JurnalPost.com - Perguruan tinggi bukan hanya tempat mahasiswa memperoleh ilmu dan meningkatkan kemampuan, tetapi juga menjadi tempat pembentukan sikap, tanggung jawab, dan kejujuran. Salah satu cara menggambarkan nilai tersebut adalah melalui cara mahasiswa menyelesaikan tugas dan membuat karya ilmiah dengan tetap menjaga kejujuran dalam pendidikan.
Namun, kemajuan teknologi digital yang memudahkan akses informasi juga membawa tantangan baru. Mahasiswa bisa mendapatkan berbagai referensi dari internet dalam waktu yang tidak terlalu lama. Di sisi lain, kemudahan ini juga bisa menyebabkan terjadinya plagiarisme, terutama ketika seseorang memakai tulisan atau ide orang lain tanpa menyebutkan sumber dengan benar.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021, integritas akademik adalah prinsip yang harus dihormati dalam membuat karya ilmiah. Plagiarisme termasuk tindakan yang melanggar prinsip tersebut (Kemendikbudristek, 2021).
Plagiarisme bukan hanya kesalahan dalam cara menulis, tetapi juga masalah tentang kejujuran dan tanggung jawab yang dimiliki oleh mahasiswa.
Pemahaman Mahasiswa Belum Sepenuhnya Diikuti Praktik yang Tepat
Permasalahan plagiarisme di dunia akademik kampus masih menarik perhatian banyak pihak. Survei Integritas Pendidikan 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa 44,59 persen mahasiswa mengakui pernah melakukan plagiarisme, meskipun mereka tahu bahwa tindakan itu tidak benar (KPK, 2024).
Temuan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara pemahaman tentang kejujuran akademik dan penerapannya selama menjalani perkuliahan.
Gambaran serupa ditemukan melalui survei terhadap 38 mahasiswa dari berbagai jurusan. Berdasarkan hasil kuesioner, sebanyak 78,9 persen responden menyatakan memahami atau sangat memahami plagiarisme, sedangkan 21,1 persen lainnya menyatakan cukup memahami.
Selain itu, sebanyak 94,7 persen responden mengetahui bahwa menyalin tulisan tanpa mencantumkan sumber merupakan tindakan plagiarisme.
Meskipun demikian, pemahaman tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan penguasaan aturan penulisan akademik. Dalam pertanyaan mengenai parafrasa tanpa mencantumkan sumber, sebanyak 21,1 persen responden masih merasa ragu dan 15,8 persen menganggap tindakan tersebut bukan termasuk plagiarisme.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar mahasiswa telah memahami konsep dasar plagiarisme, masih terdapat kekurangan dalam memahami penggunaan sumber referensi secara tepat.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa mengubah susunan kalimat dari tulisan orang lain tidak menghilangkan kewajiban untuk mencantumkan sumber aslinya.
Kesulitan Parafrasa dan Tekanan Akademik Menjadi Tantangan
Salah satu kemampuan penting dalam menulis secara akademik adalah merangkum ulang informasi dengan cara yang berbeda. Keterampilan ini memungkinkan mahasiswa menyampaikan kembali ide dari sumber tertentu menggunakan kalimat sendiri, tetapi tetap menjaga makna aslinya serta mencantumkan sumber yang digunakan.
Namun, proses tersebut tidak selalu mudah dilakukan.
Beberapa hal yang mungkin menyebabkan seseorang melakukan plagiarisme adalah kurangnya pemahaman tentang cara mengutip, banyaknya tugas akademik, keterbatasan waktu, serta penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI tanpa memahami aturan yang berlaku dalam dunia akademik.
Penelitian oleh Ampuni dkk. (2020) tentang ketidakjujuran akademik di kalangan mahasiswa Indonesia dari sudut pandang psikologi moral juga menekankan pentingnya aspek integritas moral dalam memahami tindakan ketidakjujuran akademik.
Teknologi AI memang dapat membantu mahasiswa mencari informasi, memahami pelajaran, dan menyusun tulisan. Namun, penggunaannya tetap membutuhkan tanggung jawab.
Ketika mahasiswa hanya menyalin hasil yang diberikan oleh teknologi tanpa memeriksa isi, memahami materi, atau memperhatikan sumber informasinya, kemungkinan terjadinya pelanggaran integritas akademik menjadi lebih besar.
Oleh karena itu, masalah plagiarisme tidak hanya berkaitan dengan kejujuran mahasiswa, tetapi juga kemampuan mereka dalam menulis dan mengelola waktu untuk menyelesaikan tugas akademik.
Integritas Akademik sebagai Penerapan Nilai Pancasila
Plagiarisme tidak bisa dilihat hanya sebagai pelanggaran aturan penulisan. Tindakan tersebut juga menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap hasil pemikiran dan usaha orang lain.
Dalam pandangan Pancasila, tindakan menjiplak bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan.
Sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengajarkan pentingnya menghargai martabat dan hak orang lain, termasuk hak atas karya intelektual.
Sementara itu, sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menunjukkan pentingnya memberikan penghargaan secara adil sesuai dengan usaha dan hasil kerja yang telah dilakukan oleh setiap individu.
Mahasiswa yang mencantumkan sumber referensi dengan tepat menunjukkan bahwa mereka menghargai ide orang lain dan bertanggung jawab terhadap hasil karyanya.
Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai Pancasila di lingkungan akademik tidak cukup hanya dengan memahami teori dalam perkuliahan.
Nilai-nilai tersebut harus diwujudkan melalui kebiasaan sehari-hari, seperti mengerjakan tugas secara mandiri, melakukan parafrasa dengan tepat, mencatat sumber referensi, serta menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Edukasi Literasi Akademik sebagai Upaya Pencegahan Plagiarisme
Untuk menghadapi masalah tersebut, dibutuhkan upaya yang tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman, tetapi juga peningkatan pemahaman dan keterampilan mahasiswa.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mengadakan workshop atau pelatihan penulisan akademik sebagai upaya pencegahan plagiarisme di lingkungan perguruan tinggi.
Kegiatan tersebut dapat difokuskan pada praktik parafrasa yang benar, tata cara pencantuman sitasi, penyusunan daftar pustaka, serta penggunaan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai cara menggunakan referensi tanpa mengambil alih gagasan orang lain.
Pelatihan juga dapat memberikan contoh langsung mengenai perbedaan antara menyalin tulisan, melakukan parafrasa, dan mencantumkan sumber secara tepat.
Selain melalui workshop, edukasi dapat dilakukan melalui sosialisasi dan media digital. Infografis maupun konten edukatif melalui media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi mengenai bentuk-bentuk plagiarisme, teknik parafrasa, serta pentingnya menjaga integritas akademik.
Perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam menyediakan edukasi secara berkelanjutan agar mahasiswa tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kegiatan perkuliahan.
Membangun Budaya Akademik yang Berintegritas
Mencegah plagiarisme merupakan tanggung jawab bersama antara mahasiswa dan institusi pendidikan tinggi.
Mahasiswa harus membiasakan diri bersikap jujur dalam setiap tahap pembelajaran, sedangkan perguruan tinggi perlu memberikan pendidikan dan sarana pendukung agar budaya kejujuran akademik dapat terbangun dengan baik.
Hasil survei terhadap 38 mahasiswa menunjukkan bahwa sebagian besar responden telah memahami konsep dasar plagiarisme. Namun, masih terdapat keraguan dalam memahami parafrasa tanpa mencantumkan sumber.
Kesulitan melakukan parafrasa, kurangnya pemahaman mengenai sitasi dan daftar pustaka, banyaknya tugas, keterbatasan waktu, serta penggunaan AI tanpa memahami aturan akademik juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Hal tersebut menjadi pengingat bahwa pemahaman mengenai kejujuran harus diiringi dengan kemampuan menerapkannya dalam tindakan nyata.
Pada akhirnya, integritas akademik bukan hanya soal tidak menyalin karya orang lain, tetapi juga tentang menghormati proses belajar, mengakui usaha orang lain, serta bertanggung jawab terhadap setiap karya yang dibuat.
Membudayakan sikap antiplagiarisme dapat dimulai dari hal-hal kecil, seperti menulis secara jujur, mencatat sumber dengan tepat, serta memanfaatkan teknologi secara bijaksana.
Dengan membiasakan hal tersebut, mahasiswa tidak hanya dapat menghasilkan karya akademik yang baik, tetapi juga membentuk sikap dan karakter yang jujur serta memiliki integritas sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Referensi
Ampuni, S., Kautsari, N., Maharani, M., Kuswardani, S., & Buwono, S. B. S. (2020). Academic dishonesty in Indonesian college students: An investigation from a moral psychology perspective. Journal of Academic Ethics, 18(4), 395–417. https://doi.org/10.1007/s10805-019-09352-2
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024). Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024: Pendidikan tinggi. https://aclc.kpk.go.id/pendidikan/spipendidikan/hasil/2024?level=dikti&map_by=indeks_total&view_mode=focused
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. https://lldikti3.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2024/07/Permendikbudristek-No.-39-Tahun-2021-Integritas-Akademik-dalam-Menghasilkan-Karya-Ilmiah.pdf
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda