JurnalPost.com - Dalam kehidupan sehari-hari, kata syariah mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, karena kata tersebut sudah sering kita dengar, salah satunya pada bidang ekonomi. Syariah adalah suatu permasalahan hukum yang diatur oleh Allah SWT, yang disampaikan kepada umatnya melalui lisan para rasul untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, baik berbentuk aqidah, hukum, muamalah dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam artikel ini saya akan membahas tentang “Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia”. Ekonomi syariah merupakan sebuah sistem ekonomi atau aktivitas perdagangan.
Diterapkannya ekonomi syariah di Indonesia, bukan seolah-olah memusatkan ekonomi nasional ke arah ideologi agama islam, tetapi sistem ekonomi syariah telah lama ada, serta berkembang tidak hanya di Indonesia, namun di seluruh negara di dunia. Sistem ekonomi syariah merupakan salah satu dari jenis sistem ekonomi yang ada, selain sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme.
Penerapan ekonomi syariah di Indonesia bersumber pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), kompilasi hukum ekonomi syariah, peraturan Bank Indonesia, peraturan pimpinan Bapepam LK (Tubuh Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan), edaran Bank Indonesia, serta peraturan perundang- undangan. Mempraktikkan ekonomi syariah di Indonesia ialah sesuatu perihal yang bisa dijadikan pemecahan masalah dalam perihal memperbaiki ekonomi Indonesia.
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan kemajuan yang patut diapresiasi. Perkembangan tersebut tidak hanya dijumpai pada tataran wacana yang bersifat teoritik-normatif, namun sudah sampai pada tataran yang lebih praktis-aplikatif. Pada tataran wacana, kita menjumpai banyak pemikiran ekonomi syariah yang dikembangkan oleh para ahli.
Kini kita merasakan betapa ekonomi syariah tidak hanya menjadi ‘menara gading’ melainkan sudah lebih membumi dan lebih aplikatif. Pemikiran fiqh muamalah misalnya, sudah mulai dikembangkansecara praktis sesuai dengan persoalan aktual kontemporer. Bahkan pemikiran fiqh muamalah yang dikembangkan oleh para ulama, telah diadaptasi sedemikian rupa dalam bentuk fatwa. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) telah menjadi ‘panduan praktis’ bagi publik dalam bermuamalah sesuai syariah.
Kemajuan pemikiran ekonomi syariah juga nampak pada ikhtiar untuk mencari relevansinya dengan ekonomi modern. Kini kita menjumpai banyak buku yang mengulas tentang relasi antara ekonomi modern dengan ekonomi syariah. Gagasan para pemikir ekonomi Islam dituangkan dalam konteks yang lebih modernis. Misalnya adalah Abu Yusuf yang menggagas tentang pajak dan tanggung jawab pemerintah terhadap ekonomi.
Perkembangan ekonomi syariah pada satu sisi melahirkan kegembiraan atas optimisme masa depan ekonomi syariah sebagai ‘sistem ekonomi alternatif’. Namun di sisi lain menghadirkan tantangan baru untuk peningkatan kualitas. Perkembangan ekonomi syariah tidak boleh hanya bertumpu pada sektor keuangan, namun perlu penguatan pada sektor riil. Portofolio produk perbankan syariah yang mendorong terciptanya sektor riil, seperti pembiayaan mudharabah dan musyarakah perlu ditingkatkan kembali.
Penulis: Yheva Venora Oktavianti, Universitas muhammadiyah malang Editor: Annisa
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda