OLEH: TEUKU GHIFFARY/(190501147)/ UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
PENDAHULUAN Saat ini kita berada disituasi Corona Virus Disease 2019 atau dikenal Covid-19 telah dinyatakan sebagai sebuah pandemi yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO). Selain menimbulkan kedaruratan kesehatan, hadirnya virus ini juga berimplikasi ke beberapa sektor seperti keuangan yang berpangkal pada perekonomian menjadi tidak stabil. Berdasarkan hal tersebut dibutuhkan peran negara untuk menjamin pencegahan dan penanganannya. Indonesia sebagai sebuah negara hukum sejatinya harus menjamin kepastian dan perlindungan warga negaranya. Hasil penelitian ini adalah menjelaskan dan memaparkan mengenai peran serta upaya negara dalam melakukakan penanganan keuangan di masa pandemi berbagai upaya perlindungan dilakukan di setiap negara dengan Implementasi kebijakan yang berbeda.
Pegadaian sangat penting dan naik pesat di masa pandemic ini terutama bagi umkm, pegadaian merupakan salah satu Lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksakan kegiatan berupa pembiayan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakatan baik bersifat produktif maupun konsumtif atas dasar hukum gada, gadai juga termasuk kepada penggolan hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan yang mana selalu tertuju kepada orang lain yang dalam hal ini yaitu terhadap benda bergerak. Gadai ini merupakan suatu perjanjian yang memerlukan adanya suatu perbuatan yaitu penyerahan kepemilikan terhadap barang yang digadaikan, atau jaminan terhadap suatu barang. Penyerahan ini dilakukan oleh debitur ataupun orang ketiga yang atas nama debitur kepada kreditur atau penerima jaminan atau gadai. Oleh karena itu penting sekali peran pegadain sebagai sumber tambahan modal untuk umkm.
PEMBAHASAN PT Pegadaian berperan aktif dalam pemulihan ekonomi nasional, salah satunya adalah menyelenggarakan program Gadai Peduli yang telah berjalan sejak awal Mei 2020. Sampai dengan akhir Juli 2020, Pegadaian telah memberikan bebas bunga bagi 1,9 juta nasabah di seluruh Indonesia.
Untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari satu juta rupiah, Pegadaian menerapkan bunga 0%. “peran Pegadaian dalam membantu UMKM yang terkena dampak covid. Kita punya program Gadai Peduli itu dengan bunga 0% dan tanpa subsidi pemerintah," ungkap Kuswiyoto, Direktur Utama Pegadaian pada acara webinar Penguatan UMKM Sebagai Backbone Pemulihan Ekonomi Indonesia, Jumat, 28 Agustus 2020. Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menyatakan terdapat tiga program yang diambil Pegadaian di tengah pandemi.
Pertama program gadai tanpa bunga untuk pinjaman di bawah Rp 1 juta yang berlaku selama tiga bulan sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2020 juga penundaan lelang selama 30 hari.
Kedua, Pegadaian memberikan relaksasi berupa perpanjangan masa angsuran kredit mikro UMKM dan pembebasan denda angsuran Ketiga, pemberian bantuan secara langsung melalui program CSR seperti pemberian bantuan ambulans, alat pelindung diri, sembako gratis, dan berbagai bantuan lain baik yang bersifat preventif maupun kuratif.
Ia pun tak mengelak bahwa program ini tentunya berdampak pada target laba perusahaan, hanya saja ia berpandangan bahwa kehadiran BUMN bukan hanya untuk meraup untung. Di sisi lain, BUMN juga merupakan agen pembangunan dan bukan semata-mata entitas bisnis.
Saat ini, sektor UMKM dihadapkan pada situasi di mana omset penjualan dan intensitas pelanggan menurun akibat pandemi Covid-19. Sementara itu, margin keuntungan juga menurun karena faktor penurunan harga jual, kekurangan bahan baku karena faktor keterbatasan distribusi, hingga kesulitan dalam membayar cicilan kredit atau cicilan sewa lapak. Mengatasi permasalahan tersebut, Pegadaian memiliki beberapa produk untuk membantu sektor UMKM tersebut. Misalnya saja produk gadai baik secara konvensional maupun syariah atau pinjaman modal kerja untuk UMKM dan Ultra Mikro.
UMKM diyakini memiliki peran strategis menopang pertumbuhan ekonomi imbas pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai sekitar 60 persen. Penyerapan tenaga kerja oleh UMKM mencapai kisaran 97 persen. Di mana, jumlah pelaku UMKM mencapai 62 juta atau sekitar 98 persen dari total pengusaha di Indonesia. Selain itu, UMKM penyumbang 58 persen dari total investasi, dan 14 persen untuk ekspor.
PT Pegadaian (Persero) menjadi salah satu pihak yang aktif memberikan bantuan pada pengusaha UMKM dan ultra mikro. Harapannya UMKM bisa terus bertumbuh hingga pandemi berakhir dan sesudahnya nanti. Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto menjelaskan, perseroan telah menyusun strategi dengan menetapkan berbagai regulasi keringanan kepada nasabah sebagai bantuan. Keringanan ini diharapkan turut membantu Pegadaian mencapai target bisnisnya.
Kebijakan restrukturisasi Pegadaian mencakup perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan yang terdampak wabah virus Covid-19. Termasuk memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.
KESIMPULAN Pegadaian atau rumah gadai adalah sebuah individu atau lembaga yang menawarkan jasa peminjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan benda milik masyarakat yang ingin melakukan pinjaman uang. Jadi bisa kita baca dari pembahasan ini penting sekali peran pegadaian bagi umkm sebagai sumber tambahan modal untuk memenuhi kekurangan mereka di masa pandemi ini, pegadaian membantu pelaku umkm untuk senantiasa dapat bantuan pinjaman berupa uang yang bisa di gunakan untuk melanjutkan usahanya,berdasarkan penilaian dari pelaku umkm fungsi pegadaian secara keseluruhan sudah sangat baik dan sangat membantu bagi nasabah secara keseluruhan.
DAFTAR PUSTAKA https://upperline.id/post/bantu-umkm-di-kala-pandemi-pegadaian-bebaskan-bunga-19-juta-nasabah https://keuangan.kontan.co.id/news/pegadaian-meluncurkan-tiga-program-untuk-mengurangi-dampak-covid-19 https://www.merdeka.com/uang/peran-pegadaian-menggerakkan-kembali-roda-perekonomian.html https://www.republika.co.id/berita/qqk46p370/peran-pegadaian-bangkitkan-usaha-yang-sedang-kesulitan http://repository.uin-suska.ac.id/7194/2/BAB%20I.pdf
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda