Cegah Illegal Fishing, Sat Polairud Polres Pangkep Ungkap 2 Tindak Pidana Penangkapan Ikan
JurnalPost.com - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pangkep berhasil mengungkap dua kasus penangkapan ikan ilegal pada tanggal 7 dan 17 Mei 2024. Kasus pertama terjadi di Pulau Makaranganan, Desa Sailus, Kecamatan Liukang Tangaya, dimana tim Sat Polairud menangkap dua orang nelayan, yaitu Radit (38 tahun) dan Zainal (39 tahun) yang diduga menggunakan bahan kimia jenis potasium untuk menangkap ikan.
Dalam penangkapan tersebut, tim Sat Polairud berhasil menyita barang bukti berupa 2 botol plastik berisi cairan kimia jenis potasium, 1 toples plastik berisi bubuk potasium, dan 2 kantong jaring warna biru. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 subsider Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1.200.000.000,-.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada tanggal 17 Mei 2024, dimana tim Sat Polairud Polres Pangkep berhasil menangkap seorang nelayan yang menggunakan pukat hela kembar berpapan untuk menangkap ikan. Pukat tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Kepala Sat Polairud Polres Pangkep, AKP M. Yusuf menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh timnya untuk mengawasi kegiatan perikanan di wilayah Pangkep. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penangkapan terhadap pelaku pencurian ikan dan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan laut.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan dan mematuhi peraturan yang ada dalam kegiatan perikanan. Selain itu, Sat Polairud juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kegiatan perikanan yang merugikan dan merusak lingkungan laut. Dengan demikian, kerja sama yang baik antara pihak berwajib dan masyarakat dapat mencegah praktik ilegal dalam kegiatan perikanan di wilayah Pangkep.
Berikut Video Press Release Sat Polairud Polres Pangkep Tindak Pidana Penangkapan Ikan Menggunakan Bahan Kimia (Bius Ikan)
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda