Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  2. Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  3. Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

  4. PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

  5. Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Y
Penulis: Yuniar Octaviani | Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang
03 November 2026, 14.07 WITA Editor: Rina Maharani
8 menit baca
Riverbank Environmental Inspection
Keterangan foto: Ilustrasi pembangunan ekonomi dan upaya menjaga keseimbangan lingkungan hidup di Indonesia. (Ilustrasi/JurnalPost)

JurnalPost.com - Pembangunan ekonomi menjadi salah satu kebutuhan penting bagi Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran kawasan industri, pembangunan infrastruktur, hingga pemanfaatan sumber daya alam diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, di balik manfaat tersebut, muncul persoalan yang tidak boleh diabaikan, yakni ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembangunan yang tidak dikelola secara bertanggung jawab.

IKLAN

Banjir yang berulang, pencemaran sungai, menurunnya kualitas udara, serta berkurangnya kawasan hijau merupakan sejumlah persoalan lingkungan yang masih dihadapi masyarakat di berbagai daerah.

Sebagian persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan tata guna lahan, aktivitas industri, lemahnya pengelolaan limbah, dan kurang optimalnya pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pembangunan ekonomi harus selalu dibayar dengan kerusakan lingkungan?

Sebagai mahasiswi Fakultas Hukum, saya memandang pembangunan dan kelestarian lingkungan seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan melalui kebijakan yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten.

Lingkungan Hidup yang Sehat Merupakan Hak Konstitusional

Perlindungan lingkungan hidup bukan sekadar persoalan kepedulian terhadap alam, melainkan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh negara.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang tidak membahayakan kesehatan dan keberlangsungan kehidupannya.

Selain itu, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengatur bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, termasuk prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Artinya, pembangunan ekonomi tidak boleh hanya dinilai dari besarnya investasi atau peningkatan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengelolaan lingkungan, pencegahan pencemaran, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup.

Dengan adanya aturan tersebut, negara sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Persoalannya adalah bagaimana ketentuan tersebut diterapkan secara nyata.

Pembangunan Berkelanjutan Tidak Boleh Hanya Menjadi Slogan

Dalam hukum lingkungan dikenal prinsip sustainable development atau pembangunan berkelanjutan.

Prinsip ini menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan generasi sekarang tidak boleh mengurangi kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri.

Menurut saya, konsep tersebut sangat relevan bagi Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya alam sekaligus menghadapi tekanan pembangunan yang terus meningkat.

Pembangunan kawasan industri, misalnya, dapat memberikan manfaat ekonomi berupa lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan daerah. Namun, apabila kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran air atau udara, masyarakat sekitar justru dapat menanggung kerugian kesehatan dan sosial dalam jangka panjang.

Begitu pula dengan pembukaan kawasan baru untuk pembangunan. Tanpa perencanaan tata ruang dan perlindungan lingkungan yang memadai, kegiatan tersebut berpotensi mengurangi daerah resapan air dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Karena itu, keberhasilan pembangunan seharusnya tidak hanya diukur dari hasil ekonomi yang diperoleh, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga kualitas lingkungan.

Pembangunan yang menghasilkan keuntungan dalam jangka pendek, tetapi meninggalkan kerusakan selama puluhan tahun, sulit disebut sebagai pembangunan yang benar-benar berkelanjutan.

Pentingnya AMDAL dan Pengawasan Lingkungan

Salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan.

Melalui kajian tersebut, potensi dampak lingkungan dapat diidentifikasi sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ketentuan mengenai AMDAL dan persetujuan lingkungan antara lain diatur dalam UU PPLH sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, keberadaan dokumen AMDAL tidak dengan sendirinya menjamin bahwa suatu kegiatan akan berjalan tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dokumen yang disusun dengan baik tetap membutuhkan pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan yang berkelanjutan.

Di sinilah pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kewajiban pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan oleh pelaku usaha.

Menurut saya, AMDAL tidak boleh hanya dipandang sebagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar suatu proyek dapat berjalan.

Lebih dari itu, AMDAL harus menjadi instrumen pencegahan yang mampu melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak kegiatan pembangunan.

Partisipasi masyarakat yang terdampak juga perlu diberikan ruang secara bermakna. Masyarakat harus memperoleh informasi yang memadai dan kesempatan untuk menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana kegiatan yang berpotensi memengaruhi lingkungan tempat tinggal mereka.

Tanpa pengawasan dan keterlibatan masyarakat, perlindungan lingkungan berisiko berhenti pada kelengkapan dokumen semata.

Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk menangani pencemaran dan kerusakan lingkungan. Instrumen tersebut mencakup sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, hingga pidana apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

IKLAN

Namun, efektivitas aturan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan sanksi, melainkan juga oleh konsistensi penerapannya.

Pengawasan yang lemah, keterbatasan sumber daya aparat, serta benturan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan menjadi tantangan yang perlu mendapatkan perhatian.

Dalam beberapa keadaan, dorongan mempercepat investasi dapat menimbulkan risiko apabila aspek perlindungan lingkungan tidak ditempatkan sebagai pertimbangan penting.

Saya berpendapat bahwa kemudahan berusaha seharusnya tidak dimaknai sebagai pengurangan tanggung jawab pelaku usaha terhadap lingkungan.

Justru kepastian hukum dan standar lingkungan yang jelas dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Penegakan hukum juga perlu memperhatikan prinsip polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar.

Prinsip ini menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran pada dasarnya harus menanggung biaya penanggulangan dan pemulihan sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, kerugian lingkungan tidak semestinya dibebankan begitu saja kepada masyarakat.

Peran Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Masyarakat

Perlindungan lingkungan hidup tidak dapat diserahkan hanya kepada pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Pertama, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pembangunan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pengawasan terhadap kegiatan usaha perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan konsisten. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan hukum harus dilaksanakan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, pelaku usaha perlu membangun kesadaran bahwa tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada pencapaian keuntungan finansial.

Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam kegiatan usaha.

Perusahaan yang bertanggung jawab seharusnya memperhatikan penggunaan energi, pengelolaan limbah, keselamatan masyarakat sekitar, serta dampak operasionalnya terhadap ekosistem.

Ketiga, masyarakat dan kalangan akademisi memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan sosial.

Masyarakat dapat berpartisipasi melalui penyampaian aspirasi, pelaporan dugaan pencemaran, serta keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan lingkungan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui penelitian, pendidikan hukum lingkungan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis kajian ilmiah.

Sebagai mahasiswa hukum, kita juga memiliki tanggung jawab moral untuk membangun kesadaran mengenai pentingnya perlindungan lingkungan dalam kehidupan bermasyarakat.

Hukum tidak cukup hanya dipahami sebagai kumpulan pasal, tetapi harus dilihat sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan dan melindungi kepentingan publik.

Keadilan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Persoalan lingkungan pada akhirnya tidak hanya menyangkut masyarakat yang hidup saat ini.

Kerusakan hutan, pencemaran sumber air, dan hilangnya keanekaragaman hayati dapat menimbulkan dampak yang berlangsung jauh melampaui satu generasi.

Karena itu, prinsip keadilan lingkungan atau environmental justice perlu menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan.

Keadilan lingkungan menghendaki agar manfaat pembangunan dan beban risiko lingkungan tidak dibagikan secara timpang, khususnya terhadap masyarakat yang paling rentan terdampak.

Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri, daerah pertambangan, maupun wilayah dengan tekanan pembangunan tinggi berhak memperoleh perlindungan yang memadai.

Di sisi lain, generasi mendatang juga memiliki kepentingan untuk mewarisi lingkungan yang tetap mampu menunjang kehidupan.

Menurut saya, pembangunan tidak dapat disebut berhasil apabila hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, sementara masyarakat harus menanggung pencemaran, kehilangan ruang hidup, atau penurunan kualitas kesehatan.

Keberhasilan pembangunan harus dilihat secara lebih menyeluruh, dengan menempatkan kesejahteraan manusia dan kelestarian alam sebagai tujuan yang saling berkaitan.

Menjaga Alam Berarti Menjaga Masa Depan Indonesia

Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan bukanlah dua pilihan yang harus saling mengalahkan.

Indonesia membutuhkan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi pada saat yang sama juga membutuhkan lingkungan yang sehat sebagai fondasi kehidupan.

Hukum lingkungan memiliki peran penting untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan tidak mengabaikan hak masyarakat maupun kepentingan generasi mendatang.

Melalui pengawasan yang efektif, pelaksanaan AMDAL secara bertanggung jawab, penegakan hukum yang konsisten, serta partisipasi masyarakat, keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan dapat terus diupayakan.

Sebagai mahasiswi hukum, saya berpandangan bahwa kekuatan suatu negara tidak hanya terlihat dari seberapa cepat ekonominya tumbuh, tetapi juga dari kemampuannya menjaga sumber daya alam dan melindungi hak masyarakat.

Pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang menghabiskan kekayaan alam demi keuntungan sesaat, melainkan pembangunan yang mampu menghadirkan kesejahteraan tanpa merusak fondasi kehidupan.

Sebab, menjaga lingkungan bukan berarti menghambat kemajuan. Justru dengan menjaga lingkungan, kita sedang memastikan bahwa kemajuan Indonesia dapat terus dinikmati oleh generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/pembangunan-ekonomi-dan-ancaman-kerusakan-lingkungan/98496/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 14.58 WITA

  • #UUD 1945
  • #amdal
  • #hukum lingkungan
  • #kerusakan lingkungan
  • #lingkungan hidup
  • #pembangunan berkelanjutan
  • #pembangunan ekonomi
  • #uu pplh

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Rp144,82 Miliar Raib dalam Hitungan Jam: Ada Apa di Balik Pembobolan Bank Jambi?

Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Peran Pesantren dalam Melestarikan Lingkungan melalui Pembiasaan Memilah Sampah

Pilihan Editor

  1. 1 Seleksi Talenta Bukan Hanya di Dunia Kerja, Belajar dari Pengalaman Kerja Kelompok
  2. 2

    Keamanan Pangan pada Jajanan Kaki Lima: Tantangan Higiene dan Sanitasi dalam Pengolahan Makanan

  3. 3

    Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

  4. 4

    Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

  5. 5

    Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.