Oleh : Noer Izzah Fadhianti Karin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
JurnalPost.com - Apa yang terjadi ketika hukum negara justru melindungi bangunan ilegal, sementara warga yang membongkarnya malah dipenjara? Pertanyaan itu bukan retorika belaka, itulah kenyataan yang dialami masyarakat Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kabupaten Pasuruan. Sebuah bangunan berdiri tanpa izin selama tujuh tahun di atas tanah makam komunal yang disakralkan warga. Fondasi bangunan itu menindih nisan sesepuh kiai. Akses jalan tertutup rapat. Warga telah mengirim surat, meminta mediasi, bahkan menunggu tenggang waktu dari polisi, semuanya diabaikan. Ketika kesabaran habis dan warga bertindak sendiri membongkar bangunan itu, hukum justru berbalik menghukum mereka. Kasus ini adalah potret nyata betapa lemahnya perlindungan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia saat ini.
Tujuh Tahun Kesabaran yang Berujung Penjara Cerita ini bermula pada 2018. Di area pemakaman Dusun Serambi sudah lama berdiri makam-makam yang dikeramatkan warga termasuk makam Nyai Masruroh, sesepuh kiai yang sangat dihormati di Pasuruan. Di lokasi yang sama, keluarga habaib Al-Haddar memiliki cungkup kecil untuk satu atau dua makam. Tidak ada yang mempermasalahkan itu. Masalah dimulai ketika cungkup kecil itu diperluas besar-besaran menjadi bangunan 10 x 15 meter tanpa izin desa, tanpa koordinasi dengan ahli waris makam lama, tanpa musyawarah satu pun dengan masyarakat.
Fondasi bangunan baru itu menindih tepat di atas nisan Nyai Masruroh. Makam-makam lama terhimpit. Jalan setapak satu-satunya menuju area ziarah tertutup total. Selama tujuh tahun warga memendam keresahan. Seorang warga bernama Junaidi mengungkapkan “Bangunan ini memakan banyak kepala orang. Leluhur dari sini banyak dibuat pondasi hilang.” Warga tidak diam, mereka mengirim surat resmi meminta mediasi kepada keluarga pembangun. Polda Jawa Timur bahkan datang ke lokasi dan memberi tenggang waktu satu bulan. Tidak ada tindak lanjut. “Sudah dikasih tenggang 1 bulan, malah belum ada jalan tengah. Mau nunggu siapa yang bongkar?” kata seorang warga, pada 1 Oktober 2025, kesabaran itu habis.
Ketika Hukum Adat Berbicara Dalam penelitian hukum adat, tindakan yang diambil oleh masyarakat Winongan bukan sekedar tindakan kekerasan atau amuk massa. Van Vollenhoven, yang merupakan pelopor dalam studi hukum adat di Indonesia, menegaskan bahwa tanah dalam pandangan masyarakat adat memiliki nilai spiritual dan sosial yang tidak dapat dikuasai secara sepihak oleh siapa pun. Makam komunal merupakan bagian dari hak ulayat yang dimiliki secara bersama dan dilestarikan dari generasi ke generasi. Mendirikan sesuatu di atasnya tanpa mendapatkan izin dan tanpa melakukan musyawarah adalah suatu pelanggaran terhadap norma-norma adat yang paling mendasar.
Soerjono Soekanto menambahkan bahwa hukum adat bersifat komunalistik, kepentingan bersama selalu diletakkan di atas kepentingan individu. Di Pasuruan yang dikenal sebagai kota pesantren, norma kehormatan makam ulama bukan sekedar urusan budaya, ia adalah hukum yang hidup (living law), mengikat secara sosial meski tidak pernah tertulis dalam satu pun peraturan daerah. Ketika musyawarah adat diabaikan berulang kali, tindakan kolektif warga adalah respons yang dalam sosiologi hukum disebut self-help atau jalan terakhir ketika semua jalur damai buntu.
Vonis yang Menyakitkan Bagian yang paling menyedihkan dari kasus ini terjadi pada 11 maret 2026. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bangil, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Isrin Surya Kurniasih, telah menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari kepada dua orang warga yang memimpin pembongkaran, yaitu Muhammad Su’ud yang dikenal sebagai Gus Tom dan Jumari yang dikenal sebagai Gus Puja Kusuma. Keduanya telah terbukti secara hukum melanggar Pasal 179 KUHP yang mengatur tentang kerusakan tanda di atas makam. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta 7 bulan, tetapi tetap saja keduanya dinyatakan bersalah.
Penasihat hukum terdakwa, Ainun Naim, langsung menyatakan kekecewaannya, “Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi, seharusnya Gus Tom dan Gus Puja diputus bebas” tegasnya. Argumennya kuat, bangunan yang dibongkar adalah bangunan ilegal yang berdiri tanpa izin di atas tanah bukan milik keluarga habaib, dan statusnya tidak terdaftar sebagai pemakaman umum di Pemkab Pasuruan. Di persidangan bahkan terungkap bahwa Gus Tom dan Gus Puja datang ke lokasi hanya sebagai undangan tidak terbukti merencanakan atau memimpin pembongkaran.
Di mana Keadilan Bagi Pembangun Ilegal? Pertanyaan yang paling mengganggu dari kasus ini adalah mengapa pihak yang membangun secara sepihak di atas tanah sakral komunal selama tujuh tahun tidak menghadapi tuntutan hukum apapun? Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 mengakui hak ulayat masyarakat adat. Mendirikan bangunan permanen di atas tanah komunal tanpa izin seharusnya memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Namun dalam kasus Winongan, hukum negara hanya bergerak untuk menghukum tindakan fisik yang kasat mata, pembongkaran sementara pelanggaran terhadap norma adat selama tujuh tahun seolah tidak pernah ada.
Ini adalah celah struktural yang sudah lama ada dalam sistem hukum di Indonesia, di mana hukum negara dan hukum adat berjalan di jalur yang berbeda. Hukum negara ada untuk menghukum tindakan yang jelas, tetapi tidak berhasil menangkap pelanggaran terhadap norma-norma adat yang tidak tertulis. Akibatnya, masyarakat adat sering kali berada dalam posisi yang kurang menguntungkan secara resmi, meskipun secara substansial mereka adalah pihak paling banyak haknya dirampas.
Pelajaran yang Tak Boleh Hilang Kasus Winongan bukan hanya sekedar masalah di satu desa kecil di Pasuruan. Ini mencerminkan masalah sistemik yang dihadapi oleh jutaan masyarakat adat di seluruh Indonesia. Menurut catatan AMAN tahun 2025, ada 135 kasus yang mengambil 3,8 juta hektar tanah adat dari 109 komunitas dan hampir semuanya membuat masyarakat adat berada dalam posisi yang lemah secara hukum resmi.
Yang diperlukan bukan hanya regulasi baru, tetapi juga perubahan cara kita melihat, bahwa hukum adat bukanlah hal yang harus dikalahkan oleh hukum negara, melainkan sesuatu yang perlu diintegrasikan ke dalamnya. Pendaftaran resmi untuk tanah makam bersama, pengakuan hukum terhadap kebiasaan lokal, dan cara mediasi yang benar-benar mengikat adalah langkah nyata yang bisa segera dimulai. Sebelum ada Winongan berikutnya, orang-orang yang memperjuangkan hak bersama justru merasakan dinginnya penjara.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda