JurnalPost - Di masa sekarang, cukup banyak juga masyarakat yang mencari pinjaman untuk memulai bisnis mereka, seperti pinjaman dari bank, mencari investor, dan bahkan pinjaman dari rentenir. Akantetapi, pinjaman tersebut umumnya memiliki tingkat bunga yang sangat tinggi sehingga hanya menguntungkan salah satu pihak saja yaitu pemberi pinjaman baik itu rentenir, bank, ataupun lainnya. Praktik akuntansi syariah di Indonesia telah berkembang pesat, serta mendapatkan respon positif dari masyarakat dan pemerintah. Salah satu respon positif dari pemerintah tersebut adalah adanya standar yang menjadi guidance bagi lembaga keuangan Syariah, seperti bank-bank Syariah yang telah banyak tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Bank syariah yaitu bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam seperti prinsip keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, universalisme, serta tidak mengandung ghahar, maysir, riba, zalim, dan obyek yang haram.
Agar dapat membantu mendorong masyarakat dalam menjalankan usahanya tersebut, bank Syariah dapat berpartisipasi dengan memberikan bantuan modal kepada masyarakat. Hal tersebut karena di bank Syariah menggunakan sistem bagi hasil dalam hal pendapatan usaha yang didapatkan dan ini berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan tingkat bunga. Salah satu produk pembiayaan oleh bank syariah ini yaitu pembiayaan mudharabah. Oleh karena itu mari kita cari tahu apa itu pembiayaan mudharabah dari Bank Syariah sebagai modal bagi pebisnis pemula dalam pendirian UMKM.
Pembiayaan Mudharabah Bank Syariah Sebagai Modal Pendirian UMKM
JurnalPost - Di masa sekarang, cukup banyak juga masyarakat yang mencari pinjaman untuk memulai bisnis mereka, seperti pinjaman dari bank, mencari investor, dan bahkan pinjaman dari rentenir. Akantetapi, pinjaman tersebut umumnya memiliki tingkat bunga yang sangat tinggi sehingga hanya menguntungkan salah satu pihak saja yaitu pemberi pinjaman baik itu rentenir, bank, ataupun lainnya. Praktik akuntansi syariah di Indonesia telah berkembang pesat, serta mendapatkan respon positif dari masyarakat dan pemerintah. Salah satu respon positif dari pemerintah tersebut adalah adanya standar yang menjadi guidance bagi lembaga keuangan Syariah, seperti bank-bank Syariah yang telah banyak tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Bank syariah yaitu bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam seperti prinsip keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, universalisme, serta tidak mengandung ghahar, maysir, riba, zalim, dan obyek yang haram.
Agar dapat membantu mendorong masyarakat dalam menjalankan usahanya tersebut, bank Syariah dapat berpartisipasi dengan memberikan bantuan modal kepada masyarakat. Hal tersebut karena di bank Syariah menggunakan sistem bagi hasil dalam hal pendapatan usaha yang didapatkan dan ini berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan tingkat bunga. Salah satu produk pembiayaan oleh bank syariah ini yaitu pembiayaan mudharabah. Oleh karena itu mari kita cari tahu apa itu pembiayaan mudharabah dari Bank Syariah sebagai modal bagi pebisnis pemula dalam pendirian UMKM.
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda