26.7 C
Jakarta
20, April, 2024
JurnalPost.comHukumMenelaah Hukuman Mati Pada Korupsi Bansos

Menelaah Hukuman Mati Pada Korupsi Bansos

Hukuman Mati Pada Korupsi Bansos

Oleh: Muhammad Ihsan,Siti Malikasnah.L,Jessua Degibson.S,
Viona Delvina.S,Maharani,NurAzizah,Dhea Kristina.M .
Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Sumatera Utara
Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis/niaga

Abstrak

Kasus korupsi sudah lumayan banyak terjadi di Negara kita Indonesia. Umumnya para pejabat atau yang memiliki jabatan yang melakukan korupsi.Kasus korupsi ini dapat menyebabkan kerugian kepada Negara.Baru-baru ini juga telah terjadi kasus korupsi dimasa pandemic ini.Yang di korupsi pun bantuan dana sosial.Penelitian dan riset yang di lakukan kelompok ini untuk mengatahui bagimana respon serta reaksi public mengenai kasus korupsi dana sosial ini.Selain itu kami juga ingin mengetahui apakah korupsi dapat di atasi dengan meminta pendapat dari para peserta.Hasilnya pun tidak banyak macam,kebanyakan peserta tidak mendukung adanya praktek korupsi.Publik pun merasa apakah hukuman mati cocok tuk para koruptor terutama korupsi dana sosial pada masa pandemic seperti ini.

Pendahuluan

Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini, sudah dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas yang semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah meluas dalam seluruh aspek masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Maraknya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, tidak lagi mengenal batas-batas siapa, mengapa, dan bagaimana. Tidak hanya pemangku jabatan dan kepentingan saja yang melakukan tindak pidana korupsi, baik di sektor publik maupun privat, tetapi tindak pidana korupsi sudah menjadi suatu fenomena. Penyelenggaraan negara yang bersih menjadi penting dan sangat diperlukan untuk menghindari praktek-praktek korupsi yang tidak saja melibatkan pejabat bersangkutan, tetapi juga oleh keluarga dan kroninya, yang apabila dibiarkan, maka rakyat Indonesia akan berada dalam posisi yang sangat dirugikan.

Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan saja dapat merugikan keuangan negara akan tetapi juga menimbulkan kerugian-kerugian pada perekonomian rakyat. Perkembangan korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, sedangkan pemberantasannya masih sangat lamban. Korupsi berkaitan pula dengan kekuasaan karena dengan kekuasaan itu penguasa dapat menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan kroninya. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hal ini dikarenakan, metode konvensional yang selama ini digunakan, terbukti tidak bisa menyelesaikan persoalan korupsi yang ada di masyarakat. Dengan demikian, dalam penanganannya pun juga harus menggunakan cara-cara luar biasa (extra-ordinary). Sementara itu, penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia masih dihadapkan pada beberapa kondisi, kualitas SDM aparat penegak hukum yang masih rendah, lemahnya koordinasi penegakan hukum tindak pidana korupsi, serta masih sering terjadinya tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus korupsi.

Korupsi Bansos merupakan penyalahgunaan uang negara yang bersumber dari APBD. Penyalahgunaan yang dilakukan yakni dalam bentuk pengalihan dana bantuan sosial yang disalurkan tanpa disertai pertanggungjawaban yang jelas atau adanya rekayasa dokumen terkait pencairan dana Bansos. Meskipun ada pertanggungjawaban atas penggunaan dana bansos tersebut, akan tetapi setelah di audit lebih lanjut ternyata penerima bantuan adalah penerima yang fiktif. Kasus penyalahgunaan dana bansos yang marak terjadi diberbagai daerah, menyita perhatian publik karena melibatkan orang-orang yang mempunyai peran penting dan posisi yang strategis dalam sistem pemerintahan. Tindakan tersebut dilakukan tanpa mengindahkan proses pengelolaan bantuan sosial yang benar dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Proses dan pengelolaan dana bantuan sosial seyogianya harus dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku yakni sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Para koruptor telah disangka melanggar Pasal 12 A atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Thaun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi , Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancama hukum mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid pasal itu berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu , pidana mati dapat dijatuhkan”. Sebelum masuk ke pembahasan hukuman untuk para koruptor,kita lebih baik memahami pengertian dari korupsi itu sendiri

Apa Itu Korupsi

Istilah korupsi dalam bahasa Inggris corruption dan corrupt, dalam bahasa Perancis corruption dan dalam bahasa Belanda corruptie yang menjadi kata korupsi dalam bahasa Indonesia. Henry Campbell Black dalam Black’s Law Dictionary menjabarkan korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. Perbuatan seorang pejabat atau seorang pemegang kepercayaan yang secara bertentangan dengan hukum, secara keliru menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bertentangan dengan tugas dan hak orang lain.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan tentang pengertian istilah korup (kata sifat) dan korupsi (kata benda). Korup adalah buruk, rusak, busuk. Arti lain korup adalah suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasannya untuk kepentingan pribadi). Mengkorup adalah merusak, menyelewengkan (menggelapkan) barang (uang) milik perusahaan (negara) tempat kerjanya. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Mengkorupsi adalah menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya).

Arti lain korupsi adalah tindakan atau efek dari membuat seseorang berubah dari standar perilaku moral menjadi tidak bermoral. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Apakah Hukuman Mati Dapat Diberlakukan Untuk Kasus Korupsi?

Kasus Korupsi memang merupakan kasus yang bisa saja terjadi tidak hanya di Indonesia, namun dunia internasional pun tak luput dari yang namanya korupsi.Tidak hanya merugikan Negara,tindak pidana inipun dapat menyebabkan kesenjangan sosial serta bisa saja berdampak kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Hal ini memmbuktikan bahwasannya pelaku tindak pidana korupsi dapat di jatuhi hukuman mati. Namun pada kasus korupsi dana bantuan sosial ini,para tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi,tidak dengan yang tertera pada pasal 12 A atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Thaun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi , Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancama hukum mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Apapun hukuman yang di berikan kepada para koruptor, terutama korupsi bansos yang menyangkut bantuan yang seharusnya diberika kepada masyarakat pada masa pandemi ini,tentu perbuatan korupsi ini membuat kecewa sebagian masyarakat, apalagi pelakunya merupakan salah satu pejabat publik.Melalui survey yang kami lakukan terhadap 76 partisipan,sebanyak 54 orang  setuju adanya hubungan penerapan hukuman mati dengan perilaku korupsi bansos yakni sebesar  71,1% dan sebanyak 22 orang partisipan tidak setuju terdapat hubungan penerapan hukuman mati dengan perilaku korupsi bansos yakni sebesar 28,9%. Hal ini menunjukan bahwa Penerapan Hukuman Mati Dengan Perilaku Korupsi Bansos mendapatkan respon yang baik di masyarakat.

Kita sama sama berdoa dan berusaha untuk meminimalisir bahkan menghapuskan budaya korupsi yang terjadi di Negara kita.

DAFTAR PUSTAKA

Putri Arum Sutrisni.Kompas.com,2019. Korupsi: Pengertian, Penyebab ,dan Dampaknya [online] Tersedia di : https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/11/185540869/korupsi-pengertianpenyebab-dan-dampaknya?page=all

Komisi Pemberantasan Korupsi,Presiden Republik Indonesia. 1999 , Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Nomor 31 Dapat Dilihat di: https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu311999.pdf

Komisi Pemberantasan Korupsi. 2016 Dampak Sosial Korupsi -2. Komisi Pemberantasan Korupsi,Jakarta .https://acch.kpk.go.id/images/tema/litbang/modul-integritas/Modul-3- Dampak-Sosial-Korupsi.pdf

Logo KPK,Wikipedia . Komisi Pemberantasan Korupsi – Wikipedia

Utamining Sumarni.  Haryadi Rohmat. Gatra.com,2020 Jerat Tersangka  Korupsi Bansos Tak Berujung Hukuman Mati. https://www.gatra.com/detail/news/498206/hukum/jerat-tersangka-korupsi-bansos-tak-berujung-hukuman-mati

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini