Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Mengenal Dewan Sengketa, Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Mengenal Dewan Sengketa, Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
20 Juni 2023, 22.11 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Dewan Sengketa
JurnalPost.com - Pembangunan infrastuktur memiliki peranan yang sangat penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Seiring dengan gencarnya pembangunan infrastuktur yang dilakukan oleh pemerintah, tidak dapat dipungkiri bahwa semakin riskan terjadi sengketa konstruksi antara pemerintah selaku pengguna jasa dengan kontraktor selaku penyedia jasa. Dikarenakan sering terjadinya sengketa konstruksi tersebut, maka telah diatur pula terkait cara penyelesaiannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Penulis secara khusus membahas salah satu alternatif penyelesaian sengketa yaitu Dewan Sengketa. Dewan sengketa sendiri merupakan tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak sejak pengikatan Jasa Konstruksi untuk mencegah dan menengahi sengketa yang terjadi di dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi. Apabila hendak menggunakan Dewan Sengketa maka Pengguna Jasa menetapkan dokumen persiapan pengadaan yang dapat memuat penggunaan Dewan Sengketa. Dalam hal telah disepakati penggunaan Dewan Sengketa, pengguna jasa dan penyedia jasa menyepakati jumlah anggota Dewan Sengketa dengan persyaratan yang dibutuhkan setelah penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan sebelum penandatanganan Kontrak. Dalam hal Pengguna Jasa dan Penyedia menyepakati penggunaan Dewan Sengketa namun belum dimuat dalam dokumen persiapan pengadaan, Pengguna Jasa dan Penyedia membuat perjanjian untuk penggunaan Dewan Sengketa sebelum penandatanganan Kontrak. Pemilihan keanggotaan dewan sengketa ini dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak.

Tugas dan Fungsi Dewan Sengketa

Dewan Sengketa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: 1. Mencegah perselisihan para pihak; 2. Menyelesaikan perselisihan melalui pemberian pertimbangan profesional aspek tertentu sesuai kebutuhan; atau 3. Menyelesaikan Sengketa melalui rumusan kesimpulan formal yang dituangkan dalam putusan Dewan Sengketa.

Ketentuan Anggota Dewan Sengketa

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Anggota Dewan Sengketa harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. Tidak memihak dan tidak tergantung pada Pengguna Jasa dan Penyedia; 2. Menghindari konflik kepentingan selama masa kerja di Dewan Sengketa; 3. Menjamin kerahasiaan informasi yang didapatkan selama masa kerja di Dewan Sengketa, kecuali informasi yang dapat dibuka kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Tidak menggunakan informasi yang didapatkan selama masa kerja di Dewan Sengketa selain untuk kepentingan Dewan Sengketa; 5. Melaksanakan kegiatannya dengan efisien, cepat, teratur, dan imparsial serta menjunjung tinggi kejujuran, integritas, keadilan, dan tidak bias; 6. Tidak melakukan komunikasi kepada Pengguna Jasa dan Penyedia selain yang diizinkan dalam ketentuan Kontrak dan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa; dan 7. Ketentuan lain yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Dewan Sengketa beserta lampirannya. Mekanisme kerja Dewan Sengketa menurut Perjanjian Kerja Dewan Sengketa terbagi menjadi 2, yaitu mekanisme pencegahan dan penyelesaian perselisihan dan mekanisme penyelesaian sengketa. Mekanisme pencegahan dan penyelesaian perselisihan terbagi menjadi 5 langkah, mulai dari penelaahan dokumen, kunjungan lapangan, pemberitahuan, rapat dengar pendapat, sampai dengan pemberian saran. Sedangkan mekanisme penyelesaian sengketa terbagi menjadi 6 langkah, mulai dari pemberitahuan, penelaahan dokumen, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, rapat internal dewan sengketa, sampai dengan penerbitan putusan formal. Dengan digunakannya Dewan Sengketa maka dapat terwujud win-win solution. Selain daripada untuk menyelesaikan sengketa, Dewan Sengketa juga memiliki fungsi pencegahan dan penyelesaian perselisihan. Dengan adanya fungsi tersebut, maka dapat diminimalisir kemungkinan adanya sengketa karena faktor-faktor yang menjadi indikasi timbulnya sengketa dapat diidentifikasi dan dicegah ataupun dihilangkan terlebih dahulu sehingga hubungan Kerjasama yang baik antara pengguna jasa dengan penyedia jasa dapat tetap terjaga. Oleh: Unggul Hangga Yudha, S.H. Mahasiswa Magister Seperspesialis Hukum Konstruksi Fakultas Hukum Universitas Andalas

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/mengenal-dewan-sengketa-salah-satu-alternatif-penyelesaian-sengketa-konstruksi/54168/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 04.33 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mengenal Dasar Hukum Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, dari Warisan Adat hingga Tantangan Penerapannya

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

Pilihan Editor

  1. 1 Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?
  2. 2

    Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

  3. 3

    Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

  4. 4

    Resmi Dilantik, BPC GMKI Singaraja Periode 2026–2027 Fokus Kuatkan Kaderisasi dan Kolaborasi

  5. 5

    Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.