Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Bisnis
  3. Hindari Jual Beli Lapak, Dinas Koperasi dan UKM DIY Validasi Pedagang Teras Malioboro 1

Hindari Jual Beli Lapak, Dinas Koperasi dan UKM DIY Validasi Pedagang Teras Malioboro 1

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
16 November 2022, 19.11 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
16 Nov 2022, 19.11 WITA · 4 menit baca
4 menit baca
Pedagang Teras Malioboro

Yogyakarta, JurnalPost.com - Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Layanan Bisnis UMKM sejak bulan juni telah melakukan serangkaian kegiatan validasi data Pedagang Kaki Lima (PKL) yang saat ini menempati di Teras Malioboro 1. Validasi ini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan lapak oleh pemilik. Data awal kepemilikan lapak didapatkan dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan diverifikasi ulang. Proses validasi hingga penandatangan kontrak ini telah dilakukan mulai dari bulan maret hingga agustus 2022.

Dalam melakukan proses validasi data hingga penandatangan kontrak, Unit Pelaksana Teknis Balai Layanan Bisnis UMKM Dinas Koperasi dan UKM DIY mengacu data awal yang diterima dari Pemerintah Kota dengan koordinasi bersama ketua- ketua paguyuban pedagang yang berada di Teras Malioboro 1.

IKLAN

“Berdasarkan proses validasi data lapangan tersebut, jumlah lapak yang berada di Teras Malioboro 1 adalah sejumlah 799 lapak dan jumlah pedagang sebanyak 888 pedagang. Keterbatasan lapak, yang tidak sama dengan jumlah pedagang memang dalam praktiknya ada yang satu lapak dipakai untuk dua shift dengan pedagang yang berbeda hingga satu lapak digunakan 2-4 pedagang.” Ujar Kepala UPT Balai Layanan Bisnis UMKM DIY Hellen Phornica, Rabu (16/11/2022)

Kantor BRI
Baca Juga

Sempat Kesulitan Menggunakan BRImo, Nasabah Umi Apresiasi Pelayanan BRI Cabang Bojonegoro

Pada proses validasi lapangan ini, diakhiri dengan penandatanganan kontrak, yang telah ditandatangi antara pemilik lapak dengan Kepala Dinas Koperasi UKM DIY. Dalam pasal-pasal yang mengatur terkait hak dan kewajiban pedagang saat menempati lapak di Teras Malioboro 1, dijelaskan apa yang harus dilakukan pedagang, fasilitas yang didapatkan selama menempati Teras Malioboro 1 hingga sanksi yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran. Melalui rangkaian validasi dan kontrak kerjasama ini menjadi upaya serius Pemda DIY mencegah terjadinya jual beli lapak.

IKLAN

Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Ir. Srie Nurkyatsiwi, M.MA mengatakan lapak yang ditempati pedagang di Teras Malioboro 1 adalah fasilitas milik Pemda DIY, sehingga tidak bisa diperjual belikan atau dialihkan secara sepihak. Jika itu terbukti melanggar, maka konsekuensinya sesuai kontrak yang ditandatangi kedua pihak adalah lapak tersebut akan diambil alih lagi oleh Pemerintah Daerah.

“Dalam kontrak tersebut berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang oleh pemilik.” Kata Ir. Srie Nurkyatsiwi, M.MA

Penandatangan kontrak penggunaan lapak tersebut akan menguatkan legalitas pedagang dan pedagang pun memiliki tanggungjawab untuk menjaga kondisi lapak yang mereka tempati. Sementara itu, sebanyak 11 ketua paguyuban yang berada di Teras Malioboro 1 sudah mengetahui validasi hingga kontrak kerjasama penggunaan lapak ini.

Pensiun Tak Menghalangi Produktivitas
Baca Juga

Pensiun Bukan Halangan, Sugeng Harijanto Kembangkan Usaha Jus Jambu Berkat Dukungan KUR BRI di Bojonegoro

Memahami kondisi bahwa Teras malioboro 1 itu tempat baru, pengelola Teras Malioboro 1 pun juga selama ini memberikan keringanan lainnya. Selama tahun 2022 ini, Pemerintah Daerah tidak memungut retribusi sewa dan lainnya terhadap pedagang. Termasuk melalui Dinas Koperasi UKM DIY juga mendampingi para pedagang di lapangan untuk terus memaksimalkan usahanya. Disamping itu, catatan pengunjung juga menunjukan respon yang positif, selama bulan maret hingga oktober ditahun ini, lebih dari 2 juta pengunjung telah memasuki Teras Malioboro 1.

Pres Release: Luki Antoro | Ka Divisi Pengembangan Bisnis

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/hindari-jual-beli-lapak-dinas-koperasi-dan-ukm-diy-validasi-pedagang-teras-malioboro-1/39228/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026, 10.57 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

Tak Lagi Repot Cari Uang Kembalian, Pedagang di Bojonegoro Mulai Terbiasa Gunakan QRIS BRI

SG8 Group Jadi Identitas Baru PT Dwitunggal Jaya Pratama Maju, Perkuat Solusi Bisnis Terintegrasi

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Tim Fakultas Vokasi UM Dampingi Penataan Desain Interior untuk Memperkuat Identitas Institusi

Di Solo, Klakson Motor Lebih Sering Dipakai untuk Menyapa Teman daripada Menghindari Tabrakan

Tim Abdimas FH UPNVJ Edukasi Hukum Waris dan Perlindungan Lansia di GKPI Tangerang

Di Balik Papan Tulis, Ada Perjuangan Memahami Setiap Anak: Potret Pembelajaran di SDN Ciptaharja

Pilihan Editor

  1. 1 MBG dan Tanggung Jawab Negara: Keselamatan Anak Tidak Bisa Ditawar
  2. 2

    Mengenal Styphelia javanica, Semak Xerofit yang Mampu Bertahan di Tengah Kekeringan Savana Bromo

  3. 3

    Dukung Pengamanan Objek Vital Nasional, Semen Tonasa Jadi Lokasi Latihan Hanud Pasif

  4. 4

    Ketoprak Sedap Malam di Cirebon Jual 35 Porsi Sehari, Ini Hasil Kajian Kelayakan Usahanya

  5. 5

    Sejarah Kodifikasi Al-Qur’an: Dari Hafalan Para Sahabat hingga Lahirnya Mushaf Utsmani

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.