Oleh: Daniels Justio, Mahasiswa Ekonomi Pembangunan, Universitas Sumatera Utara
JurnalPost - Dalam proses intermediasi (di sektor keuangan) terdapat hubungan antara Ultimate Lender (UL), yaitu pemilik dana di masyarakat, dengan Ultimate Borrower (UB), yaitu pengguna dana untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Ultimate Lender adalah kelompok “penabung”. Jumlah seluruh tabungan kelompok ini membentuk penawaran loanable funds. Sementara ultimate borrower adalah kelompok masyarakat yang memerlukan dana untuk operasi atau perluasan usahanya. Jenis kelompok yang terakhir ini didominasi oleh golongan pengusaha, perusahaan, atau industri. Lembaga keuangan, termasuk dengan bank, berada di antara ultimate lender dan ultimate borrower untuk menjembatani hubungan khas antara keduanya, memberikan jasa intermediasi berupa proses keperantaraan antara surplus unit dengan desit unit dalam ekonomi.Jadi, tidak berlebihan jika dikatakan bank memiliki tempat yang teramat penting dalam perekonomian. Karena peran bank sebagai lembaga yang dapat memengaruhi kegiatan perekonomian melalui perannya di dalam proses penciptaan kredit serta berbagai jasa keuangan lain yang diberikan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Bank Umum maupun ketentuan prinsip bank sebagai lembaga intermediasi jelas tertulis bahwa “Bank merupakan lembaga intermediasi antara nasabah penyimpan dana pihak ketiga (giro, tabungan, deposito) untuk disalurkan ke dunia bisnis dalam upaya meningkatkan taraf hidup orang banyak.” Jadi, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Peningkatan taraf hidup rakyat terjadi karena adanya kesempatankerja dari investasi dunia bisnis, yang bersumber dari dana kredit perbankan. Pasca Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, hanya dikenal dua jenis bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Menurut regulasi tersebut, perbedaan bank umum dengan BPR adalah terletak dalam kegiatannya, yaitu BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sedangkan bank umum diizinkan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (UU No. 7/1992).(Nurul Badriyah,2009)
Jika dilihat fenomena yang terjadi pada perbankan di Indonesia saat ini, yaitu bahwa kinerja keuangan bank umum beberapa tahun ini mengalami perkembangan yang sangat baik dan positif. Hal ini tercermin dari pertumbuhan asset, rasio permodalan (CAR) dan tingkat profitabilitas (ROA) yang cukup tinggi, kondisi likuiditas yang relatif terkendali serta risiko kredit macet (NPL) yang rendah. Namun fungsi intermediasi bank belum optimal baik dari kemampuan dalam menghimpun dana maupun kualitas kredit yang disalurkan. Kualitas penyaluran kredit yang disalurkan masih mendominasi pangsa kredit komsumsi. Sedangkan untuk pertumbuhan kredit untuk kegiatan produktif yaitu kredit modal kerja dan investasi yang sifatnya jangka panjang tumbuh lebih rendah dibandingkan dengan kredit komsumsi. Sehingga jika melihat fenomena yang terjadi atas perbankan Indonesia dan kajian dari beberapa peneliti yang memiliki hasil yang berbeda, maka perlu dilakukan kajian mendalam mengenai karakteristik spesifik bank yang ditinjau lebih luas dari tipe kepemilikan bank di Indonesia yaitu bank pemerintah, domestik, campuran, dan bank asing. Mengingat dari beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur kepemilikan dan karakteristik spesifik bank memiliki pengaruh terhadap struktur modal (Darwanto, 2008, Gropp & Heider, 2009).Namun dalam proses pemilihan sumber pendanaan bank untuk meningkatkan pertumbuhan penyaluran kredit masih terdapat perbedaan apakah dengan meningkatkan ekuitas (Kishan dan Opiela, 2000, Darwanto, 2008) atau dengan penambahan utang (Inderst & Mueller, 2008), dan ini memerlukan kajian lebih lanjut.
Fungsi utama dari perbankan adalah intermediasi keuangan, yakni proses pembelian surplus dana dari sektor usaha, pemerintah maupun rumah tangga, untuk disalurkan kepada unit ekonomi yang defisit. Fungsi intermediasi keuangan muncul sebagai akibat dari mahalnya biaya monitoring, biaya likuiditas dan risiko harga (price risk) karena adanya informasi asymetricantara pemilik dana (household/net savers) dengan perusahaan pengguna dana (corporations/netborrowers) sehingga dibutuhkan pihak perantara (intermediary) yang mampu mengakomodirkebutuhan kedua belah pihak (Saunders, 2008). Lebih lanjut, Saunders (2008) mengemukakanbahwa fungsi dan peranan intermediasi keuangan yaitu: (1) function as broker, (2) function asasset transformers, (3) roleas delegated monitor, (4) role as information producer.
Fungsi intermediasi perbankan telah mengalami perubahan akibat adanya perubahan lingkungan ekonomi dan perkembangan pasar keuangan terutama terjadi dinegara-negara maju (industrialized countries) seperti negara-negara di Uni Eropa (Bikker & Wesseling, 2003).
Perkembangan teknologi informasi, deregulasi, liberalisasi, internasionalisasi menjadi faktor penyebab teori intermediasi keuangan menjadi tidak relevan dengan praktik bisnis yang terjadi sekarang (Scholtens & Wensveen, 2003). Faktor-faktor tersebut cenderung untuk mengurangi biaya transaksi (transaction-cost) dan informasi asymetris antara penabung (savers) dengan investor dan hal ini bertentangan dengan fungsi intermediasi keuangan klasik.Bikker & Wesseling (2003) juga menyatakan bahwa liberalisasi dan perkembangan teknologi informasi dipasar modal telah menyebabkan fungsi intermediasi beralih dari bank kepasar modal dan lembaga keuangan non-intermediary seperti asuransi. Liberalisasi lembaga keuangan non-bank yaitu terlihat dalam proses memfasilitasi masyarakat untuk menyimpan asset dan melakukan investasi. Dan liberalisasi masyarakat melalui kebebasan dalam memilih sarana untuk menyimpan asset. Selain itu perkembangan teknologi telah membantu masyarakat dalam memonitor perkembangan asset mereka dan memberi peluang untuk melakukan diversifikasi atas asset yang dimiliki, sehingga mengurangi monitoring-cost.
Hal ini yang menyebabkan terjadinya disintermediation dalam industri perbankan. Globalisasi dan tingkat persaingan yang terjadi antara lembaga perbankan dan pasarmodal juga mempengaruhi aktivitas intermediasi perbankan (banking business activity). Hal tersebut menyebabkan terjadinya peningkatan konsolidasi perbankan melalui merger dan akuisisi, dengan tujuan untuk meningkatkan skala kapasitas melalui peningkatan asset (Bikker & Wesseling, 2003).
Konsolidasi bank tersebut menyebabkan terjadinya peningkatan kepemilikan bank oleh asing (foreign-owned bank), hal ini ini bukan saja terjadi pada negara-negara maju (industrialized countries) (Bikker & Wesseling, 2003), tetapi juga pada negara-negara berkembang(emerging countries) (Mian, 2003). Fungsi intermediasi dapat dilaksanakan dengan optimal jika didukung permodalan yang memadai (Buchory, 2006).
Karena meskipun dana pihak ketiga yang dihimpun sangat besar namun apabila tidak diimbangi oleh tambahan modal maka bank akan terbatas dalam menyalurkan kreditnya. Senada dengan hasil penelitian Kishan dan Opiela (2000) menemukan bahwa pertumbuhan penyaluran kredit dipengaruhi oleh ukuran bank (asset) dan modal bank (leverage ratio) yaitu dengan penambahan ekuitas (modal sendiri). Berbeda dengan Inderst & Mueller (2008), hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan asumsi tanpa adanya regulasi, leverage memiliki korelasi yang positif terhadap tingkat pemberian kredit yang beresiko. Atau dengan kata lain, penambahan modal melalui utang akan berpengaruh terhadap peningkatan penyaluran kredit.
Daftar Pustaka Nurul Bdriyah, Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol 7 No.2 Desember 2009 Hal.184 Darwanto, Sony Aji, ≈The effect Macro Economic Conditions and Bank Specific on the Capital Structure and Source of Funding Choice Decision of Banking Industry Indonesia∆, Disertasi, Fakultas Ekonomi Padjadjaran, 2008. Inderst, Roman., Mueller, Holger., ≈Bank Capital Structure and Credit Decisions∆, Journal of Financial Intermediation , 2008, No. 17 pp. 295-314 Kishan, Rudy P, Opiela, Timothy P., ∆Bank Size, Bank Capital and the Bank Lending Channel∆ ,Journal of Money, Credit and Banking, 2000, Vol. 32 No. 1 pp.121-141 Saunders, Antony, Garnett M. Millon., (2008), Financial Institutions Management : A Risk Management Approach,Sixth Edition, Mc Graw-Hill International Edition, New York. Scholtens, Bert., Wensveen, Dick., ∆The Theory of Financial Intermediation: An Essay on What It Does (Not) Explain∆, The European Money and Finance Forum, Vienna, 2003 Bikker, Jaap., Wesseling, Sandra., ∆Intermediation, Integration and Internalisation : A survey On Banking in Europe∆, Occasional Studies De Nederlandsche Bank, Vol. I No. 3, 2003. Buchory, Herry Achmad, ≈The Effect Implementation of Financial Intermediary Function, Risk Management Application and Bank Capital Structure on Banking Financial Performance∆, Disertasi, Fakultas Ekonomi Padjadjaran, 2006 Inderst, Roman., Mueller, Holger., ≈Bank Capital Structure and Credit Decisions∆, Journal of Financial Intermediation , 2008, No. 17 pp. 295-314. Kishan, Rudy P, Opiela, Timothy P., ∆Bank Size, Bank Capital and the Bank Lending Channel∆ ,Journal of Money, Credit and Banking, 2000, Vol. 32 No. 1 pp.121-141 Mian, Atif., ∆Foreign, Private Domestic, And Goverments Banks : New Evidence from Emerging Markets∆, Graduate School of Business, University of Chichago, Chichago.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda