Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Citizen Reporter
  3. Cegah Illegal Fishing, Sat Polairud Polres Pangkep Ungkap 2 Tindak Pidana Penangkapan Ikan

Cegah Illegal Fishing, Sat Polairud Polres Pangkep Ungkap 2 Tindak Pidana Penangkapan Ikan

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
21 Mei 2024, 11.22 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
21 Mei 2024, 11.22 WITA · 2 menit baca
2 menit baca
Sat Polairud Polres Pangkep
JurnalPost.com - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pangkep berhasil mengungkap dua kasus penangkapan ikan ilegal pada tanggal 7 dan 17 Mei 2024. Kasus pertama terjadi di Pulau Makaranganan, Desa Sailus, Kecamatan Liukang Tangaya, dimana tim Sat Polairud menangkap dua orang nelayan, yaitu Radit (38 tahun) dan Zainal (39 tahun) yang diduga menggunakan bahan kimia jenis potasium untuk menangkap ikan. Dalam penangkapan tersebut, tim Sat Polairud berhasil menyita barang bukti berupa 2 botol plastik berisi cairan kimia jenis potasium, 1 toples plastik berisi bubuk potasium, dan 2 kantong jaring warna biru. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 subsider Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1.200.000.000,-. Sementara itu, kasus kedua terjadi pada tanggal 17 Mei 2024, dimana tim Sat Polairud Polres Pangkep berhasil menangkap seorang nelayan yang menggunakan pukat hela kembar berpapan untuk menangkap ikan. Pukat tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Kepala Sat Polairud Polres Pangkep, AKP M. Yusuf menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh timnya untuk mengawasi kegiatan perikanan di wilayah Pangkep. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penangkapan terhadap pelaku pencurian ikan dan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan laut. Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan dan mematuhi peraturan yang ada dalam kegiatan perikanan. Selain itu, Sat Polairud juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kegiatan perikanan yang merugikan dan merusak lingkungan laut. Dengan demikian, kerja sama yang baik antara pihak berwajib dan masyarakat dapat mencegah praktik ilegal dalam kegiatan perikanan di wilayah Pangkep. Berikut Video Press Release Sat Polairud Polres Pangkep Tindak Pidana Penangkapan Ikan Menggunakan Bahan Kimia (Bius Ikan)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/cegah-illegal-fishing-sat-polairud-polres-pangkep-ungkap-2-tindak-pidana-penangkapan-ikan/68515/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026, 14.21 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Kolaborasi Lintas Jurusan, Mahasiswa UNDIP Kembangkan Dentavera sebagai Inovasi Perawatan Mulut

KKN Universitas Merdeka Malang Bangun Greenhouse Bambu, Dorong Ketahanan Pangan Warga Pandanrejo

KKN 179 UMM Pasang Papan Jadwal Pembagian Air di Bangelan, Cegah Perebutan Antarwarga

Warga Desa Tlekung Diajak Manfaatkan Urine Sapi Jadi Pupuk Organik Cair untuk Percepat Pertumbuhan Pakan Ternak

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Dukung Pengamanan Objek Vital Nasional, Semen Tonasa Jadi Lokasi Latihan Hanud Pasif

80 Mahasiswa UNTAG Surabaya dan UPN Veteran Yogyakarta Ikuti Pelatihan Migas di Cepu

Mantan Kanit Lantas Polsek Sedayu, Sunaryo Resmi Dilantik Jadi Lurah Argorejo Bantul

Praktik Orang Dalam dalam Rekrutmen Organisasi Mahasiswa: Ancaman terhadap Objektivitas dan Integritas

Pilihan Editor

  1. 1 Mengenal Styphelia javanica, Semak Xerofit yang Mampu Bertahan di Tengah Kekeringan Savana Bromo
  2. 2

    Gerakan Literasi Nasional sebagai Upaya Membangun Budaya Literasi di Indonesia

  3. 3

    Mahasiswa UNAIR Kembangkan Merchandise untuk Delapan Museum di Surabaya, Dorong Inovasi Promosi Wisata Sejarah

  4. 4

    Dosen IPB "Pulang Kampung" ke Desa Sinarsari, Bawa Perempuan Pelaku UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

  5. 5

    Peneliti FMIPA Universitas Negeri Malang Ungkap 4.126 Varian Bakteri Usus Katak Sawah di Kawasan Pertanian

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.