Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Pegawai DLH Pamekasan Ikuti Pelatihan Pengambilan Sampel Air di PPSDM Migas

  2. Strategi Mengatasi Mismatch Pengelolaan Aset untuk Menjaga Stabilitas Keuangan

  3. Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

  4. Dari Sagu Menjadi SaBar, Inovasi Pangan Lokal Papua Selatan yang Mengangkat Cerita Kearifan Budaya

  5. KADER MOLERA, Dosen FKM UMI Latih Kader Desa Marayoka Cegah Hipertensi pada Akseptor KB Hormonal

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

M
Penulis: M. Baihaqi Hakim | Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
22 Oktober 2026, 10.38 WITA • Editor: Gilang Pamungkas
5 menit baca
Ketika Kursi Lawan Kosong

Surabaya, JurnalPost.com — Deretan kursi di ruang tunggu Pengadilan Agama (PA) Surabaya sudah terisi sejak pagi. Para pengunjung duduk menanti panggilan dengan map berisi berkas di tangan, sementara petugas hilir mudik melayani berbagai pertanyaan.

Suasana tersebut terlihat pada Senin, 5 Oktober 2026, ketika penulis mengikuti kegiatan pengamatan persidangan sebagai bagian dari tugas perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

IKLAN

Dari pengamatan tersebut, perkara yang paling banyak ditemui adalah perceraian. Ada satu pemandangan yang berulang, yakni persidangan yang hanya dihadiri oleh satu pihak, sementara pihak lainnya tidak hadir.

Joe Martin Santoso
Baca Juga

Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya Pelajari Proses Persidangan Cerai Gugat di Pengadilan Agama

Angka Perceraian yang Tinggi

Kesan yang muncul dari ruang tunggu tersebut sejalan dengan data perkara di Pengadilan Agama Surabaya.

Sepanjang 2025, PA Surabaya menerima sekitar 6.080 pengajuan perceraian, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 5.644 perkara. Artinya, rata-rata terdapat lebih dari 500 pengajuan perceraian setiap bulan.

Dari jumlah tersebut, cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri mendominasi dengan 4.469 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami mencapai 1.611 perkara.

Humas PA Surabaya menyebutkan bahwa dominasi cerai gugat tidak hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga ditemukan di hampir seluruh pengadilan agama di Indonesia.

Untag Surabaya
Baca Juga

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Adapun dari sisi penyebab, faktor ekonomi disebut masih menjadi salah satu persoalan utama yang melatarbelakangi pengajuan perceraian di Surabaya.

Sidang yang Hanya Dihadiri Satu Pihak

Dalam sejumlah persidangan yang diamati, kerap terlihat hanya penggugat atau pemohon yang hadir di ruang sidang. Sementara itu, pihak lainnya tidak datang meskipun telah dilakukan pemanggilan.

Dalam hukum acara perdata, para pihak dipanggil secara resmi melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum, baik melalui juru sita maupun sarana pemanggilan lain yang sah.

Apabila pihak tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara resmi dan patut, hakim dapat memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadirannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Flooded Village Beneath a Landslide
Baca Juga

Banjir dan Longsor Bukan Cuma Salah Hujan: Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Alih Fungsi Hutan?

Putusan yang dijatuhkan dalam keadaan tersebut dikenal sebagai putusan verstek.

Meski demikian, ketidakhadiran pihak tergugat tidak serta-merta membuat gugatan dikabulkan. Hakim tetap harus mempertimbangkan dasar gugatan, alat bukti, serta keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan.

Ketidakhadiran salah satu pihak juga dapat memengaruhi proses mediasi. Pada dasarnya, mediasi merupakan kesempatan bagi para pihak untuk mencari penyelesaian secara damai dengan bantuan mediator.

Namun, proses tersebut sulit dilaksanakan secara optimal apabila salah satu pihak tidak hadir.

Alasan ketidakhadiran para pihak dapat bermacam-macam. Ada kemungkinan seseorang telah berpindah alamat, mengalami kendala dalam menerima panggilan, atau memang memilih tidak mengikuti proses persidangan.

Penyebab pastinya tentu berbeda pada setiap perkara dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan di ruang tunggu pengadilan.

Mengenal e-Court sebagai Alternatif Layanan Pengadilan

Di tengah aktivitas pelayanan pengadilan yang masih ramai, Mahkamah Agung sebenarnya telah menyediakan layanan administrasi perkara secara elektronik melalui sistem e-Court.

IKLAN

Layanan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 yang kemudian diubah melalui Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Sistem tersebut dapat digunakan dalam penanganan perkara perdata, termasuk perkara di lingkungan peradilan agama.

e-Court menyediakan empat layanan utama, yaitu:

  1. e-Filing, yaitu pendaftaran perkara secara elektronik.

  2. e-Payment, yaitu pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik.

  3. e-Summons, yaitu pemanggilan atau pemberitahuan kepada pihak berperkara secara elektronik sesuai ketentuan.

  4. e-Litigation, yaitu pelaksanaan tahapan persidangan secara elektronik.

Layanan e-Court dapat digunakan oleh pengguna terdaftar maupun pengguna lain. Pengguna terdaftar umumnya merupakan advokat, sedangkan pengguna lain mencakup masyarakat yang mengurus perkaranya sendiri.

Bagi masyarakat yang belum memiliki akun, proses pendaftaran dapat dibantu melalui layanan e-Court di pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.

Secara umum, prosesnya dimulai dari pembuatan dan verifikasi akun, pendaftaran perkara melalui aplikasi, penerimaan rincian biaya perkara atau e-SKUM, pembayaran panjar secara elektronik, hingga penerimaan panggilan sidang sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Meskipun layanan digital telah tersedia, pelayanan secara langsung tetap memiliki peran penting, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam memahami prosedur hukum.

Masyarakat yang ingin mengetahui penggunaan e-Court untuk perkara tertentu dapat meminta informasi kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Surabaya.

Pesan bagi Masyarakat

Kehadiran dalam persidangan merupakan kesempatan penting bagi setiap pihak untuk menyampaikan keterangan, memberikan tanggapan, serta mempertahankan hak dan kepentingannya di hadapan hakim.

Oleh karena itu, masyarakat yang menerima surat panggilan resmi dari pengadilan sebaiknya tidak mengabaikannya.

Apabila terdapat kendala atau ketidakpahaman mengenai prosedur persidangan, masyarakat dapat mencari informasi melalui petugas PTSP maupun layanan informasi resmi pengadilan.

Pengamatan di Pengadilan Agama Surabaya memberikan gambaran bahwa proses perceraian tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian hubungan perkawinan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dan kepastian hukum bagi para pihak.

Perceraian bukan sekadar angka statistik. Di balik ribuan perkara yang tercatat, terdapat keluarga yang sedang menghadapi persoalan dan keputusan besar dalam kehidupan mereka.

Pengadilan menjadi salah satu tempat bagi masyarakat untuk mencari penyelesaian dan kepastian hukum atas persoalan tersebut.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/potret-sidang-perceraian-pengadilan-agama-surabaya/98290/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 22 Oktober 2026, 12.05 WITA

  • #Cerai Gugat
  • #Pengadilan Agama Surabaya
  • #cerai talak
  • #e-Court
  • #faktor ekonomi
  • #hukum acara perdata
  • #putusan verstek
  • #sidang perceraian

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Hukum Tajam ke Bawah, ‘Empuk’ di Dalam Sel: Menagih Reformasi Nyata Pemasyarakatan

Ketika Pemerintah Melanggar Aturannya Sendiri: Problematika Open Dumping dalam Pengelolaan TPA di Indonesia

Menimba Pengalaman Praktik Hukum melalui Kuliah Kerja Praktek di Pengadilan Negeri Lamongan

PT WAM Multi Teknik Nilai Gugatan PT Lautan Jaya Kumala Prematur, Pemutusan Kontrak Dipersoalkan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Bisnis Anak Muda di Era Digital: Antara Tren Viral, Ambisi Cuan, dan Tantangan Bertahan

Cegah Kanker Serviks, KESDM Gelar Vaksinasi HPV di PPSDM Migas Cepu, Diikuti 87 Peserta

Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

Asap Tebal Tak Surutkan Semangat, Tim 15 Ekspedisi Patriot UI Bekali UMKM Pala Werianggi-Werabur Keterampilan Branding dan Fotografi Produk

Pilihan Editor

  1. 1 Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir
  2. 2

    Inovasi Pendidikan UM: Dosen dan Mahasiswa Kembangkan “DIGESTA” STEAM-Workbook untuk Tingkatkan Keterampilan Kolaborasi Siswa SMP

  3. 3

    Politisi sebagai Konten Kreator: Strategi Pencitraan Politik di Media Sosial dan Dampaknya bagi Pemilih

  4. 4

    Pemanfaatan Anyaman Pandan Sebagai Media Pembelajaran Matematika Berbasis Kearifan Lokal Aceh Timur

  5. 5

    Pendidikan Antikorupsi: Menanamkan Kejujuran Sejak Dini untuk Membangun Generasi Berintegritas

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.