JurnalPost.com - Persoalan sampah di Indonesia tidak berhenti pada tingginya volume sampah yang dihasilkan setiap hari. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana sampah tersebut dikelola setelah meninggalkan rumah, pasar, kawasan industri, maupun ruang publik.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) semestinya menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang aman bagi lingkungan dan masyarakat. Namun, di sejumlah daerah, praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping masih menjadi persoalan, meskipun negara telah memiliki aturan yang secara tegas melarang praktik tersebut.
Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.
Ketentuan tersebut telah memberikan arah yang jelas. Sampah tidak semestinya sekadar dikumpulkan, ditumpuk, lalu dibiarkan terbuka tanpa sistem pengelolaan yang memadai.
Persoalannya adalah bagaimana memastikan larangan tersebut benar-benar diterapkan, termasuk pada TPA yang berada dalam sistem pengelolaan pemerintah daerah.
Ketika Aturan Berhadapan dengan Realitas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pemerintah daerah antara lain memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah serta menetapkan lokasi tempat pemrosesan akhir.
Artinya, pemerintah daerah bukan sekadar pihak yang menyediakan lahan untuk menampung sampah. Ada tanggung jawab yang melekat untuk memastikan sistem pengelolaan tersebut berjalan sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.

Di sinilah persoalan open dumping menjadi penting untuk dilihat, bukan semata-mata sebagai persoalan teknis persampahan, melainkan juga sebagai persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan.
Ketika negara telah memiliki aturan yang melarang pembuangan terbuka, tetapi masih terdapat TPA yang menggunakan atau memiliki riwayat penggunaan metode tersebut, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan dan pengawasan hukum.
Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya apakah aturan telah dibuat, melainkan apakah aturan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.
TPA Terjun dan Persoalan di Daerah
Persoalan tersebut dapat dilihat di Kota Medan melalui keberadaan TPA Terjun. TPA ini sebelumnya menggunakan sistem open dumping dan menghadapi berbagai tantangan, termasuk tingginya volume sampah serta keterbatasan kapasitas penampungan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan TPA tidak hanya terjadi di kawasan metropolitan seperti Jakarta. Kota-kota lain juga menghadapi tantangan serupa, yakni meningkatnya volume sampah yang tidak selalu diimbangi dengan perkembangan kapasitas dan sistem pengelolaan.
Pemerintah Kota Medan telah mengupayakan perubahan sistem pengelolaan TPA menuju metode yang lebih sesuai dengan ketentuan lingkungan. Upaya tersebut mencakup pengembangan fasilitas dan rencana penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.
Perubahan ini penting karena persoalan open dumping tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperluas lahan penampungan. Penambahan kapasitas tanpa pembenahan sistem berpotensi menunda persoalan yang sama hingga beberapa tahun berikutnya.
Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma, dari sekadar membuang sampah menjadi mengelola sampah secara terencana, aman, dan berkelanjutan.
Bantar Gebang dan Risiko di Balik Timbunan Sampah
Persoalan serupa dapat dilihat dari pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu lokasi utama pengolahan dan penampungan sampah dari wilayah Jakarta.
Volume sampah yang sangat besar membuat timbunan di kawasan tersebut terus menjadi perhatian. Pada 8 Maret 2026, terjadi longsor timbunan sampah yang menimbulkan korban jiwa. Peristiwa tersebut kembali memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan sampah dapat berkembang menjadi ancaman terhadap keselamatan manusia.
Timbunan sampah yang tidak dikelola secara optimal bukan hanya menimbulkan persoalan estetika atau kenyamanan lingkungan. Tumpukan sampah dapat menghadirkan berbagai risiko, mulai dari longsor, kebakaran, bau tidak sedap, pencemaran akibat air lindi, hingga pembentukan gas dari proses penguraian sampah organik.
Karena itu, keselamatan masyarakat, pekerja, dan pihak lain yang beraktivitas di sekitar TPA semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pengelolaan sampah.
Peristiwa di Bantargebang juga memperlihatkan bahwa kapasitas TPA dan metode pengelolaannya berkaitan erat dengan keselamatan. Semakin besar volume sampah yang masuk, semakin tinggi kebutuhan terhadap sistem pengelolaan, pengawasan, serta pengendalian risiko yang memadai.
Namun, besarnya timbunan sampah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu fasilitas menerapkan open dumping. Penilaian mengenai kepatuhan pengelolaan tetap memerlukan pemeriksaan terhadap metode operasional dan standar lingkungan yang digunakan.
Bukan Sekadar Persoalan Kebersihan
Persoalan sampah sering kali ditempatkan sebagai persoalan kebersihan. Padahal, dampaknya jauh lebih luas dan menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Pengelolaan TPA yang tidak optimal berpotensi menyebabkan pencemaran tanah dan air melalui air lindi, pencemaran udara, bau tidak sedap, kebakaran, hingga risiko longsor.
Selain itu, sampah organik yang mengalami proses penguraian dalam kondisi anaerob dapat menghasilkan gas metana, yang berkontribusi terhadap perubahan iklim apabila dilepaskan ke atmosfer.
Dengan demikian, pengelolaan sampah berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan upaya menjaga keberlanjutan ekosistem.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai norma konstitusional. Jaminan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus tercermin dalam kebijakan dan pelayanan publik, termasuk cara pemerintah mengelola sampah yang dihasilkan masyarakat setiap hari.
Dalam konteks ini, keberadaan TPA yang aman dan dikelola sesuai standar bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Ketika Pemerintah Menjadi Pengawas Sekaligus Pengelola
Ada persoalan lain yang perlu mendapat perhatian dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia, yaitu kedudukan pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengaturan sekaligus tanggung jawab penyelenggaraan.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan. Namun, pada saat yang sama, pemerintah daerah juga terlibat langsung dalam penyelenggaraan layanan persampahan, termasuk pengelolaan TPA.
Kondisi tersebut menjadikan pengawasan sebagai unsur yang sangat penting.
Ketika pelanggaran dilakukan oleh masyarakat atau pelaku usaha, pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Akan tetapi, ketika persoalan muncul dalam sistem yang diselenggarakan oleh pemerintah sendiri, muncul pertanyaan yang lebih kompleks: siapa yang memastikan pemerintah menjalankan aturan yang telah dibuat?
Di sinilah prinsip negara hukum memperoleh relevansinya.
Aturan tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga harus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan kewenangannya. Setiap kebijakan dan tindakan pemerintah semestinya memiliki dasar hukum serta dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Larangan open dumping tidak seharusnya berhenti sebagai ketentuan normatif dalam undang-undang. Larangan tersebut perlu diterjemahkan menjadi kebijakan, alokasi anggaran, pembangunan infrastruktur, pengawasan, serta tindakan nyata di lapangan.
Tanpa langkah tersebut, keberadaan regulasi berisiko hanya menjadi ukuran kepatuhan administratif, sementara persoalan lingkungan tetap berlangsung.
Dari Larangan Menuju Penegakan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai larangan open dumping.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kerangka hukum mengenai perlindungan lingkungan, pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga menjadi salah satu instrumen pelaksana dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Namun, keberadaan berbagai regulasi tersebut pada akhirnya akan diuji melalui pelaksanaannya.
Pengelolaan TPA menunjukkan bahwa penanganan sampah membutuhkan lebih dari sekadar larangan. Diperlukan kapasitas pemerintah daerah, ketersediaan infrastruktur, pembiayaan yang memadai, teknologi pengolahan, sistem pengawasan, serta konsistensi penegakan hukum.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perubahan sistem pengelolaan tidak hanya berhenti pada perencanaan atau pembangunan fasilitas baru. Keberhasilan pengelolaan harus dapat diukur melalui kondisi operasional, pengurangan dampak lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
Pada saat yang sama, masyarakat memiliki peran penting dalam mengurangi timbulan sampah dan melakukan pengelolaan sejak dari sumbernya.
Pemilahan sampah rumah tangga, pengurangan penggunaan barang sekali pakai, serta peningkatan praktik penggunaan kembali dan daur ulang dapat membantu mengurangi beban yang harus ditangani di TPA.
Dengan demikian, tanggung jawab pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama, meskipun kewenangan dan kewajiban setiap pihak berbeda.
Mengukur Efektivitas Aturan dari Lapangan
Persoalan open dumping pada akhirnya membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar: bagaimana mengukur efektivitas sebuah aturan?
Sebuah larangan dapat dinilai kuat secara normatif karena memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, efektivitasnya juga ditentukan oleh sejauh mana aturan tersebut dilaksanakan, dipatuhi, dan diawasi.
Ketika praktik yang dilarang masih ditemukan, yang perlu diperiksa bukan hanya perilaku masyarakat, tetapi juga sistem yang memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung.
Dalam konteks pengelolaan TPA, pemerintah daerah memiliki posisi strategis. Pemerintah tidak hanya bertugas menyediakan tempat bagi sampah yang dihasilkan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa tempat tersebut dikelola tanpa mengorbankan lingkungan, kesehatan, maupun keselamatan manusia.
Bantargebang dan TPA Terjun menjadi gambaran bahwa persoalan ini memiliki dimensi yang luas. Keduanya memperlihatkan bahwa pengelolaan sampah berkaitan erat dengan kapasitas fasilitas, risiko lingkungan, keselamatan, serta efektivitas tata kelola pemerintahan, meskipun kondisi dan metode pengelolaan kedua lokasi tidak dapat disamakan begitu saja.
Karena itu, pembicaraan mengenai sampah seharusnya tidak hanya berhenti pada pertanyaan mengenai berapa banyak sampah yang dihasilkan masyarakat setiap hari.
Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah apakah pemerintah telah mengelola sampah tersebut sesuai dengan aturan yang dibuatnya sendiri.
Dalam negara hukum, kualitas sebuah aturan tidak hanya ditentukan oleh seberapa tegas bunyi pasalnya, tetapi juga oleh seberapa konsisten aturan tersebut dilaksanakan.
Pengelolaan TPA bukan sekadar urusan membuang sampah. Pengelolaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.
Ketika negara telah melarang open dumping, pekerjaan berikutnya bukan sekadar membuat aturan baru, melainkan memastikan aturan yang sudah ada benar-benar berjalan.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup diukur dari banyaknya sampah yang berhasil diangkut dari permukiman, tetapi juga dari bagaimana sampah tersebut diproses tanpa menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan dan masyarakat.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda