Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Bisnis
  3. Pembiayaan Mudharabah Bank Syariah Sebagai Modal Pendirian UMKM

Pembiayaan Mudharabah Bank Syariah Sebagai Modal Pendirian UMKM

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
03 Juli 2021, 19.58 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
03 Jul 2021, 19.58 WITA · 3 menit baca
3 menit baca
Pembiayaan Mudharabah Bank Syariah Sebagai Modal Pendirian UMKM
JurnalPost - Di masa sekarang, cukup banyak juga masyarakat yang mencari pinjaman untuk memulai bisnis mereka, seperti pinjaman dari bank, mencari investor, dan bahkan pinjaman dari rentenir. Akantetapi, pinjaman tersebut umumnya memiliki tingkat bunga yang sangat tinggi sehingga hanya menguntungkan salah satu pihak saja yaitu pemberi pinjaman baik itu rentenir, bank, ataupun lainnya. Praktik akuntansi syariah di Indonesia telah berkembang pesat, serta mendapatkan respon positif dari masyarakat dan pemerintah. Salah satu respon positif dari pemerintah tersebut adalah adanya standar yang menjadi guidance bagi lembaga keuangan Syariah, seperti bank-bank Syariah yang telah banyak tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Bank syariah yaitu bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam seperti prinsip keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, universalisme, serta tidak mengandung ghahar, maysir, riba, zalim, dan obyek yang haram. Agar dapat membantu mendorong masyarakat dalam menjalankan usahanya tersebut, bank Syariah dapat berpartisipasi dengan memberikan bantuan modal kepada masyarakat. Hal tersebut karena di bank Syariah menggunakan sistem bagi hasil dalam hal pendapatan usaha yang didapatkan dan ini berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan tingkat bunga. Salah satu produk pembiayaan oleh bank syariah ini yaitu pembiayaan mudharabah. Oleh karena itu mari kita cari tahu apa itu pembiayaan mudharabah dari Bank Syariah sebagai modal bagi pebisnis pemula dalam pendirian UMKM.

Pembiayaan Mudharabah

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan dalam Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah) bahwa Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. Dikutip dari penelitian Desi Megawati Suryandari (2018) juga mendefinisikan bahwa mudharabah adalah suatu akad perjanjian antara dua pihak, pihak pertama shahibul maal dan pihak kedua kedua mudharib, dalam kerjasama ini shahibul maal sepenuhnya mendanai usaha yang telah disepakati. Keuntungan yang di dapatkan dari kerjasama ini akan di bagi berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati, namun apabila terjadi kerugian maka kerugian itu akan di tanggung oleh pemilik modal disamping kelalaian tidak dilakukan oleh pengelola usaha. Pembahasan selanjutnya yaitu mengenai prinsip pembagian hasil usaha (nisbah mudharabah). Sebelumnya apa sih Nisbah itu? Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan, mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang bermudharabah atas keuntungan yang diperoleh. Nisbah keuntungan harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak, sehingga inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan. Besarnya nisbah dalam mudharabah dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak yang melakukan kontrak. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa pembiayaan mudharabah sebagai modal bagi pebisnis pemula atau bagi pendirian UMKM bisa dikatakan cukup menguntungkan bagi pebisnis di mana sistem bagi hasil yang diterapkan dapat menguntungkan kedua belah pihak, yaitu pihak bank Syariah dan pihak pebisnis. Maka dengan sistem bagi hasil pada pembiayaan kedua produk Bank Syariah tersebut yaitu pembiayaan Mudharabah diharapkan dapat memberikan keadilan serta dapat membantu ekonomi rakyat sehingga siapapun dapat berbisnis tanpa perlu takut dengan pengembalian modal yang besar kepada pemberi modal/dana. (Penulis :Siti Maryam/Program studi Akuntansi/Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Universitas Muhammadiyah Malang)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/pembiayaan-mudharabah-bank-syariah-sebagai-modal-pendirian-umkm/22862/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026, 13.35 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Sempat Kesulitan Menggunakan BRImo, Nasabah Umi Apresiasi Pelayanan BRI Cabang Bojonegoro

Pensiun Bukan Halangan, Sugeng Harijanto Kembangkan Usaha Jus Jambu Berkat Dukungan KUR BRI di Bojonegoro

Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Dosen UMI Perkuat Peran Bidan dalam Mencegah Stres Kehamilan melalui Edukasi Psikososial di Makassar

Mengenal Styphelia javanica, Semak Xerofit yang Mampu Bertahan di Tengah Kekeringan Savana Bromo

Di Solo, Klakson Motor Lebih Sering Dipakai untuk Menyapa Teman daripada Menghindari Tabrakan

Praktik Orang Dalam dalam Rekrutmen Organisasi Mahasiswa: Ancaman terhadap Objektivitas dan Integritas

Pilihan Editor

  1. 1 Tarbiyah vs Taklim: Mengapa Santri Lebih Butuh Dididik daripada Sekadar Diajari?
  2. 2

    Belajar dari Negeri Sakura: Bisakah Jepang Membantu Indonesia Memadamkan Karhutla?

  3. 3

    Tim Fakultas Vokasi UM Dampingi Penataan Desain Interior untuk Memperkuat Identitas Institusi

  4. 4

    Plagiarisme di Kalangan Mahasiswa sebagai Pelanggaran Integritas Akademik

  5. 5

    Dosen UMI Edukasi Ibu Hamil tentang Sleep Hygiene dan Mindfulness untuk Cegah Risiko Hipertensi Kehamilan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.