Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Beli Pentol Cik Gun di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI, Tak Perlu Siapkan Uang Tunai

  2. Ratusan Siswa TK dan SD Kunjungi PPSDM Migas Cepu, Belajar Keselamatan Kerja dan Pemadaman Kebakaran

  3. Bayar Obat di Apotek Makin Mudah, Nasabah BRI Bojonegoro Rasakan Manfaat QRIS

  4. Mahasiswa Hukum Untag Surabaya Amati Persidangan di Pengadilan Agama, Pelajari Proses Litigasi

  5. Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

A
Penulis: Anisatul Fitriyah
22 Oktober 2026, 22.28 WITA • Editor: Gilang Pamungkas
5 menit baca
Pengadilan Agama Surabaya
Pengadilan Agama Surabaya Foto: Anisatul Fitriyah

Surabaya, JurnalPost.com - Kegiatan Praktik Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Litigasi Peradilan Agama memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memahami secara langsung penerapan hukum acara di lingkungan peradilan. Salah satu kegiatan tersebut dilaksanakan melalui pengamatan persidangan di Pengadilan Agama Surabaya pada Senin, 5 Oktober 2026.

Dalam kegiatan ini, mahasiswa mengamati jalannya pemeriksaan perkara cerai talak di Ruang Sidang 2, yang saat itu telah memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

IKLAN

Mengingat perkara perceraian diperiksa dalam persidangan tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengamatan ini dituangkan secara umum tanpa mengungkap identitas maupun keterangan pribadi para pihak yang berperkara.

Ketika Kursi Lawan Kosong
Baca Juga

Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

Mengamati Proses Pembuktian dalam Persidangan

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas tiga orang. Pada awal pemeriksaan, majelis menegaskan bahwa agenda persidangan adalah pembuktian melalui keterangan saksi.

Sebelum pemeriksaan dimulai, hakim terlebih dahulu memastikan kelengkapan berkas perkara dan menanyakan kemungkinan adanya tambahan alat bukti yang hendak diajukan.

Setelah dipastikan tidak terdapat tambahan bukti, pemeriksaan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah atau janji terhadap saksi yang dihadirkan.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam hukum acara perdata karena keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah merupakan salah satu alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Selvia Irma Wulandari
Baca Juga

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Selama pemeriksaan berlangsung, majelis hakim menggali sejumlah informasi mengenai kondisi rumah tangga para pihak sebelum terjadinya perpisahan tempat tinggal.

Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara berulang, termasuk keadaan yang melatarbelakangi keretakan hubungan rumah tangga.

Majelis juga menanyakan keberadaan anak dalam perkawinan tersebut. Hal ini menjadi perhatian karena perceraian tidak hanya menyangkut putusnya hubungan suami istri, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum mengenai pemeliharaan, pengasuhan, dan nafkah anak.

Hakim Berikan Perhatian terhadap Kewajiban Nafkah Iddah

Salah satu bagian persidangan yang menarik perhatian mahasiswa adalah ketika majelis hakim membahas kewajiban yang dapat timbul akibat cerai talak, khususnya pemberian nafkah selama masa iddah.

Kunjungan Pengamatan Sidang Mahasiswa ke Pengadilan Agama Surabaya
Baca Juga

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Ketentuan mengenai kewajiban tersebut antara lain diatur dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan memperhatikan persyaratan dan pengecualian yang berlaku.

Dalam pemeriksaan, hakim menanyakan kesanggupan pihak yang berkewajiban untuk memberikan nafkah. Ketika nominal yang disampaikan dipandang belum sebanding dengan kebutuhan hidup sehari-hari, majelis memberikan teguran secara tegas.

Ketiga hakim menunjukkan perhatian terhadap besaran nafkah yang dibicarakan agar kewajiban tersebut tidak hanya dipenuhi secara formal, tetapi juga mempertimbangkan keadaan dan kebutuhan pihak yang berhak menerimanya.

IKLAN

Momen ini memberikan pemahaman bahwa hakim tidak semata-mata menjalankan prosedur persidangan. Majelis juga memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan hak para pihak, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kehidupan keluarga.

Suasana Persidangan dan Padatnya Aktivitas Pengadilan

Dari sisi pelaksanaan, pemeriksaan berlangsung dalam suasana formal, tetapi tidak sepenuhnya kaku. Di sela-sela pemeriksaan, majelis hakim sesekali menyampaikan komentar ringan yang membuat suasana persidangan terasa lebih komunikatif.

Hal tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara keluarga membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada ketentuan hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi manusia yang terlibat di dalamnya.

Di luar ruang persidangan, aktivitas Pengadilan Agama Surabaya terlihat cukup padat. Sejak sebelum kegiatan pengamatan dimulai, sejumlah pihak berperkara telah menunggu giliran di lorong pengadilan.

Antrean tersebut masih terlihat hingga menjelang waktu istirahat siang. Banyaknya masyarakat yang datang memberikan gambaran mengenai tingginya aktivitas pelayanan dan penanganan perkara di lingkungan pengadilan agama.

Selama pengamatan berlangsung, mahasiswa juga menyaksikan bagaimana majelis hakim dan petugas pengadilan menangani perkara secara bergantian dengan waktu jeda yang relatif singkat.

Setelah satu pemeriksaan selesai, persidangan berikutnya dapat dimulai hanya dalam selang waktu sekitar satu hingga dua menit.

Kondisi tersebut memperlihatkan ritme kerja yang padat, baik bagi hakim, panitera, maupun staf pengadilan yang terlibat dalam kelancaran proses persidangan.

Ketika waktu istirahat siang tiba, para hakim terlihat segera meninggalkan ruang sidang untuk beristirahat sebelum kembali melanjutkan agenda pemeriksaan perkara.

Pembelajaran Langsung tentang Praktik Hukum Acara

Kegiatan pengamatan persidangan ini memberikan pengalaman penting bagi mahasiswa dalam memahami hubungan antara teori hukum acara yang dipelajari di bangku perkuliahan dan penerapannya dalam praktik peradilan.

Tahapan pembuktian, pengambilan sumpah saksi, pemeriksaan fakta perselisihan rumah tangga, hingga pertimbangan mengenai kewajiban nafkah menjadi bagian dari proses hukum yang dapat dipelajari secara langsung.

Pengamatan tersebut juga menunjukkan bahwa penanganan perkara perceraian bukan sekadar persoalan administrasi maupun penerapan pasal dalam peraturan perundang-undangan.

Di balik setiap perkara terdapat persoalan keluarga, tanggung jawab, serta hak dan kepentingan yang harus dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim.

Melalui kegiatan PLKH Litigasi Peradilan Agama, mahasiswa memperoleh pemahaman bahwa proses peradilan menuntut ketelitian dalam penerapan hukum, kemampuan menilai alat bukti, serta kepekaan terhadap aspek keadilan bagi para pihak yang berperkara.

Pengalaman ini diharapkan dapat memperkuat wawasan dan kesiapan mahasiswa dalam memahami praktik profesi hukum, khususnya di lingkungan peradilan agama.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/sidang-cerai-talak-di-pengadilan-agama-surabaya-antara-prosedur-dan-sisi-kemanusiaan/98300/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 22 Oktober 2026, 23.16 WITA

  • #Kasus Perceraian
  • #Pengadilan Agama
  • #Pengadilan Agama Surabaya
  • #Peradilan Agama
  • #cerai talak
  • #hukum acara perdata
  • #nafkah iddah
  • #pembuktian saksi
  • #praktik kemahiran hukum
  • #sidang perceraian

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Banjir dan Longsor Bukan Cuma Salah Hujan: Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Alih Fungsi Hutan?

Hukum Tajam ke Bawah, ‘Empuk’ di Dalam Sel: Menagih Reformasi Nyata Pemasyarakatan

Ketika Pemerintah Melanggar Aturannya Sendiri: Problematika Open Dumping dalam Pengelolaan TPA di Indonesia

Menimba Pengalaman Praktik Hukum melalui Kuliah Kerja Praktek di Pengadilan Negeri Lamongan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kurikulum yang Tak Tertulis di Pesantren: Antara Keteladanan, Pembentukan Karakter, dan Perlindungan Anak

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Simulasi Cicil Emas BRImo dan Galeri 24, DP 15 Persen dengan Tenor 12 Bulan, Berapa Angsurannya?

Pegawai DLH Pamekasan Ikuti Pelatihan Pengambilan Sampel Air di PPSDM Migas

Pilihan Editor

  1. 1 Inovasi Pendidikan UM: Dosen dan Mahasiswa Kembangkan “DIGESTA” STEAM-Workbook untuk Tingkatkan Keterampilan Kolaborasi Siswa SMP
  2. 2

    Tak Selalu Harus dengan Obat: Menjelajahi Teknik Alternatif untuk Mengatasi Ansietas

  3. 3

    Koalisi Pemuda Jakarta Soroti Seleksi Ahmad Rijal di DTKJ, Desak Pemprov DKI Lakukan Evaluasi

  4. 4

    Cegah Anemia Ibu Hamil, Dosen FKM UMI Latih Kader CAPIL di Jeneponto

  5. 5

    Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.