan yang kami tetapkan adalah meningkatnya skor kuesioner kesadaran kejujuran, menurunnya jumlah kejadian barang tanpa pembayaran menurut catatan kasir, dan dilaksanakannya rekomendasi oleh pengelola. Faktor pendukung yang teridentifikasi adalah izin pemasangan dan keterbukaan kasir. Faktor penghambat yang diantisipasi adalah kepadatan jam sibuk, kewenangan perubahan aplikasi yang berada pada pengelola, dan kemungkinan poster diabaikan seiring waktu. Astuti dkk. (2025) menunjukkan bahwa pembelajaran nilai dan pembiasaan saling melengkapi, sehingga poster perlu diperbarui berkala dan dikaitkan dengan materi Pendidikan Kewarganegaraan. Karena aksi belum dilaksanakan, hasil berupa skor kuesioner, jumlah kejadian, dan dokumentasi pemasangan belum tersedia dan akan dilaporkan setelah kegiatan dilakukan.
Agar berkelanjutan, program direncanakan berjalan bertahap. Keberlanjutan ditopang oleh penyerahan perangkat kepada pengelola dan pelibatan organisasi mahasiswa. Pada jangka pendek (semester berjalan), kegiatannya adalah pemasangan poster dan rambu, rekomendasi ke pengelola, serta evaluasi sebelum–sesudah, dengan indikator poster terpasang dan skor kuesioner meningkat. Pada jangka menengah (semester berikutnya), paket poster dan panduan diserahkan kepada pengelola, HIMA/BEM dilibatkan, dan poster diperbarui setiap bulan, dengan indikator adanya penanggung jawab dan poster yang terawat. Pada jangka panjang, diusulkan materi kejujuran pada orientasi mahasiswa baru, pembaruan materi poster, serta tindak lanjut pembaruan aplikasi kasir, dengan indikator disetujui kampus atau pengelola dan menurunnya selisih kas.
Membangun Integritas dari Kebiasaan Sederhana
Mini riset pada Oktober 2026 menunjukkan bahwa ketidakjujuran transaksi di kantin Kampus A, berupa pengambilan barang tanpa pembayaran, kembalian berlebih yang tidak selalu dikembalikan, dan antrean tidak tertib, merugikan kasir dan bertentangan dengan Sila Kedua dan Sila Kelima Pancasila. Masalah ini berdimensi perilaku sekaligus sistem sehingga memerlukan intervensi ganda. Aksi nyata yang kami rencanakan berupa poster edukasi, lembar rambu ketertiban antrean, dan rekomendasi perbaikan aplikasi kasir, yang ditetapkan berdasarkan masukan mitra dan kajian pustaka serta akan dievaluasi secara terukur. Faktor pendukung adalah keterbukaan mitra, sedangkan faktor penghambat adalah kepadatan jam sibuk dan kewenangan sistem yang berada pada pengelola.
Pengelola disarankan menindaklanjuti rekomendasi percepatan input gorengan dan merawat poster secara berkala setelah dipasang. Kelompok mahasiswa disarankan segera melaksanakan rencana ini dan melengkapi data dengan jumlah responden yang lebih besar serta pengukuran lanjutan agar keberlanjutan dampak dapat dinilai. Penulis berterima kasih kepada kedua kasir dan pengelola kantin Kampus A atas kesediaan menjadi narasumber, serta kepada dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Referensi
Afandi, M. R., & Rizqullah, M. N. (2025). Peran mahasiswa dalam edukasi anti korupsi: Pengabdian kepada masyarakat berbasis service learning. Sarwahita: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 22(2). https://doi.org/10.21009/sarwahita.222.9
Ardiansyah, S., Yusup, N. F., Mandala, O. S., Yorman, Y., Tahir, M., & Nurhafni, N. (2026). Pelatihan edukasi budaya antikorupsi partisipatif sebagai strategi penguatan akuntabilitas mahasiswa di perguruan tinggi. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 10(2), 1671–1683. https://journal.ummat.ac.id/index.php/jpmb/article/view/37828
Arnol, G. M., & Charlin, A. S. (2026). Peran pendidikan antikorupsi dalam membentuk etika akademik mahasiswa: Studi literatur. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(3), 21350–21359. https://jerkin.org/index.php/jerkin/article/view/5644
Astuti, A. T., Anderson, I., & Candra, A. A. (2025). Kantin kejujuran sebagai media pendidikan anti korupsi membentuk karakter jujur pada siswa kelas VII SMP Negeri 7 Kota Jambi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(1). https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i1.7613
Badan Pusat Statistik. (2024). Indeks perilaku anti korupsi 2024. BPS. https://www.bps.go.id/id/publication/2024/12/06/66e636bc0a8fa4f90e0d6c6d
Bahiyah, K. (2025). Pancasila dan pendidikan anti korupsi: Internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi. Maliki Interdisciplinary Journal, 3(11), 207–212. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/download/19839/6076
Cahya, D. E., Monalvia, O., & Nastiti, D. P. (2026). From the classroom to social action: The impact of project based learning on students’ anti-corruption awareness in higher education. Jurnal Kewarganegaraan, 10(1), 85–95. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/9891
Hartono, H., Mastikawati, M., Yuliana, Y., & Darmansyah, R. (2026). Edukasi antikorupsi melalui penerapan kantin kejujuran di lingkungan MAN 1 Batanghari. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(3), 16365–16372. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4275
Heryadi, A., Jayanti, A. M., & Zetta, C. V. E. (2022). Kejujuran akademik mahasiswa dan persepsi anti korupsi. Jurnal Psikologi Konseling, 21(2). https://doi.org/10.24114/konseling.v21i2.41112
Thaler, R. H., & Sunstein, C. R. (2021). Nudge: The final edition. Penguin.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda