Mengenal Dewan Sengketa, Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
JurnalPost.com - Pembangunan infrastuktur memiliki peranan yang sangat penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Seiring dengan gencarnya pembangunan infrastuktur yang dilakukan oleh pemerintah, tidak dapat dipungkiri bahwa semakin riskan terjadi sengketa konstruksi antara pemerintah selaku pengguna jasa dengan kontraktor selaku penyedia jasa. Dikarenakan sering terjadinya sengketa konstruksi tersebut, maka telah diatur pula terkait cara penyelesaiannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Penulis secara khusus membahas salah satu alternatif penyelesaian sengketa yaitu Dewan Sengketa.
Dewan sengketa sendiri merupakan tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak sejak pengikatan Jasa Konstruksi untuk mencegah dan menengahi sengketa yang terjadi di dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi. Apabila hendak menggunakan Dewan Sengketa maka Pengguna Jasa menetapkan dokumen persiapan pengadaan yang dapat memuat penggunaan Dewan Sengketa. Dalam hal telah disepakati penggunaan Dewan Sengketa, pengguna jasa dan penyedia jasa menyepakati jumlah anggota Dewan Sengketa dengan persyaratan yang dibutuhkan setelah penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan sebelum penandatanganan Kontrak.
Dalam hal Pengguna Jasa dan Penyedia menyepakati penggunaan Dewan Sengketa namun belum dimuat dalam dokumen persiapan pengadaan, Pengguna Jasa dan Penyedia membuat perjanjian untuk penggunaan Dewan Sengketa sebelum penandatanganan Kontrak. Pemilihan keanggotaan dewan sengketa ini dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak.
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda