Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Hukuman Mati Bagi Koruptor, Bagaimana Tanggapan Mahasiswa Baru Universitas Sumatera Utara?

Hukuman Mati Bagi Koruptor, Bagaimana Tanggapan Mahasiswa Baru Universitas Sumatera Utara?

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
03 Februari 2021, 00.53 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Hukuman Mati Bagi Koruptor, Bagaimana Tanggapan Mahasiswa Baru Universitas Sumatera Utara?
Dok: Datuk Haris-Detikcom

Penulis: Anggelita Putri Naibaho, Jeffry Edbert, Jeslyn Lie, Nichollin, Ryan Kenas, Tegar, Viktor Manurung

Korupsi di Indonesia sendiri sudah membudaya sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di orde lama, orde baru, berlanjut hingga reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas tindak korupsi, tetapi hasil yang didapat masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini dapat dilihat dari ketidakefektifan penerapan hukum pidana penjara terhadap para pelaku korupsi yang tidak pernah merasa jera .

IKLAN

Pidana mati terhadap koruptor digadang-gadang dapat menimbulkan efek jera untuk mengurangi dengan melihat negara China sebagai role model yang dapat mengurangi tingkat korupsi dengan menetapkan hukuman pidana mati terhadap pelaku korupsi.

Kantor Kerapatan Adat Nagari
Baca Juga

Mengenal Dasar Hukum Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, dari Warisan Adat hingga Tantangan Penerapannya

Undang-undang korupsi di Indonesia sendiri telah menetapkan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi, namun belum diimplementasikan. Bahkan sejak tahun 1999 secara legalitas ancaman pidana mati telah direkomendasikan oleh UUTPK, prakteknya sampai sekarang belum ada koruptor yang dijatuhi pidana mati.

Peran mahasiswa terhadap pemberantasan korupsi

Mahasiswa sendiri memiliki peran penting terhadap pemberantasan korupsi sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat.

Bagaimana Tanggapan mahasiswa baru Universitas Sumatera Utara ?

IMG 20261023 002427
Baca Juga

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

IKLAN

Dengan adanya polemik penerapan pidana mati terhadap koruptor, kami selaku mahasiswa USU ingin mengetahui bagaimana tanggapan mahasiswa baru USU angkatan 2020 terhadap kasus diatas dengan mengajukan beberapa pernyataan sebagai bentuk tanggapan terhadap kasus tersebut dengan jumlah sampel 53 orang yang diambil secara acak dan diperoleh :

1. Data rasio responden yang diperoleh terhadap pernyataan tidak mendukung Hukum pidana korupsi yang ada diperoleh bahwa 61% memilih opsi sangat setuju, 33% memilih opsi Setuju, 5% memilih opsi tidak setuju, dan 1% memilih opsi sangat tidak setuju.

Dok: Jurnal Survei Persepsi Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Angkatan 2020 Tentang Penerapan Hukum Pidana Mati Bagi Pelaku Korupsi Di Indonesia

2. Data rasio respon terhadap pernyataan Mendukung Pidana Mati bagi Pelaku Korupsi diperoleh bahwa 42% memilih opsi sangat setuju, 37% memilih opsi Setuju, 15% memilih opsi tidak setuju, dan 6 % memilih opsi tidak setuju.

Pengadilan Agama Surabaya
Baca Juga

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Dok: Jurnal Survei Persepsi Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Angkatan 2020 Tentang Penerapan Hukum Pidana Mati Bagi Pelaku Korupsi Di Indonesia

Dengan memperhatikan sejumlah data yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa mayoritas sampel dari mahasiswa baru USU menyatakan bahwa hukum pidana korupsi yang sudah ada dinilai tidak efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan mendukung penerapan pidana mati dilakukan bagi pelaku korupsi sebagai solusi guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak korupsi.

Tag: #Hukum Pidana #Universitas Sumatera Utara #Pendapat #Mahasiswa

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/hukuman-mati-bagi-koruptor-bagaimana-tanggapan-mahasiswa-baru-universitas-sumatera-utara/17700/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 04.33 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

Banjir dan Longsor Bukan Cuma Salah Hujan: Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Alih Fungsi Hutan?

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Pilihan Editor

  1. 1 Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso
  2. 2

    Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

  3. 3

    Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

  4. 4

    Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

  5. 5

    Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.