Pendahuluan
Organisasi mahasiswa memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar memimpin, bekerja sama, dan bertanggung jawab atas keputusan bersama. Salah satu ujian bagi tata kelolanya muncul saat pengurus merekrut anggota baru. Jika kedekatan dengan panitia dapat mengubah cara seorang calon dinilai, peserta tidak lagi memperoleh kesempatan yang setara.
Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi konteks mengenai risiko tersebut di lingkungan pendidikan. Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, yang dirilis pada 2024, menemukan kasus siswa atau mahasiswa titipan pejabat pada 38,77 persen sekolah dan 64,02 persen perguruan tinggi yang disurvei. KPK juga mencatat kemudahan bagi guru atau dosen yang dekat dengan pimpinan pada 52,52 persen sekolah dan 74,07 persen kampus yang disurvei (KPK, 2024). Permana dan Setiawan (2024) membahas temuan tersebut dalam kajian tentang korupsi di sektor pendidikan.
Angka itu menggambarkan tata kelola satuan pendidikan secara umum. Besaran praktik orang dalam pada rekrutmen organisasi mahasiswa berada di luar cakupan angka tersebut. Tulisan ini menelaah bagaimana pola serupa dapat muncul dalam seleksi anggota, faktor yang mendorongnya, serta dampaknya terhadap objektivitas dan integritas organisasi.
Memahami Praktik Orang Dalam
Istilah “orang dalam”, yang kerap disingkat “ordal”, digunakan di sini untuk menggambarkan pemberian keistimewaan berdasarkan kedekatan dengan pihak yang memiliki kewenangan. Dalam rekrutmen organisasi mahasiswa, kedekatan itu bisa berasal dari hubungan keluarga, pertemanan, atau relasi dengan pengurus.
Sejumlah istilah membantu menjelaskan bentuknya. Dalam pengertian yang digunakan dalam tulisan ini, nepotisme berkaitan dengan pengutamaan keluarga atau kerabat. Favoritisme berarti memberi perlakuan istimewa kepada orang yang disukai. Kronisme merujuk pada keberpihakan kepada teman dekat dalam pemilihan atau perekrutan dengan mengabaikan kualifikasi (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, tanpa tahun).
Seorang pengurus mungkin sudah mengenal salah satu peserta. Konflik kepentingan muncul ketika hubungan itu memengaruhi penilaian, memberi peserta akses khusus, atau membuat panitia melonggarkan aturan yang berlaku bagi peserta lain.
Bentuk Praktik Orang Dalam dalam Seleksi
Praktik orang dalam dapat muncul sebelum wawancara dimulai. Calon yang dekat dengan pengurus, misalnya, bisa mendapat informasi tentang jadwal, persyaratan, atau tahapan seleksi lebih awal daripada peserta lain. Selisih akses tersebut memberi sebagian calon waktu persiapan yang lebih panjang.
Selama seleksi, keistimewaan bisa berbentuk bocoran pertanyaan wawancara atau pendampingan yang hanya diberikan kepada calon tertentu. Informasi dan kesempatan bertanya dapat disediakan melalui kanal yang sama agar setiap peserta bisa mempersiapkan diri dengan bekal yang setara.
Pada tahap penetapan hasil, kedekatan bisa memengaruhi keputusan ketika panitia mengutamakan calon yang dikenal, melonggarkan persyaratan tanpa alasan yang jelas, atau mengabaikan hasil penilaian. Jika pola ini berlanjut setelah penerimaan, pembagian tugas dan penunjukan pengurus juga berisiko lebih ditentukan oleh relasi dengan pengambil keputusan.
Faktor yang Membuka Peluang
Kedekatan dengan calon dapat membuat pengurus sungkan memberi nilai rendah atau merasa perlu mendahulukan teman satu kelompok. Kajian Permana dan Setiawan (2024) tentang sektor pendidikan menempatkan dorongan pribadi, budaya lingkungan, lemahnya pengawasan, dan tata kelola institusi sebagai faktor yang dapat memfasilitasi perilaku koruptif. Kerangka itu membantu menjelaskan mengapa bias dalam seleksi perlu ditangani melalui aturan yang dapat dijalankan dan diawasi.
Risiko meningkat ketika kriteria, bobot penilaian, dan dasar penerimaan hanya diketahui segelintir orang. Calon anggota sulit mengetahui apakah mereka menjalani proses yang sama. Panitia juga kesulitan menelusuri keputusan jika hasil penilaian tidak dicatat. Bila keputusan yang menyimpang dari prosedur dibiarkan, perlakuan istimewa dapat dianggap wajar dan diwariskan kepada kepengurusan berikutnya.
Surya Timur dan Sudiarta (2024) menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di organisasi mahasiswa. Sulastri dan Utami (2020) juga menemukan bahwa penerapan ketiga prinsip itu pada organisasi mahasiswa yang mereka teliti masih menghadapi kendala.
Dampak terhadap Objektivitas dan Kepercayaan
Seleksi kehilangan objektivitas ketika penilaian bergeser dari kompetensi, minat, dan komitmen ke kedekatan dengan pengurus. Calon yang memenuhi kriteria dapat kehilangan kesempatan. Dalam jangka panjang, mahasiswa bisa enggan mendaftar atau berpartisipasi karena meragukan manfaat mengikuti prosedur yang ada.
Kepercayaan anggota juga dapat berkurang apabila pengurus kesulitan menjelaskan keputusan berdasarkan kriteria yang telah diumumkan. Jika penempatan anggota dan pengurus mengabaikan kesesuaian kemampuan dengan tugas, koordinasi dan pelaksanaan program kerja ikut berisiko terganggu. Dampaknya menyentuh calon anggota sekaligus organisasi yang bergantung pada kontribusi mereka.
Integritas dan Pencegahan dalam Rekrutmen
Pendidikan antikorupsi memberi mahasiswa kerangka untuk menilai cara kewenangan digunakan. Dalam studi Zulqarnain et al. (2022), seluruh 23 mahasiswa baru yang menjadi partisipan memandang pendidikan kewarganegaraan dan antikorupsi penting. Basri et al. (2022) juga melaporkan bahwa pendidikan antikorupsi menjelaskan 13,69 persen variasi integritas mahasiswa dalam penelitian mereka. Angka itu menggambarkan hasil pada konteks penelitian tersebut.
Organisasi mahasiswa dapat menerapkan prinsip itu dengan mengumumkan syarat, tahapan, dan kriteria seleksi sebelum pendaftaran. Saat wawancara, panitia dapat menggunakan pertanyaan inti dan rubrik penilaian yang sama. Jika penilai memiliki hubungan dekat dengan seorang calon, ia dapat menyampaikan potensi konflik kepentingannya dan menyerahkan penilaian calon tersebut kepada pengurus lain.
Panitia juga perlu menyimpan catatan penilaian dan menyediakan mekanisme keberatan atas dugaan penyimpangan prosedur. Calon anggota dapat memperoleh penjelasan mengenai tahapan dan dasar umum keputusan, sementara hasil penilaian pribadi peserta tetap terlindungi. Evaluasi setelah rekrutmen memberi pengurus berikutnya dasar untuk memperbaiki proses.
Simpulan
Praktik orang dalam dapat memengaruhi seleksi sejak penyebaran informasi hingga penetapan hasil. Dampaknya mencakup hilangnya kesempatan bagi calon yang memenuhi kriteria, berkurangnya kepercayaan terhadap pengurus, dan penempatan anggota yang kurang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Kriteria yang diumumkan sejak awal, penilaian yang konsisten, serta mekanisme untuk meninjau keputusan membantu organisasi mahasiswa mempertanggungjawabkan proses rekrutmennya.
Daftar Pustaka
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (tanpa tahun). Favoritisme. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Entri favoritisme.
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (tanpa tahun). Kronisme. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Entri kronisme.
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (tanpa tahun). Nepotisme. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Entri nepotisme.
- Basri, J., Sulaiman, H., & Indriyani, I. (2022). Pendidikan anti korupsi dan pengaruhnya terhadap integritas mahasiswa. Almarhalah: Jurnal Pendidikan Islam, 6(1), 10–18. DOI.
- Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024, 3 Mei). Praktik nepotisme hingga patgulipat BOS di sektor akademik.
- Permana, S., & Setiawan, M. (2024). Korupsi sektor pendidikan di Indonesia: Realitas, penyebab, dan solusi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 10(2), 249–268. DOI.
- Sulastri, S., & Utami, I. S. (2020). Implementasi good governance pada organisasi mahasiswa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 7(2), 87–96. Laman jurnal.
- Surya Timur, M. A., & Sudiarta, I. K. (2024). Penerapan prinsip good governance sebagai instrumen preventif penyalahgunaan kekuasaan dalam organisasi mahasiswa. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 13(8), 405–420. Laman jurnal.
- Zulqarnain, Z., Ikhlas, M., & Ilhami, R. (2022). Perception of college students on civic and anti-corruption education: Importance and relevance. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 8(1), 123–134. DOI.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda