JurnalPost.com - Kantin kampus seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi mahasiswa untuk makan, beristirahat, dan berbincang setelah mengikuti perkuliahan. Namun, kenyamanan tersebut sering kali terganggu oleh asap rokok dari pengunjung yang merokok tanpa memperhatikan orang-orang di sekitarnya. Bagi mahasiswa yang tidak merokok, situasi ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan, terlebih ketika mereka sedang menikmati makanan.
Persoalan merokok di kantin bukan sekadar perbedaan kebiasaan antara perokok dan non-perokok. Ada persoalan kesehatan, kebersihan, serta hak setiap mahasiswa untuk menggunakan fasilitas kampus tanpa harus terpapar asap rokok.
Sebagai lingkungan pendidikan, kampus semestinya memberikan contoh dalam menciptakan ruang publik yang sehat. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pun memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaannya.
Karena itu, larangan merokok di kantin kampus bukanlah bentuk pembatasan kebebasan seseorang secara berlebihan, melainkan upaya melindungi kesehatan dan kenyamanan seluruh warga kampus.
Ancaman Asap Rokok bagi Mahasiswa yang Tidak Merokok
Salah satu alasan utama mengapa kantin kampus perlu bebas dari asap rokok adalah risiko paparan asap rokok bagi orang yang tidak merokok. Seseorang tidak harus menjadi perokok aktif untuk merasakan dampak buruk dari asap rokok.
Mahasiswa yang duduk di dekat seseorang yang sedang merokok tetap berpotensi menghirup asap tersebut. Bahkan, kantin dengan konsep terbuka atau semi-terbuka tidak selalu menjamin bahwa asap rokok akan langsung menghilang tanpa mengganggu pengunjung lainnya.
Persoalan ini bukan sekadar kekhawatiran. Laporan Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia 2021 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan bersama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2024 menunjukkan tingginya paparan asap rokok di ruang publik.
Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 74,2 persen orang dewasa yang mengunjungi tempat makan terpapar asap rokok orang lain. Sementara itu, angka paparan di tempat kerja mencapai 44,8 persen.
Data ini memperlihatkan bahwa tempat makan masih menjadi salah satu lokasi dengan tingkat paparan asap rokok yang tinggi. Kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian pengelola kantin, termasuk yang berada di lingkungan perguruan tinggi.
Mahasiswa datang ke kantin untuk memenuhi kebutuhan makan dan beristirahat, bukan untuk menghirup asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan mereka.
Kenyamanan dan Kebersihan Kantin Juga Harus Dijaga
Selain persoalan kesehatan, kebiasaan merokok di kantin dapat mengurangi kenyamanan pengunjung. Bau asap rokok yang menyengat dapat mengganggu mahasiswa ketika sedang menikmati makanan atau berbincang bersama teman.
Tidak semua orang memiliki toleransi yang sama terhadap bau rokok. Sebagian mahasiswa mungkin merasa sangat terganggu, sementara yang lain terpaksa berpindah tempat karena tidak ingin berada di dekat perokok.
Kondisi tersebut menjadi tidak adil ketika mahasiswa yang tidak merokok justru harus mengalah untuk mendapatkan udara yang lebih nyaman.
Persoalan lain adalah kebersihan lingkungan kantin. Puntung rokok, abu, dan sampah yang ditinggalkan sembarangan dapat membuat area makan terlihat kotor dan kurang terawat.
Padahal, kantin merupakan fasilitas yang digunakan bersama. Kebersihannya menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pengelola, pedagang, maupun mahasiswa yang berkunjung.
Membiasakan diri untuk tidak merokok di kantin merupakan salah satu bentuk kepedulian sederhana terhadap kenyamanan orang lain.
Aturan Kawasan Tanpa Rokok Perlu Diterapkan secara Konsisten
Penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan pendidikan sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah telah menetapkan tempat proses belajar mengajar sebagai salah satu kawasan tanpa rokok.
Ketentuan tersebut kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 443 yang memuat ketentuan mengenai kawasan tanpa rokok.
Salah satu perguruan tinggi yang memiliki kebijakan terkait persoalan ini adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.
Melalui Peraturan Rektor Nomor 070/Un.05/II.2/KP.07.6/07/2024, universitas tersebut menetapkan pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok di lingkungan kampus.
Kebijakan itu didasarkan pada pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan sehat untuk mendukung kegiatan pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membangun kesadaran mengenai bahaya paparan asap rokok.
Namun, keberadaan peraturan saja tidak cukup. Kampus juga perlu memastikan bahwa kebijakan benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pemasangan tanda larangan merokok, penyampaian imbauan kepada pengunjung kantin, serta pengawasan yang konsisten dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kepatuhan.
Tanpa pengawasan, aturan kawasan tanpa rokok berisiko hanya menjadi tulisan yang dipasang di dinding, tetapi tidak diperhatikan oleh pengunjung.
Hak Perokok dan Non-Perokok Harus Ditempatkan secara Adil
Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa mahasiswa yang merokok juga memiliki hak untuk menggunakan fasilitas kampus. Pendapat tersebut dapat dipahami karena kantin memang diperuntukkan bagi seluruh mahasiswa, tanpa membedakan kebiasaan masing-masing.
Namun, hak menggunakan fasilitas umum tidak berarti seseorang bebas melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan orang lain.
Mahasiswa yang merokok tetap memiliki hak untuk makan, beristirahat, dan berkumpul di kantin. Akan tetapi, aktivitas merokok perlu mengikuti aturan yang berlaku di lingkungan kampus.
Apabila ketentuan kawasan tanpa rokok memungkinkan penyediaan tempat khusus merokok, lokasinya harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak mengganggu aktivitas mahasiswa lainnya.
Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan tidak bertujuan mendiskriminasi perokok, tetapi mengatur penggunaan ruang bersama agar lebih tertib.
Sikap saling menghargai menjadi kunci utama. Perokok perlu memahami bahwa tidak semua orang nyaman menghirup asap rokok, sedangkan pengelola kampus harus mampu menerapkan kebijakan secara adil dan konsisten.
Kantin Bebas Rokok adalah Tanggung Jawab Bersama
Menciptakan kantin kampus yang bebas dari asap rokok bukan hanya tanggung jawab pihak universitas. Mahasiswa juga memiliki peran penting dalam membangun kebiasaan yang lebih sehat dan menghargai sesama pengguna fasilitas kampus.
Kesadaran untuk tidak merokok di area makan merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang sederhana, tetapi memiliki manfaat besar bagi lingkungan sekitar.
Kampus seharusnya tidak hanya menjadi tempat mahasiswa memperoleh pengetahuan akademik, tetapi juga ruang untuk membangun karakter, kedisiplinan, dan kepedulian terhadap orang lain.
Pada akhirnya, larangan merokok di kantin bukan persoalan siapa yang memiliki hak lebih besar antara perokok dan non-perokok. Persoalannya adalah bagaimana seluruh mahasiswa dapat menikmati fasilitas kampus dengan aman, bersih, dan nyaman.
Kantin yang bebas asap rokok akan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap mahasiswa untuk makan, beristirahat, dan bersosialisasi tanpa merasa terganggu.
Sebab, udara bersih di lingkungan kampus bukanlah keistimewaan yang hanya dinikmati sebagian orang, melainkan hak bersama yang perlu dijaga dan dihormati.
Referensi
World Health Organization (WHO) Indonesia. (2024). Kementerian Kesehatan dan WHO Menerbitkan Laporan Global Adult Tobacco Survey Indonesia 2021.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (2024). Pedoman Pelaksanaan Kawasan Area Tanpa Rokok di Lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda