Semakin Naik, Kasus Perceraian Bak Gaya Hidup Bagi Masyarakat Indonesia
JurnalPost.com - Suatu hal yang tak pernah diharapkan oleh sepasang suami istri setelah melakukan pernikahan mereka secara sah, ialah perceraian. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang dengan gampangnya menganggap, bahwa perceraian itu merupakan jalan keluar bagi mereka yang tidak merasa ada keharmonisan di dalam rumah tangganya. Tak pandang bulu, para tokoh terkenal ataupun selebriti juga banyak yang mengalami perceraian. Perceraian sendiri saat ini bukan lagi hal yang memalukan ataupun sebuah aib bagi mereka yang melakukan.
Negara Indonesia sendiri ternyata juga menjadi negara dengan tingkat kasus perceraian tertinggi di Kawasan Asia-Afrika, per Juni 2022. Yang mana dari total keseluruhan pernikahan yang berlangsung secara sah, ada 28% diantaranya berujung pada perceraian. Melihat data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik Indonesia sendiri, untuk tiga tahun terakhir ini dari 2019,2020 hingga 2021. Tahun 2020 memiliki tingkat kasus perceraian terendah yaitu kurang lebih ada 290 ribu kasus. Sedangkan tahun 2019 dan 2021 menyentuh angka 400 ribu kasus perceraian. Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik kita juga bisa melihat bahwa dari tahun ke tahun, status cerai gugat lebih besar jumlahnya dibandingkan cerai talak, yang mana ini berarti lebih banyak kasus perceraian terjadi atas laporan yang dibuat istri terlebih dahulu dibanding sang suami. Kita juga dapat melihat bahwa daerah provinsi dengan kasus perceraian tertinggi di tahun 2021 adalah daerah Jawa Barat (98.088 kasus), di bawahnya ada Jawa Timur (88.235 kasus) dan Jawa Tengah (75.509 kasus)
Lantas, kenapa kasus perceraian ini tak ada habisnya di kalangan rumah tangga masyarakat Indonesia? Bahkan semakin meningkat di tahun terakhir ini. Laporan dari Badan Pusat Statistik juga memaparkan faktor yang menjadi alasan pasangan suami istri di tanah air memilih untuk berpisah. Mulai dari adanya faktor perzinahan, mabuk, penggunaan narkoba, ditinggalkan salah satu pihak, adanya poligami, perselisihan terus menerus, hingga terjadinya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Pada tahun 2021, faktor adanya perselisihan atau pertengkaran terus menerus, menjadi penyumbang terbesar penyebab terjadinya perceraian dengan 279.205 kasus, diikuti faktor masalah ekonomi sebanyak 113.343 kasus.
Sebagai contoh pasangan selebriti yang bercerai akibat faktor perselisihan adalah DJ Una dengan Irsan Ramadhan. Dalam kanal youtube MAIA ALELDUL TV pada Jumat (28 Oktober 2021). DJ Una mengungkap hal ini bermula dari adanya perbedaan pola pikir antara keduanya. DJ Una sendiri menyadari, bahwa setiap orang pasti memiliki cara berpikir yang berbeda terhadap suatu masalah. Tapi justru hal ini yang menjadi pemicu perselisihan antara DJ Una dan Irsan. Selain itu sikap Irsan dianggap kurang terbuka terhadapnya, karena Irsan sendiri menganggap setiap orang tetap perlu memiliki privasi walaupun sudah menikah. Pasangan ini resmi bercerai pada 28 Oktober 2021.
Selain itu, contoh kasus perceraian dikarenakan faktor ekonomi terjadi pada pasangan selebriti Aura Kasih dan sang kekasih berkebangsaan Brazil yaitu Eryck Amaral. Keduanya melaksanakan pernikahan secara tertutup pada 26 Desember 2018. Hampir genap dua tahun, Aura Kasih menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan pada tanggal 17 Desember 2020. Bukan tanpa alasan tentunya, Aura Kasih pun mengungkap alasan dirinya menggugat cerai sang suami. Salah satu diantaranya adalah karena masalah finansial. Eryck Amaral merasa minder terhadap penghasilannya, yang mana penghasilan Aura Kasih lebih besar dibandingkan dirinya. Selain itu, sang suami dianggap belum siap untuk berkomitmen. Pasangan ini pun akhirnya resmi bercerai pada 28 April 2021 dengan verstek. Karena Eryck Amaral tidak pernah datang ke pengadilan juga tak diketahui keberadaannya.
Mengetahui bahwa perceraian dialami oleh semua kalangan tidak hanya masyarakat biasa, bahkan juga dialami oleh pasangan selebriti dan pejabat. Bagaimana sebenarnya pandangan dari setiap agama mengenai hal “Perceraian” ini?
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda