JurnalPost.com - SURABAYA, 14 Oktober 2026. Selvia Irma, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, mengikuti kegiatan pengamatan persidangan di Pengadilan Agama Surabaya pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan mahasiswa pada praktik peradilan yang sesungguhnya, sehingga pemahaman teoretis yang diperoleh di bangku kuliah dapat dibandingkan langsung dengan penerapannya di ruang sidang.
Dalam kegiatan tersebut, Selvia mengamati persidangan dengan berbagai perkara perceraian dan penetapan ahli waris. Ia memperhatikan jalannya pemeriksaan, mulai dari pembukaan sidang oleh majelis hakim, pemeriksaan identitas para pihak, hingga penyampaian dalil-dalil dan tanggapan dari masing-masing pihak. Ia juga mencermati cara majelis hakim memimpin persidangan dan menjaga ketertiban selama proses berlangsung.

Selvia menyampaikan bahwa pengamatan sidang secara langsung membantunya memahami proses peradilan agama dengan lebih jelas. “Saya sangat bersyukur kampus memberikan kesempatan kepada mahasiswa hukum untuk belajar langsung di pengadilan. Dari pengalaman ini, saya dapat melihat proses persidangan secara nyata sekaligus memahami penerapan ilmu yang telah dipelajari selama kuliah,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa perkara-perkara di lingkungan peradilan agama, khususnya yang berkaitan dengan perkawinan, menuntut kehati-hatian karena menyangkut kepentingan keluarga, hak-hak pihak yang berperkara, dan kemaslahatan anak apabila ada. Karena itu, kehadiran mahasiswa hukum di ruang sidang dinilai penting agar calon sarjana hukum memahami bahwa proses peradilan tidak semata-mata soal norma tertulis, tetapi juga etika, ketelitian prosedural, dan sensitivitas terhadap persoalan yang dihadapi para pihak.
Melalui kegiatan ini, Selvia berharap pengalaman tersebut dapat memperkaya wawasannya dalam studi hukum, sekaligus menjadi bekal ketika kelak berhadapan dengan praktik hukum yang sesungguhnya. Ia juga mengapresiasi pihak Pengadilan Agama Surabaya yang telah membuka ruang bagi mahasiswa untuk belajar dari proses persidangan yang terbuka untuk umum
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda