Memaknai Hari Pajak 2022: Semangat Dalam Kebersamaan, Pulihkan Ekonomi
JurnalPost.com - Hari Pajak merupakan peringatan tiap tahun untuk mengingat pentingnya pajak bagi kehidupan suatu negara. Hari Pajak telah ditetapkan sejak tahun 1945 dan juga tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 Tentang Penetapan Hari Pajak. Penetapan hari pajak ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Penetapan Hari Pajak. Setelah penetapan tersebut, Hari Pajak diperingati setiap tahunnya pada 14 Juli.
Hari Pajak memang terasa spesial bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terdapat beberapa kegiatan internal yang dilakukan untuk memeriahkan hari spesial ini. Euforia dalam menyemarakkan kegiatan tersebut terasa di lingkungan pegawai DJP. Namun apakah hanya itu tujuan yang diharapkan dari peringatan Hari Pajak tiap tahuinnya?
Gaung Hari Pajak sudah selayaknya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Ini merupakan tantangan tersendiri bagi DJP agar masyarakat dapat merasakan euforia Hari Pajak.
Sejarah dan Reformasi Perpajakan Indonesia
Semenjak tahun 2018, Hari Pajak diperingati setiap tanggal 14 Juli menjadi hari bersejarah di Indonesia. Menilik kembali sejarah Hari Pajak, kata “Pajak” pertama kali muncul pada Rancangan UUD yang disampaikan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 14 Juli 1945. Hal ini merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia.
Mari menengok sejarah sebentar, pajak telah ada dan dikenal pada masa Kerajaan Nusantara. Pada masa itu, para raja memegang kendali penuh daerah kekuasaannya. Raja-raja memberlakukan pungutan bagi rakyat untuk membiayai daerah kekuasaannya dan utpeti kepada kerajaan.
Selah itu, pada masa kolonial Belanda, juga dikenal dengan sistem perpajakan yang digagas oleh Thomas Stamford Raffles. Sistem pajak ini dikenal dengan pajak tanah (landrent), dimana bagi orang yang memiliki tanah atau menggarap tanah, diwajibkan untuk membayar pajak.
Pada 14 Juli 1945 di Gedung Chuo Sang In, saat itu rapat BPUPKI berlangsung spartan. Rapat kecil BPUPKI bagian keuangan dengan begitu jelas dan terang menyebutkan bahwa pajak adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan bernegara dan harus diatur dengan hukum yang jelas. Saat itu, Dr. Radjiman Wedyodiningrat dengan kelapangan pemikirannya menyodorkan dasar utama kebijakan pajak Indonesia melalui butir pemikirannya, “Pemungutan pajak harus diatur hukum” yang terus mengalami penyempurnaan hingga sekarang ini.
Kata pajak muncul dalam rancangan Undang – Undang Dasar (UUD) kedua yang disampaikan pada 14 Juli 1945. Pada butir kedua Pasal 23 Bab VII Hal Keuangan, disebutkan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”. Atas dasar inilah, maka tanggal 14 Juli kemudian dipilih sebagai simbol lahirnya Hari Pajak karena pajak sangat penting bagi negara dan harus diatur dengan hukum.
Sejak awal, reformasi pajak tidak pernah mudah. Di satu sisi, DJP ditantang untuk terus melakukan perbaikan, di sisi yang lain kita juga diberi tanggung jawab yang besar untuk mengumpulkan penerimaan untuk membiayai APBN demi terus berputarnya roda pembangunan
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda