Abstrak
Hukum nagari merupakan tatanan normatif yang hidup dalam masyarakat Minangkabau dan berpusat pada nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Artikel ini menganalisis kedudukan hukum nagari dalam sistem hukum nasional melalui pendekatan yuridis normatif dan kerangka pluralisme hukum.
Pembahasan menunjukkan bahwa hukum nagari memiliki landasan filosofis pada falsafah “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, landasan konstitusional pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta landasan operasional dalam peraturan daerah tentang nagari dan tanah ulayat.
Tantangan utama yang dihadapi meliputi tumpang tindih kewenangan nagari dan desa, benturan konsep tanah ulayat dengan hukum agraria nasional, serta melemahnya otoritas lembaga adat.
Artikel ini merekomendasikan penguatan pengakuan hukum nagari melalui sinkronisasi regulasi, penetapan masyarakat hukum adat secara administratif, serta integrasi mekanisme penyelesaian sengketa adat ke dalam sistem peradilan.
Pendahuluan
Indonesia dikenal sebagai negara dengan keragaman sistem hukum yang luar biasa. Di samping hukum negara yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, terdapat hukum adat yang tumbuh dari praktik sosial dan nilai-nilai komunal berbagai suku bangsa.
Salah satu tatanan adat yang paling terstruktur adalah hukum nagari di Minangkabau, Sumatera Barat. Nagari bukan sekadar wilayah administratif, melainkan kesatuan sosial, budaya, dan hukum yang memiliki wilayah, penduduk, pranata pemerintahan, serta kekayaan sendiri yang dikelola berdasarkan adat.
Sejak berlakunya otonomi daerah, Sumatera Barat menempuh kebijakan “kembali ke nagari” yang menggantikan struktur desa bentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Kebijakan ini menghidupkan kembali nagari sebagai pemerintahan terendah sekaligus basis pelestarian adat.
Namun, pengakuan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan berbagai persoalan. Tumpang tindih dengan sistem pemerintahan desa, sengketa tanah ulayat dengan investor dan negara, serta pergeseran nilai di kalangan generasi muda menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum nagari benar-benar diakui dan dapat ditegakkan dalam sistem hukum nasional?
Bagi mahasiswa magister hukum, pertanyaan ini menjadi penting karena berkaitan erat dengan teori sumber hukum, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta perlindungan hak masyarakat adat.
Kerangka Teoretis: Pluralisme Hukum dan Hukum yang Hidup
Kajian ini bertumpu pada dua pijakan teoretis.
Pertama, pluralisme hukum, yakni keadaan ketika dua atau lebih sistem hukum berlaku dalam bidang sosial yang sama (Griffiths, 1986).
Griffiths membedakan pluralisme hukum lemah, ketika negara mengakui dan mengatur keberadaan sistem hukum lain, dengan pluralisme hukum kuat, ketika berbagai tatanan normatif berjalan berdampingan tanpa harus bergantung pada pengakuan negara.
Hukum nagari berada pada titik temu keduanya. Di satu sisi, hukum nagari berlaku secara efektif dalam kehidupan masyarakat. Di sisi lain, keberadaannya juga memperoleh legitimasi melalui konstitusi dan peraturan daerah.
Kedua, konsep hukum yang hidup (living law) dari Eugen Ehrlich, yang menegaskan bahwa pusat gravitasi perkembangan hukum terletak pada masyarakat itu sendiri, bukan semata-mata pada perundang-undangan atau putusan hakim (Ehrlich, 1936).
Gagasan tersebut sejalan dengan pandangan Soepomo bahwa hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang tumbuh dari kesadaran hukum rakyat. Sementara itu, Ter Haar menempatkan keputusan fungsionaris adat sebagai sumber pembentukan hukum adat (Ter Haar, 1939).
Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat melalui Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana semakin memperkuat relevansi kerangka tersebut dalam praktik hukum kontemporer.
Karakteristik dan Struktur Hukum Nagari
Hukum nagari bersumber dari adat Minangkabau yang oleh Navis (1984) dirumuskan melalui ungkapan “alam takambang jadi guru”. Dalam pandangan ini, alam ditempatkan sebagai sumber pembelajaran bagi pembentukan norma sosial.
Secara tradisional, adat Minangkabau dibedakan menjadi empat tingkatan, yaitu:
Adat nan sabana adat, yakni nilai fundamental yang tidak berubah.
Adat nan diadatkan, yaitu aturan pokok yang lahir dari musyawarah para leluhur.
Adat nan teradat, yakni kebiasaan yang disesuaikan dengan tempat dan waktu.
Adat istiadat, yaitu kebiasaan sosial yang lebih lentur dan berkembang mengikuti dinamika masyarakat.
Pembagian tersebut memperlihatkan bahwa hukum nagari memiliki inti nilai yang stabil sekaligus ruang untuk beradaptasi, sehingga mampu bertahan menghadapi perubahan zaman.
Dari sisi filosofis, hukum nagari dijiwai oleh falsafah “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” yang dikukuhkan melalui Sumpah Sati Bukik Marapalam.
Falsafah ini menempatkan syariat Islam sebagai landasan adat, sehingga norma adat dan norma agama dipandang saling menopang. Pengaruhnya terlihat dalam hukum kewarisan, perkawinan, dan penyelesaian sengketa.
Meskipun demikian, Minangkabau memiliki kekhasan berupa sistem kekerabatan matrilineal.
Harta pusako tinggi diwariskan menurut garis keturunan ibu dan dikelola oleh mamak kepala waris untuk kepentingan kaum. Sementara itu, harta pusako rendah atau harta pencaharian dibagi berdasarkan ketentuan faraid (Syarifuddin, 1984).
Perpaduan keduanya merupakan contoh nyata bagaimana sistem hukum yang berbeda dapat berinteraksi dalam satu komunitas.
Dari sisi kelembagaan, kepemimpinan nagari dijalankan melalui konsep Tungku Tigo Sajarangan, yang terdiri atas ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai. Ketiganya memiliki peran yang saling melengkapi dalam proses musyawarah dan pengambilan keputusan.
Lembaga formal yang mewadahi peran tersebut adalah Kerapatan Adat Nagari (KAN), yang memiliki kewenangan menjaga adat, mengurus harta kekayaan nagari, serta menyelesaikan sengketa sako dan pusako.
Penyelesaian sengketa dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kaum, suku, hingga nagari, berdasarkan asas “bajanjang naiak, batanggo turun”.
Secara historis, nagari juga dipengaruhi oleh dua kelarasan, yaitu Koto Piliang yang cenderung hierarkis dan Bodi Caniago yang lebih egaliter. Perbedaan ini menyebabkan praktik hukum nagari tidak sepenuhnya seragam di seluruh wilayah Minangkabau (von Benda-Beckmann & von Benda-Beckmann, 2013).
Landasan Yuridis Pengakuan Hukum Nagari
Landasan konstitusional pengakuan hukum nagari terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman.
Namun, rumusan pengakuan yang bersyarat dalam ketentuan tersebut kerap menjadi bahan kritik karena membuka ruang penafsiran yang menggantungkan pengakuan masyarakat hukum adat pada penilaian negara.
Pada tingkat undang-undang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenal keberadaan desa adat dan memungkinkan penyesuaian desa menjadi desa adat.
Di Sumatera Barat, pengaturan nagari dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, yang menegaskan nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul.
Sementara itu, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya mengatur pengelolaan tanah ulayat nagari, suku, kaum, dan rajo.
Pada tingkat nasional, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Putusan ini memperkuat posisi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas wilayah adatnya.
Meskipun berbagai regulasi tersebut telah memberikan landasan hukum, pengakuan terhadap hukum nagari dalam banyak aspek masih bersifat deklaratif.
Pasal 2 ayat (2) KUHP Nasional, misalnya, menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat kepada peraturan daerah.
Ketentuan ini menuntut pemerintah daerah melakukan inventarisasi dan perumusan norma adat secara jelas agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Problematika Penegakan Hukum Nagari
Dalam praktiknya, penegakan hukum nagari masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar.
Pertama, tumpang tindih antara nagari dan desa.
Undang-Undang Desa mengatur struktur pemerintahan dengan istilah dan mekanisme yang bertumpu pada desa administratif. Sementara itu, nagari memiliki unsur adat yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam pola pemerintahan tersebut.
Akibatnya, wali nagari kerap berada di antara tuntutan akuntabilitas administratif dan kebutuhan mempertahankan legitimasi adat dari ninik mamak.
Kedua, ketegangan antara konsep tanah ulayat dan hukum agraria nasional.
Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang kenyataannya masih ada. Namun, implementasi pendaftaran tanah ulayat masih menghadapi berbagai kendala.
Sengketa sering muncul ketika tanah ulayat dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan, atau pembangunan infrastruktur tanpa persetujuan kaum yang berhak.
Pemerintah telah membuka jalur administrasi pertanahan bagi tanah ulayat melalui regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Akan tetapi, pelaksanaannya tetap menuntut pembuktian eksistensi masyarakat hukum adat, yang dalam praktiknya tidak selalu mudah dilakukan oleh nagari.
Ketiga, melemahnya otoritas lembaga adat.
Urbanisasi, budaya merantau, individualisasi harta pusako, serta dominasi hukum negara dalam penyelesaian sengketa turut memengaruhi kewibawaan lembaga adat.
Kondisi ini menyebabkan keputusan Kerapatan Adat Nagari tidak selalu dipatuhi oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Putusan KAN memang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam proses peradilan, tetapi tidak memiliki kekuatan eksekutorial sendiri.
Dalam praktiknya, pihak yang tidak puas terhadap keputusan adat dapat membawa perkara yang sama ke pengadilan negeri. Situasi ini berpotensi menimbulkan pengulangan proses penyelesaian sengketa dan ketidakpastian hukum, termasuk fenomena forum shopping.
Keempat, pergeseran nilai pada generasi muda.
Melemahnya pewarisan bahasa dan pengetahuan adat melalui pendidikan formal turut mengurangi pemahaman generasi muda terhadap norma-norma nagari.
Padahal, sebagaimana ditegaskan dalam pemikiran Ehrlich, efektivitas hukum adat sangat bergantung pada kesadaran hukum anggota masyarakat yang menjalankannya.
Arah Reposisi dan Rekomendasi
Reposisi hukum nagari dalam sistem hukum nasional dapat dilakukan melalui sejumlah langkah strategis.
Pertama, harmonisasi regulasi secara vertikal dan horizontal. Langkah ini diperlukan agar ketentuan mengenai nagari dalam peraturan daerah sejalan dengan Undang-Undang Desa, hukum agraria nasional, dan KUHP Nasional.
Kedua, percepatan penetapan nagari sebagai masyarakat hukum adat. Penetapan melalui peraturan daerah dan keputusan kepala daerah dapat memperkuat kepastian administratif, khususnya dalam perlindungan hak atas tanah ulayat.
Ketiga, penguatan Kerapatan Adat Nagari sebagai forum penyelesaian sengketa. KAN perlu diperkuat sebagai forum penyelesaian sengketa pada tahap awal, dengan mekanisme pengukuhan hasil kesepakatan melalui pengadilan agar memiliki daya eksekusi.
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan berpotensi membantu mengurangi beban perkara dalam sistem peradilan.
Keempat, dokumentasi dan kodifikasi terbatas terhadap norma adat nagari. Upaya ini terutama diperlukan untuk ketentuan mengenai pusako, perkawinan, dan sanksi adat, tanpa menghilangkan karakter adat yang dinamis dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat.
Kelima, integrasi muatan lokal adat Minangkabau dalam pendidikan. Langkah ini penting untuk memastikan pewarisan nilai, norma, dan pengetahuan adat berlangsung sejak dini.
Melalui berbagai upaya tersebut, hukum nagari diharapkan tidak hanya memperoleh pengakuan sebagai warisan budaya, tetapi juga berfungsi sebagai sumber hukum yang hidup, relevan, dan berdaya guna dalam kehidupan masyarakat.
Penutup
Hukum nagari merupakan salah satu wujud nyata pluralisme hukum di Indonesia. Keberadaannya memperoleh pengakuan secara konstitusional maupun melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Namun, efektivitas penerapannya masih menghadapi sejumlah hambatan, mulai dari disharmoni regulasi, konflik agraria, hingga melemahnya kelembagaan adat.
Pengakuan yang selama ini cenderung bersifat bersyarat perlu diarahkan menjadi pengakuan yang disertai instrumen pelaksanaan yang jelas dan memberikan kepastian hukum.
Bagi mahasiswa magister hukum, nagari menawarkan ruang kajian akademik yang kaya untuk memahami hubungan antara hukum negara, hukum adat, dan hukum agama.
Lebih jauh, kajian terhadap hukum nagari juga menjadi landasan penting dalam merumuskan model pluralisme hukum yang mampu menghormati identitas lokal tanpa mengorbankan kepastian hukum nasional.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda