Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Bisnis
  3. Memaknai Hari Pajak 2022: Semangat Dalam Kebersamaan, Pulihkan Ekonomi

Memaknai Hari Pajak 2022: Semangat Dalam Kebersamaan, Pulihkan Ekonomi

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
26 Juli 2022, 20.25 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
26 Jul 2022, 20.25 WITA · 5 menit baca
5 menit baca
Hari Pajak
JurnalPost.com - Hari Pajak merupakan peringatan tiap tahun untuk mengingat pentingnya pajak bagi kehidupan suatu negara. Hari Pajak telah ditetapkan sejak tahun 1945 dan juga tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 Tentang Penetapan Hari Pajak. Penetapan hari pajak ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Penetapan Hari Pajak. Setelah penetapan tersebut, Hari Pajak diperingati setiap tahunnya pada 14 Juli. Hari Pajak memang terasa spesial bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terdapat beberapa kegiatan internal yang dilakukan untuk memeriahkan hari spesial ini. Euforia dalam menyemarakkan kegiatan tersebut terasa di lingkungan pegawai DJP. Namun apakah hanya itu tujuan yang diharapkan dari peringatan Hari Pajak tiap tahuinnya? Gaung Hari Pajak sudah selayaknya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Ini merupakan tantangan tersendiri bagi DJP agar masyarakat dapat merasakan euforia Hari Pajak. Sejarah dan Reformasi Perpajakan Indonesia Semenjak tahun 2018, Hari Pajak diperingati setiap tanggal 14 Juli menjadi hari bersejarah di Indonesia. Menilik kembali sejarah Hari Pajak, kata “Pajak” pertama kali muncul pada Rancangan UUD yang disampaikan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 14 Juli 1945. Hal ini merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia. Mari menengok sejarah sebentar, pajak telah ada dan dikenal pada masa Kerajaan Nusantara. Pada masa itu, para raja memegang kendali penuh daerah kekuasaannya. Raja-raja memberlakukan pungutan bagi rakyat untuk membiayai daerah kekuasaannya dan utpeti kepada kerajaan. Selah itu, pada masa kolonial Belanda, juga dikenal dengan sistem perpajakan yang digagas oleh Thomas Stamford Raffles. Sistem pajak ini dikenal dengan pajak tanah (landrent), dimana bagi orang yang memiliki tanah atau menggarap tanah, diwajibkan untuk membayar pajak. Pada 14 Juli 1945 di Gedung Chuo Sang In, saat itu rapat BPUPKI berlangsung spartan. Rapat kecil BPUPKI bagian keuangan dengan begitu jelas dan terang menyebutkan bahwa pajak adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan bernegara dan harus diatur dengan hukum yang jelas. Saat itu, Dr. Radjiman Wedyodiningrat dengan kelapangan pemikirannya menyodorkan dasar utama kebijakan pajak Indonesia melalui butir pemikirannya, “Pemungutan pajak harus diatur hukum” yang terus mengalami penyempurnaan hingga sekarang ini. Kata pajak muncul dalam rancangan Undang – Undang Dasar (UUD) kedua yang disampaikan pada 14 Juli 1945. Pada butir kedua Pasal 23 Bab VII Hal Keuangan, disebutkan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”. Atas dasar inilah, maka tanggal 14 Juli kemudian dipilih sebagai simbol lahirnya Hari Pajak karena pajak sangat penting bagi negara dan harus diatur dengan hukum. Sejak awal, reformasi pajak tidak pernah mudah. Di satu sisi, DJP ditantang untuk terus melakukan perbaikan, di sisi yang lain kita juga diberi tanggung jawab yang besar untuk mengumpulkan penerimaan untuk membiayai APBN demi terus berputarnya roda pembangunan

Momentum Pulihkan Ekonomi

Pajak merupakan suatu hal krusial bagi pembangunan suatu negara. Hampir seluruh kebutuhan negara Indonesia bersumber dari penerimaan pajak. Data menyatakan bahwa pajak menyumbang lebih dari 85% pendapatan negara di APBN tiap tahunnya menunjukkan peran penting pajak untuk pembangunan Indonesia. Maka dari itu, diperlukan suatu hal yang menjadi pilar penting penyangga sebagai peringatan awal mula pajak di negeri ini, salah satunya melalui ditetapkannya Hari Pajak. Reformasi pajak bukanlah gebrakan yang mudah. Di satu sisi, DJP ditantang untuk terus melakukan perbaikan, di sisi yang lain kita juga diberi tanggung jawab yang besar untuk mengumpulkan penerimaan untuk membiayai APBN demi terus berputarnya roda pembangunan. Terlebih lagi adanya pandemi sejak tahun 2020 sampai saat ini belum benar-benar pulih, hingga situasi internasional di saat terjadi perang antara Ukraina dan Rusia yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak pada perekonomian dunia, tidak terkecuali Indonesia. Walaupun tahun 2020 DJP tidak dapat memenuhi capaian target penerimaan yang ditugaskan karena hebatnya dampak pandemi Covid-19, namun demikian dengan semangat dalam kebersamaan yang terus dipegang teguh dan semangat perbaikan yang terus digelorakan, DJP dapat mengakhiri tahun 2021 dengan capaian yang sangat baik. DJP mampu melampaui target penerimaan yang ditugaskan, setelah penantian panjang selama dua belas tahun. Direktur Jenderal Pajak juga menaruh harapan dan keinginan yang sama bahwa kesuksesan DJP tahun 2021 terjadi juga untuk tahun 2022 dan seterusnya.

Euforia Hari Pajak 2022

Dalam rangka meningkatkan rasa kebangsaan dan menumbuhkan kebanggaan bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilaksanakan Peringatan Hari Pajak Tahun 2022 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tahun ini diselenggarakan beberapa kegiatan yang dilakukan untuk memperingati Hari Pajak 2022 seperti upacara bendera, seremoni internal, ramah tamah dan sarasehan dengan sesepuh pajak, kegiatan puncak hari pajak, kegiatan edukasi, sosial kemasyarakatan, seni dan olahraga. Sangat disayangkan jika Hari Pajak hanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan seremonial yang hanya merdampak untuk internal DJP saja. Gaung Hari Pajak harus terdengar oleh wajib pajak dan masyarakat lain calon wajib pajak di Indonesia. Hari Pajak ini dapat menjadi momentum pemulihan ekonomi. Jika efek Hari Pajak dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan tidak mungkin seluruh instansi, lembaga, dan seluruh lapisan masyarakat dapat membantu pemulihan ekonomi melalui semangat dalam kebersamaan. Melalui Hari Pajak, DJP diharapkan mampu lebih menyebarluaskan informasi tentang pajak ke masyarakat luas. Informasi perpajakan bukan hanya dalam hal mengakui pajak penting bagi negara, namun juga kesadaran untuk berperan serta mensukseskan pembangunan melalui pembayaran pajak. Oleh: Desak Putu Sri Shania Aprilia/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/memaknai-hari-pajak-2022-semangat-dalam-kebersamaan-pulihkan-ekonomi/35496/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026, 11.03 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Sempat Kesulitan Menggunakan BRImo, Nasabah Umi Apresiasi Pelayanan BRI Cabang Bojonegoro

Pensiun Bukan Halangan, Sugeng Harijanto Kembangkan Usaha Jus Jambu Berkat Dukungan KUR BRI di Bojonegoro

Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Praktik “Orang Dalam”: 4 Langkah Mencegah Ketidakadilan dalam Rekrutmen Organisasi Mahasiswa

Bagaimana SerpNames Membantu Pembeli Menemukan Koleksi Aged Domain Terbaru

Di Balik Papan Tulis, Ada Perjuangan Memahami Setiap Anak: Potret Pembelajaran di SDN Ciptaharja

Di Solo, Klakson Motor Lebih Sering Dipakai untuk Menyapa Teman daripada Menghindari Tabrakan

Pilihan Editor

  1. 1 Praktik “Orang Dalam”: 4 Langkah Mencegah Ketidakadilan dalam Rekrutmen Organisasi Mahasiswa
  2. 2

    Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen, Mengapa Masyarakat Masih Merasakan Tekanan Ekonomi?

  3. 3

    MBG dan Tanggung Jawab Negara: Keselamatan Anak Tidak Bisa Ditawar

  4. 4

    Transparansi Keuangan Organisasi Mahasiswa: Langkah Kecil Membangun Budaya Antikorupsi

  5. 5

    Plagiarisme di Kalangan Mahasiswa sebagai Pelanggaran Integritas Akademik

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.