Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Bisnis
  3. Instrumen Investasi Syariah

Instrumen Investasi Syariah

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
04 November 2021, 09.58 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
04 Nov 2021, 09.58 WITA · 6 menit baca
6 menit baca
Instrumen Investasi Syariah

JurnalPost - Di dalam investasi syariah terdapat beberapa instrumen yaitu obligasi syariah, deposito syariah, saham syariah, dan reksadana syariah. Yang pertama akan kita bahas adalah obligasi syariah. Apasih obligasi syariah itu? Obligasi syariah merupakan surat utang yang memiliki jatuh tempo lebih dari 12 bulan atau 1 tahun. Kita dapat membeli obligasi syariah di bank syariah dengan nisbah atau pembagian hasil yang rata dan sesuai. Obligasi memiliki beberapa kriteria dalam instrumen investasi syariah, antara lain perusahaan yang mengeluarkan obligasi syariah merupakan perusahaan yang industrinya halal atau bukan industri pornografi, minuman keras, hotel, senjata, bank konvensional, dan industri lainnya yang dilarang dalam islam. Kemudian obligasi syariah menggunakan akad mudharabah muqaradhah atau bagi kontribusi, bagi hasil, dan bagi risiko tetapi ada kemungkinan tidak akan terjadi karena sifatnya revenue sharing. Dan untuk pengembalian obligasi syariah, dengan pendapatan bagi hasil operasional spesifik perusahaan. Selain kriteria obligasi syariah, kita juga akan membahas apa saja hal-hal yang harus kita jaga dalam bertransaksi. Kita dilarang memperjualbelikan obligasi syariah sebagaimana obligasi konvensional, dimana menjual atau membeli obligasi pada saat harga diskon atau premium, kita hanya diperbolehkan untuk menggunakan mekanisme al-hawalah atau hanya boleh menjual atau membeli obligasi pada harga nominal pelunasan jatuh tempo.

Setelah membahas obligasi syariah, kita akan lanjut membahas deposito syariah. Kata deposito pasti sudah sangat familiar di telinga masyarakat bukan? Namun, bagaimana dengan deposito syariah? Mungkin umat islam sendiri juga belum mengetahui apa itu deposito syariah dan apa perbedaannya dengan deposito yang saat ini beredar luas di masyarakat. Deposito syariah merupakan sebuah investasi dengan menambahkan dana tunai yang berjangka 1 bulan, 3 bulan, dan 12 bulan dilakukan pada bank syariah. Untuk pembagian hasil, deposito syariah menggunakan skema mudharabah dimana nasabah sebagai pemilik modal dan bank syariah sebagai pengelola menyetujui adanya batas waktu antara penarikan dengan penyetoran dengan tujuan agar dana tersebut dapat diputarkan. Pengelola berhak mendapatkan pembagian hasil dari perputaran dana dengan presentase tertentu selama periode tertentu, ini disebut nisbah bagi hasil.

IKLAN

Kita juga harus mengetahui bahwa hasil investasi pada deposito syariah pasti berfluktuasi, ini bergantung pada nominal yang deposan setorkan, nisbah antara bank dan deposan, jangka waktu deposito, rata-rata saldo deposito dalam janga waktu tertentu, dan juga pendapatan bank. Tentu ini berbeda dengan deposito konvensional yang memberikan suku bunga fixed rate of return dimana itu semua tergantung dari nominal deposito, tingkat bunga yang berlaku, dan jangka waktu depositonya. Maka dari itu deposito syariah memiliki risiko solvabilitas return.

Kantor BRI
Baca Juga

Sempat Kesulitan Menggunakan BRImo, Nasabah Umi Apresiasi Pelayanan BRI Cabang Bojonegoro

IKLAN

Di tahun 2021 saham menjadi perbincangan hangat hampir di semua kalangan, namun sayangnya saat ini saham yang sering dibahas hanyalah saham konvensional. Saham syariah masih kurang terjamah oleh masyarakat, bukan karena tidak memberikan keuntungan yang menjanjikan tetapi karena mereka belum mengetahui manfaatnya. Sebenarnya tidak ada perbedaan mutlak antara saham syariah dengan saham non-syariah atau konvensional, hanya saja sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan, saham yang sesuai dengan syariah dikeluarkan oleh perusahaan yang industrinya bergerak di bidang halal dan atau dalam niat membeli saham adalah bukan untuk spekulasi melainkan untuk berinvestasi. Untuk lebih memahami saham syariah kita akan lebih menggali syarat saham yang memenuhi kriteria syariah, antara lain perusahaan yang menerbitkan saham syariah wajib memenuhi ketentuan akad, perusahaan wajib menjamin seluruh kegiatannya memiliki syariah compliance officer dan memenuhi prinsip syariah, serta produk barang, jasa, akad, jenis usaha, dan cara pengelolaan perusahan dilarang bertentangan dengan prinsip syariah. Beberapa jenis usaha yang dilarang dalam saham syariah yaitu jenis usaha yang barang dan atau jasanya dapat merusak moral dan terdapat mudharat, makanan dan minuman yang dijual haram atau dilarang dalam Al-Quran dan hadist, lembaga konvensional seperti asuransi konvensional dan bank konvensional, dan yang terakhir jenis usaha yang mengandung unsur spekulasi (judi).

Kita sudah membahas obligasi syariah, deposito syariah, saham syariah, dan terakhir yang belum kita bahas ialah reksadana syariah. Mari kita simak penjelasan singkat berikut! Sebelum mengetahui definisi dari reksadana syariah, kita cari tahu dulu yuk apa aja sih keuntungan apabila kita berinvestasi pada reksadana syariah. Dengan berinvestasi pada reksadana syariah kita dapat memiliki banyak keuntungan, apa aja sih? Yang pertama reksadana syariah diservikasi investasi, kemudian dikelola oleh manajer yang proporsional, berisfat liquiditas, return kompetitif, biaya transaksinya cenderung rendah jika dibandingkan dengan transaksi individu di bursa, informasi yang dilaporkan bersifat transparansi, dan yang terpenting adalah jumlah dana yang ingin kita investasikan tidak harus dalam nominal yang besar. Berikut beberapa keuntungan yang akan kita peroleh apabila berinvestasi pada reksadana syariah, sekarang kita akan membahas pengertian dari reksadana syariah. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan pengertian bahwa reksadana syariah merupakan wadah yang dikelola oleh manajer investasi yang berbadan hukum untuk menghimpun dana masyarakat untuk kemudian dana tersebut diinvestasikan ke dalam surat berharga (obligasi, saham, dan instrumen pasar uang yang sesuai syariah).

Kita sudah membahas keempat instrumen dari investasi syariah, masing-masing instrumen pasti memiliki kekurangan dan kelebihannya. Kekurangan yang terdapat pada investasi syariah bukan merupakan suatu hal yang buruk melainkan hanya sebagai tantangan dimana konsep bagi hasil yang digunakan dalam investasi syariah belum mampu untuk memberikan gambaran terhadap tingkat penghasilan yang pasti. Terdapat banyak kelebihan dan keuntungan yang dapat kita peroleh dari keempat investasi tersebut.

Oleh : Putri Syifa Asilah/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pensiun Tak Menghalangi Produktivitas
Baca Juga

Pensiun Bukan Halangan, Sugeng Harijanto Kembangkan Usaha Jus Jambu Berkat Dukungan KUR BRI di Bojonegoro

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/instrumen-investasi-syariah/27165/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026, 12.25 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

Tak Lagi Repot Cari Uang Kembalian, Pedagang di Bojonegoro Mulai Terbiasa Gunakan QRIS BRI

SG8 Group Jadi Identitas Baru PT Dwitunggal Jaya Pratama Maju, Perkuat Solusi Bisnis Terintegrasi

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Ketoprak Sedap Malam di Cirebon Jual 35 Porsi Sehari, Ini Hasil Kajian Kelayakan Usahanya

Christianto Salimanan Raih Best Pitching di Indonesia Youth Summit 2026, Usung 1.000 Garuda Impact

Mengokohkan Seni dan Budaya sebagai Bahasa Kemanusiaan Universal untuk Membangun Solidaritas Dunia

Mahasiswa Magister Psikologi UMP Tanamkan Nilai Kejujuran dan Kepedulian Sosial kepada Anak Panti Asuhan

Pilihan Editor

  1. 1 Mengapa Transparansi Dana Penting bagi Organisasi Mahasiswa?
  2. 2

    Atlet Petanque Pangkep Raih Perak dan Perunggu di Porprov Sulsel 2026, Sakila Tembus Final Shooting Putri

  3. 3

    Plagiarisme di Kalangan Mahasiswa sebagai Pelanggaran Integritas Akademik

  4. 4

    Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen, Mengapa Masyarakat Masih Merasakan Tekanan Ekonomi?

  5. 5

    Logat Jawa Dianggap Kampungan, Ketika Cara Berbicara Justru Menjadi Alasan untuk Diremehkan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.