Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Bisnis
  3. OBJEK TRANSAKSI BISNIS

OBJEK TRANSAKSI BISNIS

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
30 November 2022, 22.22 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
30 Nov 2022, 22.22 WITA · 6 menit baca
6 menit baca
OBJEK TRANSAKSI BISNIS

A. BENDA / BARANG

Benda atau barang yang menjadi objek bisnis terdiri dari beberapa kategori ; 1. Benda Bergerak dalam pasal 1977 BW benda bergerak adalah benda yang apabila berada pada kekuasaan seseorang (asas bezit) maka seseorang tersebut dianggap sebagai pemiliknya. Artinya kepemilikan benda tidak perlu dibuktikan degan akte atau catatan diregister umum. Selama orang lain tidak dapat membuktikan bahwa benda itu miliknya maka siapa yang menguasai dianggap sebagai pemilik. 2. Benda Tak Bergerak merupakan benda yang dikuasai oleh seseorang dimana kepemilikan benda tersebut harus dibuktikan dengan akte atau catatan di register umum. Contohnya seperti tanah dan bangunan. Khusus tanah dan bangunan dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan konstruksi Hak Tanggungan yang diatur dalam UU No 4 Tahun 1996. 3. Benda Terdaftar adalah benda yang kepemilikannya didaftarkan di instansi tertentu. Contohnya kapal yang berukuran mininal 20 m3 dan pesawat udara (terdaftarkan di Departemen Perhubungan) , bisa dijadikan sebagai jaminan utang dengan format hipotek.

B. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

HKI adalah hak hukum yang bersifat eklsklusif (khusus) yang dimiliki oleh pencipta/penemu sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreativitas yang bersifat khas dan baru ( Iswi Haryani, 2010). HKI meliputi ; 1. Hak Cipta Menurut Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2014, ialah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalambentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Hak Merek Menurut Pasal No 20 tahun 2016; Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa Merek terdiri dari : - Merek Dagang - Merek Jasa - Merek Kolektif Sifat perlindungan atas merek ialah Konstitutif (wajib daftar). Dengan ketentuan seseorang yang terlebih dahulu mendaftarkan suatu merek maka dialah yang berhak mendaatkan perlindungan hukum. 3. Hak paten Menurut UU No 13 tahun 2016 1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 3. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. 4. Desain Industri Di dalam UU No. 31 Tahun 2000 menjelaskan tentang pengertian dari desain industri, yaitu suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripada yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberi kesan estetik dan dapat di wujudkan dalam pola 3 atau 2 dimensi serta dapat di pakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan . Sifat perlindungan desain industri adalan konstitutif dalam Daftar Umum Desain Industri Direktorat Jendral HAKI. Hak desain industri dapat di alihkan, dan pengalihannya harus di sertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib di catat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI. Hak Desain di lindungi selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan yang tercantum dalam pasal 5 UU Desain Industri . 5. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Artinnya adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnnya terdapat berbagai elemen dan sekurang kurangnnya satu dari elemen tersebut merupakan elemen aktif yang Sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di bentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang di maksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen. Desain ini berguna untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Sirkuit terpadu di atur dalam UU No.32 Tahun 2000, yang memberikan perlindungan selama 10 tahun sejak di daftarkan. Perlindungannya bersifat konstitutif (wajib daftar). 6. Rahasia dagang (Indisclosed Information) Pada pasal 1 UU No 30 Tahun 2000 mengatakan bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang tekhnologi / bisnis, yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan di jaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang. Lingkup dalam perlindungan rahasia dagang meliputi: • Metode produksi • Metode pengolahan • Metode penjualan • Informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak di ketahui oleh masyarakat umum Rahasia dagang tidak perlu di daftarkann. pendaftaran hanya terkait dengan pengalihan hak rahasia dagang dan pendaftaran lisensi. Masa perlindungan rahasia dagang tidak di batasi oleh undang undang karena tergantung pada kemampuan si pemilik hak untuk merahasiakannya. 7. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Hak ini merupakan perlindungan khusus yang di berikan negara terhadap varietas tanaman yang di hasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Menurut UU No. 29 Tahun 2000, varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis yang di tandai oleh bentuk tanaman,pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis yang sama oleh sekurang- kurangnnya satu sifat yang menentukan dan apabila di perbanyak tidak mengalami perubahan. Pemuliaan tanaman adalah riset dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang di hasilkan. Jangka waktu pvt : • 20 tahun untuk tanaman musiman • 25 tahun untuk tanaman tahunan

C. JASA (PELAYANAN/PENYEDIAAN)

Jasa merupakan kemampuan secara professional untuk memberikan pelayanan keahlian atau penyedia sarana yang dapat di nikmati oleh pihak lain atau konsumen. pelayanan jasa sekarang juga semakin banyak di topang dengan system online. Seperti bisnis jasa angkutan, penjualan tiket, pemesanan kamar hotel dan masih banyak lagi.

D. TENAGA KERJA (KEAHLIAN PEKERJAAN)

Perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja terdapat objek perjanjian berupa kemampuan pekerja untuk menjalankan suatu pekerjaan yang di nilai dengan produktivitas dalam pemberian kompensasi/ upah. Dalam pasar 1320 Bw di atur tentang syarat sah perjanjian yaitu: • Sepakat • Cakap dalam bertindak • Suatu hal tertentu • Suatu sebab yang halal

E. MODAL (CAPITAL)

Dalam perjanjian atau transaksi investasi antar investor (pihak yang memberi modal) dan investee (penerima modal), modal (capital) menjadi objek yang di transaksikan. Investasi dalam garis besar di bagi menjadi 2 kategori yaitu: • Investasi langsung / investasi nyata (real investment), artinnya investor menanam uang secara langsung pada jenis bidang usaha tertentu yang di miliki dan di Kelola oleh investee, seperti mendirikan pabrik ataupun membeli tanah. • Investasi tidak langsung / investai keuangan (financial investment) artinnya investor menanam uang secara tidak langsung melalui suatu jenis usaha tertentu seperti membeli saham, obligasi juga bisa dengan menanam uang pada deposito di bank.

F. OBJEK TRANSAKSI LAINNYA

Objek transaksi lain seperti: • surat berharga contohnnya saham, obligasi, dan sertifikat deposito • pinjaman ( kredit ) • piutang ( tagihan ) • badan usaha • mata uang Objek-objek tersebut dapat di alihkan atau di perdagangkan misalnnya: • Tagihan bisa di alihkan dengan konstruksi anjak piutang, • Badan usaha (perusahaan ) baik badan hukum maupun non badan hukum bisa di transaksikan dengan cara di jual atau di sewakan. Tugas Hukum Bisnis   Dosen : Dr. Eti Mul Erowati, SH., M.Hum. Aggota : Amin Solikhah (21310110801) Annisa Syiyidah Amin (21310110857) Kelas : 3/E Manajemen   Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto DAFTAR PUSTAKA Simanjuntak, Agustinus. 2017. Hukum Bisnis” Sebuah Pemahaman integrative antara hukum dan Praktik Bisnis”Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/objek-transaksi-bisnis/39691/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026, 10.47 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Sempat Kesulitan Menggunakan BRImo, Nasabah Umi Apresiasi Pelayanan BRI Cabang Bojonegoro

Pensiun Bukan Halangan, Sugeng Harijanto Kembangkan Usaha Jus Jambu Berkat Dukungan KUR BRI di Bojonegoro

Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Transparansi Keuangan Organisasi Mahasiswa: Langkah Kecil Membangun Budaya Antikorupsi

Tim Fakultas Vokasi UM Dampingi Penataan Desain Interior untuk Memperkuat Identitas Institusi

Mempersiapkan Santri Menghadapi Dunia Kerja Digital, Pesantren Perlu Perkuat Keterampilan Teknologi

Ketika Ilmu Kehilangan Adab: Pentingnya Pendidikan Akhlak Sejak Usia Dini dalam Tradisi Pesantren

Pilihan Editor

  1. 1 Ketoprak Sedap Malam di Cirebon Jual 35 Porsi Sehari, Ini Hasil Kajian Kelayakan Usahanya
  2. 2

    Masjid sebagai Pusat Pendidikan Islam: Antara Semangat Mendirikan Lembaga dan Tantangan Manajemen

  3. 3

    Peneliti FMIPA Universitas Negeri Malang Ungkap 4.126 Varian Bakteri Usus Katak Sawah di Kawasan Pertanian

  4. 4

    Danau Gegas di Musi Rawas, Menanamkan Pendidikan Karakter melalui Kearifan Lokal

  5. 5

    Menjadi Guru yang Pintar "Ngegas" dan "Ngerem": Seni Menjaga Keseimbangan di Ruang Kelas

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.