Surabaya, JurnalPost.com — Deretan kursi di ruang tunggu Pengadilan Agama (PA) Surabaya sudah terisi sejak pagi. Para pengunjung duduk menanti panggilan dengan map berisi berkas di tangan, sementara petugas hilir mudik melayani berbagai pertanyaan.
Suasana tersebut terlihat pada Senin, 5 Oktober 2026, ketika penulis mengikuti kegiatan pengamatan persidangan sebagai bagian dari tugas perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Dari pengamatan tersebut, perkara yang paling banyak ditemui adalah perceraian. Ada satu pemandangan yang berulang, yakni persidangan yang hanya dihadiri oleh satu pihak, sementara pihak lainnya tidak hadir.
Angka Perceraian yang Tinggi
Kesan yang muncul dari ruang tunggu tersebut sejalan dengan data perkara di Pengadilan Agama Surabaya.
Sepanjang 2025, PA Surabaya menerima sekitar 6.080 pengajuan perceraian, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 5.644 perkara. Artinya, rata-rata terdapat lebih dari 500 pengajuan perceraian setiap bulan.
Dari jumlah tersebut, cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri mendominasi dengan 4.469 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami mencapai 1.611 perkara.
Humas PA Surabaya menyebutkan bahwa dominasi cerai gugat tidak hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga ditemukan di hampir seluruh pengadilan agama di Indonesia.
Adapun dari sisi penyebab, faktor ekonomi disebut masih menjadi salah satu persoalan utama yang melatarbelakangi pengajuan perceraian di Surabaya.
Sidang yang Hanya Dihadiri Satu Pihak
Dalam sejumlah persidangan yang diamati, kerap terlihat hanya penggugat atau pemohon yang hadir di ruang sidang. Sementara itu, pihak lainnya tidak datang meskipun telah dilakukan pemanggilan.
Dalam hukum acara perdata, para pihak dipanggil secara resmi melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum, baik melalui juru sita maupun sarana pemanggilan lain yang sah.
Apabila pihak tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara resmi dan patut, hakim dapat memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadirannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan yang dijatuhkan dalam keadaan tersebut dikenal sebagai putusan verstek.
Meski demikian, ketidakhadiran pihak tergugat tidak serta-merta membuat gugatan dikabulkan. Hakim tetap harus mempertimbangkan dasar gugatan, alat bukti, serta keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan.
Ketidakhadiran salah satu pihak juga dapat memengaruhi proses mediasi. Pada dasarnya, mediasi merupakan kesempatan bagi para pihak untuk mencari penyelesaian secara damai dengan bantuan mediator.
Namun, proses tersebut sulit dilaksanakan secara optimal apabila salah satu pihak tidak hadir.
Alasan ketidakhadiran para pihak dapat bermacam-macam. Ada kemungkinan seseorang telah berpindah alamat, mengalami kendala dalam menerima panggilan, atau memang memilih tidak mengikuti proses persidangan.
Penyebab pastinya tentu berbeda pada setiap perkara dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan di ruang tunggu pengadilan.
Mengenal e-Court sebagai Alternatif Layanan Pengadilan
Di tengah aktivitas pelayanan pengadilan yang masih ramai, Mahkamah Agung sebenarnya telah menyediakan layanan administrasi perkara secara elektronik melalui sistem e-Court.
Layanan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 yang kemudian diubah melalui Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Sistem tersebut dapat digunakan dalam penanganan perkara perdata, termasuk perkara di lingkungan peradilan agama.
e-Court menyediakan empat layanan utama, yaitu:
e-Filing, yaitu pendaftaran perkara secara elektronik.
e-Payment, yaitu pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik.
e-Summons, yaitu pemanggilan atau pemberitahuan kepada pihak berperkara secara elektronik sesuai ketentuan.
e-Litigation, yaitu pelaksanaan tahapan persidangan secara elektronik.
Layanan e-Court dapat digunakan oleh pengguna terdaftar maupun pengguna lain. Pengguna terdaftar umumnya merupakan advokat, sedangkan pengguna lain mencakup masyarakat yang mengurus perkaranya sendiri.
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun, proses pendaftaran dapat dibantu melalui layanan e-Court di pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.
Secara umum, prosesnya dimulai dari pembuatan dan verifikasi akun, pendaftaran perkara melalui aplikasi, penerimaan rincian biaya perkara atau e-SKUM, pembayaran panjar secara elektronik, hingga penerimaan panggilan sidang sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Meskipun layanan digital telah tersedia, pelayanan secara langsung tetap memiliki peran penting, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam memahami prosedur hukum.
Masyarakat yang ingin mengetahui penggunaan e-Court untuk perkara tertentu dapat meminta informasi kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Surabaya.
Pesan bagi Masyarakat
Kehadiran dalam persidangan merupakan kesempatan penting bagi setiap pihak untuk menyampaikan keterangan, memberikan tanggapan, serta mempertahankan hak dan kepentingannya di hadapan hakim.
Oleh karena itu, masyarakat yang menerima surat panggilan resmi dari pengadilan sebaiknya tidak mengabaikannya.
Apabila terdapat kendala atau ketidakpahaman mengenai prosedur persidangan, masyarakat dapat mencari informasi melalui petugas PTSP maupun layanan informasi resmi pengadilan.
Pengamatan di Pengadilan Agama Surabaya memberikan gambaran bahwa proses perceraian tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian hubungan perkawinan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dan kepastian hukum bagi para pihak.
Perceraian bukan sekadar angka statistik. Di balik ribuan perkara yang tercatat, terdapat keluarga yang sedang menghadapi persoalan dan keputusan besar dalam kehidupan mereka.
Pengadilan menjadi salah satu tempat bagi masyarakat untuk mencari penyelesaian dan kepastian hukum atas persoalan tersebut.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda