Surabaya, JurnalPost.com — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya melaksanakan kegiatan pengamatan persidangan di Pengadilan Agama Surabaya pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari mata kuliah Praktik Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Litigasi Peradilan Agama yang bertujuan memperluas pemahaman mahasiswa mengenai proses beracara, penerapan hukum, serta perbedaan karakteristik persidangan dalam sistem peradilan Indonesia.
Pengamatan dilaksanakan di Pengadilan Agama Surabaya, Jalan Ketintang Madya VI Nomor 3, Jambangan, Surabaya, mulai pukul 09.00 hingga 10.15 WIB, dengan lokasi kegiatan di Ruang Sidang 4.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa mempelajari sejumlah perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama, khususnya cerai gugat, cerai talak, dan pembatalan perkawinan.
Kegiatan dilaksanakan atas izin universitas dengan tetap memperhatikan ketentuan, tata tertib, serta batasan akses yang berlaku di lingkungan pengadilan.
Mengenal Perbedaan Cerai Gugat, Cerai Talak, dan Pembatalan Perkawinan
Salah satu fokus pembelajaran dalam kegiatan tersebut adalah memahami perbedaan jenis perkara dalam hukum keluarga Islam.
Meskipun cerai gugat, cerai talak, dan pembatalan perkawinan sama-sama berkaitan dengan hubungan perkawinan, ketiganya memiliki perbedaan dari segi pihak yang mengajukan perkara, dasar hukum, prosedur pemeriksaan, hingga akibat hukum yang ditimbulkan.
Cerai gugat merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh istri melalui Pengadilan Agama. Dalam proses ini, istri berkedudukan sebagai penggugat, sedangkan suami sebagai tergugat.
Sementara itu, cerai talak merupakan permohonan yang diajukan oleh suami kepada Pengadilan Agama untuk memperoleh izin mengucapkan ikrar talak terhadap istrinya. Dalam perkara tersebut, suami berkedudukan sebagai pemohon dan istri sebagai termohon.
Adapun pembatalan perkawinan merupakan proses hukum untuk membatalkan perkawinan berdasarkan alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan perceraian yang bertujuan mengakhiri ikatan perkawinan, pembatalan perkawinan berkaitan dengan keabsahan perkawinan berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku.
Pemahaman mengenai perbedaan ketiga perkara tersebut menjadi bekal penting bagi mahasiswa dalam mempelajari hukum acara peradilan agama, terutama untuk mengetahui kedudukan para pihak dan mekanisme penyelesaian perkara.
Memahami Privasi dan Etika dalam Persidangan
Selain mempelajari jenis perkara, mahasiswa memperoleh pemahaman mengenai pentingnya perlindungan privasi dalam proses peradilan, khususnya pada perkara yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga.
Perkara perceraian memiliki karakteristik tersendiri karena menyangkut hubungan pribadi, kondisi keluarga, serta informasi sensitif para pihak yang berperkara.
Berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, pemeriksaan perkara perceraian dilaksanakan secara tertutup untuk umum. Ketentuan tersebut bertujuan melindungi kepentingan dan privasi pihak-pihak yang terlibat.
Melalui pembelajaran ini, mahasiswa memahami bahwa kegiatan akademik di lingkungan pengadilan tidak hanya menuntut penguasaan teori hukum, tetapi juga kesadaran terhadap etika dan kerahasiaan informasi.
Informasi yang diperoleh selama kegiatan pengamatan tidak dapat disebarluaskan secara sembarangan, terutama apabila berkaitan dengan identitas, persoalan pribadi, atau kepentingan pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Kesadaran tersebut menjadi bagian penting dalam membentuk sikap profesional calon praktisi hukum.
Mengenali Perbedaan Persidangan Perdata dan Pidana
Kegiatan pengamatan juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami perbedaan karakteristik persidangan perdata dan pidana, terutama dalam penerapan prinsip keterbukaan persidangan.
Dalam perkara keluarga tertentu, seperti perceraian, pemeriksaan dilakukan secara tertutup untuk melindungi privasi para pihak.
Sementara itu, persidangan pidana pada umumnya dilaksanakan secara terbuka untuk umum sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas peradilan.
Namun, terdapat pengecualian terhadap keterbukaan tersebut, khususnya dalam perkara yang berdasarkan ketentuan undang-undang wajib diperiksa secara tertutup.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa setiap jenis perkara memiliki ketentuan hukum acara dan karakteristik tersendiri yang harus dipahami oleh mahasiswa hukum.
Dengan memahami prinsip tersebut, mahasiswa dapat mengetahui bahwa keterbukaan maupun pembatasan akses persidangan memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda.
Mempelajari Tahapan Pemanggilan Para Pihak
Aspek lain yang menjadi perhatian mahasiswa dalam kegiatan PLKH Litigasi Peradilan Agama adalah prosedur pemanggilan para pihak yang berperkara.
Pemanggilan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses beracara karena berkaitan dengan pemberitahuan resmi kepada pihak yang bersangkutan untuk menghadiri persidangan.
Prosedur tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara agar para pihak memperoleh kesempatan yang semestinya untuk mengikuti proses pemeriksaan perkara.
Melalui pemahaman mengenai tahapan pemanggilan, mahasiswa mengetahui bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya bergantung pada pemeriksaan pokok perkara, tetapi juga pada ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Setiap tahapan memiliki fungsi penting dalam menjaga hak para pihak serta memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menjembatani Teori Perkuliahan dengan Praktik Hukum
Bagi mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya, kegiatan pengamatan di Pengadilan Agama Surabaya menjadi sarana untuk menghubungkan materi yang diperoleh selama perkuliahan dengan penerapannya dalam praktik.
Pembelajaran langsung di lingkungan pengadilan memberikan gambaran mengenai kedudukan para pihak, jenis perkara, prosedur beracara, serta penerapan etika dalam penyelenggaraan peradilan.
Pengalaman tersebut juga membantu mahasiswa memahami bahwa praktik hukum membutuhkan ketelitian, kemampuan menganalisis persoalan, serta kesadaran terhadap hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.
Melalui kegiatan PLKH Litigasi Peradilan Agama, mahasiswa diharapkan mampu meningkatkan pemahaman terhadap proses penyelesaian perkara keluarga melalui jalur peradilan sekaligus memperkuat kesiapan dalam menghadapi dunia profesi hukum.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pembelajaran kontekstual yang memperlihatkan bahwa penguasaan hukum tidak cukup hanya melalui teori dan peraturan perundang-undangan.
Pengalaman mengenali proses peradilan secara langsung, memahami perbedaan karakteristik perkara, serta menghormati privasi para pihak menjadi bagian penting dalam membentuk calon praktisi hukum yang profesional, cermat, dan bertanggung jawab.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda