Foto Ilustrasi bisnis tanah dan properti Oleh: Parjianto (Mahasiswa Program Studi S2 Ilmu Manajemen Universitas Pendidikan Ganesha) JurnalPost - Pandemi Covid 19 yang berlangsung sejak awal 2020 sampai kini telah memberikan dampak di berbagi bidang kegiatan masyarakat, antara lain bisnis jual beli tanah dan properti, lalu bagaimanakah bisnis jual beli tanah dan properti ini di masa pandemi? Jual beli tanah dan properti dianggap sebagai bisnis yang menguntungkan karena menurut anggapan orang harga tanah akan selalu meningkat dari waktu ke waktu. Sehingga prospek bisnis jual beli tanah dan properti sangat menjanjikan.
Dimasa pandemi ini kita dihadapkan pada kenyataan yang menyebabkan banyak masyarakat kehilangan pekerjaannya yang diakibatkan oleh tutup maupun tidak beroperasinya berbagai bidang usaha yang mengakibatkan tingkat pendapatan masyarakat menurun. Seiring menurunnya tingkat pendapatan masyarakat yang perlu kita cermati adalah aset yang dimiliki oleh masyarakat yaitu tanah dan properti. Apakah selama pandemi ini ada kecenderungan masyarakat untuk melepas aset mereka atau malah sebaliknya yaitu berinvestasi tanah dan properti.
Kecenderungan untuk melepas aset karena adanya kebutuhan yang tidak tertutupi akibat kehilangan pendapatan selama pandemi, hal ini akan memberikan dampak pada jumlah penawaran tanah dan properti yang akan dijual. Kecenderungan lain adalah masyarakat yang ingin membeli tanah dan properti untuk sendiri ataupun untuk bisnis dimasa pandemi ini, dimana harganya kemungkinan ada yang turun akibat kebutuhan mendesak dari penjual sehingga melepasnya diharga lebih rendah daripada sebelum pandemi.
Adanya penawaran dan permintaan ini tentunya membuka peluang bagi masyarakat untuk bisnis jual beli tanah dan properti. Perlu diketahui untuk bisnis ini jual beli dilakukan untuk tanah dan bangunan maupun jual beli tanahnya saja. Untuk jual beli tanah biasanya dilakukan dengan pembelian secara keseluruhan maupun secara kapling.
Pembelian secara keseluruhan untuk luasan yang besar tentunya akan mendapatkan harga yang bersaing sehingga nantinya akan dapat dijual kembali menjadi kapling tanah saja ataupun kapling tanah yang sudah terbangun dengan memperhitungkan pelepasan untuk fasilitas umum, misalnya jalan atau saluran air di lokasi kapling tanah, serta biaya lain yang timbul untuk pembuatan kapling dan pembangunannya.
Adanya pandemi ini setidaknya ada pengaruh terhadap masyarakat yang melakukan bisnis jual beli tanah dan properti, hal ini sesuai dengan pendapat bahwa Situasi ekonomi seseorang amat sangat mempengaruhi pemilihan produk dan keputusan pembelian pada suatu produk tertentu (Kotler, Amstrong, 2006, hal:137). Hal tersebut juga berlaku dalam bisnis jual beli tanah dan properti dimana situasi ekonomi seseorang mempengaruhi keputusan pembelian, dimana bagi masyarakat yang memiliki dana lebih akan cenderung berinvestasi salah satunya tanah dan properti diantara investasi lainnya.
Investasi tanah dan properti memiliki kelebihan yaitu bisa untuk tempat tinggal maupun tempat usaha, perawatan yang minim serta mendapatkan keuntungan apabila nanti akan dijual kembali. Sedangkan kekurangan dari investasi tanah dan properti adalah tidak cocok untuk pemula karena membutuhkan modal yang besar dan sifat dari investasi ini yang merupakan aset yang tidak mudah untuk diperjualbelikan sehinngga bukan solusi apabila membutuhkan dana cepat sewaktu-waktu.
Proses transaksi antara penjual dan pembeli ini selanjutnya akan dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan akta jual beli yang untuk selanjutkan didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Saat ini untuk mengetahui info layanan di Kantor Pertanahan, selain pemohon dapat langsung datang ke loket informasi, pemohon dapat mengetahuinya melaui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh di Play Store. Aplikasi ini menyajikan daftar informasi layanan untuk memudahkan pengguna untuk mengetahui syarat, biaya dan jangka waktu penyelesaian serta simulasi biaya.
Peralihan hak adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak dari suatu pihak ke pihak lain. Adapun jenis-jenis peralihan hak adalah peralihan hak jual beli, peralihan hak pewarisan, peralihan hak tukar menukar, peralihan hak lelang dan peralihan hak hibah. Diantara jenis peralihan hak tersebut, untuk mengetahui transaksi yang terjadi dalam bisnis jual beli tanah dan properti, maka diperlukan data mengenai jumlah permohonan peralihan hak jual beli.
Dari data jumlah pendaftaran peralihan hak jual beli di Kantor Pertanahan tersebut dapat diketahui adanya dampak pandemi covid-19 terhadap bisnis jual beli tanah dan properti di suatu wilayah. Dampak ini terlihat dari perbandingan antara jumlah pendaftaran peralihan hak jual beli sebelum covid-19 dengan data selama masa pandemi covid-19.
Data peralihan hak jual beli yang terdapat di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng menunjukkan terjadi penurunan bisnis jual beli tanah sebesar 24,09% akibat pandemi covid-19 untuk wilayah kabupaten Buleleng. Data ini didapat dengan membandingkan jumlah permohonan peralihan hak jual beli tahun 2019 (sebelum pandemi covid-19) dengan jumlah permohonan peralihan hak jual beli tahun 2020 (selama pandemi).
Penurunan jumlah permohonan peralihan hak jual beli sebesar 24,09% ini tentunya dipengaruhi oleh jumlah transaksi jual beli tanah dan properti yang terjadi selama pandemi covid-19 yang diakibatkan berbagai faktor antara lain tingkat penghasilan masyarakat, mobilitas masyarakat dimana selama pandemi terdapat pembatasan aktivitas masyarakat serta minat masyarakat untuk investasi tanah dan properti dengan mengingat kelebihan dan kekurangannya.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda