JurnalPost.com - Akhir-akhir ini, berita terkait dengan seribu istri gugat cerai suami di Bojonegoro dapat mengejutkan pendengar. Pengadilan agama Bojonegoro mencatat adanya 1.500 kasus perceraian yang ada selama 6 bulan terakhir pada tahun awal 2023 (Pengadilan Agama Bojonegoro, 2023). Padahal, angka tersebut dapat dikatakan sebagai penurunan jika dibandingkan pada periode sebelumnya. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar terkait alasan yang melandasi istri menggugat cerai suaminya. Kasus perceraian didominasi oleh perempuan muda yang berusia sekitar 27 tahun dan berpendidikan SMP. Faktor yang melatarbelakangi hal tersebut adalah faktor ekonomi yang ditunjukkan dengan suami yang tidak memberikan nafkah.
Lebih jauh, Sholikin Jamik selaku Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menyampaikan bahwa kemiskinan dan kebodohan ekstrem menjadi alasan terjadinya perceraian. Membangun rumah tangga yang bahagia merupakan sebuah hal yang diinginkan oleh semua pihak. Namun, proses membangun rumah tangga tersebut tidak selalu sesuai dengan harapan. Senada dengan Sholikin, kedua aspek tersebut sangat dibutuhkan dalam membangun rumah tangga.
Kemiskinan dapat menyebabkan tekanan ekonomi yang signifikan dalam sebuah rumah tangga. Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti perumahan, pendidikan, makanan, dan perawatan kesehatan dapat menyebabkan stres yang berkelanjutan dan ketidakstabilan dalam hubungan pernikahan. Ketidakseimbangan keuangan sering kali menjadi sumber konflik dan ketegangan, yang dapat mempengaruhi kepuasan dalam pernikahan dan berpotensi menyebabkan perceraian. Terlebih lagi, tuntutan zaman yang terus bertambah menjadikan ekonomi harus selalu diusahakan.
Selain itu, kemiskinan juga dapat membatasi akses ke sumber daya dan dukungan yang diperlukan untuk memperbaiki masalah pernikahan atau mengatasi konflik. Kurangnya akses ke layanan konseling pernikahan atau dukungan hukum, misalnya, dapat membuat perempuan dalam situasi yang lebih rentan terhadap keputusan perceraian. Walaupun pemerintah atau adanya organisasi yang dapat memberikan pelayanan konseling secara gratis, tetapi semuanya tidak menjamin bahwa hal tersebut merata di seluruh wilayah Indonesia. Pada akhirnya, perempuan hanya memilih berdasarkan pertimbangan dirinya dan masukan dari orang terdekatnya.
Tidak hanya kemiskinan, kebodohan yang dimaksud lebih mengarah kepada jenjang pendidikan wajib yang kurang optimal. Walaupun sebenarnya sangat terkesan subjektif untuk mengungkapkan bahwa tingkat pendidikan yang rendah sebagai pemicu perceraian. Pendidikan, termasuk tingkat kecerdasan, dapat berperan dalam mengembangkan keterampilan komunikasi dan penyelesaian masalah yang diperlukan untuk mempertahankan hubungan yang sehat. Tidak hanya itu, pendidikan pun mampu memberikan pemahaman yang komprehensif dalam berpikir dan bertindak.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut PP 9/1975) dan KHI, perempuan dapat melakukan gugat cerai kepada suami dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini pun didukung Pasal 19 PP 9/1975 mengatur alasan-alasan dapat dilakukannya perceraian atau gugat cerai oleh istri. Dengan kata lain, peraturan tersebut memberikan perlindungan kepada perempuan untuk dapat memilih dalam hidupnya terkait dengan pernikahan yang dijalani. Pilihan inilah yang menjadi sebuah penanda kebebasan bagi perempuan.
Perempuan di Indonesia masih harus berjuang melawan pandangan dan stereotip yang bersifat patriarkat, khususnya dalam pernikahan. Pernikahan yang tidak sesuai dengan harapan, visi, dan misi seseorang tentunya membuat seorang tersebut terjebak dalam batasan-batasan sehingga memilih perceraian sebagai hal yang harus dipilih. Bukan tanpa sebab, perempuan telah memikirkan alasan dan dampak yang akan diperoleh jika telah berpisah dengan suaminya. Oleh karena itu, sebenarnya, perceraian bukanlah pilihan yang mudah bagi perempuan. Namun, situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan memberikan peluang kepada perempuan untuk menjadi manusia, makhluk bebas yang menentukan dirinya.
Gugat cerai yang dilakukan istri ini menunjukkan bahwa perempuan telah bebas dalam hidupnya. Kebebasan ini berupa sebuah pilihan yang telah diambil secara sadar. Pilihan perempuan merupakan tanda kebebasan sebagai manusia. Namun, tidak hanya sampai di situ, perempuan yang bercerai nantinya atau seluruh perempuan harus menyiapkan kemandirian secara finansial agar mampu menghidupi dirinya sendiri.
Mendapatkan kemandirian finansial adalah langkah penting bagi perempuan untuk mencapai kebebasan, kepercayaan diri, dan kontrol atas kehidupan mereka. Namun, untuk mencapai kemandirian finansial, perempuan harus memiliki pendidikan dan keterampilan. Pendidikan dan keterampilan yang relevan dengan dunia kerja dapat memberikan landasan yang kuat untuk mencapai kemandirian finansial. Memperoleh pendidikan yang sesuai dengan minat dan bakat, serta mengembangkan keterampilan yang diperlukan dalam pasar kerja, dapat membuka pintu peluang pekerjaan yang lebih baik dan meningkatkan pendapatan.
Oleh: *Roma Kyo Kae Saniro, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda