(Ditulis oleh : Nabila Aurellia, Mahasiswi FEB USU)
Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia Perbankan syariah adalah lembaga keuangan berbasis syariah yang harus bisa menyesuaikan menggunakan berbagai syarat pasar yang sedang berkembang saat ini dari seluruh bagian. Pada tahun 1990 Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat grup kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Bank pertama, yang ada dari hasil grup kerja tersebut adalah PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang telah sah di tetapkan pada tanggal 1 November 1991. Hingga, pada tahun 1998 Pemerintah dan DPR menyempurnakan UU No. 7/1992 tersebut menjadi UU No. 10 Tahun 1998 “yang secara tegas menjelaskan bahwa terdapat dua sistem dalam perbankan di tanah air (dual banking system), yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah”. Dengan diterbitkannya UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Sistem perbankan syariah secara tegas ditempatkan sebagai bagian dari sistem perbankan nasional. UU tersebut telah diikuti dengan ketentuan pelaksanaan dalam beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tanggal 12 Mei 1999, yaitu tentang Bank Umum, Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan BPR Berdasarkan Prinsip Syariah. Perangkat hukum itu diharapkan telah memberikan dasar hukum yang lebih kokoh dan peluang yang lebih besar dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Pada tahun 2008, UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah telah disahkan, di mana UU tersebut menambah kuatnya eksistensi perbankan syariah.
Saat ini, jumlah bank umum syariah (BUS) di Indonesia telah bertambah banyak dengan telah beroperasinya Bank IFI Cabang Syariah dan Bank Syariah Mandiri, di samping Bank Muamalat Indonesia dan 78 BPR Syariah yang telah ada. Melihat proses pembentukan bank syariah di Indonesia, ada tiga cara untuk menjadi bank syariah, sebagai berikut : 1. Mendirikan bank syariah secara langsung dengan full system (sistem penuh) syariah seperti halnya Bank Muamalat. 2. Melakukan konversi, dari bank konvensional ke bank syariah. Ini pun biasanya menggunakan full system syariah, seperti halnya Bank Syariah Mandiri yang pada awalnya adalah bank konvensional. 3. Membuka divisi syariah, biasanya adalah bank konvensional yang berniat melakukan transaksi syariah. Hal itu dilakukan dengan cara membuka divisi syariah dengan menggunakan dual banking system. (Buku Manajemen Perbankan Syariah, Gita Danupranata, hlm. 33-34)
Kehadiran bank syariah pada negara-negara menggunakan populasi muslim sangat diharapkan serta memerlukan adanya kebijakan ekonomi yang tidak selaras bagi negara-negara Islam, sebab faktor kepercayaan mempengaruhi keputusan umat Islam untuk melakukan transaksi finansial di perbankan (Mushtaq & Siddiqui, 2017). Hal ini juga berlaku pada negara dengan mayoritas penduduknya muslim, mirip Indonesia, yang mengharapkan adanya institusi perbankan berbasis syariah menggunakan transaksi tanpa bunga, karena transaksi menggunakan sistem bunga yg diterapkan bank konvensional, diharamkan dalam agama Islam. Perbankan syariah menjadi sistem perbankan bebas bunga sesuai aset konkret serta risiko dibagi antara pemberi pinjaman dan peminjam di bawah prosedur kemitraan, kepemilikan beserta, sewa dan penjualan, di mana uang diklaim hanya sebagai alat tukar, tak seperti perbankan konvensional, yg menangani kepentingan menjadi produk primer, menyiratkan bahwa uang diperdagangkan menjadi komoditas. di samping itu, perbankan syariah berpotensi mengangkat grup rentan seperti petani serta usaha kecil dan menengah (UKM) serta bisa mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif (Fasih, 2012).
Seiring perjalanan Bank Syariah yang semakin banyak dan semakin di kenal, terdapat pertumbuhan Bank Syariah yang meningkat postif hingga mencapai 15,6 persen (year-on-year) atau mencapai Rp598,2 triliun pada mei 2021 (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada acara 5th Annual Islamic Finance Conference, Rabu (28/8/2021). spesifik keuangan syariah, Pemerintah menilai bahwa ada potensi pengembangan yang sangat besar pada sektor tersebut sebab menekankan prinsip atau nilai-nilai Islam seperti keadilan, pada praktik keuangan syariah terutama melalui skema risk-sharing (berbagi risiko). Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan “Keuangan syariah merupakan cara, kerangka, yang mengatur aset dan transaksi berdasarkan prinsip keadilan dan kerelaan. Saya harap interpretasi dari prinsip-prinsip tersebut akan terimplementasi ke dalam proses pengembangan keuangan syariah, terutama dalam mendesain skema berbagi risiko yang semakin baik”.
Prinsip operasional perbankan syariah Perbankan syariah menjalankan fungsi-fungsi operasional perbankan meliput penghimpunan, penyaluran, dan jasa. Islam dalam memberikan dasar-dasar pedoman operasional perbankan bank syariah dapat menjalankan prinsip-prinsip, sebagai berikut :
1. Produk pembiayaan (inancing) Equity inancing (pembiayaan ekuitas), Kontrak musyarakah (joint venture proit sharing), Kontrak mudharabah (trustee proit sharing), Debt inancing (cost plus inancing), Kontrak murabahah, Kontrak bai’ as salam, Kontrak bai’ al istishna’, Kontrak al ijarah, Kontrak qardh. 2. Produk penghimpunan dana (funding) Rekening koran (current account atau demand deposit) dengan prinsip wadi’ah, Rekening tabungan prinsip wadi’ah atau mudharabah (saving account), Rekening mudharabah mutlaqah untuk investasi umum (investment account), Rekening mudharabah muqayyadah untuk investasi khusus (special investment acoount). 3. Produk jasa Letter of credit (jaminan peminjaman) dengan prinsip wakalah, musyarakah, atau mudharabah, Garansi bank prinsip kafalah, Transfer and prinsip wakalah, Jual beli valuta asing atau valas (sharf). (Buku Manajemen Perbankan Syariah, Gita Danupranata, hlm. 72)
Manajemen Pemasaran Faktor-faktor yang memicu perkembangan pemasaran perbankan syariah di Indonesia sekaligus menjadi pembeda antara perbankan syariah dan perbankan konvensional adalah sebagai berikut : 1. Pasar (market) yang dianggap luas ternyata belum digarap secara maksimal. 2. Sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut bank konvensional. 3. Tingkat pengembalian (return) yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebih besar daripada bunga deposito bank konvesional. 4. Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil. 5. Prinsip laba bagi bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber. (Buku Manajemen Perbankan Syariah, Gita Danupranata, hlm. 39-40)
Manajemen Sumber Daya Manusia Syariah Manajemen Sumber Daya Manusia Syariah yang baik adalah manajemen yang mengetahui tentang SDM-nya. Selain itu, manajemen perbankan syariah tersebut selalu melakukan sesuatu perencanaan berdasarkan dengan syariat Islam, serta menjadikan SDM-nya sebagai SDM yang memiliki wawasan yang luas dan selalu tunduk terhadap aturan-aturan yang berlaku, baik hukum pemerintah maupun hukum Islam. Dengan demikian, segala sesuatu yang dilakukan dengan baik, benar, terencana, dan terorganisasi dengan rapi, akan menghindarkan kita dari keragu-raguan dalam memutuskan sesuatu atau dalam mengerjakan sesuatu. Sesuatu yang dikerjakan dengan keragu-raguan biasanya akan melahirkan hasil yang tidak optimal dan mungkin akhirnya tidak bermanfaat.
Kunci Kompetensi Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Syariah : Banking knowledge (ilmu perbankan), Immediate result (produktivitas), Syariah knowledge (pengetahuan syariah), Attitude and behavior (sikap dan kebiasaan), Managerial skill (kemampuan memimpin). Dari kelima kunci kompetensi pengembangan SDM pada Bank Syariah tersebut, dapat dikombinasikan dengan sifat Rasulullah saw. yaitu: sidiq; jujur, amanah; dapat dipercaya/bertanggung jawab, tabligh; bisa diartikan sebagai transparan, fathonah; professional. (Buku Manajemen Perbankan Syariah, Gita Danupranata, hlm. 64)
Sumber-Sumber Dana Bank Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya dalam menghimpun dana masyarakat, baik dana berskala kecil maupun besar, dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan, masalah bank paling utama adalah dana. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa. Dengan kata lain, Bank menjadi tidak berfungsi sama sekali. Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari para pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada suatu saat tertentu akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara berangsur-angsur. Berikut ini adalah sumber-sumber dana dari suatu bank ; 1. Dana dari modal sendiri (dana pihak ke-1) a. Modal yang disetor b. Cadangan-cadangan c. Laba yang ditahan 2. Dana pinjaman dari pihak luar (dana pihak ke-2) a. Pinjaman dari bank-bank Lain b. Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri c. Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank d. Pinjaman dari bank sentral (dalam hal ini adalah Bank Indonesia [BI]) 3. Dana dari masyarakat (dana dari pihak ke-3) a. Giro (demand deposit) b. Deposito (time deposit) c. Tabungan (saving)
Referensi https://finance.detik.com/moneter/d-3894544/sejarah-berdirinya-bank-syariah-di-indonesia https://mindcommonline.com/2021/08/27/mei-2021-aset-perbankan-syariah-tumbuh-156/ https://vnexplorer.net/menkeu-kinerja-perbankan-syariah-jauh-lebih-baik-dari-yang-konvensional-ez202168921.html http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/tawassuth/article/view/2735 https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/56663042/Buku_Ajar_Manajemen_Perbankan_Syariah-with-cover-page-v2.pdf?Expires=1630245302&Signature=GZ9Bb-Z9WPnPgQXUbA-ak~7WuUIJIbsoWcopfIBVnDxEO94a7zUaNTMwIQzI3N5hrpVuFE8VW3DYDNPPrJmC-hSJWph6S8MvczCqEJFjCw775GUQoOGv61z6fRwHWb-nmPKJhC0vDxBPNb-qL8tACjbh8VpNU1VYGeibRNtG~HY2bEJKl7poRR0Js~yra2sgYZt-gUiXCXtrMnwsMvoGTtsYPMWVR3nzebqykiUrGxpZQsR~vGHDW482t0nPZOZ6MppgVzPX8td8k5G~3IKI1HYXMuNzWhEQ2j6iXuBvZzmBZ1UsGE91TielAtK-7E2~KeQ2TDsLbPrNFX6jQl-qFg__&Key-Pair-Id=APKAJLOHF5GGSLRBV4ZA
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda