Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Citizen Reporter
  3. Semakin Naik, Kasus Perceraian Bak Gaya Hidup Bagi Masyarakat Indonesia

Semakin Naik, Kasus Perceraian Bak Gaya Hidup Bagi Masyarakat Indonesia

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
05 Januari 2023, 10.29 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
8 menit baca
Gaya Hidup
JurnalPost.com - Suatu hal yang tak pernah diharapkan oleh sepasang suami istri setelah melakukan pernikahan mereka secara sah, ialah perceraian. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang dengan gampangnya menganggap, bahwa perceraian itu merupakan jalan keluar bagi mereka yang tidak merasa ada keharmonisan di dalam rumah tangganya. Tak pandang bulu, para tokoh terkenal ataupun selebriti juga banyak yang mengalami perceraian. Perceraian sendiri saat ini bukan lagi hal yang memalukan ataupun sebuah aib bagi mereka yang melakukan. Negara Indonesia sendiri ternyata juga menjadi negara dengan tingkat kasus perceraian tertinggi di Kawasan Asia-Afrika, per Juni 2022. Yang mana dari total keseluruhan pernikahan yang berlangsung secara sah, ada 28% diantaranya berujung pada perceraian. Melihat data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik Indonesia sendiri, untuk tiga tahun terakhir ini dari 2019,2020 hingga 2021. Tahun 2020 memiliki tingkat kasus perceraian terendah yaitu kurang lebih ada 290 ribu kasus. Sedangkan tahun 2019 dan 2021 menyentuh angka 400 ribu kasus perceraian. Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik kita juga bisa melihat bahwa dari tahun ke tahun, status cerai gugat lebih besar jumlahnya dibandingkan cerai talak, yang mana ini berarti lebih banyak kasus perceraian terjadi atas laporan yang dibuat istri terlebih dahulu dibanding sang suami. Kita juga dapat melihat bahwa daerah provinsi dengan kasus perceraian tertinggi di tahun 2021 adalah daerah Jawa Barat (98.088 kasus), di bawahnya ada Jawa Timur (88.235 kasus) dan Jawa Tengah (75.509 kasus) Lantas, kenapa kasus perceraian ini tak ada habisnya di kalangan rumah tangga masyarakat Indonesia? Bahkan semakin meningkat di tahun terakhir ini. Laporan dari Badan Pusat Statistik juga memaparkan faktor yang menjadi alasan pasangan suami istri di tanah air memilih untuk berpisah. Mulai dari adanya faktor perzinahan, mabuk, penggunaan narkoba, ditinggalkan salah satu pihak, adanya poligami, perselisihan terus menerus, hingga terjadinya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Pada tahun 2021, faktor adanya perselisihan atau pertengkaran terus menerus, menjadi penyumbang terbesar penyebab terjadinya perceraian dengan 279.205 kasus, diikuti faktor masalah ekonomi sebanyak 113.343 kasus. Sebagai contoh pasangan selebriti yang bercerai akibat faktor perselisihan adalah DJ Una dengan Irsan Ramadhan. Dalam kanal youtube MAIA ALELDUL TV pada Jumat (28 Oktober 2021). DJ Una mengungkap hal ini bermula dari adanya perbedaan pola pikir antara keduanya. DJ Una sendiri menyadari, bahwa setiap orang pasti memiliki cara berpikir yang berbeda terhadap suatu masalah. Tapi justru hal ini yang menjadi pemicu perselisihan antara DJ Una dan Irsan. Selain itu sikap Irsan dianggap kurang terbuka terhadapnya, karena Irsan sendiri menganggap setiap orang tetap perlu memiliki privasi walaupun sudah menikah. Pasangan ini resmi bercerai pada 28 Oktober 2021. Selain itu, contoh kasus perceraian dikarenakan faktor ekonomi terjadi pada pasangan selebriti Aura Kasih dan sang kekasih berkebangsaan Brazil yaitu Eryck Amaral. Keduanya melaksanakan pernikahan secara tertutup pada 26 Desember 2018. Hampir genap dua tahun, Aura Kasih menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan pada tanggal 17 Desember 2020. Bukan tanpa alasan tentunya, Aura Kasih pun mengungkap alasan dirinya menggugat cerai sang suami. Salah satu diantaranya adalah karena masalah finansial. Eryck Amaral merasa minder terhadap penghasilannya, yang mana penghasilan Aura Kasih lebih besar dibandingkan dirinya. Selain itu, sang suami dianggap belum siap untuk berkomitmen. Pasangan ini pun akhirnya resmi bercerai pada 28 April 2021 dengan verstek. Karena Eryck Amaral tidak pernah datang ke pengadilan juga tak diketahui keberadaannya. Mengetahui bahwa perceraian dialami oleh semua kalangan tidak hanya masyarakat biasa, bahkan juga dialami oleh pasangan selebriti dan pejabat. Bagaimana sebenarnya pandangan dari setiap agama mengenai hal “Perceraian” ini?

Pandangan Agama Terhadap Perceraian

Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara religius yang mana hampir setiap masyarakatnya memiliki kepercayaannya masing-masing. Terbukti dari adanya sila pertama dari Pancasila berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini membuktikan bahwa setiap warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi Tuhan Yang Maha Esa. Maka sangat rendah kemungkinan masyarakat atheis (tidak mempercayai adanya Tuhan) untuk berkembang di Indonesia. Dari enam kepercayaan di Indonesia, kita akan lihat bagaimana pandangan dua agama dengan jumlah penganut terbanyak di Indonesia mengenai perceraian. Agama dengan pemeluk terbanyak di Indonesia yaitu Islam. Menurut pandangan agama ini sendiri, perceraian diperbolehkan namun ternyata menjadi hal yang dibenci oleh Allah sang maha pencipta. Yang mana artinya, perceraian diperbolehkan tapi hanya sebagai jalan terakhir ketika sepasang suami dan istri tidak menemukan jalan keluar atau tidak menemukan titik temu dalam permasalahan di rumah tangganya. Karena memang pada dasarnya, Islam menginginkannya untuk selalu bersatu. Ketika suami dan istri telah bercerai, mereka bisa rujuk kembali saat istri sudah menikah lagi dengan pria lain (tanpa rekayasa) dan telah cerai dengan suami keduanya. Maka variabel untuk balik atau rujuk kepada suami pertama sudah terbuka dan hal ini tidak boleh dipermainkan. Selanjutnya bagaimana pula agama Kristen memandang perceraian? Dalam agama ini dinyatakan bahwa Tuhan sangat membenci yang namanya perceraian. Karena bagi Tuhan, pernikahan hanya sekali seumur hidup, maka setiap pernikahan mempertemukan sepasang kekasih yang mana bukan lagi menjadi dua tetapi menjadi satu daging. Pernikahan pun dianggap bisa terjadi karena Tuhan yang persatukan. “Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia” (Markus 10:9). Juga dalam Markus 10:11-12, menyatakan bahwa ketika seorang suami menceraikan istrinya dan kawin dengan wanita lain. Maka ia telah berzinah, begitupun dengan situasi sebaliknya jika istri yang menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, dianggap telah melakukan zinah. Lalu dalam agama Kristen, ketika sepasang suami dan istri memiliki masalah dalam rumah tangganya alangkah baiknya untuk berpisah sementara (tidak bercerai) sebagaimana tertulis dalam kitab 1 Korintus 7:5 hal ini bertujuan agar terlebih dahulu memikirkan masalah yang dihadapi dengan hati yang tenang, tidak emosi, dan berdoa kepada Tuhan agar diberi petunjuk dan kekuatan. Dari sini kita mengetahui, bahwa tidak ada agama yang dalam ajarannya menyukai ataupun mendukung perceraian. Adapun yang memperbolehkan tetapi itu adalah jalan yang paling terakhir, jika benar-benar tidak ditemui lagi jalan terbaik dan solusi dari permasalahan rumah tangganya. Karena pada dasarnya dalam setiap agama yang diakui di Indonesia, pernikahan merupakan ibadah atau sebagai bentuk penyempurnaan agama yang dianutnya atau diyakininya.

Dampak Perceraian Terhadap Perkembangan Sosial dan Emosional Anak

Terjadinya perceraian yang mana biasanya disebabkan adanya masalah terhadap pasangan suami dan istri. Faktanya memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap seorang anak yang tumbuh dan besar di antara sepasang suami dan istri tersebut, terlebih terhadap perkembangan sosial dan emosional sang anak. Selain itu, ternyata lebih besar dampak yang didapat oleh anak dari perceraian orangtuanya dibandingkan dampak yang didapat oleh anak akibat kematian orangtuanya. Seorang anak yang mana orangtuanya bercerai, memiliki problem emosionalnya sendiri. Anak ini menjadi korban oleh kedua orangtuanya yang terpecah pasca bercerai, begitupun jalan hidupnya telah direnggut. Tentu saja, anak yang orangtuanya bercerai cenderung dibesarkan dalam kondisi sosial yang tidak sehat dibandingkan anak dalam rumah tangga yang normal. Perceraian tidak menutup kemungkinan memberi dampak positif terhadap sebagian anak. Misalnya menjadi semakin percaya diri, berani tampil di hadapan publik, memiliki keinginan kuat untuk menang dalam kompetisi apapun yang bisa ia ikuti, serta membuktikan kualitas dirinya atas prestasi yang dicapainya. Selain memberikan dampak pada dirinya sendiri, anak turut menjadi lebih perduli terhadap orang-orang disekitarnya, misalnya menjadi lebih empati terhadap orang yang kesulitan, bekerjasama, lebih dermawan dan sebagainya. Dikarenakan ia pernah merasakan masalah yang cukup besar baginya, maka anak ini tahu rasanya saat berada dalam masalah yang cukup besar juga. Ketika perceraian membawa pengaruh positif, tapi perceraian juga memberi dampak negatif tenyunya bagi anak. Misalnya, akibat dari kurangnya kasih sayang yang didapat oleh anak, membuat anak berusaha mencari perhatian orang lain dengan cara yang salah (mabuk-mabukan, membuat keributan di jalanan dengan geng motor dan sebagainya). Lalu, munculnya sifat membangkang karena tekanan yang ia dapatkan, tidak percaya diri atas kemampuannya sehingga takut mencoba hal baru, rendah diri karena cara orang tua yang salah dalam mendidik anaknya (berupa ancaman). Serta anak yang diasingkan dalam kelompok sosialnya, dikarenakan kemungkinan sang anak menunjukkan emosi negatif saat bermain. Dari dampak yang kemugkinan didapat oleh anak, kedua orangtua dan keluarga kiranya mampu bekerjasama mengasuh anak dan selalu memberikan kasih saying yang penuh dan tulus melalui co-parenting. Begitu juga dengan pihak sekolah sebagai rumah kedua, kiranya memberikan penanganan dan stimulasi tepat untuk anak. Dibutuhkan guru yang memahami psikologis dan karakteristik anak tersebut, sehingga perkembangan sosial juga emosionalnya bisa berkembang seperti anak dengan kondisi keluarga normal lainnya. Setiap rumah tangga pasti memiliki kesulitannya masing-masing, karena menyatukan dua pribadi yang tidak sama jelas akan sulit. Selalu tenangkan hati dan selesaikan masalah dengan kepala dingin, jangan mengambil keputusan disaat kita sedang emosi, karena keputusannya seringkali salah. Serta, jangan lupa untuk selalu berdoa dan menyerahkan permasalahan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa. Penulis: Julyanty Monalisa Nainggolan Serafina Septimaweti Zai Wahyu Ampudani Siregar Reynold Tampubolon Prodi: Sosiologi Universitas: Universitas Sumatera Utara Dosen Pembimbing: Rahma Hayati Harahap, S.Sos, M.Sos

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/semakin-naik-kasus-perceraian-bak-gaya-hidup-bagi-masyarakat-indonesia/41932/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 04.30 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Kolaborasi Lintas Jurusan, Mahasiswa UNDIP Kembangkan Dentavera sebagai Inovasi Perawatan Mulut

KKN Universitas Merdeka Malang Bangun Greenhouse Bambu, Dorong Ketahanan Pangan Warga Pandanrejo

KKN 179 UMM Pasang Papan Jadwal Pembagian Air di Bangelan, Cegah Perebutan Antarwarga

Warga Desa Tlekung Diajak Manfaatkan Urine Sapi Jadi Pupuk Organik Cair untuk Percepat Pertumbuhan Pakan Ternak

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Pilihan Editor

  1. 1 Resmi Dilantik, BPC GMKI Singaraja Periode 2026–2027 Fokus Kuatkan Kaderisasi dan Kolaborasi
  2. 2

    Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

  3. 3

    Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

  4. 4

    Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya

  5. 5

    Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.