Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Banjir dan Longsor Bukan Cuma Salah Hujan: Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Alih Fungsi Hutan?

Banjir dan Longsor Bukan Cuma Salah Hujan: Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Alih Fungsi Hutan?

Penulis:
  • Septi Aprilia, Mahasiswi Universitas Pamulang
Editor: Rina Maharani
13 Oktober 2026, 11.36 WITA
Pilih Simpan sebagai PDF pada dialog cetak.
Flooded Village Beneath a Landslide
Ilustrasi banjir dan tanah longsor yang menggambarkan risiko kerusakan lingkungan akibat berkurangnya tutupan hutan dan perubahan fungsi lahan. Sumber: Ilustrasi AI.

JurnalPost.com - Setiap kali musim hujan tiba, berita mengenai bencana seolah menjadi sesuatu yang tidak asing lagi. Banjir besar, tanah longsor, rumah warga terbawa arus, hingga jatuhnya korban jiwa terus menghiasi pemberitaan. Setelah itu, kita sering mendengar penjelasan yang sama bahwa bencana terjadi akibat curah hujan yang sangat tinggi.

Sebagai mahasiswa hukum, saya merasa penjelasan tersebut tidak seharusnya diterima begitu saja. Hujan memang turun dari langit, tetapi apakah hujan yang menebangi hutan di kawasan hulu? Apakah hujan yang memberikan izin pembangunan di daerah resapan air? Tentu saja tidak.

Pertanyaan tersebut penting karena bencana tidak selalu dapat dipahami hanya sebagai akibat fenomena alam. Ada faktor lingkungan, kebijakan pembangunan, serta keputusan manusia yang perlu diperiksa untuk mengetahui mengapa dampak suatu bencana bisa begitu besar.

Hujan Hanyalah Pemicu, Bukan Satu-satunya Penyebab

Hutan memiliki peran penting sebagai pelindung alami lingkungan. Sistem perakaran pohon membantu menjaga kestabilan tanah, vegetasi mengurangi dampak langsung air hujan terhadap permukaan tanah, sementara kawasan hutan membantu mengatur proses penyerapan dan aliran air.

Ketika kawasan hutan dibuka untuk kegiatan pertanian, pertambangan, permukiman, atau pembangunan lainnya tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, fungsi ekologis tersebut dapat berkurang. Akibatnya, risiko erosi, limpasan permukaan, banjir, dan tanah longsor bisa meningkat.

Memang benar bahwa curah hujan ekstrem dapat memicu bencana. Namun, tingkat kerusakan yang ditimbulkan juga dipengaruhi oleh kondisi tutupan lahan, karakteristik tanah, topografi, sistem drainase, serta pengelolaan daerah aliran sungai.

Karena itu, menurut saya, pembahasan mengenai banjir dan longsor tidak boleh berhenti pada persoalan cuaca. Kita juga perlu mempertanyakan siapa yang memberikan izin pemanfaatan lahan, bagaimana pengawasannya dilakukan, dan apakah risiko lingkungan telah diperhitungkan sebelum suatu proyek dijalankan.

Di sinilah persoalan bencana tidak lagi hanya menjadi masalah lingkungan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum.

Apa Kata Hukum di Indonesia?

Secara konstitusional, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bagi saya, makna kemakmuran rakyat tidak boleh dibatasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga harus mencakup keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah peraturan yang menjadi dasar perlindungan lingkungan dan penanggulangan bencana.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur pengelolaan dan pemanfaatan hutan, termasuk upaya mempertahankan fungsi kawasan hutan.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja, mengatur persetujuan lingkungan, pengawasan, penegakan hukum, dan pertanggungjawaban atas pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Dalam hukum lingkungan juga dikenal prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 88. Prinsip ini berlaku terhadap kegiatan yang memenuhi persyaratan tertentu menurut undang-undang dan memungkinkan pertanggungjawaban tanpa harus membuktikan unsur kesalahan, dengan tetap memperhatikan pembuktian kerugian serta hubungan sebab akibat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan pemerintah dan pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai kewenangannya, termasuk dalam upaya pencegahan.

Artinya, Indonesia bukan tidak memiliki aturan hukum. Persoalan yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan dan sejauh mana pengawasan dilakukan secara konsisten.

Tiga Kasus yang Menunjukkan Pentingnya Pengawasan Lingkungan

Persoalan hubungan antara bencana, pengelolaan hutan, dan tanggung jawab hukum dapat dilihat dari beberapa peristiwa yang terjadi di Indonesia.

Pertama, banjir dan longsor di Sumatra pada November 2025.

Bencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menimbulkan dampak kemanusiaan yang sangat besar. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 22 Januari 2026, jumlah korban meninggal dunia mencapai 1.200 orang.

Bencana tersebut juga memunculkan perhatian terhadap kondisi daerah aliran sungai, perubahan tutupan lahan, dan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam.

Pada 20 Januari 2026, pemerintah mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Kementerian Lingkungan Hidup kemudian mengumumkan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 21 Januari 2026.

Sebelumnya, pada 15 Januari 2026, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan di Sumatra Utara dengan nilai tuntutan sekitar Rp4,84 triliun.

Langkah penegakan hukum tersebut penting untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan tidak dibiarkan. Namun, proses pembuktian dan pertanggungjawaban tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut saya, pemeriksaan juga perlu mencakup proses penerbitan izin dan pelaksanaan pengawasan, terutama apabila ditemukan indikasi kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan.

Kedua, banjir bandang di Solok, Sumatra Barat, pada 21 September 2026.

Banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Solok menunjukkan bagaimana hujan berintensitas tinggi dapat menimbulkan kerusakan pada permukiman dan infrastruktur.

Namun, untuk mengetahui apakah terdapat kontribusi perubahan penggunaan lahan atau kerusakan lingkungan terhadap besarnya dampak bencana, diperlukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kondisi seperti ini, saya menilai bahwa pendekatan hukum harus didasarkan pada bukti. Audit lingkungan, pemeriksaan tata ruang, serta evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, penolakan alih fungsi kawasan hutan di Pasuruan, Jawa Timur, pada 2026.

Pada Maret 2026, ribuan warga di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan kawasan perumahan di lahan hutan produksi seluas sekitar 22,5 hektare di kawasan Gunung Arjuno-Welirang.

Penolakan tersebut muncul karena masyarakat mengkhawatirkan dampak pembangunan terhadap keseimbangan lingkungan dan keselamatan kawasan sekitarnya.

Bagi saya, peristiwa ini memperlihatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kebijakan pemanfaatan lahan sejak tahap perencanaan, bukan hanya setelah terjadi kerusakan.

Ketiga peristiwa tersebut memang memiliki kondisi dan persoalan yang berbeda. Namun, semuanya menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan, transparansi kebijakan, dan pengawasan merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Menurut saya, tanggung jawab atas kerusakan lingkungan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak. Setidaknya terdapat tiga pihak yang perlu diperhatikan.

Pertama, pelaku usaha.

Perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, atau pembangunan di kawasan yang memiliki fungsi ekologis harus memastikan bahwa aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Jika ditemukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian, pelaku usaha harus dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme administratif, perdata, atau pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prinsip pencemar membayar (polluter pays principle) juga menjadi dasar penting agar biaya pemulihan lingkungan tidak semata-mata dibebankan kepada masyarakat.

Kedua, pemerintah sebagai pemberi persetujuan dan pengawas.

Pemerintah memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan pemanfaatan kawasan, memberikan perizinan berusaha, menyetujui dokumen lingkungan, serta mengawasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis.

Apabila suatu kegiatan memperoleh persetujuan tanpa mempertimbangkan risiko lingkungan secara memadai, proses pengambilan keputusan tersebut harus dapat dievaluasi.

Demikian pula apabila ditemukan pelanggaran yang dibiarkan berlangsung tanpa tindakan pengawasan yang seharusnya dilakukan.

Menurut saya, akuntabilitas pejabat publik merupakan bagian penting dari perlindungan lingkungan. Namun, penetapan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada kewenangan, bukti pelanggaran, dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, aparat penegak hukum.

Peraturan yang baik tidak akan memberikan perlindungan maksimal apabila penegakannya lemah.

Dalam perkara perusakan lingkungan, proses penyelidikan dan penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan. Apabila terdapat bukti keterlibatan pengurus perusahaan, pemberi perintah, atau pihak lain yang memperoleh keuntungan dari tindakan melawan hukum, peran mereka juga perlu diperiksa.

Penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan tidak membedakan pihak berdasarkan kekuatan ekonomi maupun kedudukannya.

Keadilan bagi Korban Bencana Sering Terlupakan

Di tengah perdebatan mengenai penyebab banjir dan longsor, ada satu persoalan yang menurut saya tidak boleh dilupakan, yaitu nasib para korban.

Masyarakat yang kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan anggota keluarga sering kali bukan pihak yang terlibat dalam keputusan pemanfaatan kawasan hutan.

Namun, merekalah yang harus menghadapi akibat paling berat ketika bencana terjadi.

Bantuan darurat tentu sangat dibutuhkan. Akan tetapi, pemulihan kehidupan korban tidak cukup hanya melalui pembagian bantuan sementara. Mereka juga memerlukan kepastian tempat tinggal, pemulihan ekonomi, serta perlindungan atas hak-haknya.

Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat sejumlah mekanisme yang dapat digunakan untuk memperjuangkan hak masyarakat, antara lain gugatan perwakilan kelompok (class action), hak gugat organisasi lingkungan hidup, dan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.

Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Keberadaan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penanganan perkara lingkungan. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi, pendampingan hukum, dan proses peradilan yang terjangkau.

Keadilan lingkungan seharusnya tidak hanya berbicara tentang pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga tentang pemulihan hak masyarakat yang mengalami kerugian.

Pandangan Saya sebagai Mahasiswa Hukum

Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, saya berpandangan bahwa banjir dan longsor yang terus berulang seharusnya menjadi alasan untuk mengevaluasi pengelolaan lingkungan secara lebih serius.

Pembangunan ekonomi memang penting. Namun, pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan justru berpotensi menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar pada masa mendatang.

Ada lima hal yang menurut saya perlu menjadi perhatian.

  1. Keterbukaan informasi perizinan. Informasi mengenai pemanfaatan kawasan hutan, persetujuan lingkungan, dan perubahan peruntukan lahan perlu dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan hukum agar pengawasan publik berjalan lebih efektif.

  2. Penegakan hukum terhadap pelaku usaha. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan apabila dipersyaratkan oleh hukum.

  3. Akuntabilitas pejabat pemberi izin. Proses penerbitan persetujuan dan pelaksanaan pengawasan harus dapat dievaluasi. Dugaan kelalaian maupun penyalahgunaan kewenangan tidak boleh diabaikan.

  4. Perlindungan dan akses keadilan bagi korban. Negara perlu memastikan masyarakat terdampak memiliki kesempatan memperoleh bantuan hukum, pemulihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.

  5. Keterlibatan generasi muda. Mahasiswa dan generasi muda perlu terlibat dalam pengawasan kebijakan lingkungan, diskusi publik, serta kegiatan pelestarian alam. Sebab, generasi mudalah yang akan menghadapi dampak jangka panjang dari berbagai keputusan pembangunan saat ini.

Menurut saya, kelima langkah tersebut bukan sekadar tuntutan ideal, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa pembangunan dan perlindungan lingkungan dapat berjalan secara beriringan.

Penutup

Hujan merupakan fenomena alam yang tidak dapat kita kendalikan. Namun, keputusan mengenai pemanfaatan hutan, pemberian izin, pengawasan, dan penegakan hukum merupakan hal yang dapat diatur serta dipertanggungjawabkan.

Ketika banjir dan longsor terjadi, seharusnya kita tidak hanya bertanya, "Berapa banyak hujan yang turun?" Kita juga perlu bertanya, "Bagaimana kondisi hutan di wilayah tersebut, siapa yang mengelolanya, dan apakah aturan lingkungan telah dijalankan?"

Pertanyaan itu penting agar masyarakat tidak selalu menerima bencana sebagai sesuatu yang sepenuhnya tidak dapat dicegah.

Tidak semua banjir dan longsor disebabkan oleh alih fungsi hutan. Namun, ketika terdapat indikasi bahwa kerusakan lingkungan memperbesar risiko bencana, negara berkewajiban memastikan penyebabnya diperiksa secara ilmiah dan dugaan pelanggaran hukumnya ditindaklanjuti.

Bagi saya, hukum lingkungan tidak seharusnya hanya hadir setelah rumah hanyut, tanah longsor, dan korban berjatuhan.

Hukum harus bekerja sejak sebelum izin diterbitkan, ketika kegiatan berlangsung, hingga saat diperlukan pemulihan. Sebab, tujuan utama perlindungan lingkungan bukan sekadar menghukum pihak yang bersalah, melainkan mencegah agar masyarakat tidak terus menjadi korban.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/banjir-dan-longsor-bukan-cuma-salah-hujan-siapa-yang-harus-tanggung-jawab-atas-alih-fungsi-hutan/98144/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 14.02 WITA

  • #Bencana Alam
  • #Penegakan Hukum
  • #alih fungsi hutan
  • #banjir dan longsor
  • #hukum lingkungan
  • #kerusakan lingkungan
  • #pemberian izin

Artikel Terkait

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.