(Langkah Awal Menciptakan Kepastian dan Keadilan Hukum terhadap Hak-hak Perempuan dan Anak di Indonesia).
Oleh: Muhammad Hafis.,M.H
JurnalPost.com - Berdasarkan data dari Mahkamah Agung, bahwa perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama se Indonesia terjadi peningkatan yang signifikan, pada tiga tahun terakhir terus meningkat, misalnya 2021 meningkat 4.77% jika dibandingkan dengan tahun 2020 (Lihat Mahkamah Agung, Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2021, hlm. 107), sedangkan 2022 meningkat 2.25 % jika dibandingkan dengan tahun 2021. Pada tahun 2020-2022, Pengadilan Agama se-Indonesia menerima perkara perceraian sebanyak 1.447.138 (satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh delapan perkara) yang meliputi cerai gugat dan cerai talak. Perkara hak asuh anak sebanyak 4.041 (empat ribu empat puluh satu perkara). Perkara itsbat nikah sebanyak 8.877 (delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh perkara). Izin poligami sebanyak 2.725 (dua ribu tujuh ratus dua puluh lima perkara) dan perkara harta bersama sebanyak 6.460 (empat ribu empat ratus enam puluh perkara).
Pemahaman suami istri terhadap hukum-hukum keluarga (agama) mutlak diperlukan dalam membina dan perjalanan rumah tangga agar kedua belah pihak mengetahui dan berupaya memenuhi hak dan kewajiban masing-masing serta faham bagaimana anak yang dilahirkan tidak terbengkalai sekalipun apabila terjadi perceraian. Minimnya pemahaman nilai-nilai (keluarga) agama, kurangnya kematangan emosi, buruknya manajemen rumah tangga, dan kurangnya penghargaan terhadap pasangan merupakan sedikit dari banyaknya penyebab perselisihan serta perpecahan rumah tangga. Tidak dapat dipungkiri bahwa perceraian menjadi sebuah realitas sosial dan keniscayaan yang memang ada dalam hubungan suami-istri. Penceraian sering kali berakibat buruk dalam hubungan suami istri karena pasca penceraian, sering kali muncul persoalan nafkah istri dan anak (hak-hak perempuan dan anak), penyelesaian harta bersama (gono gini), dan pengasuhan anak.
Dalam konsep fiqih klasik, istri tidak berhak mendapatkan nafkah iddah, mut‟ah, maskan, dan kiswah apabila perceraian diajukan atas inisiatif istri. Istri dianggap telah rela melepaskan seluruh haknya demi jatuhnya talak. Ulama Ẓahiriyah menyatakan bahwa permintaan cerai atas kehendak istri merupakan bagian dari perbuatan nusyus (Lihat, Supriatna, dkk, 2008), hlm.52) Konsep fiqih klasik inilah yang masih melekat dalam hukum keluarga Islam di Indonesia (Lihat, Pasal 149 (b) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan pengecualian pemberian nafkah bekas suami kepada bekas istri ketika bekas isteri telah di jatuhi talak ba‟in atau nusyuz. Karena akibat dari khuluk adalah jatuhnya talak ba‟in shughraa (pasal 119 ayat (2) b Kompilasi Hukum Islam). Sehingga bisa dimaknai jika putus perkawinan karena khuluk, maka suami tidak diwajibkan untuk membayar nafkah Iddah. Prinsip ini digunakan dalam memaknai talak sebagai hak mutlak suami atas imbalan kewajiban menyelenggarakan nafkah. Pada akhirnya yang menjadi masalah adalah bagaimana jika perceraian yang diajukan oleh istri karena suaminya telah mengabaikan kewajibannya, poligami tanpa seizin istri, bahkan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga atau suami tidak melaksanakan kewajibannya layaknya seorang istri, apakah seorang istri harus menunggu sampai suaminya yang mengajukan perceraian agar hak-haknya tidak hilang?
Meskipun Yurisprudinsi dan putusan Mahkamah Agung telah menyebutkan bahwa istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan nusyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh istri tetapi istri tidak terbukti telah berbuat nusyuz, maka secara eks officio, hakim dapat menghukum suami untuk memberikan nafkah iddah kepada istrinya, dengan alasan bekas istri harus menjalani masa iddah, yang tujuannya antara lain untuk istibra‟ yang juga menyangkut kepentingan suami. Namun demikian, problematika pasca perceraian yang banyak terjadi di tengah masyarakat antara lain adalah suami tidak bisa menjalankan putusan pengadilan atau menjalankan putusan pengadilan tetapi jumlah nafkah yang diberikan kepada bekas istri tidak sesuai dengan putusan pengadilan, bahkan cenderung lebih kecil, dan yang lebih memprihatinkan lagi sang mantan istri sama sekali tidak mengetahuinya kalau dirinya masih memiliki hak yang harus diperjuangkan. Akibat ketidaktahuan istri mengenai hak- haknya, menjadi penyebab yang rentan bagi istri untuk menerima kerugian dalam persoalan nafkah pasca perceraian.
Apabila terjadi perceraian yang sering menjadi masalah adalah ketidak adaan kepatian hukum terhadap terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak, oleh karena itu tidak heran jika seorang perempuan yang memperjuangkan haknya mengatakan “Kami tidak hanya membutuhkan sebuah lembar putusan Pengadilan yang dibacakan lalu kemudian dilupakan, yang kami butuhkan adalah jaminan kepastian terhadap terpenuhinya hak kami sebagai perempuan dan hak anak yang dibawah pengasuhan”, lalu kemudian apa saja hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian berdasarkan Udang-Undang No. 1 Tahun 1974 diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 jo PERMA No. 3 tahun 2017 jo SEMA No. 3 Tahun 2018 jo SEMA No. 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam) Hak-hak Perempuan Pasca perceraian perempuan berhak mendapat yang meliputi :
1. Nafkah Iddah (Nafkah Dalam Masa Tunggu) adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa Iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan) 2. Nafkah Madhiyah (Nafkah Masa Lampau) adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah 3. Mut’ah Adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya 4. Biaya Pemeliharaan Anak (Hadhanah) adalah biaya pemeliharaan anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada ibunya atau keluarga lain yang menggantikannya. 5. Mahar yang Terutang Sedangkan Hak-Hak Anak Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat: 1. Nafkah Lampau (Madhiyah), nafkah lampau anak yang dilalaikan ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut. 2. Ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak dan Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak tersebut.
Terkait hak perempuan (mantan istri) sering kali tidak mendapat atau gugur di tangan hakim dengan alasan nusyuz (Nafkah bagi istri merupakan tanggungan suami, jika seorang istri menyimpang dari aturannya, berpaling dari jalannya, melampaui suami dalam tujuan rumah tangga maka ia tidak berhak mendapatkannya. Dalam fikih, istilah ini dinamakan nusyuz berarti seorang istri yang tidak menjalankan kewajibannya kepada suaminya (al-Nawawi, 2011).
Apabila kita membaca fikih-fikih klasik jarang sekali kita menemukan nusyuz yang seperti apa yang menghalangi hak-hak istri, apakah tidak perlu dilihat apa penyebab seorang istri melakukan nusyuz, apakah setiap kategori nusyuz dapat menghilangkan semua haknya, apabila kita melihat kembali tidak memberikan nafkah pada istri nusyuz sebagai akibat tidak menjalankan kewajiban pada suami telah menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan dan sekaligus menunjukkan ketidak adanya keadilan dan kepastian hukum dalam keluarga.
Hal yang berbeda diungkapkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla Bi al-Atsar, bahwa istri tetap mendapat nafkah walaupun dalam keadaan nusyuz. Ibnu hazm menyebutkan, bahwa hak tersebut merupakan hak istri mendapatkan nafkah sejak terjadinya anak nikah, perilaku nusyuz isteri tidak menjadi penyebab gugurnya nafkah anak atau tidak dapat menghilangkan kewajiban nafkah dari suami terhadap dirinya, maka suami akan berdosa bila tidak memberi nafkah pada istri walaupun istri nusyuz.
Jadi, saya melihat ada permasalahan yang serius terhadap hak-hak perempuan dalam hukum keluarga di Indonesia, terlebih-lebih apabila terjadi perceraian, sering kali seorang istri tidak mendapat apa-apa dari hasil pernikahannya, baik itu nafkah Iddah, nafkah terhutang/terlalaikan, mut’ah dengan alasan bahwa ia dikategorikan sebagai isteri nusyuz, belum lagi pelaksanaan di lapangan pasca terjadinya putusan Pengadilan, seringkali isteri/perempuan keluar dari ruang sidang hanya membawa selembar putusan tanpa adanya kepastian hukum, apakah mantan suaminya akan melaksanakan putusan tersebut atau tidak.
Belum lagi masalah hak-hak anak, tentu dengan angka perkara perceraian sebanyak 1.447.138 (satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh delapan perkara) di atas tidak hanya sekedar hitung-hitungan angka belaka, dari hasil perceraian itu berapa banyak anak yang kehilangan kasih sayang dan lebih dari itu berapa banyak anak yang terbengkalai nafkahnya (Makan, pakaian, pendidikan), memang benar di dalam putusan Pengadilan menyebutkan, bahwa bapaklah yang bertanggung jawab atas nafkah anak pasca perceraian.
Akan tetapi Realitas di tengah masyarakat, banyak anak anak korban perceraian tidak mendapatkan hak hak sebagai anak dari orang tua yang bercerai. Berdasarkan persepsi anak terhadap komunikasi orang tua yang bercerai, lebih dari 49% orang tua yang bercerai putus komunikasi satu sama lain, sedangkan 47% anak menyatakan komunikasi baik dan hanya 3,5% anak yang merasakan komunikasi orang tua mereka sangat baik setelah bercerai. Data tersebut menunjukan fakta hampir 50% orang tua yang bercerai tidak lagi berhubungan satu sama lain sehingga anak tidak dapat lagi mendapatkan hak haknya sebagai anak dari orang tua secara penuh.
Disamping itu meskipun ada putusan pengadilan agama yang telah memutuskan besaran nafkah anak yang harus dibayar tergugat (ayah) setiap bulan, sebagian besar dari putusan tersebut tidak dipatuhi oleh tergugat. Kalaupun ada yang dipatuhi akan tetapi besarnya tidak sesuai dengan yang diputuskan oleh pengadilan. Apalagi jika si ayah sudah menikah dan sibuk dengan keluarga baru. Kewajiban memberikan nafkah pada anak pasca perceraian semakin tidak dipatuhi. Akhirnya tinggalah si ibu membanting tulang menafkahi anak. (Lihat jurnal, Betra Sarianti, 2018).
Beragam reaksi dari seorang perempuan untuk memastikan hak-hak yang dimaksud dapat terpenuhi, misalnya putusan Pengadilan Agama yang memberikan dan tidak memberikan hak perempuan dan anak dalam perkara cerai talak dan cerai gugat dalam beberapa putusan Pengadilan Agama seperti dalam putusan 3217/Pdt.G/2020/PA.Mjl, selain itu para istri juga menggugat agar para suami membayar nafkah madhiyah anak No. Perkara 361/Pdt.G/2020/PA.Psp, bahkan terdapat seorang istri yang mengajukan permohonan agar harta bersama yang ada dikonversikan sebagai tabungan pendidikan anak seperti terlihat dalam putusan No. Perkara 241/Pdt.G/2021/PA.Tgt.
Barangkali inilah saatnya para akademisi untuk memberikan perhatian khusus untuk melihat kembali bagaimana ketentuan yang ada apabila dilihat dari aspek sensitivitas keadilan dalam keluarga Islam di Indonesia, bagaimana agar kepastian hukum dapat terwujud dalam rangka menciptakan keadilan, kesejahteraan dan melahirkan SDM yang unggul, sebab bagaimana terciptanya SDM dan kesejahteraan apabila tidak ada keadilan dan kepastian hukum yang dimaksud, sebab keluarga adalah wahana paling utama untuk menciptakan Negara yang sejahtera, maju dan bahagia.
Untuk merefleksikan ulang apa yang pernah disampaikan oleh Hj.Ninik Rahayu Maksoem, SH.,MH. seorang anggota Komnas Perempuan Jakarta dan anggota DPR RI dalam seminar yang bertajuk “Peranan Pengadilan Agama Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Islam di Bidang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” yang diselenggarakan oleh PPHIMM daerah Jawa Timur pada bulan September 2014 bertempat di Gedung Islamic Center Surabaya menyatakan, bahwa di Pengadilan Keluarga Belanda dan Australia, perkara perceraian akan diselesaikan apabila status hukum terhadap anak yang diperoleh dari perkawinan telah diselesaikan terlebih dahulu, tentang siapa diantara orang tuanya yang akan bertanggung jawab sebagai memeliharanya, dan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap biaya hidupnya. Karena tidak memberikan biaya hidup kepada anak yang menjadi korban perceraian adalah merupakan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang harus dihapus dari kehidupan masyarakat.
Dengan demikian baik di Australia maupun di negeri Belanda, para hakim Pengadilan Keluarga yang memeriksa perkara perceraian akan selalu responsif terhadap adanya anak hasil perkawinan para pihak yang akan menjadi korban perceraian, tentang siapa diantara kedua orang tuanya yang akan bertanggung jawab terhadap hak pengasuhan anak-anak mereka, dan siapa yang akan menanggung biaya hidupnya, sekalipun tanpa diminta oleh pihak berperkara. Para hakim akan menyelesaikan tentang status anak tersebut melalui mediasi atau komisi di pengadilan. Sehingga setelah terjadi perceraian antara kedua orang tuanya, maka status hukum anak tersebut menjadi jelas, anak memperoleh kepastian hukum tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap pengasuhannya, dan siapa yang menanggung biaya hidupnya, sehingga anak dapat memperoleh keadilan dan kemanfaatan, dan tidak menjadi korban perceraian kedua orang tuanya yang dijatuhkan oleh putusan hakim. Hal tersebut sejalan dengan teori hukum ajaran Gustav Radbruch, seorang filosof Jerman tentang 3 ide dasar tujuan hukum, yang oleh Prof. Dr.Ahmad Ali disebut “Ajaran Prioritas Baku”, yaitu: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Bahkan Negara Australia memperlakukan, jika pembayaran secara pribadi tidak dilaksanakan atau berhenti atau jika tidak tercapai kesepakatan jumlah tunjangan anak yang harus dibayarkan, segera dapatkan nasihat hukum. Orang tua penerima, harus menghubungi DHS (Department of Human Services) dan meminta mereka untuk mulai mengumpulkan kewajiban yang harus dibayarkan. Mereka dapat mengambil alih tanggung jawab atas tagihan yang sedang berlangsung dan pembayaran yang tertunggak selama 3 bulan.
Begitu juga dengan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 7 Jun 2007 di dalam Mesyuarat Majlis Kebangsaan menyebutkan, Bagi Hal Ehwal Agama Islam Malaysia Kali ke 47 telah memutuskan supaya Mahkamah mengambil tindakan segera untuk menyelesaikan isu nafkah istri dan anak. Berdasarkan keputusan tersebut, BSK (Bahagian Sokongan Keluarga) telah dibentuk sebagai salah satu unit di Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia. Petugas BSK diberi tanggung jawab untuk melaksanakan perintah pembayaran nafkah yang dikeluarkan oleh pengadilan, diantara jenis tindakan yang bisa diambil adalah penyitaan, pemindahan hutang dan pemaksaan.
Memang tidak bisa dipungkiri, bahwa perhatian terhadap ekonomi memang penting, pendidikan penting, infrastruktur juga penting, tapi perhatian Negara terhadap hukum keluarga tidaklah kalah penting, dari keluargalah lahirnya pemimpin-pemimpin yang bisa memajukan bangsa. Namun semakin berkembangnya zaman, banyak kasus atau masalah dan ketidak pastian dan ketidak adilan dalam sistem hukum keluarga (Perdata) Indonesia.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda