Oleh : Mhd Arby/Ekonomi Pembangunan Universitas Sumatera Utara
JurnalPost - Bank merupakan lembaga keuangan yang berperan sebagai lembaga intermediasi (financial intermediary) yaitu sebagai perantara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Bank menghimpun dana (funding) dari pihak yang kelebihan dana dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Penyaluran dana (lending) adalah menyalurkan kembali dana yang diperoleh masyarakat yang kekurangan dana dalam bentuk kredit.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 10 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut Kasmir (2010:11) mengatakan bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut pada masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
fungsi bank dapat dibedakan menjadi dua (1) dengan fungsi utamanya sebagai financial intermediary (intermediasi keuangan) dimana bank melakukan penghimpunan (mobilisasi/pengerahan) dana masyarakat yang sering disebut sebagai dana pihak ketiga (DPK). Kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya untuk berbagai tujuan yang disepakati bank dengan peminjamnya yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. (2) fungsi bank memiliki fungsi yang khusus yang dibedakan dalam dalam tiga bagian meliputi (a) merupakan agent of trust merupakan bisnis utama bank yaitu kepercayaan maka tanpa memiliki kepercayaan masyarakat bank bisa lumpuh bahkan bangkrut. Kepercayaan itu merupakan modal utama bank agar mampu melaksanakan fungsi intermediasi dengan baik dimana masyarakat yang menyimpan uangnya di bank merasa aman dan nyaman. Bisa menarik kembali simpanannya setiap saat tanpa ada keraguan maupun masalah bahkan tidak ada kekhawatiran dan ketakutan uangnya yang disimpan di bank akan hilang.
Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi terutama dalam hal kegiatan penyaluran kredit mempunyai peranan yang sangat penting bagi pergerakan perekonomian secara keseluruhan dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi. Pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, namun juga memberikan risiko yang terbesar kepada bank. Salah satu alasan terkonsentrasinya usaha bank dalam penyaluran kredit adalah sifat usaha bank sebagai lembaga perantara (intermediasi) antara unit surplus dengan unit defisit, dimana sumber dana perbankan berasal masyarakat sehingga secara moral mereka harus menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (Taswan, 2010:6). Selain itu fungsi intermediasi juga dapat digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi perbankan, dimana efisiensi bank merupakan salah satu indikator untuk menganalisa kinerja (performance) suatu bank dan juga sebagai sarana untuk lebih meningkatkan efektifitas kebijakan moneter. Oleh karena itu, bank sangat perlu menjaga dan mengapresiasi kepercayaan masyarakat tidak saja akan memudahkan melaksanakan fungsi intermediasi juga untuk menghindarkan kekhawatiran dan mencegah terjadinya rush money (penarikan uang secara serentak dalam skala besar besaran di bank).
Fungsi intermediasi perbankan telah mengalami perubahan akibat adanya perubahan lingkungan ekonomi dan perkembangan pasar keuangan terutama terjadi dinegara-negara maju (industrialized countries) seperti negara-negara di Uni Eropa (Bikker & Wesseling, 2003). Perkembangan teknologi informasi, deregulasi, liberalisasi, internasionalisasi menjadi faktor penyebab teori intermediasi keuangan menjadi tidak relevan dengan praktik bisnis yang terjadi sekarang (Scholtens & Wensveen, 2003). Faktor-faktor tersebut cenderung untuk mengurangi biaya transaksi (transaction-cost) dan informasi asymetris antara penabung (savers) dengan investor dan hal ini bertentangan dengan fungsi intermediasi keuangan klasik
Fungsi intermediasi dapat dilaksanakan dengan optimal jika didukung permodalan yang memadai (Buchory, 2006). Karena meskipun dana pihak ketiga yang dihimpun sangat besar namun apabila tidak diimbangi oleh tambahan modal maka bank akan terbatas dalam menyalurkan kreditnya. Senada dengan hasil penelitian Kishan dan Opiela (2000) menemukan bahwa pertumbuhan penyaluran kredit dipengaruhi oleh ukuran bank (asset) dan modal bank (leverage ratio) yaitu dengan penambahan ekuitas (modal sendiri). Berbeda dengan Inderst & Mueller (2008), hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan asumsi tanpa adanya regulasi,leverage memiliki korelasi yang positif terhadap tingkat pemberian kredit yang beresiko. Atau dengan kata lain, penambahan modal melalui utang akan berpengaruh terhadap peningkatan penyaluran kredit
Kesimpulan Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menyimpan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut pada masyarakat. Melihat besarnya pengaruh yang diberikan oleh struktur kepemilikan dan karakteristik spesifik bank terhadap struktur modal, maka sangat penting bagi bank-bank di Indonesia dan pemerintah untuk memperhatikan masalah ini untuk mengoptimalkan fungsi intermediasi bank terutama dalam meningkatkan pertumbuhan penyaluran kredit khususnya untuk sector riil. Melihat besarnya pengaruh yang diberikan oleh struktur kepemilikan dan karakteristik spesifik bank terhadap struktur modal, maka sangat penting bagi bank-bank di Indonesia dan pemerintah untuk memperhatikan masalah ini untuk mengoptimalkan fungsi intermediasi bank terutama dalam meningkatkan pertumbuhan penyaluran kredit khususnya untuk sector riil.
DAFTAR PUSTAKA Renniwaty, 2012. KARAKTERISTIK DAN FUNGSI INTERMEDIASI PERBANKAN DI INDONESIA. https://core.ac.uk/download/pdf/234038543.pdf. diakses pada 29 Agustus 2021 Renniwaty, 2017. Analisis Fungsi Intermediasi Perbankan Indonesia (Studi Kasus Bank Umum Konvensional yang Tercatat di BEI Periode 2012-2016). https://media.neliti.com/media/publications/236625-analisis-fungsi-intermediasi-perbankan-i-c600e10c.pdf diakses pada tanggal 29 Agustus 2021 Rezkiana, 2021. Kiat Mendongkrak Fungsi Intermediasi Sebagai Rohnya Bank. https://infobanknews.com/topnews/kiat-mendongkrak-fungsi-intermediasi-sebagai-rohnya-bank/. Diakses pada 29 Agustus 2021 http://eprints.perbanas.ac.id/1280/3/BAB%20I.pdf
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda