PADANG, JurnalPost.com — Pemerintahan nagari menjadi salah satu kekhasan Sumatera Barat yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah, budaya, dan sistem hukum adat Minangkabau. Di balik penyebutan nagari sebagai wilayah pemerintahan, terdapat perjalanan panjang yang memperlihatkan bagaimana masyarakat adat berupaya mempertahankan identitasnya di tengah perubahan kebijakan negara.
Bagi masyarakat Minangkabau, nagari bukan sekadar wilayah administratif. Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki wilayah, kepemimpinan, harta kekayaan, serta aturan yang tumbuh dari kehidupan masyarakat setempat.
Namun, keberadaan pemerintahan nagari tidak selalu berada dalam posisi yang sama. Pergantian regulasi nasional dan daerah membuat sistem pemerintahan tradisional ini beberapa kali mengalami perubahan mendasar.
Lantas, bagaimana sebenarnya dasar hukum pemerintahan nagari saat ini, dan mengapa penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan?
Sejarah Pemerintahan Nagari yang Pernah Digantikan Sistem Desa
Perubahan besar dalam pemerintahan nagari terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Melalui kebijakan penyeragaman pemerintahan desa tersebut, Sumatera Barat mulai menerapkan sistem pemerintahan desa pada awal 1980-an. Akibatnya, nagari tidak lagi menjalankan kedudukan administratif sebagaimana sebelumnya.
Kendati demikian, keberadaan nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat tetap dipertahankan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kemudian menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1983 yang memberikan ruang bagi nagari untuk mempertahankan fungsi adatnya, termasuk melalui kelembagaan Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Perubahan kembali terjadi setelah reformasi 1998. Kebijakan desentralisasi membuka kesempatan bagi daerah untuk mengembangkan sistem pemerintahan yang sesuai dengan karakteristik masyarakatnya.
Momentum tersebut dimanfaatkan Sumatera Barat melalui penerbitan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari.
Regulasi ini menjadi landasan penting dalam kebijakan kembali ke sistem pemerintahan nagari.
Dalam perkembangannya, pemerintah provinsi menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari sebagai penyesuaian terhadap perubahan ketentuan pemerintahan daerah.
Perda Nomor 7 Tahun 2018 Menjadi Landasan Hukum Penting
Perjalanan regulasi pemerintahan nagari memasuki babak baru setelah disahkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.
Peraturan yang ditetapkan pada 5 April 2018 tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam membentuk penyelenggaraan pemerintahan nagari berdasarkan hukum adat.
Perda ini sekaligus mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007.
Dalam Pasal 1, nagari didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki hubungan genealogis dan historis, wilayah tertentu, harta kekayaan sendiri, serta kewenangan mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat.
Pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa nagari memiliki karakteristik yang lebih luas daripada sekadar pembagian wilayah pemerintahan.
Perda Nomor 7 Tahun 2018 juga mengatur tiga unsur kelembagaan utama, yakni Kerapatan Adat Nagari, Pemerintah Nagari, dan Peradilan Adat Nagari.
KAN memiliki fungsi permusyawaratan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari. Sementara itu, pemerintah nagari menjalankan pelayanan publik, pembangunan, dan urusan pemerintahan masyarakat.
Adapun Peradilan Adat Nagari berperan dalam penyelesaian sengketa berdasarkan hukum adat melalui mekanisme mediasi dan musyawarah, bukan sebagai pengganti lembaga peradilan negara.
Ketiga unsur tersebut dirancang untuk mempertemukan prinsip pemerintahan modern dengan nilai-nilai adat Minangkabau.
Bagaimana Kedudukan Nagari dalam Hukum Nasional?
Secara nasional, keberadaan pemerintahan nagari berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang tersebut memberikan pengakuan terhadap desa dan desa adat, termasuk hak asal-usul serta kewenangan tradisional masyarakat setempat.
Landasan hukum tersebut kemudian mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat memiliki dasar konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan konstitusi tersebut menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dengan demikian, pengaturan pemerintahan nagari bukan hanya persoalan kebijakan lokal, melainkan bagian dari pelaksanaan pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat.
Mengapa Penerapan Perda Nagari Masih Menghadapi Kendala?
Meski memiliki landasan hukum, penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tidak berjalan tanpa hambatan.
Sejumlah penelitian akademik mengidentifikasi adanya persoalan dalam penyesuaian regulasi provinsi dengan kebijakan pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota.
Penelitian yang diterbitkan pada 2024 mencatat bahwa hingga akhir 2021 belum terdapat peraturan daerah kabupaten yang secara khusus menindaklanjuti perubahan menuju pemerintahan nagari adat sebagaimana diharapkan dalam Perda 2018.
Penelitian tersebut mengidentifikasi sejumlah hambatan, antara lain potensi konflik sosial, ketidakjelasan pembiayaan, persoalan pembagian kewenangan, serta perbedaan pandangan mengenai penerapan sistem adat dalam birokrasi modern.
Temuan itu menggambarkan persoalan implementasi pada periode penelitian, bukan kesimpulan mengenai keadaan seluruh kabupaten dan kota pada 2026.
Persoalan lainnya berkaitan dengan kesiapan kelembagaan adat. Penguatan peran KAN, pengisian jabatan pemerintahan nagari, hingga pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa membutuhkan aturan pelaksanaan yang jelas.
Kondisi wilayah juga menjadi pertimbangan. Penerapan pemerintahan nagari di kabupaten tidak selalu menghadapi situasi yang sama dengan wilayah perkotaan yang memiliki struktur kelurahan dan karakteristik penduduk berbeda.
Karena itu, penerapan pemerintahan nagari berdasarkan hukum adat membutuhkan penyesuaian tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan nasional.
Pengaruh Pemerintahan Nagari terhadap Tanah Ulayat dan Aset Masyarakat
Persoalan dasar hukum pemerintahan nagari memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Salah satu aspek penting adalah pengelolaan tanah ulayat, harta kekayaan nagari, pasar nagari, serta penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan kepentingan adat.
Dalam masyarakat Minangkabau, tanah ulayat tidak dapat dilepaskan dari hubungan sosial dan struktur kepemilikan komunal yang diwariskan antargenerasi.
Kejelasan kewenangan antara pemerintah nagari, lembaga adat, dan pemerintah daerah menjadi penting agar pengelolaan aset tidak menimbulkan tumpang tindih.
Hal serupa berlaku pada pengelolaan pasar nagari yang memerlukan kepastian mengenai status aset, kewenangan pengelolaan, serta pemanfaatan hasilnya bagi masyarakat.
Ketika pembagian kewenangan tidak dirumuskan secara jelas, persoalan administratif berpotensi berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.
Karena itu, keberadaan aturan hukum harus diikuti transparansi pengelolaan, pengawasan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Masa Depan Pemerintahan Nagari Bergantung pada Pelaksanaan
Penguatan pemerintahan nagari tidak cukup dilakukan melalui pembentukan peraturan daerah.
Pemerintah kabupaten dan kota memiliki peran penting dalam menyusun regulasi pelaksanaan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat.
Di sisi lain, lembaga adat juga perlu memperkuat kapasitas kelembagaan agar mampu menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab.
Partisipasi masyarakat menjadi unsur yang tidak kalah penting. Pemerintahan nagari yang berakar pada tradisi musyawarah seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam menentukan arah pembangunan dan pengelolaan kekayaan bersama.
Pada akhirnya, tantangan terbesar pemerintahan nagari bukan lagi sekadar mendapatkan pengakuan hukum, tetapi memastikan pengakuan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Nagari perlu terus berkembang sebagai sistem pemerintahan yang mampu menjaga warisan adat Minangkabau sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan modern.
Dengan penerapan hukum yang konsisten, pemerintahan nagari dapat menjadi contoh bagaimana nilai-nilai tradisional dan sistem pemerintahan nasional berjalan berdampingan tanpa kehilangan identitas masing-masing.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda