Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Plagiarisme di Kalangan Mahasiswa sebagai Pelanggaran Integritas Akademik

  2. Universitas Negeri Malang Hadirkan ElectroRace Kit untuk Pembelajaran IPA di MTs Sunan Kalijogo

  3. Mahasiswa Magang Turut Berkontribusi dalam Penyelenggaraan MTQ ke-32 Kabupaten Tuban 2026

  4. Tarbiyah vs Taklim: Mengapa Santri Lebih Butuh Dididik daripada Sekadar Diajari?

  5. Tekuni Budidaya Ikan Lele, Salim Manfaatkan Layanan BRI Bojonegoro untuk Kembangkan Usaha

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. MBG dan Tanggung Jawab Negara: Keselamatan Anak Tidak Bisa Ditawar

MBG dan Tanggung Jawab Negara: Keselamatan Anak Tidak Bisa Ditawar

M
Penulis: Marsha Arifany | Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
04 November 2026, 20.04 WITA Editor: Danang Purnama
7 menit baca
Siswa MBG

JurnalPpst.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah. Program ini patut diapresiasi karena berangkat dari persoalan nyata, yakni masih adanya anak-anak yang mengalami kesulitan memperoleh makanan bergizi dan layak. Namun, tujuan yang baik tidak serta-merta menjamin pelaksanaan yang baik pula.

Dalam beberapa waktu terakhir, pelaksanaan MBG menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai laporan mengenai dugaan keracunan makanan di sejumlah daerah. Data yang disampaikan dalam rapat Komisi IX DPR RI pada 3 September 2026, berdasarkan catatan per 2 September 2026, menyebutkan terdapat 50.059 orang terdampak dari 460 kejadian keracunan di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota.

IKLAN

Angka tersebut tentu tidak dapat dipandang sebagai persoalan kecil karena menyangkut keselamatan masyarakat yang menjadi penerima manfaat program.

IMG 4456
Baca Juga

Ketika Pemerintah Melanggar Aturannya Sendiri: Problematika Open Dumping dalam Pengelolaan TPA di Indonesia

Saya mendukung tujuan program MBG. Yang saya pertanyakan adalah pelaksanaannya. Sebuah program yang ditujukan untuk memperbaiki kesehatan masyarakat seharusnya tidak justru menambah risiko baru bagi kesehatan para penerimanya.

Pada titik inilah pemerintah perlu menyadari bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari banyaknya makanan yang dibagikan atau jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari jaminan bahwa makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.

Niat Baik Harus Diiringi dengan Jaminan Keselamatan

Pada dasarnya, kebijakan pemberian makanan bergizi merupakan langkah yang relevan untuk mendukung tumbuh kembang anak. Akan tetapi, penyelenggaraan program berskala nasional membutuhkan perencanaan yang matang, mulai dari pemilihan bahan pangan, proses pengolahan, kebersihan dapur, penyimpanan, hingga pendistribusian makanan.

Setiap tahapan tersebut memiliki risiko apabila tidak diawasi secara serius. Makanan yang bergizi belum tentu aman apabila proses pengolahannya tidak memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Nasya Fahma Aulia
Baca Juga

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada kecepatan perluasan program, tetapi juga harus memastikan kesiapan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankannya.

Pemerintah sendiri telah mengambil langkah penertiban. Dalam keterangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 26 Agustus 2026, disebutkan bahwa 455 SPPG yang tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) akan ditutup secara permanen.

Selain itu, terdapat 3.515 SPPG yang belum memiliki SLHS, dengan rincian 3.060 belum mengajukan sertifikat dan 455 dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan standar kebersihan harus mendapatkan perhatian serius. Namun, tindakan penertiban tidak seharusnya hanya berhenti pada penutupan dapur ketika ditemukan masalah. Pengawasan seharusnya dilakukan sejak sebelum makanan diproduksi dan didistribusikan kepada penerima manfaat.

Asap Negara
Baca Juga

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Ketika Pengawasan Muncul Setelah Ada Korban

Munculnya kasus dugaan keracunan makanan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan MBG perlu diperkuat. Persoalannya bukan semata-mata apakah suatu dapur telah memiliki sertifikat atau belum, melainkan apakah seluruh proses penyediaan makanan benar-benar berjalan sesuai standar keamanan pangan.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan instrumen penting, tetapi keberadaannya tidak boleh dianggap sebagai jaminan mutlak bahwa tidak akan terjadi masalah.

Pengawasan tetap harus dilakukan secara berkala, termasuk pemeriksaan kualitas bahan makanan, kebersihan peralatan, kondisi tempat pengolahan, serta ketepatan waktu distribusi.

Hal ini menjadi penting karena penerima manfaat MBG, terutama anak-anak, sering kali tidak memiliki kemampuan untuk menilai seberapa aman makanan yang mereka terima. Mereka menerima makanan yang disediakan oleh penyelenggara program dan bergantung pada sistem pengawasan yang dibangun pemerintah.

Oleh karena itu, ketika terjadi dugaan keracunan, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan permintaan maaf atau menghentikan sementara operasional dapur.

Harus ada pemeriksaan yang transparan mengenai penyebab kejadian, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah pemulihan bagi korban. Pengawasan yang efektif seharusnya dapat mencegah jatuhnya korban, bukan hanya bertindak setelah masyarakat terkena dampak.

Hak atas Kesehatan Adalah Tanggung Jawab Negara

Persoalan MBG tidak dapat dilepaskan dari kewajiban konstitusional negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 28B ayat (2) menegaskan hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Jaminan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan anak bukan sekadar persoalan teknis pelaksanaan program, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak warga negaranya.

Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 juga menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, melalui Pasal 67 dan Pasal 68, mengatur bahwa keamanan pangan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pangan. Pemerintah dan pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan keamanan pangan.

Artinya, ketika pemerintah menyelenggarakan program pemberian makanan kepada masyarakat, tanggung jawabnya tidak berhenti pada penyediaan anggaran dan pendistribusian makanan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa pangan yang diberikan aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.

IKLAN

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis pun telah mengatur aspek penjaminan dan pengawasan keamanan pangan serta mutu pangan.

Dengan demikian, pengawasan bukanlah hal tambahan yang dapat dilakukan apabila tersedia waktu atau anggaran, melainkan bagian dari tata kelola program itu sendiri.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Ketika terjadi keracunan makanan, pertanyaan mengenai pertanggungjawaban hukum tidak dapat dihindari. Namun, untuk menentukan pihak yang dapat dianggap bertanggung jawab, perlu dilakukan penyelidikan dan pembuktian, bukan dengan langsung menyalahkan satu pihak.

Pihak yang terlibat dalam rantai penyelenggaraan MBG, mulai dari pengelola dapur, penyedia bahan pangan, tenaga pengolah, hingga pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, perlu diperiksa berdasarkan peran dan kewajibannya masing-masing.

Apabila ditemukan kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami luka atau meninggal dunia, ketentuan pidana dapat dipertimbangkan sesuai dengan unsur-unsur yang terpenuhi.

Salah satunya adalah Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana akibat kelalaian.

Di sisi lain, korban juga dapat memiliki dasar untuk menuntut ganti rugi apabila unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terbukti terpenuhi.

Tentu saja, penerapan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan fakta, hubungan sebab akibat, serta bentuk kerugian yang dialami korban.

Yang perlu ditegaskan, tanggung jawab hukum tidak boleh berhenti pada petugas lapangan apabila persoalan yang ditemukan ternyata berkaitan dengan lemahnya sistem pengawasan, standar operasional, atau pengambilan kebijakan.

Pemerintah harus memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, termasuk mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan bagi masyarakat yang dirugikan.

Jangan Memperluas Program Sebelum Siap

Ke depannya, pemerintah perlu menempatkan keselamatan penerima manfaat sebagai ukuran utama keberhasilan MBG.

Perluasan program sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan dapur, tenaga pengolah, ketersediaan bahan pangan, fasilitas penyimpanan, dan kemampuan distribusi di setiap daerah.

Selain itu, pemeriksaan terhadap SPPG harus dilakukan secara rutin dan hasil pengawasannya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Data mengenai kejadian keracunan, hasil pemeriksaan, tindak lanjut, serta bentuk pertanggungjawaban perlu dapat diakses publik. Transparansi semacam ini penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima program, tetapi juga dapat ikut mengawasi pelaksanaannya.

Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau serta memastikan korban memperoleh penanganan medis dan pemulihan yang layak.

Jangan sampai keluarga korban harus menghadapi kesulitan tambahan hanya untuk mendapatkan kejelasan mengenai tanggung jawab penyelenggara program.

Keselamatan Anak Tidak Bisa Ditawar

MBG seharusnya menjadi kebijakan yang membawa manfaat, bukan menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua ketika anak-anak mereka menerima makanan di sekolah.

Tujuan meningkatkan gizi masyarakat tentu penting, tetapi tujuan tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.

Anggaran yang salah alokasi masih dapat dievaluasi dan diperbaiki pada tahun berikutnya. Namun, kesehatan anak yang telah terdampak tidak dapat begitu saja dikembalikan seperti semula.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tahapan program dilaksanakan dengan standar yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta pertanggungjawaban yang tegas.

Pada akhirnya, keberhasilan MBG bukan hanya tentang berapa banyak makanan yang berhasil dibagikan, melainkan tentang seberapa aman makanan tersebut dikonsumsi dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.

Program kesejahteraan yang baik tidak seharusnya membuat masyarakat memilih antara memperoleh makanan bergizi dan menjaga keselamatan diri.

Negara boleh memiliki ambisi besar untuk meningkatkan kualitas gizi generasi mendatang. Namun, ambisi tersebut harus disertai tanggung jawab yang sama besarnya.

Sebab, dalam kebijakan yang menyangkut anak-anak, keselamatan bukan sekadar target tambahan, melainkan hal utama yang tidak bisa ditawar.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/mbg-dan-tanggung-jawab-negara-keselamatan-anak-tidak-bisa-ditawar/98540/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 21.09 WITA

  • #Gizi Anak
  • #Keselamatan Anak
  • #MBG
  • #Makan Bergizi Gratis
  • #Pemerintah
  • #Pengawasan Pangan
  • #hukum
  • #kebijakan publik

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Menatap Masa Depan Digital: Ketika Teknologi AI Hadir di Waduk Jatiluhur

Dari Watchdog menjadi Trusted Advisor: Peran Baru Inspektorat Daerah sebagai APIP dalam Mengawal Kebijakan dan Tata Kelola Daerah

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kemenag Latih 1.207 PPPK Penghulu, Perkuat Kualitas Layanan Umat

Kisah Mamik, Pemilik Toko Kelontong di Bojonegoro yang Jadi Agen BRILink, Bantu Warga Kirim Uang hingga Cairkan Hasil Panen

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Poltekkes Kemenkes Jakarta II Latih Kader Kesehatan Pancoran Jadi Agen Edukasi Gigi Tiruan

Pilihan Editor

  1. 1 Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP
  2. 2

    Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

  3. 3

    Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

  4. 4

    DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

  5. 5

    PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.