Surabaya, JurnalPost.com — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya mengikuti kegiatan pengamatan persidangan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Pendidikan dan Pelatihan Kemahiran Hukum Litigasi Peradilan Agama yang bertujuan memberikan pemahaman praktis mengenai hukum acara dan mekanisme persidangan.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa berkesempatan melihat secara langsung bagaimana proses peradilan berlangsung, mulai dari pemeriksaan para pihak, penyampaian keterangan saksi, pembuktian, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Joe Martin Santoso, mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, mengikuti pengamatan terhadap persidangan perkara cerai gugat. Pengalaman tersebut memberikan gambaran mengenai penerapan hukum acara peradilan agama yang sebelumnya dipelajari melalui materi perkuliahan.
Pengamatan ini juga menjadi kesempatan untuk memahami peran hakim, para pihak yang berperkara, serta pentingnya alat bukti dalam proses pemeriksaan perkara.
Mengamati Tahapan Persidangan di Pengadilan Agama
Dalam kegiatan pengamatan tersebut, mahasiswa memperhatikan berbagai tahapan yang berlangsung di ruang persidangan.
Proses diawali dengan pemanggilan para pihak oleh petugas pengadilan untuk memasuki ruang sidang. Setelah pihak yang berperkara berada di ruang persidangan, majelis hakim membuka sidang dan memeriksa kehadiran para pihak.
Tahapan awal tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Selanjutnya, majelis hakim melakukan pemeriksaan dengan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak yang hadir. Pertanyaan tersebut bertujuan memperoleh keterangan dan memperjelas persoalan yang menjadi pokok sengketa.
Dalam proses pemeriksaan, hakim tidak hanya mendengarkan penjelasan para pihak, tetapi juga mendalami informasi yang disampaikan untuk memperoleh gambaran mengenai perkara yang sedang ditangani.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian mahasiswa adalah pemeriksaan saksi.
Sebelum memberikan keterangan, saksi terlebih dahulu menjalani pengambilan sumpah sesuai prosedur persidangan. Setelah itu, majelis hakim mengajukan pertanyaan mengenai hal-hal yang diketahui saksi dan berkaitan dengan perkara.
Dari tahapan tersebut, mahasiswa dapat memahami bahwa keterangan saksi memiliki peran penting sebagai salah satu alat bukti yang dapat dipertimbangkan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Memahami Proses Pembuktian dalam Perkara Cerai Gugat
Selain memperhatikan pemeriksaan saksi, mahasiswa juga mengamati proses penyampaian keterangan dan pengajuan alat bukti oleh pihak penggugat.
Dalam perkara cerai gugat yang diamati, penggugat memberikan keterangan serta menyerahkan bukti untuk mendukung dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatannya.
Majelis hakim kemudian memeriksa keterangan dan alat bukti tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.
Pengamatan ini memberikan pemahaman bahwa pemeriksaan perkara tidak hanya bergantung pada pernyataan salah satu pihak. Hakim perlu menilai fakta, keterangan, dan bukti yang diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi mahasiswa hukum, proses pembuktian menjadi salah satu aspek penting untuk dipelajari karena berkaitan langsung dengan penerapan hukum acara dalam praktik peradilan.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa juga dapat melihat bagaimana hakim memimpin jalannya persidangan, mengarahkan pemeriksaan, serta memastikan setiap tahapan berlangsung secara tertib.
Mengamati Pertimbangan Hakim hingga Pembacaan Putusan
Bagian lain yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini adalah proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim.
Dalam memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para pihak, keterangan saksi, dan alat bukti yang telah diperiksa.
Proses tersebut menunjukkan pentingnya pembuktian dan pertimbangan hukum dalam menentukan penyelesaian suatu perkara.
Mahasiswa juga memperoleh kesempatan mengamati pembacaan putusan oleh majelis hakim setelah tahapan pemeriksaan perkara dinyatakan selesai.
Pembacaan putusan menjadi bagian penting dari proses persidangan karena memuat hasil penilaian majelis hakim terhadap perkara yang diperiksa.
Setelah putusan dibacakan, persidangan ditutup. Pihak yang berperkara selanjutnya dapat memperoleh informasi mengenai perkara melalui layanan resmi pengadilan, termasuk sistem elektronik yang tersedia sesuai ketentuan.
Melalui pengamatan tersebut, mahasiswa mendapatkan gambaran mengenai hubungan antara proses pemeriksaan, pembuktian, pertimbangan hukum, dan putusan pengadilan.
Pengalaman Lapangan sebagai Bekal Kemahiran Hukum
Bagi Joe Martin Santoso, kegiatan pengamatan persidangan di Pengadilan Agama Surabaya memberikan pengalaman pembelajaran yang berbeda dibandingkan dengan kegiatan perkuliahan di kelas.
Materi hukum acara yang sebelumnya dipelajari secara teoretis dapat dipahami lebih mendalam setelah melihat penerapannya secara langsung.
Pengamatan ini juga memperlihatkan bahwa kemampuan di bidang litigasi tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga ketelitian dalam mengikuti proses pemeriksaan, memahami alat bukti, serta mencermati pertimbangan hukum.
Selain itu, mahasiswa dapat memahami pentingnya sikap profesional, ketertiban, dan objektivitas dalam penyelenggaraan proses peradilan.
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kemahiran Hukum Litigasi Peradilan Agama ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya dalam menghadapi praktik hukum, khususnya di lingkungan peradilan agama.
Pengalaman tersebut sekaligus menjadi bekal bagi mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan analisis perkara, memahami prosedur persidangan, dan mempersiapkan diri menghadapi dunia profesi hukum setelah menyelesaikan pendidikan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda