JurnalPost - Bank adalah istilah yang tentunya tidak asing lagi bagi kita. Merujuk pada undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, Bank adalah sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,kemudian disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit. Bank juga adalah suatu lembaga keuangan resmi yang memiliki lisensi dari otoritas terkait untuk menghimpun dana dari masyarakat, selain menghimpun dan menyalurkan dana kembali, saat ini bank juga menyediakan produk keuangan lainnya seperti manajemen investasi, penukaran mata uang asing,hingga berbagai jasa pembayaran.
Istilah kata Bank berasal dari bahasa Italia yaitu “ BANCO “ yang memiliki arti bangku. Pada zaman dahulu, bankir melayani nasabah disebuah meja yang khusus,nah dari situlah istilah bangku ini kemudian populer dengan nama BANK. Dalam sebuah negara, bank-bank umum biasanya diatur oleh sebuah bank sentral, bank sentral di Indonesia adalah bank Indonesia ( BI ). Aturan yang mengatur tentang perbankan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
Sebelum itu, ada beberapa jenis bank yang harus kita ketahui berdasarkan jenisnya yaitu :
Peran Bank Indonesia Dalam pengembangan Literasi Keuangan pada Masyarakat
JurnalPost - Bank adalah istilah yang tentunya tidak asing lagi bagi kita. Merujuk pada undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, Bank adalah sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,kemudian disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit. Bank juga adalah suatu lembaga keuangan resmi yang memiliki lisensi dari otoritas terkait untuk menghimpun dana dari masyarakat, selain menghimpun dan menyalurkan dana kembali, saat ini bank juga menyediakan produk keuangan lainnya seperti manajemen investasi, penukaran mata uang asing,hingga berbagai jasa pembayaran.
Istilah kata Bank berasal dari bahasa Italia yaitu “ BANCO “ yang memiliki arti bangku. Pada zaman dahulu, bankir melayani nasabah disebuah meja yang khusus,nah dari situlah istilah bangku ini kemudian populer dengan nama BANK. Dalam sebuah negara, bank-bank umum biasanya diatur oleh sebuah bank sentral, bank sentral di Indonesia adalah bank Indonesia ( BI ). Aturan yang mengatur tentang perbankan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
Sebelum itu, ada beberapa jenis bank yang harus kita ketahui berdasarkan jenisnya yaitu :
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda