Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Pinjaman Online Ilegal adalah Praktek Bank Gelap

Pinjaman Online Ilegal adalah Praktek Bank Gelap

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
09 Oktober 2022, 14.20 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Pinjaman Online Ilegal

JurnalPost.com - Dengan hadirnya pinjaman dana di masyarakat baik melalui online ataupun konvensional menggunakan agunan atau tidak sangatlah membantu untuk yang membutuhkan. Akan tetapi masyarakat merasa terancam jika telat atau belum membayar cicilannya oleh pihak-pihak penagih hutang dengan cara teror, mengancam, menyebarkan foto-foto serta kalimat-kalimat yang sifatnya mencemarkan nama baik melalui media sosial secara umum dan chat to chat kerabat debitur secara random. Sehingga merugikan debitur baik psikologi & fisik atas dirinya oleh perilaku penagih hutang menyebarluaskan data debitur yang melanggar prinsip kerahasiaan data nasabah sebagaimana diatur dalam Surat

Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank juncto Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

IKLAN

Saya akan memberikan pendapat hukum terkait praktek pinjaman online ilegal yang tidak sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia & Peraturan OJK mengenai prinsip-prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada nasabah adalah sebagai berikut:

kedai pajak sampul 1280x720
Baca Juga

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

1. Bahwa untuk meminjam dana maka penyedia jasa keuangan harus menerangkan kepada nasabah mengenai hak & kewajiban dalam Perjanjian, jika setuju maka nasabah diharuskan tandatangan. Akan tetapi pinjol tidak menerapkan hal itu, ketika permohonan nasabah diterima maka dana pinjaman tersebut ditransfer ke rekening nasabah setelah itu pinjol memberikan perjanjian kepada nasabah. Sehingga tindakan tersebut merugikan nasabah dengan cara dijebak dalam isi perjanjian yang mana nasabah tidak diberitahukan dari awal. Maka secara hukum perikatan perjanjian itu tidak sah yang tidak terpenuhi unsur-unsur kesepakatan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu perjanjian tersebut bersifat perjanjian baku yang mana Pinjol menganggap bahwa nasabah/konsumen setuju/sepakat yang mana telah melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Surat Edaran OJK No. 13 tentang Perjanjian Baku;

2. Bahwa bunga yang ditetapkan oleh Pinjol dalam isi perjanjian kepada nasabah sebesar 100% itu namanya merampok sangatlah bertentangan dan melanggar peraturan OJK mengenai batas maksimum bunga konsumtif sebesar 0,8% per harinya dan pinjaman produktif hanya 16% - 30% per tahunnya. salah satunya yang dilakukan oleh Pinjol AdaKami, Danakita, Danakami;

3. Bahwa pinjol ilegal dalam iklannya memuat logo OJK & BI untuk meyakinkan masyarakat seolah-olah legal yang tercatat dan terdaftar sebagai pinjol legal. Padahal dalam situs web resmi OJK tidak terdaftar, sehingga tindakan pinjol tersebut yang mencatut lembaga OJK adalah penipuan yang memberikan informasi bohong & sesat kepada masyarakat. Maka tindakan Pinjol tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU 19 tahun 2016 tentang ITE;

IKLAN

4. Bahwa pinjol Danakita dalam melakukan Praktik kegiatan usaha perbankan tanpa mendapatkan izin dari Bank Indonesia, sehingga tindakan tersebut yang dilakukan oleh Pinjol Danakita merupakan kegiatan "Bank Gelap" yang telah melanggar Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

bayar
Baca Juga

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

SARAN

1. Bahwa seharusnya OJK sebagai lembaga yang mengawasi terhadap perbankan termasuk dalam praktek kegiatan bank gelap oleh Pinjol AdaKami, Danakita, Danakami dan Pinjol lainnya harus dilakukan tindakan tegas dengan memproses secara hukum karena semakin kompleksnya layanan jasa keuangan pinjol, membuat permasalahan dan pelanggaran di industri keuangam semakin bertambah. Maka dari itu, diperlukan fungsi edukasi, perlindungan konsumen serta pembelaan hukum terhadap konsumen oleh pihak-pihak

terkait yang mana itu tugas pokok & fungsi OJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, tentang Otoritas Jasa Keuangan;

2. Bahwa selama ini belum terlihat kinerja OJK dalam menindak pinjol ilegal yang semakin merajalela di masyarakat. Jika lembaga OJK dibentuk tidak melaksanakan tugas pokok & fungsi dalam melakukan pengawasan dunia perbankan di sektor keuangan yang sudah memiliki payung hukum dengan menggunakan APBN lebih baik OJK dibubarkan saja agar fungsi pengawasan dikembalikan kepada Bank Indonesia.

Olahan Mangga
Baca Juga

Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

Salam hormat, Hanfi Fajri, SH Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum Pengurus IKADIN Jakarta Pusat

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/pinjaman-online-ilegal-adalah-praktek-bank-gelap/37979/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026, 16.27 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Beli Dimsum Kini Tinggal Scan QRIS BRI Bojonegoro, Pelaku UMKM dan Pembeli Rasakan Kemudahan Transaksi Digital

Dari Sagu Menjadi SaBar, Inovasi Pangan Lokal Papua Selatan yang Mengangkat Cerita Kearifan Budaya

Kedaulatan Rupiah Tak Cukup Berhenti di QRIS

Bergantung Pasokan Luar Daerah, Harga Pangan di Pasar Ciputat Mudah Bergejolak

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Darah Kembali Menetes di Tanah Rencong, Insiden Pulo Kenari Pidie Tewaskan Satu Warga

Tekuni Budidaya Ikan Lele, Salim Manfaatkan Layanan BRI Bojonegoro untuk Kembangkan Usaha

Christianto Salimanan Raih Best Pitching di Indonesia Youth Summit 2026, Usung 1.000 Garuda Impact

Menatap Masa Depan Digital: Ketika Teknologi AI Hadir di Waduk Jatiluhur

Pilihan Editor

  1. 1 Pensiun Bukan Halangan, Sugeng Harijanto Kembangkan Usaha Jus Jambu Berkat Dukungan KUR BRI di Bojonegoro
  2. 2

    MBG dan Tanggung Jawab Negara: Keselamatan Anak Tidak Bisa Ditawar

  3. 3

    Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

  4. 4

    Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

  5. 5

    Peneliti FMIPA Universitas Negeri Malang Ungkap 4.126 Varian Bakteri Usus Katak Sawah di Kawasan Pertanian

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.