Oleh : Atanya br tarigan,Ekonomi pembangunan,Universitas sumatera utara
Pendahuluan UMKM adalah salah satu jenis usaha yang sifatnya self liquidating, karena pada umumnya seluruh dana pembiayaan yang diperoleh dari lembaga keuangan digunakan untuk pembiayaan kegiatan usaha. Berbeda dengan usaha corporate, dimana biasanya pembiayaan yang didapatkan dari perbankan sebagian besar digunakan untuk pembiayaan investasi, atau melengkapi perusahaan dengan modal yang tetap. Dalam perekonomian Indonesia UMKM merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar dan terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis. Hal ini nampak pada kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor dan penyedia lapangan kerja yang terbesar. Selain itu, UMKM merupakan pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat. Kondisi tersebut dapat dilihat dari berbagai data empiris yang mendukung bahwa eksistensi UMKM cukup dominan dalam perekonomian Indonesia (Angkasa, 2010) seperti :
• Jumlah yang cukup besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi, dimana pada tahun 2009 tercatat jumlah UMKM adalah 587.808 unit atau 1,12 % dari jumlah total unit usaha (52.769.280 unit). • Potensinya yang cukup besar dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha besar. Sektor UMKM pada tahun 2009 menyerap 6.198.638 tenaga kerja atau 6,27 % dari total angkatan kerja yang bekerja (98.886.003 tenaga kerja). • Kontribusi UMKM dalam Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2009 cukup nyata, yakni 23,45 % dari total PDB yaitu sebesar 2.993.151,7 milyar rupiah. Menurut Rahmana (2008), beberapa lembaga atau instansi bahkan memberikan definisi tersendiri pada Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
Pembahasan Menurut Hubeis (2009 dalam Nasution, 2011) permasalahan umum yang biasanya terjadi pada UMKM yaitu :
1. Kesulitan Pemasaran Pemasaran sering dianggap sebagai salah satu kendala yang kritis bagi perkembangan UMKM. Dari hasil studi yang dilakukan oleh James dan Akrasanee (1988) di sejumlah Negara ASEAN, menyimpulkan UMKM tidak melakukan perbaikan yang cukup di semua aspek yang terkait dengan pemasaran seperti peningkatan kualitas produk dan kegiatan promosi. Akibatnya, sulit sekali bagi UMKM untuk dapat turut berpartisipasi dalam era perdagangan bebas. Masalah pemasaran yang dialami yaitu tekanan persaingan baik di pasar domestik dari produk yang serupa buatan sendiri dan impor, maupun di pasar internasional, dan kekurangan informasi yang akurat serta up to date mengenai peluang pasar di dalam maupun luar negeri.
2. Keterbatasan Finansial Terdapat dua masalah utama dalam kegiatan UMKM di Indonesia, yakni dalam aspek finansial (mobilisasi modal awal dan akses ke modal kerja) dan finansial jangka panjang untuk investasi yang sangat diperlukan demi pertumbuhan output jangka panjang. Walaupun pada umumnya modal awal bersumber dari modal (tabungan) sendiri atau sumber-sumber informal, namun sumber-sumber permodalan ini sering tidak memadai dalam untuk kegiatan produksi maupun investasi. Walaupun begitu banyak skimskim kredit dari perbankan dan bantuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sumber pendanaan dari sektor informal masih tetap dominan dalam pembiayaan kegiatan UMKM. Hal ini disebabkan karena lokasi bank terlalu jauh bagi pengusaha yang tinggal di daerah, persyaratan terlalu berat, urusan administrasi yang rumit, dan kurang informasi mengenai skim-skim perkreditan yang ada beserta prosedurnya. Lagipula, sistem pembukuan yang belum layak secara teknis perbankan menyebabkan UMKM juga sulit memperoleh kredit.
3. Keterbatasan SDM Salah satu kendala serius bagi banyak UMKM di Indonesia adalah keterbatasan SDM terutama dalam aspek-aspek entrepreneurship, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, engineering design, quality control, organisasi bisnis, akuntansi, data processing, teknik pemasaran, dan penelitian pasar. Semua keahlian ini sangat dibutuhkan untuk mempertahankan atau memperbaiki kualitas produk, meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam produksi, memperluas pangsa pasar dan menembus pasar barang.
4. Masalah Bahan Baku Keterbatasan bahan baku serta kesulitan dalam memperolehnya dapat menjadi salah satu kendala yang serius bagi pertumbuhan output ataupun kelangsungan produksi bagi banyak UMKM di Indonesia. Hal ini dapat disebabkan harga yang relatif mahal. Banyak pengusaha yang terpaksa berhenti dari usaha dan berpindah profesi ke kegiatan ekonomi lainnya akibat masalah keterbatasan bahan baku. Peran Pemerintah melalui Beberapa Program Pemberdayaan UMKM
Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada UMKM. Setiap tahun kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan dan secara umum pertumbuhannya lebih tinggi dibanding total kredit perbankan. Kredit UMKM adalah kredit kepada debitur usaha mikro, kecil dan menengah yang memenuhi definisi dan kriteria usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. Berdasarkan UU tersebut, UMKM adalah usaha produktif yang memenuhi kriteria usaha dengan batasan tertentu kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
Fungsi Intermediasi Lembaga Keuangan Salah satu fungsi dari Lembaga keuangan ialah menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menghubungkan antara masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus) dengan yang kekurangan dana (deficit). Dengan demikian lembaga keuangan masuk dalam kategori lembaga jasa, yang kewajibannya memberikan pelayanan sebaik-baiknya terhadap nasabahnya. Seringkali lembaga keuangan di perdesaan kurang memperhatikan pelayanan yang seharusnya diberikan oleh suatu lembaga jasa, bahkan menempatkan diri sebagai orang yang lebih tinggi kedudukannya dibandingkan masyarakat. Tentu saja hal ini membuat hubungan antara masyarakat dengan lembaga tersebut menjadi kurang baik. Lembaga keuangan sulit dijangkau, sehingga pada akhirnya masyarakat lebih menyukai lembaga nonformal yang memberikan pelayanan dengan mudah, ramah walaupun mahal. Sebagai lembaga yang menawarkan jasa, lembaga keuangan dalam menjalankan fungsinya harus memenuhi kaidah sebagai lembaga yang memberikan pelayanan yang prima atau berkualitas. Dengan kata lain fungsi intermediasi akan berjalan baik apabila pelayanan yang diberikan berkualitas, dengan asumsi bahwa kualitas pelayanan yang baik akan meningkatkan respon masyarakat untuk menjadi nasabah di lembaga keuangan tersebut. Pendapat mengenai fungsi intermediasi harus dipandang dari sisi pelayanan lembaga keuangan diperkuat dengan Amended theory 11 yang menyatakan bahwa Financial intermediary is an entrepreneurial provider of financial services (Scholtens, B and Van Wensveen, D.M.N, 2000). Oleh karena itu,upaya untuk mengembangkan fungsi intermediasi perbankan harus dilakukan secara komprehensif dengan melihat sumber permasalahan yang dihadapi. Menurut Burhanudin Andullah,terdapat empat dimensi pokok yang menjadi kunci pemulihan intermediasi yaitu :
• stabilitas ekonomi makro yang rendah,nilai tukar yang relatif stabil,dan suku bunga yang kondusif bagi perbankan dan sektor dunia usaha • struktur keuangan perbankan yang sehat dan regulasi perbankan yang sehat dan regulasi perbankan yang kondusif bagi perbankan dalam menyalurkan kredit • struktur keuangan dunia usaha yang sehat sehingga meningkatkan kualitas debitur • infrastruktur dan iklim investasi yang mendukung bagi sektot riil (Abdullah,2003).
Kesimpulan Lembaga intermediasi UMKM memiliki peran pokok dibidang jasa layanan kepada UKM binaannya (client) bukan hanya dalam spectrum sempit, yaitu sebatas pemberian layanan langsung (direct services) tetapi juga mencakup layanan lain seperti layanan pengembangan teknologi, layanan pengembangan SDM, pengembangan jaringan informasi pasar, dan pelayanan fasilitasi pembiayaan, bimbingan dan pendampingan bisnis. Untuk meningkatkan daya saing diperlukan sinergi antara peran pemerintah selaku pembuat kebijakan serta lembaga pendamping, khususnya lembaga keuangan mikro untuk mempermudah akses perkreditan dan perluasan jaringan informasi pemasaran. Selain itu, budaya mencintai produksi dalam negeri juga perlu dipupuk agar UMKM berkembang dan perekonomian nasional menjadi lebih kuat. Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah perlu aktif untuk bekerjasama danberkoordinasi dengan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah untuk terus melakukan pembinaan dan pelatihan melalui peningkatan capacity building dan penerapan aplikasi information technology (IT), termasuk mengefektifkan kembali web Pemda-Pemda saat ini yang tidak optimal sebagai basis komunikasi UMKM di daerah.
Daftar pustaka https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/strategi%20pemberdayaan%20umkm.pdf (di akses pada 28/08/2021 12:15 am) https://media.neliti.com/media/publications/71705-ID-none.pdf (di akses pada 28/08/2021 23:32 pm) http://jp.feb.unsoed.ac.id/index.php/sca-1/article/viewFile/130/135 (di akses pada 29/0/2021 14:52 am)
Komentar 1
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda