JurnalPost.com - Waduk Jatiluhur telah lama dikenal sebagai salah satu fondasi infrastruktur air di Pulau Jawa. Dibangun dan mulai beroperasi sejak tahun 1967, waduk ini berperan dalam menyediakan pasokan air untuk kawasan pertanian, memenuhi kebutuhan air baku, menghasilkan energi listrik, serta menjadi sumber air bagi jutaan penduduk, termasuk memenuhi sebagian kebutuhan air baku Jakarta melalui Saluran Tarum Barat.
Kini, kawasan tersebut menghadapi babak baru dalam perkembangan teknologi. Pada 22 September 2026, BDx Data Centers dijadwalkan memulai pembangunan AI Campus 2 (CGK4), sebuah pusat data yang berfokus pada kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dengan kapasitas mencapai 640 megawatt di wilayah Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Bagi saya sebagai mahasiswa hukum, perkembangan ini menarik bukan hanya karena kemajuan teknologinya, melainkan juga karena adanya pertemuan dua kepentingan besar, yakni ambisi Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital dan tanggung jawab negara dalam menjaga air sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
Pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah apakah kita setuju atau menolak kehadiran AI, melainkan bagaimana hukum dapat memastikan bahwa pengembangan infrastruktur AI di Jatiluhur berlangsung secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
Peluang di Balik Pusat Data AI
Tidak dapat disangkal bahwa pusat data AI memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Infrastruktur komputasi seperti ini menjadi fondasi bagi layanan cloud computing, pengembangan model AI, serta digitalisasi di berbagai sektor, mulai dari industri, keuangan, hingga pemerintahan.
Selama ini, sebagian kebutuhan penyimpanan data dan komputasi masyarakat Indonesia masih bergantung pada infrastruktur di luar negeri. Dengan hadirnya fasilitas lokal, terbuka peluang untuk menciptakan lapangan kerja, mendorong transfer teknologi, meningkatkan pendapatan daerah, serta memperkuat kedaulatan digital nasional.
Pengembang juga menyampaikan rencana untuk menjajaki pemanfaatan sumber energi rendah emisi karbon, termasuk penggunaan tenaga air melalui kerja sama dengan Perum Jasa Tirta II. Apabila benar-benar terealisasi, inisiatif tersebut patut diapresiasi karena dapat mendukung proses transisi energi.
Sebagai mahasiswa, saya berpandangan bahwa sikap antiteknologi bukanlah solusi. Indonesia seharusnya tidak hanya menjadi konsumen dan penonton dalam persaingan teknologi global, tetapi juga mampu mengambil peran sebagai pengembang dan pengelola infrastruktur digital.
Persoalan Air: Sorotan Utama Publik
Meskipun demikian, kekhawatiran masyarakat terhadap pembangunan pusat data AI tetap perlu mendapat perhatian serius.
Pusat data AI membutuhkan sistem pendingin untuk menjaga kestabilan operasional perangkat komputasi. Pada sistem pendingin tertentu, kebutuhan air dapat menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan.
Kajian yang dikemukakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memperkirakan kebutuhan air untuk pusat data AI di kawasan tersebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau lebih dari 12 juta meter kubik per tahun.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat menyampaikan bahwa alokasi air PDAM Purwakarta dari Waduk Jatiluhur mencapai 3.000 liter per detik, dengan pemanfaatan sekitar 380 liter per detik. Pihak Perum Jasa Tirta II dan PDAM juga menyatakan bahwa neraca air masih mencukupi.
Perbedaan angka dan pernyataan tersebut justru memperlihatkan pentingnya transparansi informasi.
Masyarakat, terutama petani dan penduduk yang menggantungkan kehidupan pada sumber air Jatiluhur, berhak mengetahui berapa banyak air yang akan digunakan, dari mana sumbernya, bagaimana sistem daur ulang diterapkan, serta apa jaminan bahwa pasokan untuk irigasi dan air minum tidak akan terganggu.
Persoalan ini menjadi semakin penting ketika memasuki musim kemarau atau menghadapi dampak perubahan iklim.
Pernyataan bahwa ketersediaan air masih mencukupi tidak seharusnya berhenti sebagai klaim. Pernyataan tersebut harus didukung data, kajian ilmiah, dan hasil evaluasi yang dapat diakses oleh publik.
Tinjauan Hukum: Air sebagai Sumber Daya yang Dikuasai Negara
Dari perspektif hukum, landasan utama persoalan ini dapat ditemukan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Frasa sebesar-besar kemakmuran rakyat menjadi prinsip mendasar dalam menilai pemanfaatan sumber daya alam.
Pertanyaannya, apakah penggunaan air oleh industri benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat atau justru berpotensi mengesampingkan hak-hak dasar mereka?
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 menegaskan pentingnya penguasaan negara atas sumber daya air serta perlindungan hak masyarakat dalam pemanfaatannya.
Prinsip tersebut juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menempatkan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat sebagai prioritas dalam pengelolaan sumber daya air.
Dengan demikian, penggunaan air untuk kepentingan pusat data, betapapun pentingnya bagi pembangunan ekonomi digital, tetap harus memperhatikan prinsip prioritas tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bagi usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria dampak penting terhadap lingkungan.
Dalam perkembangan proyek ini, Gubernur Jawa Barat mengambil langkah penghentian sementara pembangunan karena persoalan kelengkapan dokumen Amdal dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut pandangan saya, langkah tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian.
Pembangunan fisik semestinya dilaksanakan setelah seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan terpenuhi. Hal ini penting karena dampak lingkungan yang telah terjadi tidak selalu mudah dipulihkan.
Dimensi Hukum Digital: Data dan Kedaulatan
Tantangan hukum dalam pembangunan pusat data AI tidak berhenti pada persoalan air dan lingkungan.
Infrastruktur pusat data akan menyimpan dan memproses informasi dalam jumlah besar. Karena itu, isu pelindungan data pribadi dan keamanan informasi menjadi aspek yang tidak kalah penting.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, bersama peraturan terkait penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, harus menjadi landasan dalam memastikan bahwa pengelola pusat data dan pihak yang menggunakan layanannya memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
Standar keamanan, akuntabilitas, dan pembagian tanggung jawab antara penyedia infrastruktur serta pengguna layanan harus diterapkan secara jelas.
Lebih jauh, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun kerangka regulasi kecerdasan buatan yang komprehensif.
Pemerintah telah mengambil langkah awal melalui panduan etika dan berbagai rencana pengaturan AI. Namun, persoalan tanggung jawab hukum atas kerugian yang ditimbulkan sistem AI, transparansi algoritma, serta pengawasan infrastruktur pendukungnya masih membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat.
Kasus Jatiluhur dapat menjadi pengingat bahwa perkembangan regulasi tidak boleh tertinggal terlalu jauh dari laju inovasi teknologi.
Jalan Tengah: Investasi yang Patuh dan Berkeadilan
Menurut saya, penghentian sementara pembangunan tidak harus dipandang sebagai akhir dari proyek. Sebaliknya, langkah tersebut dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola investasi agar lebih transparan dan bertanggung jawab.
Setidaknya terdapat lima hal yang perlu mendapat perhatian.
Pertama, pemenuhan seluruh persyaratan perizinan, terutama Amdal dan PBG, sebelum kegiatan pembangunan dilanjutkan.
Kedua, keterbukaan informasi mengenai neraca air, sumber pasokan, serta volume penggunaan air secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui dampak operasional pusat data terhadap kebutuhan air di kawasan tersebut.
Ketiga, penerapan teknologi pendingin yang efisien dalam penggunaan air, termasuk sistem pemanfaatan kembali air untuk mengurangi tekanan terhadap sumber daya alam.
Keempat, pelibatan masyarakat sekitar, khususnya petani dan warga yang bergantung pada air Jatiluhur, dalam proses konsultasi, pengambilan keputusan, dan pengawasan lingkungan.
Kelima, adanya jaminan bahwa investasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, antara lain melalui penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan keterampilan, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial yang terukur.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga disebut telah menyiapkan tim ahli yang melibatkan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta kalangan akademisi.
Langkah ini patut didukung. Perguruan tinggi, termasuk fakultas hukum, semestinya turut mengambil peran dengan menghadirkan kajian independen yang berlandaskan data dan kepentingan publik.
Keterlibatan akademisi dapat membantu memastikan bahwa keputusan pembangunan tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Penutup
Menatap masa depan digital berarti memiliki keberanian untuk menyambut kemajuan teknologi tanpa melupakan prinsip keadilan.
Waduk Jatiluhur bukan sekadar infrastruktur peninggalan sejarah pembangunan Indonesia, melainkan juga sumber kehidupan bagi masyarakat yang bergantung pada keberadaan dan keberlanjutan sumber daya airnya.
Apabila teknologi AI hadir di kawasan tersebut, kehadirannya harus disertai perizinan yang lengkap, informasi yang terbuka, serta komitmen nyata untuk tidak mengorbankan hak masyarakat atas air.
Sebagai mahasiswa hukum, saya percaya bahwa hukum bukanlah penghalang kemajuan. Sebaliknya, hukum merupakan pedoman yang memastikan setiap bentuk pembangunan berjalan secara aman, bertanggung jawab, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Masa depan digital yang dibangun hari ini seharusnya tidak hanya menghadirkan kemajuan teknologi, tetapi juga menjamin lingkungan yang lestari dan kehidupan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Daftar Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Bisnis.com. (22 September 2026). BDx Mulai Bangun Data Center AI 640 MW di Jatiluhur.
Bisnis.com. (1 Oktober 2026). Data Center AI Jatiluhur Serap 384 Liter Air per Detik, Benarkah Ancam Pasokan Warga?
Bisnis.com. (5 Oktober 2026). Brief Insight: Data Center Jatiluhur Disetop, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Kontan.co.id. (4 Oktober 2026). Data Center Jatiluhur Ditunda, WALHI Minta Kebutuhan Air Dikaji.
Katadata.co.id. (2026). KDM Setop Proyek Data Center BDx di Jatiluhur, Konsumsi Air Jadi Sorotan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda