Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Bayar Obat di Apotek Makin Mudah, Nasabah BRI Bojonegoro Rasakan Manfaat QRIS

  2. Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

  3. Nasabah BRI Bojonegoro Ungkap Kemudahan Cicil Emas Lewat BRImo, Praktis dan Fleksibel

  4. Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

  5. Simulasi Cicil Emas BRImo dan Galeri 24, DP 15 Persen dengan Tenor 12 Bulan, Berapa Angsurannya?

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Mahasiswa Hukum Untag Surabaya Amati Persidangan di Pengadilan Agama, Pelajari Proses Litigasi

Mahasiswa Hukum Untag Surabaya Amati Persidangan di Pengadilan Agama, Pelajari Proses Litigasi

N
Penulis: Nabila Saharani
22 Oktober 2026, 21.08 WITA • Editor: Rafi Adinata
5 menit baca
Surabaya Amati Persidangan

Surabaya, JurnalPost.com — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya melaksanakan kegiatan pengamatan persidangan di Pengadilan Agama Surabaya pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari mata kuliah Praktik Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Litigasi Peradilan Agama yang bertujuan memperluas pemahaman mahasiswa mengenai proses beracara, penerapan hukum, serta perbedaan karakteristik persidangan dalam sistem peradilan Indonesia.

IKLAN

Pengamatan dilaksanakan di Pengadilan Agama Surabaya, Jalan Ketintang Madya VI Nomor 3, Jambangan, Surabaya, mulai pukul 09.00 hingga 10.15 WIB, dengan lokasi kegiatan di Ruang Sidang 4.

Selvia Irma Wulandari
Baca Juga

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Melalui kegiatan ini, mahasiswa mempelajari sejumlah perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama, khususnya cerai gugat, cerai talak, dan pembatalan perkawinan.

Kegiatan dilaksanakan atas izin universitas dengan tetap memperhatikan ketentuan, tata tertib, serta batasan akses yang berlaku di lingkungan pengadilan.

Mengenal Perbedaan Cerai Gugat, Cerai Talak, dan Pembatalan Perkawinan

Salah satu fokus pembelajaran dalam kegiatan tersebut adalah memahami perbedaan jenis perkara dalam hukum keluarga Islam.

Meskipun cerai gugat, cerai talak, dan pembatalan perkawinan sama-sama berkaitan dengan hubungan perkawinan, ketiganya memiliki perbedaan dari segi pihak yang mengajukan perkara, dasar hukum, prosedur pemeriksaan, hingga akibat hukum yang ditimbulkan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Baca Juga

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Cerai gugat merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh istri melalui Pengadilan Agama. Dalam proses ini, istri berkedudukan sebagai penggugat, sedangkan suami sebagai tergugat.

Sementara itu, cerai talak merupakan permohonan yang diajukan oleh suami kepada Pengadilan Agama untuk memperoleh izin mengucapkan ikrar talak terhadap istrinya. Dalam perkara tersebut, suami berkedudukan sebagai pemohon dan istri sebagai termohon.

Adapun pembatalan perkawinan merupakan proses hukum untuk membatalkan perkawinan berdasarkan alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

foto Surabaya Amati Persidangan

Berbeda dengan perceraian yang bertujuan mengakhiri ikatan perkawinan, pembatalan perkawinan berkaitan dengan keabsahan perkawinan berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku.

Untag Surabaya
Baca Juga

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Pemahaman mengenai perbedaan ketiga perkara tersebut menjadi bekal penting bagi mahasiswa dalam mempelajari hukum acara peradilan agama, terutama untuk mengetahui kedudukan para pihak dan mekanisme penyelesaian perkara.

Memahami Privasi dan Etika dalam Persidangan

Selain mempelajari jenis perkara, mahasiswa memperoleh pemahaman mengenai pentingnya perlindungan privasi dalam proses peradilan, khususnya pada perkara yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga.

Perkara perceraian memiliki karakteristik tersendiri karena menyangkut hubungan pribadi, kondisi keluarga, serta informasi sensitif para pihak yang berperkara.

Berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, pemeriksaan perkara perceraian dilaksanakan secara tertutup untuk umum. Ketentuan tersebut bertujuan melindungi kepentingan dan privasi pihak-pihak yang terlibat.

Melalui pembelajaran ini, mahasiswa memahami bahwa kegiatan akademik di lingkungan pengadilan tidak hanya menuntut penguasaan teori hukum, tetapi juga kesadaran terhadap etika dan kerahasiaan informasi.

Informasi yang diperoleh selama kegiatan pengamatan tidak dapat disebarluaskan secara sembarangan, terutama apabila berkaitan dengan identitas, persoalan pribadi, atau kepentingan pihak yang sedang menjalani proses hukum.

IKLAN

Kesadaran tersebut menjadi bagian penting dalam membentuk sikap profesional calon praktisi hukum.

Mengenali Perbedaan Persidangan Perdata dan Pidana

Kegiatan pengamatan juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami perbedaan karakteristik persidangan perdata dan pidana, terutama dalam penerapan prinsip keterbukaan persidangan.

Dalam perkara keluarga tertentu, seperti perceraian, pemeriksaan dilakukan secara tertutup untuk melindungi privasi para pihak.

Sementara itu, persidangan pidana pada umumnya dilaksanakan secara terbuka untuk umum sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas peradilan.

Namun, terdapat pengecualian terhadap keterbukaan tersebut, khususnya dalam perkara yang berdasarkan ketentuan undang-undang wajib diperiksa secara tertutup.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa setiap jenis perkara memiliki ketentuan hukum acara dan karakteristik tersendiri yang harus dipahami oleh mahasiswa hukum.

Dengan memahami prinsip tersebut, mahasiswa dapat mengetahui bahwa keterbukaan maupun pembatasan akses persidangan memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda.

Mempelajari Tahapan Pemanggilan Para Pihak

Aspek lain yang menjadi perhatian mahasiswa dalam kegiatan PLKH Litigasi Peradilan Agama adalah prosedur pemanggilan para pihak yang berperkara.

Pemanggilan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses beracara karena berkaitan dengan pemberitahuan resmi kepada pihak yang bersangkutan untuk menghadiri persidangan.

Prosedur tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara agar para pihak memperoleh kesempatan yang semestinya untuk mengikuti proses pemeriksaan perkara.

Melalui pemahaman mengenai tahapan pemanggilan, mahasiswa mengetahui bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya bergantung pada pemeriksaan pokok perkara, tetapi juga pada ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Setiap tahapan memiliki fungsi penting dalam menjaga hak para pihak serta memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menjembatani Teori Perkuliahan dengan Praktik Hukum

Bagi mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya, kegiatan pengamatan di Pengadilan Agama Surabaya menjadi sarana untuk menghubungkan materi yang diperoleh selama perkuliahan dengan penerapannya dalam praktik.

Pembelajaran langsung di lingkungan pengadilan memberikan gambaran mengenai kedudukan para pihak, jenis perkara, prosedur beracara, serta penerapan etika dalam penyelenggaraan peradilan.

Pengalaman tersebut juga membantu mahasiswa memahami bahwa praktik hukum membutuhkan ketelitian, kemampuan menganalisis persoalan, serta kesadaran terhadap hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.

Melalui kegiatan PLKH Litigasi Peradilan Agama, mahasiswa diharapkan mampu meningkatkan pemahaman terhadap proses penyelesaian perkara keluarga melalui jalur peradilan sekaligus memperkuat kesiapan dalam menghadapi dunia profesi hukum.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pembelajaran kontekstual yang memperlihatkan bahwa penguasaan hukum tidak cukup hanya melalui teori dan peraturan perundang-undangan.

Pengalaman mengenali proses peradilan secara langsung, memahami perbedaan karakteristik perkara, serta menghormati privasi para pihak menjadi bagian penting dalam membentuk calon praktisi hukum yang profesional, cermat, dan bertanggung jawab.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/mahasiswa-hukum-untag-surabaya-amati-persidangan-di-pengadilan-agama-pelajari-proses-litigasi/98298/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 22 Oktober 2026, 21.59 WITA

  • #Litigasi Peradilan Agama
  • #Pengadilan Agama
  • #Praktik Peradilan
  • #Untag Surabaya
  • #fakultas hukum
  • #hukum keluarga
  • #mahasiswa hukum

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Bayar Obat di Apotek Makin Mudah, Nasabah BRI Bojonegoro Rasakan Manfaat QRIS

Nasabah BRI Bojonegoro Ungkap Kemudahan Cicil Emas Lewat BRImo, Praktis dan Fleksibel

Simulasi Cicil Emas BRImo dan Galeri 24, DP 15 Persen dengan Tenor 12 Bulan, Berapa Angsurannya?

Bayar Jasa Dokter Kini Lebih Praktis, Pasien Bisa Pakai QRIS BRI

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

IPAB, Dinas Arpus Cilacap, dan SIP Publishing Dorong Karya Literasi Masuk ke Industri Kreatif

Sinergi Akademisi dan Pemerintah: Sekolah Vokasi IPB University Gelar Edukasi Gizi di Mulyaharja

Dosen UMI Tingkatkan Literasi Ilmiah dan Kesadaran Hukum Guru Pesantren Mizanul Ulum melalui Pelatihan Digital

Pemanfaatan Anyaman Pandan Sebagai Media Pembelajaran Matematika Berbasis Kearifan Lokal Aceh Timur

Pilihan Editor

  1. 1 Ratusan Pelari Ramaikan Road to Rawa Pening Heritage Run 2026, Jelajahi Jejak Sejarah Kota Semarang
  2. 2

    Satu Pintu Buku Kampus, Satu Luka bagi Keadilan Sosial

  3. 3

    HMI Cabang Pamekasan Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Lewat Program BAKTI CITA

  4. 4

    Cuan Cepat di Layar Ponsel, Jangan Sampai Logika Ikut Tertinggal

  5. 5

    Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.