Surabaya, JurnalPost.com - Kegiatan Praktik Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Litigasi Peradilan Agama memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memahami secara langsung penerapan hukum acara di lingkungan peradilan. Salah satu kegiatan tersebut dilaksanakan melalui pengamatan persidangan di Pengadilan Agama Surabaya pada Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa mengamati jalannya pemeriksaan perkara cerai talak di Ruang Sidang 2, yang saat itu telah memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
Mengingat perkara perceraian diperiksa dalam persidangan tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengamatan ini dituangkan secara umum tanpa mengungkap identitas maupun keterangan pribadi para pihak yang berperkara.
Mengamati Proses Pembuktian dalam Persidangan
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas tiga orang. Pada awal pemeriksaan, majelis menegaskan bahwa agenda persidangan adalah pembuktian melalui keterangan saksi.
Sebelum pemeriksaan dimulai, hakim terlebih dahulu memastikan kelengkapan berkas perkara dan menanyakan kemungkinan adanya tambahan alat bukti yang hendak diajukan.
Setelah dipastikan tidak terdapat tambahan bukti, pemeriksaan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah atau janji terhadap saksi yang dihadirkan.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam hukum acara perdata karena keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah merupakan salah satu alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Selama pemeriksaan berlangsung, majelis hakim menggali sejumlah informasi mengenai kondisi rumah tangga para pihak sebelum terjadinya perpisahan tempat tinggal.
Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara berulang, termasuk keadaan yang melatarbelakangi keretakan hubungan rumah tangga.
Majelis juga menanyakan keberadaan anak dalam perkawinan tersebut. Hal ini menjadi perhatian karena perceraian tidak hanya menyangkut putusnya hubungan suami istri, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum mengenai pemeliharaan, pengasuhan, dan nafkah anak.
Hakim Berikan Perhatian terhadap Kewajiban Nafkah Iddah
Salah satu bagian persidangan yang menarik perhatian mahasiswa adalah ketika majelis hakim membahas kewajiban yang dapat timbul akibat cerai talak, khususnya pemberian nafkah selama masa iddah.
Ketentuan mengenai kewajiban tersebut antara lain diatur dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan memperhatikan persyaratan dan pengecualian yang berlaku.
Dalam pemeriksaan, hakim menanyakan kesanggupan pihak yang berkewajiban untuk memberikan nafkah. Ketika nominal yang disampaikan dipandang belum sebanding dengan kebutuhan hidup sehari-hari, majelis memberikan teguran secara tegas.
Ketiga hakim menunjukkan perhatian terhadap besaran nafkah yang dibicarakan agar kewajiban tersebut tidak hanya dipenuhi secara formal, tetapi juga mempertimbangkan keadaan dan kebutuhan pihak yang berhak menerimanya.
Momen ini memberikan pemahaman bahwa hakim tidak semata-mata menjalankan prosedur persidangan. Majelis juga memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan hak para pihak, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kehidupan keluarga.
Suasana Persidangan dan Padatnya Aktivitas Pengadilan
Dari sisi pelaksanaan, pemeriksaan berlangsung dalam suasana formal, tetapi tidak sepenuhnya kaku. Di sela-sela pemeriksaan, majelis hakim sesekali menyampaikan komentar ringan yang membuat suasana persidangan terasa lebih komunikatif.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara keluarga membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada ketentuan hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi manusia yang terlibat di dalamnya.
Di luar ruang persidangan, aktivitas Pengadilan Agama Surabaya terlihat cukup padat. Sejak sebelum kegiatan pengamatan dimulai, sejumlah pihak berperkara telah menunggu giliran di lorong pengadilan.
Antrean tersebut masih terlihat hingga menjelang waktu istirahat siang. Banyaknya masyarakat yang datang memberikan gambaran mengenai tingginya aktivitas pelayanan dan penanganan perkara di lingkungan pengadilan agama.
Selama pengamatan berlangsung, mahasiswa juga menyaksikan bagaimana majelis hakim dan petugas pengadilan menangani perkara secara bergantian dengan waktu jeda yang relatif singkat.
Setelah satu pemeriksaan selesai, persidangan berikutnya dapat dimulai hanya dalam selang waktu sekitar satu hingga dua menit.
Kondisi tersebut memperlihatkan ritme kerja yang padat, baik bagi hakim, panitera, maupun staf pengadilan yang terlibat dalam kelancaran proses persidangan.
Ketika waktu istirahat siang tiba, para hakim terlihat segera meninggalkan ruang sidang untuk beristirahat sebelum kembali melanjutkan agenda pemeriksaan perkara.
Pembelajaran Langsung tentang Praktik Hukum Acara
Kegiatan pengamatan persidangan ini memberikan pengalaman penting bagi mahasiswa dalam memahami hubungan antara teori hukum acara yang dipelajari di bangku perkuliahan dan penerapannya dalam praktik peradilan.
Tahapan pembuktian, pengambilan sumpah saksi, pemeriksaan fakta perselisihan rumah tangga, hingga pertimbangan mengenai kewajiban nafkah menjadi bagian dari proses hukum yang dapat dipelajari secara langsung.
Pengamatan tersebut juga menunjukkan bahwa penanganan perkara perceraian bukan sekadar persoalan administrasi maupun penerapan pasal dalam peraturan perundang-undangan.
Di balik setiap perkara terdapat persoalan keluarga, tanggung jawab, serta hak dan kepentingan yang harus dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim.
Melalui kegiatan PLKH Litigasi Peradilan Agama, mahasiswa memperoleh pemahaman bahwa proses peradilan menuntut ketelitian dalam penerapan hukum, kemampuan menilai alat bukti, serta kepekaan terhadap aspek keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Pengalaman ini diharapkan dapat memperkuat wawasan dan kesiapan mahasiswa dalam memahami praktik profesi hukum, khususnya di lingkungan peradilan agama.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda