JurnalPost.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana pelarangan ekspor bahan baku dan minyak goreng pada 22 April 2022. Pedoman ini berlaku mulai Kamis, 28 April 2022 hingga batas waktu yang ditentukan. Pemerintah meminta produsen kelapa sawit dalam negeri memprioritaskan kebutuhan dalam negeri untuk menghindari kelangkaan.
Pemerintah juga meyakini dengan kapasitas produksi minyak goreng dalam negeri yang ada, permintaan bisa terpenuhi. Kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah dan minyak goreng oleh Presiden Joko Widodo berdampak pada kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil dipasar dunia. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga kondisi di dalam negeri tetap stabil dan pada tempatnya.
Pemerintah memiliki prioritas untuk menjaga daya beli masyarakat dan ketersediaan bahan pokok. Pemerintah harus melakukan evaluasi atas kebijakan ini menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Faktanya, larangan ekspor hanya berlaku untuk minyak sawit RBD. RBD singkatan dari Refined, Bleached, Deodorized, merupakan salah satu produk olahan CPO, bukan produk terlarang CPO, tetapi merupakan bahan baku minyak sawit RBD.
Larangan ini justru berdampak pada penurunan harga TBS (tandan buah segar) kelapa sawit. Penurunan harga TBS dipasaran akibat larangan ekspor akibat rendahnya penyerapan CPO. Memang, beberapa pengolah kelapa sawit akan kesulitan menerima TBS dari petani karena CPO mulai penuh. Kebijakan larangan ekspor ini tidak efektif dalam menjamin stabilitas harga minyak karena masalah minyak goreng sebenarnya adalah masalah distribusi, bukan masalah bahan baku.
Efek sekunder kinerja makro ekonomi Indonesia, yaitu kerugian devisa, pajak ekspor (pajak ekspor) dan penerimaan pajak ekspor. Kontribusi devisa ekspor kelapa sawit merupakan penyumbang devisa ekspor terbesar sekitar Rp500 triliun serta penerimaan pajak ekspor (pajak ekspor) dan pajak ekspor.
Larangan tersebut sampai dengan berminggu-minggu akan menyebabkan banyaknya pabrik gulung tikar karena harganya yang murah dan larangan ekspor. Akan menyebabkan banyak pabrik berusaha ekspor secara ilegal. Larangan ekspor ini akan berlaku hingga harga minyak goreng curah turun sesuai harga eceran tertinggi yang sebesar Rp14 ribu per liter.
Kelangkaan minyak goreng dipasar karena lebih disebabkan oleh pengaturan perdagangan, akibat kebijakan ekspor tidak dikawal dan dikontrol ketat, termasuk tata kelola yang salah selama ini.
Oleh : M Fery Andriawan / Universitas Negeri Malang
Komentar 1
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda