Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Seribu Istri Gugat Cerai Suami: Sebuah Kebebasan?

Seribu Istri Gugat Cerai Suami: Sebuah Kebebasan?

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
13 Juli 2023, 13.16 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Seribu Istri Gugat Cerai Suami
Seorang istri mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro Sumber : Dewi Rina (Bojonegoro)

JurnalPost.com - Akhir-akhir ini, berita terkait dengan seribu istri gugat cerai suami di Bojonegoro dapat mengejutkan pendengar. Pengadilan agama Bojonegoro mencatat adanya 1.500 kasus perceraian yang ada selama 6 bulan terakhir pada tahun awal 2023 (Pengadilan Agama Bojonegoro, 2023). Padahal, angka tersebut dapat dikatakan sebagai penurunan jika dibandingkan pada periode sebelumnya. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar terkait alasan yang melandasi istri menggugat cerai suaminya. Kasus perceraian didominasi oleh perempuan muda yang berusia sekitar 27 tahun dan berpendidikan SMP. Faktor yang melatarbelakangi hal tersebut adalah faktor ekonomi yang ditunjukkan dengan suami yang tidak memberikan nafkah.

Lebih jauh, Sholikin Jamik selaku Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menyampaikan bahwa kemiskinan dan kebodohan ekstrem menjadi alasan terjadinya perceraian. Membangun rumah tangga yang bahagia merupakan sebuah hal yang diinginkan oleh semua pihak. Namun, proses membangun rumah tangga tersebut tidak selalu sesuai dengan harapan. Senada dengan Sholikin, kedua aspek tersebut sangat dibutuhkan dalam membangun rumah tangga.

IKLAN

Kemiskinan dapat menyebabkan tekanan ekonomi yang signifikan dalam sebuah rumah tangga. Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti perumahan, pendidikan, makanan, dan perawatan kesehatan dapat menyebabkan stres yang berkelanjutan dan ketidakstabilan dalam hubungan pernikahan. Ketidakseimbangan keuangan sering kali menjadi sumber konflik dan ketegangan, yang dapat mempengaruhi kepuasan dalam pernikahan dan berpotensi menyebabkan perceraian. Terlebih lagi, tuntutan zaman yang terus bertambah menjadikan ekonomi harus selalu diusahakan.

Late Night Health Search Anxiety
Baca Juga

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Selain itu, kemiskinan juga dapat membatasi akses ke sumber daya dan dukungan yang diperlukan untuk memperbaiki masalah pernikahan atau mengatasi konflik. Kurangnya akses ke layanan konseling pernikahan atau dukungan hukum, misalnya, dapat membuat perempuan dalam situasi yang lebih rentan terhadap keputusan perceraian. Walaupun pemerintah atau adanya organisasi yang dapat memberikan pelayanan konseling secara gratis, tetapi semuanya tidak menjamin bahwa hal tersebut merata di seluruh wilayah Indonesia. Pada akhirnya, perempuan hanya memilih berdasarkan pertimbangan dirinya dan masukan dari orang terdekatnya.

Tidak hanya kemiskinan, kebodohan yang dimaksud lebih mengarah kepada jenjang pendidikan wajib yang kurang optimal. Walaupun sebenarnya sangat terkesan subjektif untuk mengungkapkan bahwa tingkat pendidikan yang rendah sebagai pemicu perceraian. Pendidikan, termasuk tingkat kecerdasan, dapat berperan dalam mengembangkan keterampilan komunikasi dan penyelesaian masalah yang diperlukan untuk mempertahankan hubungan yang sehat. Tidak hanya itu, pendidikan pun mampu memberikan pemahaman yang komprehensif dalam berpikir dan bertindak.

IKLAN

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut PP 9/1975) dan KHI, perempuan dapat melakukan gugat cerai kepada suami dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini pun didukung Pasal 19 PP 9/1975 mengatur alasan-alasan dapat dilakukannya perceraian atau gugat cerai oleh istri. Dengan kata lain, peraturan tersebut memberikan perlindungan kepada perempuan untuk dapat memilih dalam hidupnya terkait dengan pernikahan yang dijalani. Pilihan inilah yang menjadi sebuah penanda kebebasan bagi perempuan.

Perempuan di Indonesia masih harus berjuang melawan pandangan dan stereotip yang bersifat patriarkat, khususnya dalam pernikahan. Pernikahan yang tidak sesuai dengan harapan, visi, dan misi seseorang tentunya membuat seorang tersebut terjebak dalam batasan-batasan sehingga memilih perceraian sebagai hal yang harus dipilih. Bukan tanpa sebab, perempuan telah memikirkan alasan dan dampak yang akan diperoleh jika telah berpisah dengan suaminya. Oleh karena itu, sebenarnya, perceraian bukanlah pilihan yang mudah bagi perempuan. Namun, situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan memberikan peluang kepada perempuan untuk menjadi manusia, makhluk bebas yang menentukan dirinya.

Nasya Fahma Aulia
Baca Juga

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Gugat cerai yang dilakukan istri ini menunjukkan bahwa perempuan telah bebas dalam hidupnya. Kebebasan ini berupa sebuah pilihan yang telah diambil secara sadar. Pilihan perempuan merupakan tanda kebebasan sebagai manusia. Namun, tidak hanya sampai di situ, perempuan yang bercerai nantinya atau seluruh perempuan harus menyiapkan kemandirian secara finansial agar mampu menghidupi dirinya sendiri.

Mendapatkan kemandirian finansial adalah langkah penting bagi perempuan untuk mencapai kebebasan, kepercayaan diri, dan kontrol atas kehidupan mereka. Namun, untuk mencapai kemandirian finansial, perempuan harus memiliki pendidikan dan keterampilan. Pendidikan dan keterampilan yang relevan dengan dunia kerja dapat memberikan landasan yang kuat untuk mencapai kemandirian finansial. Memperoleh pendidikan yang sesuai dengan minat dan bakat, serta mengembangkan keterampilan yang diperlukan dalam pasar kerja, dapat membuka pintu peluang pekerjaan yang lebih baik dan meningkatkan pendapatan.

Oleh: *Roma Kyo Kae Saniro, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/seribu-istri-gugat-cerai-suami-sebuah-kebebasan/55950/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 04.29 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Pilihan Editor

  1. 1 Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang
  2. 2

    Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

  3. 3

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  4. 4

    Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

  5. 5

    Pasar.id BRI Bojonegoro Hadirkan Peluang Penghasilan Tambahan bagi Pengemudi Ojek Lokal

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.