JurnalPost.com - Pembangunan ekonomi menjadi salah satu kebutuhan penting bagi Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran kawasan industri, pembangunan infrastruktur, hingga pemanfaatan sumber daya alam diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, di balik manfaat tersebut, muncul persoalan yang tidak boleh diabaikan, yakni ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembangunan yang tidak dikelola secara bertanggung jawab.
Banjir yang berulang, pencemaran sungai, menurunnya kualitas udara, serta berkurangnya kawasan hijau merupakan sejumlah persoalan lingkungan yang masih dihadapi masyarakat di berbagai daerah.
Sebagian persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan tata guna lahan, aktivitas industri, lemahnya pengelolaan limbah, dan kurang optimalnya pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pembangunan ekonomi harus selalu dibayar dengan kerusakan lingkungan?
Sebagai mahasiswi Fakultas Hukum, saya memandang pembangunan dan kelestarian lingkungan seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan melalui kebijakan yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten.
Lingkungan Hidup yang Sehat Merupakan Hak Konstitusional
Perlindungan lingkungan hidup bukan sekadar persoalan kepedulian terhadap alam, melainkan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang tidak membahayakan kesehatan dan keberlangsungan kehidupannya.
Selain itu, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengatur bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, termasuk prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Artinya, pembangunan ekonomi tidak boleh hanya dinilai dari besarnya investasi atau peningkatan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengelolaan lingkungan, pencegahan pencemaran, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
Dengan adanya aturan tersebut, negara sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan.
Persoalannya adalah bagaimana ketentuan tersebut diterapkan secara nyata.
Pembangunan Berkelanjutan Tidak Boleh Hanya Menjadi Slogan
Dalam hukum lingkungan dikenal prinsip sustainable development atau pembangunan berkelanjutan.
Prinsip ini menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan generasi sekarang tidak boleh mengurangi kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Menurut saya, konsep tersebut sangat relevan bagi Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya alam sekaligus menghadapi tekanan pembangunan yang terus meningkat.
Pembangunan kawasan industri, misalnya, dapat memberikan manfaat ekonomi berupa lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan daerah. Namun, apabila kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran air atau udara, masyarakat sekitar justru dapat menanggung kerugian kesehatan dan sosial dalam jangka panjang.
Begitu pula dengan pembukaan kawasan baru untuk pembangunan. Tanpa perencanaan tata ruang dan perlindungan lingkungan yang memadai, kegiatan tersebut berpotensi mengurangi daerah resapan air dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Karena itu, keberhasilan pembangunan seharusnya tidak hanya diukur dari hasil ekonomi yang diperoleh, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga kualitas lingkungan.
Pembangunan yang menghasilkan keuntungan dalam jangka pendek, tetapi meninggalkan kerusakan selama puluhan tahun, sulit disebut sebagai pembangunan yang benar-benar berkelanjutan.
Pentingnya AMDAL dan Pengawasan Lingkungan
Salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan.
Melalui kajian tersebut, potensi dampak lingkungan dapat diidentifikasi sebelum kegiatan dilaksanakan.
Ketentuan mengenai AMDAL dan persetujuan lingkungan antara lain diatur dalam UU PPLH sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, keberadaan dokumen AMDAL tidak dengan sendirinya menjamin bahwa suatu kegiatan akan berjalan tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dokumen yang disusun dengan baik tetap membutuhkan pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan yang berkelanjutan.
Di sinilah pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kewajiban pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan oleh pelaku usaha.
Menurut saya, AMDAL tidak boleh hanya dipandang sebagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar suatu proyek dapat berjalan.
Lebih dari itu, AMDAL harus menjadi instrumen pencegahan yang mampu melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak kegiatan pembangunan.
Partisipasi masyarakat yang terdampak juga perlu diberikan ruang secara bermakna. Masyarakat harus memperoleh informasi yang memadai dan kesempatan untuk menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana kegiatan yang berpotensi memengaruhi lingkungan tempat tinggal mereka.
Tanpa pengawasan dan keterlibatan masyarakat, perlindungan lingkungan berisiko berhenti pada kelengkapan dokumen semata.
Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk menangani pencemaran dan kerusakan lingkungan. Instrumen tersebut mencakup sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, hingga pidana apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Namun, efektivitas aturan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan sanksi, melainkan juga oleh konsistensi penerapannya.
Pengawasan yang lemah, keterbatasan sumber daya aparat, serta benturan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan menjadi tantangan yang perlu mendapatkan perhatian.
Dalam beberapa keadaan, dorongan mempercepat investasi dapat menimbulkan risiko apabila aspek perlindungan lingkungan tidak ditempatkan sebagai pertimbangan penting.
Saya berpendapat bahwa kemudahan berusaha seharusnya tidak dimaknai sebagai pengurangan tanggung jawab pelaku usaha terhadap lingkungan.
Justru kepastian hukum dan standar lingkungan yang jelas dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Penegakan hukum juga perlu memperhatikan prinsip polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar.
Prinsip ini menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran pada dasarnya harus menanggung biaya penanggulangan dan pemulihan sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, kerugian lingkungan tidak semestinya dibebankan begitu saja kepada masyarakat.
Peran Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Masyarakat
Perlindungan lingkungan hidup tidak dapat diserahkan hanya kepada pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Pertama, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pembangunan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pengawasan terhadap kegiatan usaha perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan konsisten. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan hukum harus dilaksanakan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, pelaku usaha perlu membangun kesadaran bahwa tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada pencapaian keuntungan finansial.
Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam kegiatan usaha.
Perusahaan yang bertanggung jawab seharusnya memperhatikan penggunaan energi, pengelolaan limbah, keselamatan masyarakat sekitar, serta dampak operasionalnya terhadap ekosistem.
Ketiga, masyarakat dan kalangan akademisi memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan sosial.
Masyarakat dapat berpartisipasi melalui penyampaian aspirasi, pelaporan dugaan pencemaran, serta keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan lingkungan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui penelitian, pendidikan hukum lingkungan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis kajian ilmiah.
Sebagai mahasiswa hukum, kita juga memiliki tanggung jawab moral untuk membangun kesadaran mengenai pentingnya perlindungan lingkungan dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum tidak cukup hanya dipahami sebagai kumpulan pasal, tetapi harus dilihat sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan dan melindungi kepentingan publik.
Keadilan Lingkungan untuk Generasi Mendatang
Persoalan lingkungan pada akhirnya tidak hanya menyangkut masyarakat yang hidup saat ini.
Kerusakan hutan, pencemaran sumber air, dan hilangnya keanekaragaman hayati dapat menimbulkan dampak yang berlangsung jauh melampaui satu generasi.
Karena itu, prinsip keadilan lingkungan atau environmental justice perlu menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan.
Keadilan lingkungan menghendaki agar manfaat pembangunan dan beban risiko lingkungan tidak dibagikan secara timpang, khususnya terhadap masyarakat yang paling rentan terdampak.
Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri, daerah pertambangan, maupun wilayah dengan tekanan pembangunan tinggi berhak memperoleh perlindungan yang memadai.
Di sisi lain, generasi mendatang juga memiliki kepentingan untuk mewarisi lingkungan yang tetap mampu menunjang kehidupan.
Menurut saya, pembangunan tidak dapat disebut berhasil apabila hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, sementara masyarakat harus menanggung pencemaran, kehilangan ruang hidup, atau penurunan kualitas kesehatan.
Keberhasilan pembangunan harus dilihat secara lebih menyeluruh, dengan menempatkan kesejahteraan manusia dan kelestarian alam sebagai tujuan yang saling berkaitan.
Menjaga Alam Berarti Menjaga Masa Depan Indonesia
Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan bukanlah dua pilihan yang harus saling mengalahkan.
Indonesia membutuhkan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi pada saat yang sama juga membutuhkan lingkungan yang sehat sebagai fondasi kehidupan.
Hukum lingkungan memiliki peran penting untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan tidak mengabaikan hak masyarakat maupun kepentingan generasi mendatang.
Melalui pengawasan yang efektif, pelaksanaan AMDAL secara bertanggung jawab, penegakan hukum yang konsisten, serta partisipasi masyarakat, keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan dapat terus diupayakan.
Sebagai mahasiswi hukum, saya berpandangan bahwa kekuatan suatu negara tidak hanya terlihat dari seberapa cepat ekonominya tumbuh, tetapi juga dari kemampuannya menjaga sumber daya alam dan melindungi hak masyarakat.
Pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang menghabiskan kekayaan alam demi keuntungan sesaat, melainkan pembangunan yang mampu menghadirkan kesejahteraan tanpa merusak fondasi kehidupan.
Sebab, menjaga lingkungan bukan berarti menghambat kemajuan. Justru dengan menjaga lingkungan, kita sedang memastikan bahwa kemajuan Indonesia dapat terus dinikmati oleh generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda