Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Mengenal Illegal Fishing: Pengertian, Bentuk, Dampak, dan Aturan Hukumnya

Mengenal Illegal Fishing: Pengertian, Bentuk, Dampak, dan Aturan Hukumnya

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
21 Mei 2024, 13.43 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
21 Mei 2024, 13.43 WITA · 4 menit baca
4 menit baca
Illegal Fishing
Nelayan yang menangkap ikan dengan cara menggunakan pukat. Cara ini akan membantu menjaga kelestarian laut karena tidak merusak ekosistem dan sumber daya laut. (Foto : Bing free image)
JurnalPost.com - Illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal adalah suatu kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum dan peraturan yang telah ditetapkan. Kegiatan ini dilakukan oleh para pelaku illegal fishing yang tidak memiliki izin atau mematuhi aturan yang berlaku dalam proses penangkapan ikan. Kegiatan ini biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak melalui proses yang benar serta tidak memperhatikan konservasi sumber daya ikan.

Bentuk-bentuk Illegal Fishing

Illegal fishing dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain: Penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang dilarang Illegal fishing dapat dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya. Misalnya, penggunaan alat penangkapan ikan yang berbahaya bagi biota laut seperti bom ikan, racun, alat elektronik yang merusak ekosistem laut, dan lain sebagainya. Penangkapan ikan di area yang dilarang Kegiatan illegal fishing juga dapat dilakukan dengan menangkap ikan di area yang dilarang seperti di kawasan konservasi, zona larangan penangkapan ikan, dan lain sebagainya. Penangkapan ikan melebihi kuota yang ditetapkan Para pelaku illegal fishing juga seringkali menangkap ikan melebihi kuota yang ditetapkan. Hal ini menyebabkan terjadinya overfishing yang dapat mengancam keberlangsungan sumber daya ikan. Penangkapan ikan dengan menggunakan kapal asing tanpa izin Illegal fishing juga dapat dilakukan oleh kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia tanpa izin dan menangkap ikan secara ilegal. Hal ini seringkali dilakukan oleh negara-negara yang mengalami kekurangan sumber daya ikan dan mencari sumber daya ikan di perairan negara lain.

Dampak Illegal Fishing

Illegal fishing memiliki dampak yang sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Berikut adalah beberapa dampak dari kegiatan illegal fishing: Mengancam keberlangsungan sumber daya ikan Dengan adanya illegal fishing, sumber daya ikan yang ada di perairan Indonesia semakin berkurang. Hal ini dapat mengancam keberlangsungan sumber daya ikan yang merupakan sumber mata pencaharian utama bagi banyak masyarakat. Mengganggu keseimbangan ekosistem laut Penggunaan alat penangkapan ikan yang dilarang dan penangkapan ikan di area yang dilarang dapat merusak ekosistem laut. Hal ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem laut yang dapat berdampak pada kelangsungan hidup biota laut lainnya. Mengurangi pendapatan nelayan yang sah Illegal fishing juga dapat merugikan nelayan yang menjalankan usaha penangkapan ikan secara sah. Dengan adanya illegal fishing, persaingan dalam menangkap ikan semakin ketat dan menyebabkan harga ikan menjadi lebih rendah, sehingga mengurangi pendapatan nelayan. Mengancam keamanan nasional Illegal fishing juga dapat membawa masalah keamanan nasional, terutama jika dilakukan oleh kapal asing tanpa izin. Selain merusak sumber daya ikan, kapal-kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia secara ilegal juga dapat membawa masalah keamanan lainnya seperti penyelundupan barang, narkoba, dan lain sebagainya.

Aturan Hukum Illegal Fishing di Indonesia

Untuk mengatasi masalah illegal fishing, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan hukum yang tegas. Beberapa aturan hukum tersebut antara lain: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang mengatur tentang kegiatan perikanan di Indonesia. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak, zona larangan penangkapan ikan, dan penangkapan ikan melebihi kuota yang ditetapkan. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang memberikan sanksi lebih berat bagi pelaku illegal fishing, termasuk pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 20 miliar rupiah. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Penegakan Hukum dan Pengawasan Bidang Perikanan Peraturan ini mengatur tentang proses penegakan hukum dalam kasus illegal fishing, termasuk penyitaan kapal dan alat penangkapan ikan yang digunakan oleh pelaku illegal fishing. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2014 tentang Tindakan Hukum dan Penegakan Hukum pada Kegiatan Perikanan Peraturan ini mengatur tentang jenis dan tingkat sanksi bagi pelaku illegal fishing yang terbukti melakukan kegiatan ilegal.

Kesimpulan

Illegal fishing merupakan masalah serius yang dapat merugikan lingkungan, masyarakat, dan juga negara. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang tegas dari pemerintah dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk meminimalisir kegiatan illegal fishing. Dengan adanya aturan hukum yang tegas dan penegakan hukum yang lebih efektif, diharapkan illegal fishing dapat diminimalisir dan sumber daya ikan dapat terjaga untuk keberlangsungan generasi yang akan datang.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/mengenal-illegal-fishing-pengertian-bentuk-dampak-dan-aturan-hukumnya/68518/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026, 14.07 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Sejarah Kodifikasi Al-Qur’an: Dari Hafalan Para Sahabat hingga Lahirnya Mushaf Utsmani

Mengenal Styphelia javanica, Semak Xerofit yang Mampu Bertahan di Tengah Kekeringan Savana Bromo

Ketika Ilmu Kehilangan Adab: Pentingnya Pendidikan Akhlak Sejak Usia Dini dalam Tradisi Pesantren

Masjid sebagai Pusat Pendidikan Islam: Antara Semangat Mendirikan Lembaga dan Tantangan Manajemen

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen, Mengapa Masyarakat Masih Merasakan Tekanan Ekonomi?

80 Mahasiswa UNTAG Surabaya dan UPN Veteran Yogyakarta Ikuti Pelatihan Migas di Cepu

Jujur Dimulai dari Meja Kasir: Merancang Gerakan Kejujuran dari Kebiasaan Kecil Mahasiswa

Danau Gegas di Musi Rawas, Menanamkan Pendidikan Karakter melalui Kearifan Lokal

Pilihan Editor

  1. 1 Mahasiswa UNAIR Kembangkan Merchandise untuk Delapan Museum di Surabaya, Dorong Inovasi Promosi Wisata Sejarah
  2. 2

    Poltekkes Kemenkes Jakarta II Latih Kader Kesehatan Pancoran Jadi Agen Edukasi Gigi Tiruan

  3. 3

    Telkom University Hadirkan Teknologi IoT untuk Pantau Kesuburan Tanah Petani di Banyumas

  4. 4

    Menatap Masa Depan Digital: Ketika Teknologi AI Hadir di Waduk Jatiluhur

  5. 5

    Kamitetep, Si Kecil yang Nyaris Tak Terlihat: Ini Bahayanya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.