SURABAYA, JurnalPost.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya melaksanakan pengamatan persidangan di Pengadilan Agama Surabaya pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan tugas mata kuliah PLKH Litigasi Agama yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melihat proses peradilan secara langsung. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa dapat mengenal tahapan persidangan yang selama ini dipelajari melalui materi perkuliahan. Pengamatan ini juga menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami penerapan hukum acara dalam penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa mengamati beberapa perkara yang sedang disidangkan, di antaranya cerai gugat, cerai talak, dan perkara yang berkaitan dengan ahli waris. Berbagai perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang ditangani Pengadilan Agama cukup beragam, terutama dalam bidang perkawinan dan kewarisan. Mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana proses pemeriksaan berlangsung sesuai dengan jenis perkara yang ditangani. Pengalaman ini memberikan gambaran nyata mengenai pelaksanaan tugas pengadilan dalam menyelesaikan perkara yang diajukan masyarakat.
Selama pengamatan berlangsung, mahasiswa menemukan bahwa setiap perkara berada pada tahapan persidangan yang berbeda. Beberapa perkara telah memasuki tahap pembacaan putusan, sedangkan perkara lainnya masih menjalani pemeriksaan saksi. Pada tahap pemeriksaan saksi, keterangan yang disampaikan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk membantu hakim menilai fakta yang berkaitan dengan perkara. Perbedaan tahapan tersebut memberikan pemahaman kepada mahasiswa bahwa penyelesaian perkara memerlukan proses yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Mahasiswa juga dapat mengamati perbedaan antara perkara cerai gugat dan cerai talak yang sama-sama berkaitan dengan putusnya perkawinan. Cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak merupakan permohonan yang diajukan oleh suami melalui Pengadilan Agama. Selain perkara perceraian, pengamatan terhadap perkara yang berkaitan dengan ahli waris memberikan gambaran mengenai persoalan kewarisan yang dapat diajukan untuk memperoleh penyelesaian hukum. Pengamatan terhadap beberapa jenis perkara tersebut membantu mahasiswa memahami bahwa setiap persoalan memiliki karakteristik dan prosedur pemeriksaan yang perlu diperhatikan.

Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu bagi masyarakat yang beragama Islam. Kewenangan tersebut mencakup sejumlah bidang, termasuk perkawinan dan kewarisan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, proses penyelesaian perkara tidak hanya memerlukan pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku, tetapi juga harus mengikuti prosedur hukum acara. Hal ini dapat dipahami mahasiswa melalui pengamatan langsung terhadap jalannya persidangan dan tahapan pemeriksaan yang dilakukan di ruang sidang.
Kegiatan pengamatan ini menjadi sarana bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya untuk menghubungkan teori yang diperoleh selama perkuliahan dengan praktik di lingkungan peradilan. Mahasiswa dapat melihat bagaimana hakim menjalankan tugasnya dalam memeriksa perkara serta bagaimana proses persidangan berlangsung secara tertib. Pengalaman tersebut juga menambah wawasan mahasiswa mengenai pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur dalam proses penyelesaian perkara. Dengan mengikuti kegiatan ini, mahasiswa memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai praktik hukum acara di Pengadilan Agama.
Melalui kegiatan PLKH Litigasi Agama, mahasiswa diharapkan dapat memperdalam pemahaman mengenai proses peradilan agama di Indonesia. Pengamatan secara langsung menjadi pengalaman belajar yang membantu mahasiswa mengenali praktik persidangan, tidak hanya memahami ketentuannya melalui teori. Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa tetap memperhatikan tata tertib persidangan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pengalaman ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa dalam memperluas wawasan dan mempersiapkan diri menghadapi praktik hukum di masa mendatang.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda