Oleh : Sarah Marsinta Pasaribu/Nim : 190501125/ Universitas Sumatera Utara Fakultas Ekonomi dan Bisnis Medan 2021
Bab I Pendahuluan A. Latar Belakang Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Bank Umum maupun ketentuan prinsip bank sebagai lembaga intermediasi jelas tertulis bahwa “Bank merupakan lembaga intermediasi antara nasabah penyimpan dana pihak ketiga (giro, tabungan, deposito) untuk disalurkan ke dunia bisnis dalam upaya meningkatkan taraf hidup orang banyak.” Menurut Otoritas Jasa Keuangan , bank terbagi menjadi tiga(3) yaitu Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Sentral.
Intermediasi merupakan salah satu fungsi lembaga keuangan bank melalui cara penarikan atau penghimpunan dana dari para penabung yang kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Intermediasi keuangan adalah proses pembelian surplus dana dari unit ekonomi, yaitu sektor usaha, lembaga pemerintah, dan individu (rumah tangga) untuk tujuan penyediaan dana bagi unit ekonomi. Dengan demikian, fungsi utama perbankan Indonesia adalah melakukan fungsi intermediasi keuangan sebagai penghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya, dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Lembaga intermediasi dalam sistem keuangan Indonesia antara lain terdiri dari bank umum, BPR, Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP),perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan reksa dana. Lembaga keuangan yang tidak melakukan fungsi intermediasi antara lain perusahaan sekuritas, perusahan broker, dan dealer pasar modal, perusahaan brokers termasuk pula dalam kelompok ini, sehingga tidak semua lembaga keuangan melakukan fungsi intermediasi. Bank berperan sebagai lembaga intermediasi yang mempertemukan dua pihak yang berbeda kepentingannya, baik dalam penghimpunan dan penanaman dana, maupun dalam jasa layanan perbankan lainnya termasuk jasa layanan lalu lintas pembayaran. Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi terutama dalam hal kegiatan penyaluran kredit mempunyai peranan yang sangat penting bagi pergerakan perekonomian secara keseluruhan dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi.
2. Rumusan Masalah Bagaimana peran lembaga keuangan (Bank) sebagai alat intermediasi perbankan ?
BAB II Pembahasan Lembaga perantara keuangan (lembaga intermediasi) adalah badan yang kekayaannya terutama berbentuk likuid dan kewajiban-kewajibannya terutama dari simpanan masyarakat serta instrumen-instrumen utang yang diterbitkannya. Fungsi pokok lembaga ini adalah bertindak sebagai perantara antara unit surplus dengan unit defisit. Sedangkan menurut bentuk dan jenisnya, lembaga ini dapat digolongkan dalam berbagai badan usaha, seperti bank, perusahaan asuransi, perusahaan reksa dana, program dana pensiun atau perusahaan. Sebagai lembaga yang menawarkan jasa, lembaga keuangan dalam menjalankan fungsinya harus memenuhi kaidah sebagai lembaga yang memberikan pelayanan yang prima atau berkualitas. Dengan kata lain fungsi intermediasi akan berjalan baik apabila pelayanan yang diberikan berkualitas, dengan asumsi bahwa kualitas pelayanan yang baik akan meningkatkan respon masyarakat untuk menjadi nasabah di lembaga keuangan tersebut. Fungsi intermediasi dapat dilaksanakan dengan optimal jika didukung permodalan yang memadai. Karena meskipun dana pihak ketiga yang dihimpun sangat besar namun apabila tidak diimbangi oleh tambahan modal maka bank akan terbatas dalam menyalurkan kreditnya.
Bank berperan sebagai lembaga intermediasi yang mempertemukan dua pihak yang berbeda kepentingannya, baik dalam penghimpunan dan penanaman dana, maupun dalam jasa layanan perbankan lainnya termasuk jasa layanan lalu lintas pembayaran (khusus bank umum). Peran tersebut mencerminkan aktivitas-aktivitas utama dari bank. Pertama, menghimpun dana dari masyarakat. Kedua, menanamkan dana yang dikelolanya ke dalam berbagai aset produktif, misalnya kredit. Ketiga, memberikan jasa layanan lalu lintas pembayaran (khusus bank umum) dan jasa layanan perbankan lainnya. Semua aktivitas tersebut adalah kegiatan keseharian internal bank yang bermuara kepada tujuan utamanya yaitu mencari keuntungan. Seiring dengan aktivitas ekonomi yang semakin berkembang, peranan bank sangat penting dalam mempengaruhi kinerja perekonomian, khususnya di Indonesia di mana perbankan menguasai sebagian besar pangsa dari sistim keuangan yang ada. Fungsi utama bank pada dasarnya memanglah sebagai lembaga intermediasi keuangan yang bertugas mengumpulkan dana dari masyarakat yang kelebihan dana kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan dana.
Bank sebagai lembaga keuangan, sebagai lembaga yang mendominasi sektor finansial dalam aktivitas perekonomian, diisyaratkan mampu menyumbangkan peran yang lebih besar dalam dalam proses penciptaan pertumbuhan tersebut melalui fungsi utamanya, yakni intermediasi. Dalam suatu sistem perekonomian, peran utama lembaga-lembaga keuangan memang menjalankan fungsi intermediasinya. Yakni, menyalurkan kembali dana yang telah dihimpunnya dari masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada sektor usaha riil dalam upaya pengembangan usahanya. Dengan kata lain, melalui fungsi intermediasi yang dijalankannya, sektor keuangan haruslah berperan sebagai agen dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, lembaga keuangan yang paling berperan dalam proses pembangunan tersebut dari waktu ke waktu ialah perbankan. Jika fungsi intermediasi keuangan yang dimotori bank ini dapat berjalan dengan baik, maka kredit bank menjadi sangat esensial untuk mendorong pertumbuhan sektor riil. Sehingga tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa sektor usaha di Indonesia sangat bergantung pada perbankan, dalam arti pembiayaannya.
BAB III Penutup A. Kesimpulan Bank merupakan lembaga intermediasi keuangan yang didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang dan meminjamkan uang. Fungsi utama bank ialah melaksanakan intermediasi keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk kredit atau bisa dikatakan pinjaman maupun kedalam bentuk yang lainnya. B. Saran Saya sebagai penulis menyadari bahwa tulisan ini banyak sekali kesalahan dan sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran tentang pembahasan makalah diatas.
Daftar Pustaka Bank Indonesia. 1992. UU No. 7 tahun 1992, tentang Perbankan, Jakarta. Bank Indonesia. 1998. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Jakarta : Gramedia Bank Indonesia (1995), Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Indonesia, Jakarta. Siamat, Dahlan. (1999), Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Thalo, Nawa (2005), Mengapa Intermediasi Perbankan Berjalan Lambat?, Policy Assessment, Juni, www.theindonesianinstitute.com, diakses pada tanggal 19 Desember 2007 Media Indonesia Online (2007), Mendorong Implementasi Fungsi Intermediasi, http://www.mediaindonesia.com/newsprint, diakses pada tanggal 29 Juni 2007
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda