Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Bangunan Ilegal Tak Tersentuh, Pembongkarnya Dipenjara: Potret Lemahnya Hukum Adat di Winongan

Bangunan Ilegal Tak Tersentuh, Pembongkarnya Dipenjara: Potret Lemahnya Hukum Adat di Winongan

Foto profil Nadia
Editor: Nadia
24 Mei 2026, 13.09 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Bangunan Ilegal
Foto by Nick Fewings/Unsplash

Oleh : Noer Izzah Fadhianti Karin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

JurnalPost.com - Apa yang terjadi ketika hukum negara justru melindungi bangunan ilegal, sementara warga yang membongkarnya malah dipenjara? Pertanyaan itu bukan retorika belaka, itulah kenyataan yang dialami masyarakat Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kabupaten Pasuruan. Sebuah bangunan berdiri tanpa izin selama tujuh tahun di atas tanah makam komunal yang disakralkan warga. Fondasi bangunan  itu menindih nisan sesepuh kiai. Akses jalan tertutup rapat. Warga telah mengirim surat, meminta mediasi, bahkan menunggu tenggang waktu dari polisi, semuanya diabaikan. Ketika kesabaran habis dan warga bertindak sendiri membongkar bangunan itu, hukum justru berbalik  menghukum mereka. Kasus ini adalah potret nyata betapa lemahnya perlindungan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia saat ini.

IKLAN

Tujuh Tahun Kesabaran yang Berujung Penjara Cerita ini bermula pada 2018. Di area pemakaman Dusun Serambi sudah lama berdiri makam-makam yang dikeramatkan warga termasuk makam Nyai Masruroh, sesepuh kiai yang sangat dihormati di Pasuruan. Di lokasi yang sama, keluarga habaib Al-Haddar memiliki cungkup kecil untuk satu atau dua makam. Tidak ada yang mempermasalahkan itu. Masalah dimulai ketika cungkup kecil itu diperluas besar-besaran menjadi bangunan 10 x 15 meter tanpa izin desa, tanpa koordinasi dengan ahli waris makam lama, tanpa musyawarah satu pun dengan masyarakat.

Tanah Adat
Baca Juga

Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Adat pada Masyarakat Adat Bali Berdasarkan Teori Hukum Adat

Fondasi bangunan baru itu menindih tepat di atas nisan Nyai Masruroh. Makam-makam lama terhimpit. Jalan setapak satu-satunya menuju area ziarah tertutup total. Selama tujuh tahun warga memendam keresahan. Seorang warga bernama Junaidi mengungkapkan “Bangunan ini memakan banyak kepala orang. Leluhur dari sini banyak dibuat pondasi hilang.” Warga tidak diam, mereka mengirim surat resmi meminta mediasi kepada keluarga pembangun. Polda Jawa Timur bahkan datang ke lokasi dan memberi tenggang waktu satu bulan. Tidak ada tindak lanjut. “Sudah dikasih tenggang 1 bulan, malah belum ada jalan tengah. Mau nunggu siapa yang bongkar?” kata seorang warga, pada 1 Oktober 2025, kesabaran itu habis.

Ketika Hukum Adat Berbicara Dalam penelitian hukum adat, tindakan yang diambil oleh masyarakat Winongan bukan sekedar tindakan kekerasan atau amuk massa. Van Vollenhoven,  yang merupakan pelopor dalam studi hukum adat di Indonesia, menegaskan bahwa tanah dalam pandangan masyarakat adat memiliki nilai spiritual dan sosial yang tidak dapat dikuasai secara sepihak oleh siapa pun. Makam komunal merupakan bagian dari hak ulayat yang dimiliki secara bersama dan dilestarikan dari generasi ke generasi. Mendirikan sesuatu di atasnya tanpa mendapatkan izin dan tanpa melakukan musyawarah adalah suatu pelanggaran terhadap norma-norma adat yang paling mendasar.

Soerjono Soekanto menambahkan bahwa hukum adat bersifat komunalistik, kepentingan bersama selalu diletakkan di atas kepentingan individu. Di Pasuruan yang dikenal sebagai kota pesantren, norma kehormatan makam ulama bukan sekedar urusan budaya, ia adalah hukum yang hidup (living law), mengikat secara sosial meski tidak pernah tertulis dalam satu pun peraturan daerah. Ketika musyawarah adat diabaikan berulang kali, tindakan kolektif warga adalah respons yang dalam sosiologi hukum disebut self-help atau jalan terakhir ketika semua jalur damai buntu.

IKLAN

Vonis yang Menyakitkan Bagian yang paling menyedihkan dari kasus ini terjadi pada 11 maret 2026. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bangil, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Isrin Surya Kurniasih, telah menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari kepada dua orang warga yang memimpin pembongkaran, yaitu Muhammad Su’ud yang dikenal sebagai Gus Tom dan Jumari yang dikenal sebagai Gus Puja Kusuma. Keduanya telah terbukti secara hukum melanggar Pasal 179 KUHP yang mengatur tentang kerusakan tanda di atas makam. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta 7 bulan, tetapi tetap saja keduanya dinyatakan bersalah.

Riverbank Environmental Inspection
Baca Juga

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Penasihat hukum terdakwa, Ainun Naim, langsung menyatakan kekecewaannya, “Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi, seharusnya Gus Tom dan Gus Puja diputus bebas” tegasnya. Argumennya kuat, bangunan yang dibongkar adalah bangunan ilegal yang berdiri tanpa izin di atas tanah bukan milik keluarga habaib, dan statusnya tidak terdaftar sebagai pemakaman umum di Pemkab Pasuruan. Di persidangan bahkan terungkap bahwa Gus Tom dan Gus Puja datang ke lokasi hanya sebagai undangan tidak terbukti merencanakan atau memimpin pembongkaran.

Di mana  Keadilan Bagi Pembangun Ilegal? Pertanyaan yang paling mengganggu dari kasus ini adalah mengapa pihak yang membangun secara sepihak di atas tanah sakral komunal selama tujuh tahun tidak menghadapi tuntutan hukum apapun? Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 mengakui hak ulayat masyarakat adat. Mendirikan bangunan permanen di atas tanah komunal tanpa izin seharusnya memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Namun dalam kasus Winongan, hukum negara hanya bergerak untuk menghukum tindakan fisik yang kasat mata, pembongkaran sementara pelanggaran terhadap norma adat selama tujuh tahun seolah tidak pernah ada.

Ini adalah celah struktural yang sudah lama ada dalam sistem hukum di Indonesia, di mana hukum negara dan hukum adat berjalan di jalur yang berbeda. Hukum negara ada untuk menghukum tindakan yang jelas, tetapi tidak berhasil menangkap pelanggaran terhadap norma-norma adat yang tidak tertulis. Akibatnya, masyarakat adat sering kali berada dalam posisi yang kurang menguntungkan secara resmi, meskipun secara substansial mereka adalah pihak paling banyak haknya dirampas.

Pelajaran yang Tak  Boleh Hilang Kasus Winongan bukan hanya sekedar masalah di satu desa kecil di Pasuruan. Ini mencerminkan masalah sistemik yang dihadapi oleh jutaan masyarakat adat di seluruh Indonesia.  Menurut catatan AMAN tahun 2025, ada 135 kasus yang mengambil 3,8 juta hektar tanah adat dari 109 komunitas dan hampir semuanya membuat masyarakat adat berada dalam posisi yang lemah secara hukum resmi.

Pengendara menggunakan ponsel saat berhenti di lampu merah, ilustrasi pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Yang diperlukan bukan hanya regulasi baru, tetapi juga perubahan cara kita melihat, bahwa hukum adat bukanlah hal yang harus dikalahkan oleh hukum negara, melainkan sesuatu yang perlu diintegrasikan ke dalamnya. Pendaftaran resmi untuk tanah makam bersama, pengakuan hukum terhadap kebiasaan lokal, dan cara mediasi yang benar-benar mengikat adalah langkah nyata yang bisa segera dimulai. Sebelum ada Winongan berikutnya, orang-orang yang memperjuangkan hak bersama justru merasakan dinginnya penjara.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/bangunan-ilegal-tak-tersentuh-pembongkarnya-dipenjara-potret-lemahnya-hukum-adat-di-winongan/93559/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 21.02 WITA

  • #Bangunan Ilegal
  • #Hukum Adat

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Pilihan Editor

  1. 1 Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan
  2. 2

    Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

  3. 3

    PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

  4. 4

    Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

  5. 5

    Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.